SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA / Pendatang WNA
Edited 23 May 2023 - Disdukcapil Kota Bandung
Tahu kah kalian, bahwa urusan yang berkaitan dengan WNA yang tinggal di Indonesia tidak cukup sampai di urusan Imigrasi saja? Tapi juga harus lanjut mengurus data kependudukan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.
Untuk warga DKI Jakarta mengajukan bisa online, lihat di artikel ini ya : SILAPORLAGI DKI Jakarta
Setelah urusan izin tinggal Telex Visa 317 selesai dan KITAS sudah ditangan, maka masih ada dokumen yang wajib dibuat oleh WNA, yaitu SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yang kaitannya dengan DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.
Bagi WNA pemegang ITAS wajib buat SKTT, yang nantinya SKTT ini wajib diperlukan ketika perpanjang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau alih status ke ITAP (Izin Tinggal Tetap). SKTT ini berlaku sebagai Surat Keterangan Domisili.
Saya infokan bagaimana langkah-langkahnya untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT dimaksud, berdasarkan data yang kami ajukan di Kota Bandung pada 23 May 2023.
- Mengisi Formulir F1-01 ditandatangani oleh pemohon yaitu sponsor WNI.
- Asli & Copy Passport beserta halaman data yang tertera stempel visa tanggal kedatangan
- Copy ITAS
- Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Proses :
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Mendaftar antrean melalui WA / SMS
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai jadwal yang diberikan melalui balasan WA/SMS
- Penyerahan berkas dokumen pada petugas
- Dokumen diterima sesuai resi
Jangka waktu : 2 hari kerja
Tarif : Seluruh layanan Gratis
***
Keliatannya panjang ya urusan imigrasi dan kependudukan untuk WNA yang tinggal di Indonesia.
Tapi ini belum apa-apa karena sudah dipangkas 2 step, sebelumnya malah ada Blue Book dan SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) yang prosesnya di Markas besar Kepolisian RI.
Sedap banget kan.
Dah itu saja.
form
Komentar
Menurut info yang saya pernah baca untuk mengurus SKTT ini surat pengantar yang diperlukan bukan hanya RT dan Lurah saja, tapi juga diperlukan surat pengantar dari RW. Apakah benar begitu Bu? Mohon pencerahan. Terimakasih.
Salam, Renny - Surabaya
Surat pengantar dimaksud adalah surat pengantar dari RT ke Kelurahan agar Kelurahan dapat mengeluarkan SKTT yang ditandatangan oleh pak Lurah.
Seperti biasanya mengurus surat-surat apapun di kelurahan (ie. KTP, Kartu keluarga, termasuk SKTT) diperlukan surat pengantar RT.
Ditempat saya tinggal pak RT nya sudah menyiapkan form surat pengantar untuk berbagai keperluan warga yang akan berurusan dengan Kelurahan, dalam form tersebut ada tanda tangan RT dan tanda tangan RW, tapi karena ditempat saya tinggal pak RW nya susah ditemui/jarang ada di tempat, jadi kelurahan cukup maklum untuk tidak perlu ada tanda tangan RW di surat pengantar tsb. Jadi setiap berurusan dengan Kelurahan saya cukup dengan Surat pengantar di ttd RT saja. Ok Renny.
Juliet
Alamat tinggal di KITAS tentu harus sesuai dengan domisili WNA di Indonesia, tujuannya bila harus melapor atau berurusan dengan imigrasi maka datangnya ke kantor imigrasi sesuai domisili. Bila alamat domisili tidak sama dengan KTP harus disertai dengan surat keterangan domisili dari kelurahan. Jadi untuk alamat pada SKTT harusnya sesuai dengan alamat domisili WNA yang tertera pada KITAS.