Certificate of No Impediment to marriage - CNI

Upadated 28-05-2022 : Syarat terbaru CNI, detail lihat DISINI






Certificate of No Impediment to marriage - Australia

Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia untuk WN Australia


Sebelum saya membahas soal applikasi VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas), KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan semua urusan imigrasi lainnya untuk suami saya, seperti yang  saya sebutkan dalam tulisan saya sebelumnya disini, maka saya harus flash back ke prosedur pernikahan dengan warga negara asing. Karena mau ga mau semua pengurusan dokumen ke imigrasian suami, pihak Imigrasi selalu minta Certificate of No Impediment to marriage (CNI).


Apakah CNI itu ?


CNI adalah Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kedutaan Australia di Jakarta. Biasa juga disebut : Surat ijin / Surat keterangan untuk  menikah.
Surat ini adalah persyaratan yang diminta KUA / Catatan sipil untuk pernikahan WNI dengan WNA di Indonesia.

Bagaimana mendapatkan CNI ?


Sesuai prosedur dari kedutaan Australia, bahwa harus membuat appointment per telpon dengan bagian consular paling lambat 1 hari sebelumnya.
Kemudian datang ke Consular Section Australian Embassy sesuai schedule yang diberikan.
Calon yang WNA mengisi  formulir applikasi dan menandatangani formulir tersebut dihadapan Consular officer, dan menyertakan data-data pendukung sesuai yang persyaratan sbb :
  1. Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
  2. Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
  3. Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.
Perlu diketahui, bahwa CNI hanya dikeluarkan apabila calon suami/istri yang WNA adalah single,  dan apabila pernah menikah harus dibuktikan dengan certificate of disolution of marriage tersebut. Jadi certificate of disolution of marriage tersebut mutlak diperlukan.
Dengan dikeluarkannya CNI dari pihak Kedutaan Australia maka pernikahan WNI dan WNA yang dilakukan sesuai hukum di Indonesia, dianggap sah dan diakui secara hukum di Australia. Seperti disebutkan sebagai berikut :


"Since 1 January 1995, any legally performed marriage in an overseas country, which would have been legal had it been performed in Australia, is accepted as a legal marriage under Australian Law."

Proses mendapatkan CNI ini cepat, proses saya selesai tidak sampai 1 jam menunggu.

Ada Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dari pernikahan antara WN Australia dan WN Indonesia ini antara lain :
  • Dapatkah saya menikah di Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal? NO
  • Berapa lama untuk menerbitkan CNI? Kalau dokumen lengkap dan benar, hanya ditunggu sebentar.
  • Apakah ada tanggal kedaluwarsa pada CNI? Tidak ada tanggal masa berlaku di CNI, tapi KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat biasanya tidak menerima CNI yang dikeluarkan lebih dari 3 bulan sebelumnya.
  • Apakah pernikahan saya akan diakui di Australia? Ya, sejak 1 Januari 1995, setiap pernikahan yang dilakukan secara sah di suatu negara di luar Australia, yang seharusnya sah jika dilakukan di Australia, diterima sebagai pernikahan yang sah menurut Hukum Australia.
  • Apakah saya perlu mendaftarkan pernikahan dengan Kedutaan / Konsulat Jenderal? NO
  • Apakah saya perlu mendaftarkan pernikahan di Australia? NO, Anda tidak dapat mendaftarkan pernikahan di luar negeri di Australia.
  • Dapatkah saya menikah sebelum keputusan perceraian saya yang absolut dikeluarkan? Big NO
Karena CNI yang asli diserahkan kepada KUA ketika menikah, maka kami hanya memegang copy-nya.
Jadi kami memastikan untuk membuat poto copy CNI ini secukupnya, dan simpan soft copy. Suatu saat apply visa Australia, bisa lampirkan copy CNI ini.

Ok, segitu dulu deh soal CNI.
Ini contoh CNI.



----------------------------

Komentar

Unknown mengatakan…
Bu, maaf pertanyaan lagi.

Jadi kalo saya menikah di Australia dan memiliki akte nikah Aussie, masih perlukah untuk mengajukan CNI tesebut?

Thanks
Eny DArief mengatakan…
Hi Andre,
CNI diperlukan hanya untuk persyaratan WNA menikah di Indonesia.
Keterangannya silahkan baca disini : http://ilalanggrass.blogspot.com.au/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

Terima kasih kembali.
Anonim mengatakan…
Kak Eni Selamat siang...

saya Mau tanya..Saat ini Saya sudah Apply dokumen di Kalurahan (N1 N2 -N7), tapi yang saya bingungkan, calon istri saya terdaftar alamat apa ya nanti di kelurahan ? ..di catatat nya apakah alamat surakarta apa Filipina? dia warga negara filipina coz dia kan WNA Wanita ikut aku WNI Laki-laki dan menikahnya di Kota ku..dia SKT nya ikut alamat ku di surakarta (Soalnya orang Kalurahan nya bingung) kan saya ga mau nanti klo salah catat malah jadi kerjaan di hari esok, mesti rubah2 lagi..

satu lagi Kak Eni,, Di buku nikah Kak eni , Sang suami di tulis nya alamat mana ? *yang di dalam buku nikah itu kak...

Mohon Bantuanya..saya kembali ke Kalurahan Besuk pagi Kak...


Putra
Eny DArief mengatakan…
Hai Putra,

Waktu saya menikah yang saya perlukan dari kelurahan adalah surat :
N1. Surat Keterangan Untuk Menikah
N2. Surat Keterangan Asal Usul
N4. Surat Keterangan Orang Tua

Dalam keterangan surat model N1, N2 dan N4 tidak ada menerangkan tentang calon suami, kelurahan tidak minta data calon suami. Data calon suami diminta hanya oleh KUA.
Dan saya mendaftarkan data calon suami di KUA sesuai dengan tempat tinggalnya sebelum menikah dengan saya.
Dan yang tercantum di buku nikah adalah alamat suami di Melbourne.

Mungkin perbedaan kita adalah di surat N7 yaitu surat keterangan wali nikah, yang mana saya tidak memerlukan N7, karena wali nikah saya Bapak saya sendiri.
Mungkin saya sedikit bisa bantu mengenai pertanyaan Putra mengenai alamat apa yang didaftarkan ke Kelurahan untuk calon istri. Menurut saya sebaiknya adalah alamat yang sama dengan alamat si wali nikah.

Tenang aja Putra, saat mendaftarkan data calon suami di KUA (saya menikah secara muslim) mereka tidak mempermasalahkan alamat WNA, yang penting passport, surat keterangan kedutaan (CNI) dan surat tanda melapor (STM) ada dan valid.

Semoga lancar ya urusan surat-suratnya.

Anonim mengatakan…
Selamat Malam Kak Eny

Terima kasih jawaban nya...*saya Juga Muslim kok Kak..Alhamdulillah kemaren Calon Sudah Mualaf

Berarti Kemungkinan calon isiri saya akan di catat oleh kalurahan sesuai dengan alamat saya ya kak, coz di STM nya keterangan nya di Alamat saya (Sesuai KTP) dalam artian tidak ada numpang nikah coz saya dan calon istri saya alamat nya sama, begitu kak ? *CMIIW

menurut Kak Eny, Buku nikah Istri saya Alamat nya apa ya ? alamat Saya di surakarta dengan Kewarganegaraan filipina apa Alamat dia yang asli ?

Amin Kak..Makasih bangen sebelum nya

Putra
Anonim mengatakan…
FYI Kak...Wali nikah Calon istri mungkin bukan orang tua nya, (walaupun Orang tua nya akan datang ke sini pada hari pernikahan kami)..karna tidak boleh, Coz Beda agama..jadi kemungkinan wali nya dari KUA kak...

