Belum move on dari "Pengabdi Setan"


Ini email saya kepada Ibu kepala bagian Finance yang saya combine dengan scenario Pengabdi Setan versi saya.

Dear Ibu,
Apakah sudah ada yang menyisirkan rambut Ibu?
Bu, karyawan kita yang meninggal tanggal 13 November lalu namanya Abdi (kepanjangan dari pengABDI setan), sehubungan dengan hal tersebut, saya dapat informasi dari Relation Officer (RO) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mengenai penonaktifan karyawan yang meninggal dunia.
Saya lampirkan, info dimaksud by attachment file.
Staff Ibu saya kirim CC.

Penonaktifan karyawan meninggal dunia harus plus 1 bulan.
Contohnya sebagai berikut :
Karyawan bernama pengABDI setan meninggal tgl 13 November, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan November tetap harus dibayarkan.
Baru di stop kemudian di laporan bulan Desember.
Karena pola system BPJS Ketenagakerjaan menghitung BULAN, bukan tanggal.
Apabila langsung dinon-aktifkan di bulan November, maka system tersebut membaca bahwa karyawan pengABDI setan sejak 1 November sudah keluar dari perusahaan dan tidak lagi tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka ketika karyawan pengABDI setan meninggal pada tgl 13 November, statusnya sudah tidak lagi sebagai peserta. Untuk itu Jaminan Kematiannya (JKM) tidak dapat dibayarkan kepada ahli warisnya.

Demikian saya sampaikan Bu, maaf tugas menyisir rambut ibu saya alihkan ke BONDI, karena hari ini saya banyak kerjaan, dan saya tidak tega nyuruh TONI, karena Toni lagi belajar untuk UN (Ujian Negara) dan untuk SBMPTN (seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri), katanya dia mau kuliah di universitas negeri yang jauh dari rumah, katanya cape nyisir rambut Ibu, biar si Bondi saja yang gantiin tugas Toni, daripada dia main gundu terus sama IYAN si anak setan.
Mudah-mudahan tahun depan Toni diterima di universitas negeri yang jauh dari rumah ya Bu sesuai keinginannya, seperti misalnya di Universitas Haluoleo Sulawesi, atau yang lebih jauh lagi seperti Universitas Cenderawasih di Papua.
Saya juga berdoa semoga kuburan depan rumah digusur dijadikan MOLL atau DUPAN.

Ok Bu, intinya penonaktifan karyawan yang saya jelaskan diatas untuk dapat dimengerti, untuk menghindari kerugian karyawan dan ahli warisnya.

Sembah sungkem kagem Ibu
Me
Penonton
Merangkap Executive Secretary, Merangkap Benefits and Compensation, Merangkap Blogger


Komentar