Terima kasih Kak
Eny DArief mengatakan…
Seingat saya, walaupun suami alamat di Melbourne tapi tidak ada istilah 'numpang nikah' saat kami menikah.
Di STM suami saya juga menyebutkan alamat tinggalnya di Jakarta, tapi di buku nikah yang tercantum alamat Melbourne.
Nggak ada masalah, yang penting pernikahan syah secara agama dan negara.

Ok Putra
Anonim mengatakan…
SIap Ibu Komandan!!!

Makasih ...Contact u soon,, :D

Put
Unknown mengatakan…
Mba Eny.. maaf tanya lagi ,, kata mba untuk membuat CNI kita harus melakukan phone appointment dulu ke bagian consular, ok gimana cara dapat no telephonenya?? maaf karena saya awam banget..
Eny DArief mengatakan…
hallo Ani,
coba buka blog saya ini http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
disitu lengkap bagaimana cara mengajukan CNI dan kemana buat appointmentnya.
Eliys mengatakan…
Mba Eny,

phone Appointment dengan consular bisa dilakukan oleh kita ga kalau calon suami kita berhalangan ( masih di OZ)


Thanks a lot
Eny DArief mengatakan…
Bisa. Appointment 1 hari sebelumnya.
Zr mengatakan…
Asslm, Mbak saya mau nanya. Calon saya org Aus domisili di Adelaide. Saya baca bbrp artikel ttg pernikahan campuran. Ada artikel yg mengatakan bahwa untuk CNI itu diurus di negara asal calon suami (Australia). Saya bingung, yang bnr itu yang mana? diurus di kedutaan Aus di jakarta atau di tempat negara asal calon suami?
Terima kasih byk mbak atas responnya. Saya boleh minta emailnya gak buat nanya2 hal yang perlu nantinya saat mengurus adm pernikahan. Sekarang sedang persiapan docs. Oh ya, kita berdua muslim. Trims.

Zora
Eny DArief mengatakan…
Wa’alaikum salam wr wb.

Saya apply CNI di Jakarta.
Informasi dari Australian embassy mengenai CNI bisa lihat disini: http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

Ok Zora.
Zr mengatakan…
Maksih banyak mbak. Klo ada kesulitan lain saya ntar hub mbak lg. Boleh kan mbak??? hehehehhe....
Eny DArief mengatakan…
silahkan Zora, semopga saya bisa bantu.
Sukses ya pernikahannya.
Eliys mengatakan…
Mba Eny,

Untuk CNI, diperlukan dokumen dari sayanya ga, spt surat keterangan belum nikah bermaterai mengetahui RT RW, atau dokumen2 lainnya?


Thanks a lot infonya mba'e

Eny DArief mengatakan…
Siapkan saja asli dan copy KTP, Surat single, passport, karena saat menyerahkan form isian pihak consular minta diperlihatkan bukti tsb.
di CNI data istri WNI juga dicantumkan.
Eliys mengatakan…
Mba Eny,

Surat singlenya perlu diterjemahin ke bahasa inggris ga mba?

Thanks a lot
Eliys mengatakan…
Mba Eny,

Maaf nanya lagi neh, setelah nikah apakah buku nikah kita perlu dilegalissr di depag, depham , deplu & kedutaan?

Thanks a lot mba'e
Eny DArief mengatakan…
tidak perlu di legalisir dimana-mana. Dengan adanya CNI Buku nikah sudah syah secara hukum Australia, maupun secara agama bersangkutan.
Eliys mengatakan…
Mba Eny.....

Boleh nanya lagi kan...... :)
kalau ngajuin Visa, mereka minta copy buku nikah yg dilegalisir ( certified), itu kita legalisirnya dimana ya?

thanks a lot mba
Eny DArief mengatakan…
Biasanya legalisir dilakukan di kantor yang mengeluarkan dokumen (KUA atau CAPIL).
Btw, waktu saya mengajukan Visa 317 (Vitas) maupun mengajukan visa kunjungan saya ke Australia, tidak diminta copy legalisir buku nikah, tapi cukup copy buku nikah dan copy CNI.

Note :
CNI ini bukti kuat kalau pernikahan dgn WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dan diakui syah secara hukum di Australia. Jadi baik imigrasi Indonesia maupun Australia tidak merepotkan saya minta legalisirnya.
Eliys mengatakan…
Dear mba Eny...
makasih buat infonya ya....
kalau ada yg membingungkan, saya boleh tanya lagi ya...

thanks a lot mba'e
Anonim mengatakan…
Selamat Malam mbak Eny

Alhamdulillah Mbak..Saya sudah Menikah dengan Istri saya WNA Filipina Des 19 Kemaren...

Mbak saya mau tanya sedikit ni..
Istri saya tanya..apakah dia bisa gantinama belakang sama seperti kebanyakan Orang2 di Negara nya ? dia mau pake nama belakang saya di nama belakang dia...tapi buku nikah kita sudah jadi dan sama dukumen prosedur nya masih memakai nama Istri saya yang lama..

klo ganti nama di Filipina bisa mbak, tapi buku nikah dan nama dia yang terdaftar di Indo bagaimana ya mbak ?

Makasih banyak ya mbak...

asslmkm..

Putra
Eny DArief mengatakan…
Selamat ya Putra, semoga jadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah.
Maaf saya tidak ada pengalaman soal ganti nama, tapi kayaknya untuk ganti nama harus ke catatan sipil, efeknya semua dokumen harus dirubah karena menyesuaikan dengan nama yang baru.
Coba tanya-tanya ke kantor catatan sipil dan kependudukan.
Ok. wassalamualaikum wr wb.
Eva mengatakan…
Hallo mba, saya eva.. saya ingin tanya, rencana saya ingin menikah dengan warga negara Australia di jakarta bulan april ini. nah setelah 2 minggu saya menikah, saya ingin bisa ikut suami kesana, kira kira proses pengurusan visa nya butuh waktu berapa lama, visa apa yg perlu saya apply dan prosedur apa yg harus saya siapkan?

Trima kasih sebelumnya :)
Anonim mengatakan…
hallo mba.. saya eva, saya ingin bertanya soal CNI yang bisa digunakan untuk pengajuan visa, saya berencana menikah di jakarta dengan warga negara Australia pertengahan tahun ini, dan saya ingin bisa ikut suami ke australia stelah menikah, dan rencananya saya ingin apply tourist visa terlebih dahulu, kira2 prosesnya berapa lama dan perlukah saya menunjukan copy of CNI yg sudah saya miliki? atau gimanakah baiknya?

Trima kasih sebelumnya.
Anonim mengatakan…
hallo... saya eva,, saya ingin bertanya mengenai visa.. saya berencana menikah dengan warga negara Australia di jakarta pertengahan tahun ini, yang ingin saya tanya kan.. saya ingin bisa ikut bersama suami stelah menikah, dan saya rencananya ingin apply untuk visa tourist terlebih dahulu agar saya bisa ikut dia, dan setibanya disana saya langsung apply spouse visa. kira kira berapa lama proses tourist visa itu bisa didapatkan dan perlukah saya menunjukan copy of CNI agar kemungkinan saya mendapatkan visa nya lebih mudah dan cepat?

Trima Kasih.
Eny DArief mengatakan…
hallo Eva.
Tourist visa diajukan setelah menikah akan sangat lebih mudah. Copy CNI lebih baik dilampirkan.
Biasanya dikasih multiple travel visa subclass 676 yang masa berlakunya per 1 tahun. Proses sampai visa di approve tidak lebih dari 1 minggu saja.

semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
Eva, coba cek langsung kesini : http://www.vfs-au-id.com/
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny,
Trima kasih sekali atas saran dan infonya, sangat2 menbantu sekali, soalnya saya bingung harus apply visa sebelum nikah or setelah nikah. Klo begitu mungkin saya lebih baik apply visa nya setelah menikah saja.

have a nice day :)
Anonim mengatakan…
Oh iya mba satu lagi.. sebelum saya menikah rencananya saya ingin resign terlebih dahulu, nah apakah bisa apply visa tanpa surat keterangan dari perusahaan tempat saya bekerja? karna apabila saya apply visa setelah saya meikah, situasinya saya sudah tidak bekerja lagi.

trima kasih..

-Eva.
Eny DArief mengatakan…
Eva,
Surat sponsor dari perusahaan diperlukan apabila applicant bekerja.
Surat sponsor dari suami lebih penting dari pada surat sponsor dari perusahaan.
Supaya proses visa cepat di approve, sebelum diajukan persyaratannya harus dilengkapi dulu.
Ok
Anonim mengatakan…
Ok mba Eny, saya agak takut dan degdeg-an, takut visa saya ga keluar setelah saya menikah or harus nunggu lebih dari 2minggu untuk mendapatkannya, padahal saya harus ikut suami kembali ke negaranya setelah 2minggu menikah... jadi proses untuk dapat tourist visa nya ga lama ya setelah menikah (dalam waktu seminggu, btw lebih baik saya mengurus sendiri atau pake agen ya mba? trima kasih.

Eva.
Eny DArief mengatakan…
pake agent lebih cepat dan tidak ribet. cari agent yg profesional, jadi cepat tanggap kalo ada data2 pendukung yang kurang lekas diinfo ke kita, itu meminimize waktu proses visa. ok, semoga membantu.
Anonim mengatakan…
oh iya mba Eny, saya ingin bertanya, bagaimana baiknya untuk apply Spouse visa? pas saya masih berada di indo or di australia saja? klo saya apply spouse visa di indo setelah saya apply tourist visa bisa kan? jadi pas saya kembali lagi ke indo saya tinggal menunggu spouse visa saya granted, dan smoga pas saya kembali ke indo spouse visa saya bisa keluar.. aminnn

-Eva.
Eny DArief mengatakan…
Eva, saya tidak punya pengalaman apply spouse visa. Coba cek langsung di web nya embassy.
Anonim mengatakan…
oh iya mba, satu lagi.. saya kan blom pernah ke aussie sblumnya apakah saya bisa langsung dapet multiple visa utk satu tahun? atau saya hanya dapat single visa? dan apakah nanti ada stamp "NO FURTHER STAY" di tourist visa saya?


trima kasih
-eva.
Eny DArief mengatakan…
Visa TR 676 (multiple visa yang masa berlakunya 1 tahun) kondisinya sbb :
No work, max 3 month study, no further stay.
Holder permitted to remain in Aussie for 3 months from date of each arrival.

Saya pernah dengar ada bridging visa, sementara menunggu Partner visa. Coba cek ke embassy mengenai bridging visa tsb yang mungkin cocok untuk Eva.
Btw, setau saya partner visa (legal & de facto) diberikan setelah 2 tahun pernikahan/hubungan.
Anonim mengatakan…
terima kasih atas info nya mba, iya nanti saya tanyakan lagi lebih jelasnya ke embassy nya. Kita bisa apply spouse visa setelah menikah, lalu tinggal disana sambil bekerja juga, setelah 2 tahun kita tinggal disana pihak imigrasi akan mengecek apakah kita masih berhubungan baik dengan suami dan tinggal bersama apabila masih, kita bisa dikasih PR (permanent resident) Australia.
Anonim mengatakan…
mba aku mau tanya lagi.. untuk mendapatkan akta nikah saya harus meminta dan mengurusnya kemana ya? di KUA or Catatan sipil. dan itu prosesnya bagaimana?

-eva.
Eny DArief mengatakan…
Eva,
Pernikahan muslim dikeluarkan dari KUA. Pernikahan non muslim dari catatan sipil.
Setelah menikah resmi langsung dapat buku/akta nikahnya.
Anonim mengatakan…
mba saya riri, mohon infonya... saya mau tanya klo CNI yg di keluarkan oleh aussie embaasy itu dalam bahasa apa? klo bahasa inggris harus di translate ke bahasa indo ya untuk di KUA? soalnya KUA tidak merima dokumen dalam bahasa inggris.


thanks





Eny DArief mengatakan…
CNI dari embassy sudah dalam bahasa Indonesia.
Unknown mengatakan…
Hye mba,,

Aq febry,, aq sudah nikah tahun lalu dengan WNA Aus juga mba. Sekarang aq lg bingung,perlu tidaknya lapor pernikahan kami di kedubes Aus di Jakarta ?? Syaratnya apa saja ya mba ??. Kemarin sey, aq alhamdulillah dapet visa liburan dengan cepat.. Tp aku takutny akan berpengaruh untuk pengurusan passpor anak yg insyaallah lahir di bulan Juni ini,,. Nantiny jg saya mau apply PR karena suami memang kerja d sana. O ya mba, untuk bikin passport anak di kedubes Aus syaratnya apa saja ya ??. Saya sekarang msih di indo, terimakasih ya mba, mohon bimbingannya..
Unknown mengatakan…
Askum mba,,
Saya febry, tahun lalu saya menikah di KUA dengan WNA Aus,yg saya ingin tanyakan, perlu tidak ya mba mendaftarkan pernikahan kita di kedubes Aus di Jakarta ?? Persyaratannya apa saja ya mba ?? Mohon bantuannya,, Terimakasih.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam Febry.
Apabila pernikahan dgn WNA Aust sudah sesuai dengan prosedur negarannya (i.e. ada CNI sebelum menikah), maka pernikahan di Indonesia tidak perlu didaftarkan lagi di kedubes, sudah dianggap sah, seperti disebutkan dalam CNI.
Ok Febry.
Anonim mengatakan…
Hallo Mba Eny,
skrg saya lg di Aussie.., krn masa berlaku Visa tourist akan berakhir bln dpn..., apakah setelah saya sdh di indo saya bisa mengajukan Spouse Visa ?
saya berencana mengikuti suami saya yg berkerja di Aussie.
persyaratannya apa saja ?
Dan brp lama proses tersebut ?


Thx

-Lia-
Eny DArief mengatakan…
Hallo Lia,
Spouse visa setau saya bisa diajukan setelah menikah, saya tidak ada pengalaman untuk apply visa tsb. coba cek langsung ke web nya embassy.

salam.
dwi mengatakan…
Perkenalkan mb, sy Dwi dr Solo. Sy berencana menikah dengan WN Australia. Hopefully soon. Hr sabtu besok calon suami rncana brkt k Jkt utk mndapatkan CNI. Sudah buat janji dg embassy nya utk hr Senin mgu depan. Td saya sempat baca mengenai STM. Ini yg mau saya tanyakan. STM dapatnya dari mana ya? Dan kapan? Soalnya waktu tiba di Indo dia tdk langsung cari STM mb. Dia disini pakai visa sosbud. Saya sponsornya dan ini sdh masuk prpanjangan pertama mb. Mohon pencerahannya mb :)
dwi mengatakan…
Oh, dan satu lagi mb. Apa memang peraturannya sudah berubah ya? Akhit th kemarin calon suami bilang bahwa dia sudah baca prosedur utk mndapatkan CNI, tertulis bahwa kedua calon diharuskan datang. Tp beberapa hari yg lalu kita coba cek lagi untuk memastikan, ternyata sekarang tertulis cukup si WN Australia saja, dengan catatan membawa KTP dan surat cerai yang asli dr si WNI (kalau dlm status cerai). Betul ya mb apa memang peraturannya sdh berubah?
Eny DArief mengatakan…
Hai Dwi.
Setau saya peraturannya tetap sama, yang wajib datang WNA-nya karena di embassy si WNA yang ditanya-tanya, isi form, tanda tangan form, sedangkan WNInya cukup mendampingi.
Waktu saya dulu, karena embassy perlu dokumen-dokumen asli saya spt KTP dll, maka saya datang bersama calon suami, meskipun di embassy saya tidak berperan banyak.

Ok Dwi semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
STM dapatnya dari bagian INTELKAM POLRES yang lokasinya sesuai KTP sponsor.
STM diperlukan untuk persayaratan menikah dengan WNA. Jadi di apply sebelum pernikahan.
dwi mengatakan…
Terimakasih banyak mb.Eny. Informasinya sangat membantu sekali. Mohon doanya spy semua lancar. Sekali lg terima kasih banyak, semoga mb.Eny dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT :)
Eny DArief mengatakan…
terima kasih kembali. semoga prosesnya lancar.
aamiin.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum mba Eny,

saya mau tanya mengenai cara pembuatan visa invitation atau sponsor untuk calon suami saya yang orang pakistan. Mba kan sudah pengalaman, mohon infonya mba, apa saja yang harus saya lakukan step by step nya. rencananya kita nikah dalam waktu dekat ini, inshaAllah , dan dia akan langsung menetap di sini. terima kasih . wsslmkm
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.

Sebelum menikah, WNI tidak bisa mensponsori WNA dengan visa 317, karena Visa tersebut adalah untuk spouse.
Yang saya lakukan dulu, ketika akan menikah suami masih datang dengan Visa On Arrival (VOA). Kemudian setelah pernikahan baru kemudian kami mempersiapkan semua dokumen untuk apply Visa WNA sponsor istri WNI (VISA 317) yang kemudian dapat di upgrade ke KITAS (ijin tinggal sementara) yang dapat diperpanjang terus sampai 3 kali, kemudian bisa menjadi ITAP (Ijin tinggal tetap).
Coba di cek mengenai visa Sosial budaya, mungkin calon istri/suami WNI bisa mensponsori visa ini. Akan tetapi untuk dapat KITAS (ijin tinggal sementara) dan ITAP (iji tinggal tetap)tidak bisa melalui visa sosbud, harus melalui VITAS 317.
Untuk lebih jelas coba dibaca semua mengenai "imigrasi suamiku" di blog saya ini.

Semoga membantu ya.
Unknown mengatakan…
assalamu'alaikum mba eny
saya silvi yang punya rencana untuk menikah dengan WNA dari Amerika. Saya mohon penjelasannya tentang pengurusan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pernikahan apakah sama dengan pengurusan surat dan dokumen utk pernikahan dengan WNA asala Australia?
Trimakasih atas jawabannya
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.
Silvi, dokumen yang diperlukan KUA untuk pernikahan WNI dengan WNA (mana saja) sama. Yang membedakan mungkin di permohonan izin menikah, karena caranya mungkin berbeda pada masing2 embassy.
Silahkan liat tulisan saya disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html?showComment=1367239785585#c5030562696160193324

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
assalamualaikum mba eny...
aku arie di bekasi, insya Allah bln Agustus thn ini saya akan menikah dengan WN Australia di Bekasi.dann berencana akan tinggal disini setelah menikah. saya tau dia hanya akan mendapatkan VOA untuk dtg kesini bln juli.
yang ingin saya tanyakan:
1) apa stlh menikah visa nya bisa lgsg diganti menjadi KITAS tanpa dia harus kembali ke negara asal nya.
2) apa dengan visa yang sama (VOA), kami berdua bisa liburan ke luar negeri tanpa dia harus apply untuk visa multy entry??? atau bisa mendapatkan visa multi entry saat akan mengajukan VOA sblm dtg kesini???
Eny DArief mengatakan…
Wa’alaikum salam wrwb,
Saya jawab satu-satu ya Arie.

1.Setelah menikah bisa ajukan Visa 317, kemudian di confirm menjadi KITAS.
Saya tidak tahu apakah bisa mengajukan Vitas 317 selagi WNA nya ada di Indonesia dengan VOA. Sebaiknya ditanyakan dulu ke Imigrasi. Apabila bisa dilakukan maka suami tidak perlu pulang dulu ke negara asalnya.
Sebab yg saya lakukan, saya mengajukan VITAS ketika suami saya berada di Australia dan telex persetujuan dikirim ke KBRI Australia, kemudian kedatangan suami saya berikutnya sudah menggunakan Visa 317 yang kemudian di upgrade ke KITAS setelah (paling lama) 7 hari kedatangan.

2. VOA untuk sekali masuk, apabila sudah keluar Indonesia kemudian mau masuk lagi, harus apply VOA lagi di bandara.
Multiple entry hanya untuk KITAS.

Ok, semoga jawaban saya bisa membantu.

Rgds.
Anonim mengatakan…
Assalamu'alaikum mbak eny,

mau tanya, untuk mendapatkan CNI apakah harus ada akta kelahiran WNA itu ya? soalnya calon saya akta kelahirannya hilang katanya. apakah bisa diganti dengan ijasah atau passpor?
calon suami saya orang UK sekarang sudah di indo, dan rencana kami akan melangsungkan pernikahan di bulan ramadhan. cuma itu permasalahannya. Akta kelahiran tidak ada.

syukron katsir sebelumnya..
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.

Hallo salam kenal. mbak sebaiknya tanyakan ke embassy UK, biasanya lain embassy lain perlakuan. Niat baik selalu ada jalan.
Semoga sukses ya.

Salam.
Anonim mengatakan…
Terima kasih mba atas jawaban nya. Ada lagy yg mw saya tanyakan,stlh saya menikah dengan dia, saya tidak perlu lagi dtg ke deplu,hankam,dll kan mba untuk legalisasi perkawinan??
Btw. CNI brp lama ya mba jadinya? Saya bru mw buat hari ini soalnya. Cukup kah wktu saya smpe 24 agustus utk mengurus ke KUA?? Thanks again ya mba..
Eny DArief mengatakan…
Hi,
pernikahan secara hukum negara yang dilakukan di Indonesia tidak perlu dilaporkan kemana-mana lagi.
Proses CNI tidak sampai setengah jam di embassy, sudah selesai.

Cukup tidaknya waktu tergantung kelengkapan semua dokumen. Yang perlu diperhatikan antara lain: dokumen yg akan ditranslate perlu dipastikan berapa lama selesainya.

ok. semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mbak maaf saya numpang nanya Surat Single dapatnya dari mana? Mohon dibalas secepatnya Mbak.In Shaa ALLAH rencananya akhir bulan ini saya nikah dengan WNA Australia di Padang,Sumatra Barat. Saat ini calon suami masih di Aussie. In Shaa ALLAH minggu depan kami ke KEDUBES Aussie di Jakarta. Mohon jawaban dan do'anya Mbak.Terima kasih!
Eny DArief mengatakan…
wa'alaikum salam wrwb.
Sebenarnya surat single yang memerlukannya adalah KUA. Saat buat CNI data-data yang diperlukan adalah data WNA saja. Data-data calon istri WNI hanya dipersiapkan saja barangkali ditanya oleh embassy.

Surat single buat sendiri, di ttd diatas materai, diketahui oleh kedua orang tua, rt rw dan lurah setempat.

salam.
Unknown mengatakan…
dear mb eny
boleh tanya sedikit mb,,klo tempat tinggal sy d wilayah jawa timur untuk mengurus CNI itu apa bisa di konsulat jenderal di surabaya mb??? apa harus di kedubes di jakarta??
terima kasih dan salam kenal

Suci
Eny DArief mengatakan…
dear Suci,

Apabila yang dimaksud adalah Australian embassy, coba telpon dulu ke Consular section Australian Embassy Jakarta Ph: 021 25505500 (Public hours of Consular Counter: Mon - Fri 08.00 - 12.00, 13.00 - 16.00).
Tanyakan langsung, disitu bagian melayani CNI.

Ok semoga membantu.
Unknown mengatakan…
ok,,,trima kasih jawabannya mb eny
Anonim mengatakan…
Dear mbak Eny,

Yg sya tanyakan apakah proses pembuatan CNI di bali juga proses nya dlm sehari?
Stelah mnikah rencana apply visa holiday dan partner visa.
Apakah bisa apply partner visa setelah pernikahan ?
Atau apakah apply visa partner setelah visa tourist 676 berakhir?
Menurut sepengetahuan mbak sebaiknya gmn mbak?

Terima Kasih yah mbak.
Eny DArief mengatakan…
Hai,

Mengenai CNI, saya kasih link lengkapnya dibawah ini, silahkan di cek ya :
http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

Partner visa bisa apply setelah pernikahan. Visa ini prosesnya bisa 1 tahun untuk high risk country seperti Indonesia. Biasanya selama proses tersebut bisa apply bridging visa, jadi bisa tetap berangkat ikut suami.
Ketentuan/fasilitas bridging visa saya tidak tahu apakah sama dengan 676 atau tidak. Sebaiknya cek langsung di web nya embassy.

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
dear sis Eny, sis saya baca tentang artikel anda. calon saya dari UK. apakah cara mendapatkan CNI ubtuk WNA UK sama dengan cara mendapakan CNI untuk WNA Australi? thanks ya sis :D
Eny DArief mengatakan…
Dear sista,

Cara mendapatkan CNI kurang lebih sama dengan Australian.
Sebaiknya di confirm ke bagian konsulat di UK embassy sebelum apply.

Salam.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny,

Terima kasih banyak atas sharingnya. Calon saya juga WNA Australia. Dan kita sedang frustrasi karena rencana menikah Juni Tahun depan tetapi baru mengetahui bahwa proses Fiance Visa 12 bulan.

setelah menikah kan Mba Enny apply Tourist Visa dapat MultiEntry 12 bulan. Yang mau saya tanyakan :
1. Kapan mba enny apply Partner Visa? Apakah setelah mendapatkab Tourist Visa MultiEntry?
2. Dan dimana mba enny apply partner Visanya? Di Indonesia atau saat Mba enny tinggal di Aussie?

Terima kasih banyak Mba Enny. Maaf merepotkan.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.
Hallo Arum Pusparini,

Saya tidak apply partner visa, saya dan suami hanya in-out Aussie-Jkt, saya pakai multiple entry TR676, suami pakai KITAS (kami berdua masih terikat bekerja di masing2 home country).

Untuk case-nya Arum, menurut saya, married saja dulu, kemudian setelah pernikahan langsung apply partner visa 309/100 offshore atau 820/801 onshore. Sambil menunggu partner visa granted bisa langsung apply bridging visa A, jadi bisa ke Aussie tanpa tunggu partner visa di granted.
Setahu saya jauh lebih murah apply di Indo drpd di aussie. Akan tetapi ketika visa partner granted, Anda harus berada di negara dimana applikasi lodged.

Ok Arum, semoga ada sedikit pencerahan.

Salam.
Anonim mengatakan…
Assalamu alaykum,

Mb Eny

Saya Laila berencana menikah dengan pria kewarganegaraan UK yang bekerja di Spanyol inshallah April 2013. Masalahnya, dia berencana datang kira2 hanya 4-5 hari di Indonesia (2 hari sebelum menikah dan 2 hari setelah menikah) karena dia tidak bisa meninggalkan pekerjaannya terlalu lama. Setelah itu kami rencana berangkat bersama ke Spanyol. Mohon bantuannya, Mba. Ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan itu.
1. Apakah cukup dalam waktu beberapa hari itu untuk mendapatkan visa agar saya dapat berangkat bersamanya setelah menikah ataukah saya harus menunggu dulu di Indonesia dan menyusulnya?
2. Apakah CNI harus diperoleh dari UK embassy di Jakarta atau CNI itu bisa diperoleh di Inggris atau Spanyol (Dia pernah ke kedutaan Inggris di Spanyol tetapi katanya di sana hanya mengurus mereka yang mau mengunjungi Inggris)?
3. Apa dia harus datang sendiri ke Indonesia untuk mengurus CNI dan kembali lagi ke Spanyol?
4. Ada usulan agen yang bisa dipercaya untuk mengurus hal2 yang berhubungan dengan persiapan sebelum dan setelah menikah, mba?
Makasih banyak atas informasinya. Mudah2an Mba Eny selalu berbahagia.

Salam,
Laila
Anonim mengatakan…
Mba, Saya Laila lagi.
Visa apa yang harus saya ajukan untuk ke Spanyol? Apa cukup visa yang 1 bulan dan di Spanyol baru diurus visa yang durasinya lebih panjang lagi? Sebaiknya bulan apa saya urus visanya sebelum berangkat bulan April jika inshallah semua urusan lancar? Makasih banyak, Mba
Eny DArief mengatakan…
Hi Laila,

Semoga pernikahannya nanti lancar. Saya coba jawab pertanyaan Laila yg bisa saya jawab, sbb :
1. Mengenai Visa, sebaiknya Laila buka websitenya Spanyol embassy, biasanya disitu ada banyak informasi mengenai visa apa yg cocok untuk Laila, dan berapa lama proses kerjanya.
Secara umum, kemungkinan besar Laila akan dikasih touris visa saja, kalau hanya visa touris bisa di apply menjelang / sebelum pernikahan.
2. CNI, didapat dari UK embassy Jakarta, karena pernikahan di Indonesia.
3. Untuk apply CNI, applicant harus datang sendiri ke embassy Jakarta. Saya tidak tahu bagaimana dan berapa lama proses untuk UK, tapi Australian tidak sulit, karena setengah jam pun bisa selesai, dan saya bisa arrange waktu ke konsulat selagi calon suami masih di Aussie.
4. Agent pernikahan, semoga ada pembaca yang bisa membantu.

Terima kasih do’anya, semoga Laila juga selalu berbahagia.
Salam.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb
Laila, harus buka dulu webnya spayol embassy, setelah itu baru bisa menentukan visa apa dan kapan sebaiknya harus apply. Spt yg sy sebutkan pada jawaban untukmu di atas, kemungkinan besar Laila dikasih Tourist visa yang masa berlakunya paling lama 3 bulan, nah di cek aja berapa lama proses kerjanya turis visa dimaksdu supaya Laila bisa menyesuaikan applynya kapan.
Ok.
Anonim mengatakan…
Baik, Mba Eny. Jazakumullah khair atas jawaban Mba yang sangat membantu. Amieen, mudah2an lancar semua urusannya.

Salam,
Laila
Anonim mengatakan…
hai help pls...
lagi bingung. soalnya aku berencana menikah dengan tunanganku di Jakarta, tunanganku warga negara mesir.
dia coba hubungi indonesian embassy di cairo, dam mereka bilang dia butuh Marriage Letter dari saya sebagai WNI. setelah itu Marriage letter harus dikirimkan ke Indonesian Embassy di Cairo.
apakah Marriage Letter sama dengan CNI???
Terus cara ngedapetin Marriage Letter dimana ya???dan persyaratannya apa saja..?
terus biasanya untuk menikah dengan WNA di Indonesia, butuh dokumen apa yang harus disiapkan?

I URGENTLY need the information. so pls email me to r.marcelinaratu@gmail.com if you have any information. thanks alot.
Eny DArief mengatakan…
Hai Ratu Marcelina,

Semoga ada pembaca mempunyai case yang sama dan bisa sharing dengan Ratu.

Saya hanya bisa menjawab secara umum mengenai pernikahan WNI dan WNA yang dilakukan di Indonesia, silahkan lihat d artikel ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html

Salam.
Unknown mengatakan…
halo mbak saya sudah menikah dengan org Australia di Indonesia,setelah menikah rencana ingin ikut suami kenegaranya,kalo saya applay visa TR676 berapa lama proses visanya n apa harus isi form sponsor dari suami juga?terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Hi Daniel Bullock,

TR676 sudah diganti menjadi Subclass 600.
Silahkan lihat di web ini untuk lebih jelas mengenai visa tersebut : http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/600.aspx

Salam.
Anonim mengatakan…
Halo mbak, sy mau tanya2 tentang persyaratan married di aussie. Apakah sy bisa melakukan pernikahan di aussie dgn visa turis? Persyaratan dan dokumen apa yg harus sy lengkapi? Thanks mbak
D
Eny DArief mengatakan…
Hallo,

Setau saya untuk bisa menikah di Aussie secara legal harus apply visa subclass 300 (Prospective marriage visa), persyaratannya bisa dilihat di web ini : http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/300.aspx

Salam.
Anonim mengatakan…
Halo mba Eny salam kenal,

Seandainya posisi calon istri saya masih di luar negeri apakah saya bisa sendiri mengurus CNI tersebut..
Terimakasih..
Eny DArief mengatakan…
Bisa buat appointment dulu untuk WNA nya ke embassy. Tetap harus datang ke embassy setelah calon istrinya sdh ada di Indonesia.
Unknown mengatakan…
Hi mba Eny..saya berencana akan menikah dengan WNA Ausie dan calon suami saya masih singgle apakah untuk membuat CNI diperlukan Certificate of disolution of marriage WNA

Salam
Eny DArief mengatakan…
Certificate of disolution of marriage itu semacam surat cerai.
Ga perlu surat cerai apabila masih single, dear.
Unknown mengatakan…
Hi.. Mba Eny apa kabar,? baik pastinya, Aku Ani, yang tanya soal CNI dan Spouse Visa Mba, aku mau berterima kasih dan juga mau bagi kebahagian, sama Mba dan semua yang ada di sini " hari ini spouse visaku di granted", senengnya, thanks so much, and thanks for everything, In Sha Allah , Allah mambalas semua kaebaikan Mba Eny, Amin..
Eny DArief mengatakan…
Selamat ya Ani.. spouse visanya di granted.
Aamiin, terima kasih doa-nya.
Frizielia mengatakan…
Halo mbak..

ak mau tanya nih.. kalo ak mau buat vitas utk suami kebangsaan Taiwan dgn sponsor istri masih perlu CNI? soalnya waktu nikah di capil CNI ga di minta jadi ga buat.. hehehehe..
Eny DArief mengatakan…
Hai Frizie,

CNI dibuat sebelum menikah karena memang keperluannya untuk menikah, kemudian ketika apply vitas dilampirkan copynya.
Coba cek di webnya imigrasi indonesia, apakah CNI mutlak diperlukan untuk keperluan visa ini?

Ok.
Anonim mengatakan…
Halo mbak enny, sy donny mau tanya mengenai biaya pembuatan cni nya brp mbak? Katanya harus bayar cash di kedutaan australia alias mereka ga terima pembayaran debit atau kartu lainnya? Trims mbak
Eny DArief mengatakan…
Hallo Donny,
Biaya pembutan CNI, info thn 2013 masih sekitar Rp 900ribuan. Dibayar langsung dikedutaan Australia. Apakah bisa debit atau credit card saya kurang jelas, tapi bisa ditanyakan langsung ke consular section, ini saya kasih detainya : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

semoga bisa membantu.
ely eka de mejia mengatakan…
Salam kenal mba eny,
Nama saya ely.sebelumnya maaf menganggu waktunya..saya ada satu pertanyaan..surat CNI itu sama saja dengan surat pernyataan dari pihak embassy WNA bahwa tidak ada halangan untuk menikah,betul kan mba?!
Copy CNI yg saya punya dalam bahasa spanyol krn saya menikah dg warga negara Peru.apa saya harus translate jika akan saya lampirkan untuk persyaratan apply VITAS?
mohon informasinya ya mba,makasih byk sebelum dan sesudahnya.
salam
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal Ely.

Benar, CNI sama saja dengan surat pernyataan dari pihak embassy bahwa tidak ada halangan untuk menikah. Karena dikeluarkan di Indonesia (untuk keperluan menikah di Indonesia) maka biasanya sudah dalam bahasa Indonesia. Kalau masih dalam bahasa lain (selain bahasa Inggris, sudah pasti pihak imigrasi minta translate-nya).

Semoga membantu.
Salam.
Anonim mengatakan…
Assalamu alaikum mba eny.
.mba saya mau tanya, apakah CNI itu bisa di apply lebih awal misal satu bulan sebelum menikah,, atau harus mendekati hari perniikahan , soalnya kebetulan calon suami insya allah akan datang ke indonesia, bulan ini, , Jadi kalo bisa sekalian dimanfaatkan buat CNI jadi nanti tidak buru buru,dan rencanaya bulan agustus insya allah kami akan menikah,apakah CNI ada masa berlakunya?mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya mba

salam
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.

Peraturan di Australian embassy bisa.
Embassy negara lain, di cek dulu.

Semoga pernikahannya nanti lancar ya.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Ups sorry ketinggalan : CNI tidak menyebutkan masa berlakunya.
cewek kuper mengatakan…
Maaf bu saya ad pertanyaan sdikit ya. Apakah bisa apply cni tahun ini (2015) untuk di pakai tahun depan (2016) sy ad rencana menikah tahun ini smua doc udah lngkp. tetapi ada sedikit ragu krn calon hny bs dtng 3 mnggu aj. Tkut tdk keburu wktu. Cni udah d apply tnggl ambil. Jd klo thun ini tdk bs mka kmi terpksa mnikah thun dpn. Bgtu bu. Tks ya bu :)
Anonim mengatakan…
malam kaka, saya cuma mau tanya aja kalau proses pembuatan CNI nya berapa lama kalau australian embassy? kalau spanish embassy kan prosesnya 1 bulan, yang lain bahkan ada yang 3 sampai 6 bulan, kalau australia berapa lama?dan juga apa melakukan interview juga? seperti spanish embassy dan bulak balik ke spanish embassy di jakarta
dan kalau calon suami nya (wna) australia dia pernah menikah dan cerai,bagaimana proses nya?
terima kasih,
Anonim mengatakan…
Salam mbak eny...
Mbak sya mau tanyak sol nya persoalan sya agak rumit...
Sya mau nikah dgn wna philipina...
Dia sudah beristri tpi sudah berpisah...
Yg jdi permasalahan nya adalah di philipina tidak ada kata perceraian jdi tidak ada yg mengeluarkan akta cerai..
Sementara salah satu syarat untuk menikah dgn wna adalah surat dia singel apabila blm menikah dan surat cerai apabila dia sudah menikah...
Smga mbak eny bisa membantu sya.
Thankz
indah cullen mengatakan…
salam,, perkenalkan saya indah.. 2 minggu lalu calon saya yang WN.Inggris datang melamar saya. dan kami berencana akan menikah bulan desember ini. Rencana dia akan ke indonesia lagi tanggal 28 november ini untuk mengurus CNI. kami berdua muslim. pertanyaan saya, berapa lama kira2 waktu yang dibutuhkan sampai CNI selesai? karena saya coba googling ada yang bilang CNI membutuhkan waktu sampai 3 minggu. apakah CNI yang di keluarkan kedubes berbahasa inggris atau langsung diberikan dalam terjemahan bahasa indonesia? mohon informasinya.. kalau ada teman2 yang berkenan untuk membagi pengalamannya juga boleh email saya di indahbyduri@gmail.com terimakasih banyak sebelumnya. wasalam..
Eny DArief mengatakan…
Halo Indah,
Australian tidak peru berminggu2, cukup jadi dihari yg sama, ditunggu tidak sampai 1 jam. Tapi perlu appointment dan membawa semua dokumen yg diperlukan. Tidak tau bagaimana dengan English, baiknya telpon langsung atau cari tau ke webnya langsung. Saya dulu tidak google kemana2 malah bingung informasinya berbeda2, tapi cukup cari tau ke webnya embassy, cukup jelas infonya disana.
CNI saya berbahasa Indonesia. Bisa langsung di kasih ke KUA.

No name mengatakan…
Selamat siang Kak eny, saya vero
Pasangan saya WNA USA, kira2 untuk pengurusan CNI bisa brp lama ya di embassy US d sni?
Dan setelah kami menikah, katanya akan lebih mudah mendapatkan visa, kira2 berapa lama ya kak? Terimakasih.
Eny DArief mengatakan…
Selamat siang Vero,
Masing2 embassy berbeda aturannya, dicoba cek ke web embassy bersangkutan, begitu juga soal Visa.
Suami saya Australian, ga perlu lama urus CNI, selesai dalam hari yang sama.
Tksh.
Unknown mengatakan…
Halo sy ingin bertanya, apakah sy bisa mendapatkan CNI untuk pasangan sy (Lithuania) secara online? Trm ksh
Eny DArief mengatakan…
Call ke embassynya langsung mbak, karena masing2 negara punya aturan yang mungkin berbeda. Saya taunya hanya Australia, dan itu tidak bisa online.
Unknown mengatakan…
Mau tnya klo CNI itu ada masa brlaku ny ga mbk trimksih
Eny DArief mengatakan…
CNI ga ada masa berlakunya, mbak.
Unknown mengatakan…
Dear Kak Eny,

Saya Susan dari Solo, calon suami dari Spanyol, kami mau menikah di Indonesia bulan Juli 2017. apakah CNI itu bisa diproses dari pihak laki laki di kedubes Indonesia yg ada di Spanyol, karena calon akan datang ke Indonesia bulan Juli juga..

Trimakasih
Mama K mengatakan…
Assalamualaikum kak Eny. Saya Nita dari Gorontalo. Mau tanya kak klo pengurusan CNI itu apakah harus menyertakan akte kelahiran calon? Calon suami saya Insya Allah asal swiss. Mohon infonya kak. Terima kasih, wassalamualaikum.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Hai Nita, kalau Australian embassy wajib. Entah Swiss, dicoba telp saja ke bagian consular section.
Eny DArief mengatakan…
Sorry kelewat tak terbalas, mudah2an masih berguna.
CNI prosesnya bukan dikedubes Indonesia, tapi dikedubes negara asal suami, karena CNI semacam surat izin dari negara bersangkutan bahwa warga negaranya mau menikah dgn WNI, jadi minta izinnya ke kedubes negara bersangkutan.
Kalau Australian bisa cepat, jadi bisa diapply di Juli juga.
Niia Santoso mengatakan…
Hai mba Eny. Apa kabar? Semoga baik yaa
Saya sudah baca komentar dari atas tapi tiap tahun hampir ada sedikit perbedaan ya. Saya dan calon suami (WNA AUS) sedang stres karena informasi yg didapat berbeda-beda dan informasi dari KUA juga kurang detail dan kurang membantu. Di KUA disebutkan kami harus submit KIMS (Ijin masuk Sementara) dr Imigrasi, surat ket dubes, STMD, surat kependudukan dari CAPIL, tanda lunas pajak.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah KIMS yg dimaksud adalah VOA saat wna datang ke Indo?
2. Apakah surat dubes maksudnya CNI?
3. Apakah WNA yg tidak tinggal di indo harus membuat STMD, Surat kependudukan dan Tanda lunas pajak?

Mohon pencerahannya ya mba
Saya rencana menikah september tahun ini, semua sudah dibooking tapi dokumen masih awut-awutan :(
Eny DArief mengatakan…
Hai Niia, maaf baru balas setelah kembali dari liburan.

Memang sebaiknya cek langsung ke web KUA nya, disitu ada persyaratannya secara tertulis. Sebab biasanya kalo tanya ke masing2 pegawainya jawabnya bisa beda2, malah bikin bingung.

1. Apakah KIMS yg dimaksud adalah VOA saat wna datang ke Indo?
>> Mungkin pegawai KUA nya kurang paham fungsinya KIMS/KITAS/VOA. KIMS dokumen untuk WNA yang bisnis/bekerja di Indonesia. VOA untuk kunjungan biasa/wisata. Untuk menikah cukup pakai VOA.

2. Apakah surat dubes maksudnya CNI? >> Ya. Benar.

3. Apakah WNA yg tidak tinggal di indo harus membuat STMD?
>> Mungkin yg dimaksud STM (surat tanda melapor), melapornya di POLRES setempat, setelah WNA nya tiba di Indonesia.

4. Surat kependudukan dan Tanda lunas pajak?
>> Ini mungkin untuk WNI-nya. Karena bagaimana mungkin WNA yg kunjung dengan VOA bisa apply ke Dukcapil, sedangkan syarat dapat surat kependudukan untuk WNA harus ada KITAS.
Mungkin yang dimaksud "surat kependudukan dari CAPIL, tanda lunas pajak" adalah KTP dan bukti laporan SPT tahunan WNI-nya.

pinkclown mengatakan…
Kak putra boleh minta email? Soalnya calon saya juga filipino saya mau nanya nanya trims
pinkclown mengatakan…
Assalamu'alaikum wr wb
Hai mba Eny..
Salam kenal.
Sy niki..mba kalau misal apply CNI th ini tapi nikahnya masih tahun depan bisa nggak mba?atau CNI ada masa berlakunya?trims
Eny DArief mengatakan…
waalaikumsalam wrwb.
Hallo Niki, CNI tidak ada masa berlakunya. Kalau mau di apply setahun sebelumnya, sebaiknya tanya dulu ke consular section, by phone : 21 25505500
Public Hours of Consular Counter: Mon - Fri 08.00 - 12.00, 13.00 - 16.00
Anonim mengatakan…
makasih mba Eny sarannya. dulu mba Eny dan pasangan mengurus CNI berapa hari sebelum nikah? (kalau boleh tahu)
soalnya bingung mau saya mau mulai ngurus pernikahan dg WNA Filipina. mana dulu yg dirus ya mba?
CNI dulu?
Eny DArief mengatakan…
Seinget saya 3-4 hari sebelum menikah. Sebelumnya saya buat appointment dulu dengan pihak embassy menyesuaikan kedatangan suami. Sedangkan ke pihak KUA sy serahkan dulu semua persyaratan lain, CNI menyusul.
1. Minta persayaratan dokument dari pihak calo suami
2. Translate yg perlu di translate
3. Siapkan dokumen calon istri
4. Setelah lengkap, bawa ke kelurahan untuk minta surat2 N1, N2, N4.
5. Lengkap dari kelurahan, bawa ke KUA (islam) / Catatan sipil (non islam), minta surat keterangan embassy (CNI) boleh dilenghkapi menyusul.
6. Sambil tgu calon suami datang, buat appointment dgn embassy utk appy CNI.
7. Calon suami datang, ke POLRES apply STM

STM dan CNI bisa di apply bila WNA nya sdh di Indonesia.
Coba mampir ke postingan sy "menikah di Indonesia dengan WNA".
Eny DArief mengatakan…
Note : STM juga boleh menyusul
pinkclown mengatakan…
Makasii banyak mba Eny. Mba jangan bosan kalau nanti saya masih nanya2 terus yaa hehehe

Mba syarat bikin CNI kan pake akta kelahiran asli calon suami, nah ada masa berlakunya tiap negara beda nggak?
Dulu mbak Eny bikin CNI setelah akta kelahiran suami keluar?atau gimana mba?
Maaaf nanya terus sya

Salam,
Nikk
Eny DArief mengatakan…
Akte kelahiran salah satu syarat document, jadi harus ada. Waktu bikin CNI dulu, suami saya kebetulan memang sudah punya akte kelahiran, jadi nggak repot ngurus dulu.
Atik mengatakan…
Selamat malam...
Mba saya mau tanya apakah surat CNI sama dg unmarried letter, soalnya kedutaan calon suami sy katanya tidak mengeluarkan apa2 surat menikah beda negara, hanya membawa unmarried letter yg calon suami saya bawa dari negaranya dan di cop dan ditanda tangani oleh kedutaan suami, katanya sudah cukup valid.
Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
CNI sertifikat tidak ada halangan untuk menikah, kelihatannya sama tujuannya dgn Unmarried letter dimaksud. CNI ini utamanya diperlukan untuk menikah di Indonesia untuk KUA / Catatan Sipil, mereka nyebutnya "Surat keterangan dari Kedutaan".
Kiki mengatakan…
tolong mohon saya dan calon suami ku dr Australia mau mengurusan ijin surat untuk CNI menikah sebelum KUA menikah bulan ini. tolong ayah ku hp no. +6281364359474 thnks 😇
Eny DArief mengatakan…
Kiki, ikuti saja prosedurnya sesuai postingan ini.
Tidak bisa ayahnya yg urus, harus orang yang bersangkutan langsung.
Unknown mengatakan…
malam mbak eny..
saya mau tanya..
sy berencana menikah di sumbar .. tapi apakah bisa sy mengurus CNI nya di Australian Embassy di bali? atau apakah harus di jakarta..
trima kasi mbak.
Eny DArief mengatakan…
bisa di Bali atau Jakarta
Unknown mengatakan…
Siang mb eny..
Sy ici mau tanya utk permanent resident. Ktbtlan suami dr australia. Syarat utk PR dunk mbak. Makasi 😊
Unknown mengatakan…
selamat sore.,, saya mau nanya mba,,
apakah sulit mendapatkan CNI jika calon suami saya baru datang pertama kalinya di Indonesia..? karena kami akan melangsung pernikahan ? mohon infonya. thx..
Ellen Aurelie Basuki mengatakan…
baca2 komennya kok aku deg2an yaa. semoga aku dan calon suamiku dr australia jg lancar amin :) makasi infonya kak!
Unknown mengatakan…
Mbak. Kalau kita mau menikah di indonesia, dan calon suami di singapore, boleh gak minta CNI di singapore? Terima kash. Mohon dibalas mbak
Eny DArief mengatakan…
ga sulit kok. CNI ga ada hubungannya dengan pertama kali kunjung atau sudah beberapa kali kunjung. Ikuti aja prosedurnya, ada di salah satu postingan saya di blog ini.
Eny DArief mengatakan…
Kalau suaminya Australian, setau saya CNI harus di proses di kedubes negara tempat menikah.
Warga negara lain saya tidak tau.
Eny DArief mengatakan…
semoga sukses dan lancar
Eny DArief mengatakan…
lihat disini mbak :
https://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/visas_and_migration.html
Eny DArief mengatakan…
https://www.ilalanggrass.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
Anonim mengatakan…
Salam kenal mba Eny, aku Astri. Aku rencana menikah dengan WNA Australia asal Sidney. Rencana menikah di Semarang, Jawa Tengah. Mengurus CNI nya di Embassy Jakarta atau Konjen Surabaya ya?
Anonim mengatakan…
atau bahkan bisa di Bali? Mohon infonya
Eny DArief mengatakan…
Apply CNI dimasa pandemi ini tidak perlu datang lagi ke embassy/konjen, tapi bisa kirim email ke consular.jakarta@dfat.gov.au
Sampaikan mengenai permohonan CNI, nanti akan dibalas dengan mengirimkan attachment file berupa form yg harus diisi. setelah diisi dikirim by courrier service. setelah form di cek oke, akan dikirimkan notifikasi untuk pembayaran. kemudian CNI diproses.
Anonim mengatakan…
terima kasih atas infonya mba

ttd
Astri
Unknown mengatakan…
Assallamualaikum mbak Eny, mohon infonya, sblm nya calon saya sudah mendapatkan CNI di tahun 2018 akhir krn kami akan menikah di pertengahan tahun 2019, tetapi sebelum saya mendaftarkan dokumen ke KUA ternyata ibu dari calon lelaki sakit sehingga pernikahan kami batal dan akan diundur di awal 2020, dan ternyata musibah covid-19 datang sehingga kami batal lagi, Ins Sya Allah kami akan melakukan pernikahan lagi di 2022 ini jika calon saya sudah bisa masuk Indonesia, pertanyaan saya, apakah saya harus membuat ulang CNI itu mengingat waktu pembuatannya yang begitu lama, tetapi CNI tidak ada masa kadarluasanya, mohon jawapannya, terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Memang CNI tidak ada tanggal masa berlakunya, namun baik KUA maupun catatan sipil menyaratkan CNI tanggal berlakunya sampai 3 bulan sejak diterbitkan.
Lihat video youtube diatas pada menit 3:58 - 4:28
shazza mengatakan…
Hallo kak Enny, so glad to found you here.

Aku mau tanya, aku akan menikah dengan WN Australia. Skrg dia masih di Australia, apakah dia bisa untuk apply CNI di negaranya?
Eny DArief mengatakan…
Hallo, Harus di Australian embassy di Indonesia. saya wkt bikin CNI ini (calon) suami masih di Australia, sy yg bikin appointment dgn consular section embassy menyesuaikan waktunya dgn kedatangan dia bersama dokumen aslinya.
Fyi, sekarang ini sejak masa pandemi, bikin CNI tidak perlu datang ke embassy, cukup telpon embassy atau kirim email, sampaikan maksudnya, nanti akan dikirimi form isian dan tata caranya, termasuk apa saja yg mesti dilengkapi. Form setelah diisi dikirim balik ke embbasy by pos/courrier service, setelah mendapat konfirmasi bahwa form dan dokumen lengkap, baru nanti diminta untuk bayar melalui bank. Setelah itu embassy akan keluarkan CNI dimaksud.
Jasmine mengatakan…
Halo mba Eny, mau tanya mba. Klu kerabat saya WNI Cerai mati lalu WN aussienya Duda, pas datang ke kedutaan aussie setelah buat appointment apa saja dokumen yg harus dibawa? Apakah yg dokumen asli jg dibawa? Atau cukup fotokopi?
Klu Duda gimana ya mba ?

Pasangan WNI nya juga harus datang ya mba?
Eny DArief mengatakan…
Hallo mbak Jasmine,
Ke Kedutaan wajib bawa semua dokumen asli dan copy.
Kalau duda harus ada surat cerai, atau surat kematian istri terdahulu. Untuk dapat surat2 tsb cek disini https://www.bdm.vic.gov.au/ (bila domisili Victoria). Pasangan WNI harus datang bersama.