Certificate of No Impediment to marriage - CNI
Upadated 28-05-2022 : Syarat terbaru CNI, detail lihat DISINI
Certificate of No Impediment to marriage - Australia
Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia untuk WN Australia
Sebelum saya membahas soal applikasi VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas), KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan semua urusan imigrasi lainnya untuk suami saya, seperti yang saya sebutkan dalam tulisan saya sebelumnya disini, maka saya harus flash back ke prosedur pernikahan dengan warga negara asing. Karena mau ga mau semua pengurusan dokumen ke imigrasian suami, pihak Imigrasi selalu minta Certificate of No Impediment to marriage (CNI).
Apakah CNI itu ?
CNI adalah Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kedutaan Australia di Jakarta. Biasa juga disebut : Surat ijin / Surat keterangan untuk menikah.
Surat ini adalah persyaratan yang diminta KUA / Catatan sipil untuk pernikahan WNI dengan WNA di Indonesia.
Bagaimana mendapatkan CNI ?
Sesuai prosedur dari kedutaan Australia, bahwa harus membuat appointment per telpon dengan bagian consular paling lambat 1 hari sebelumnya.
Kemudian datang ke Consular Section Australian Embassy sesuai schedule yang diberikan.
Calon yang WNA mengisi formulir applikasi dan menandatangani formulir tersebut dihadapan Consular officer, dan menyertakan data-data pendukung sesuai yang persyaratan sbb :
- Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
- Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
- Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.
Dengan dikeluarkannya CNI dari pihak Kedutaan Australia maka pernikahan WNI dan WNA yang dilakukan sesuai hukum di Indonesia, dianggap sah dan diakui secara hukum di Australia. Seperti disebutkan sebagai berikut :
"Since 1 January 1995, any legally performed marriage in an overseas country, which would have been legal had it been performed in Australia, is accepted as a legal marriage under Australian Law."
Ada Pertanyaan-pertanyaan yang
sering diajukan dari pernikahan antara WN Australia dan WN Indonesia ini antara
lain :
- Dapatkah saya menikah di Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal? NO
- Berapa lama untuk menerbitkan CNI? Kalau dokumen lengkap dan benar, hanya ditunggu sebentar.
- Apakah ada tanggal kedaluwarsa pada CNI? Tidak ada tanggal masa berlaku di CNI, tapi KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat biasanya tidak menerima CNI yang dikeluarkan lebih dari 3 bulan sebelumnya.
- Apakah pernikahan saya akan diakui di Australia? Ya, sejak 1 Januari 1995, setiap pernikahan yang dilakukan secara sah di suatu negara di luar Australia, yang seharusnya sah jika dilakukan di Australia, diterima sebagai pernikahan yang sah menurut Hukum Australia.
- Apakah saya perlu mendaftarkan pernikahan dengan Kedutaan / Konsulat Jenderal? NO
- Apakah saya perlu mendaftarkan pernikahan di Australia? NO, Anda tidak dapat mendaftarkan pernikahan di luar negeri di Australia.
- Dapatkah saya menikah sebelum keputusan perceraian saya yang absolut dikeluarkan? Big NO
Karena CNI yang asli diserahkan kepada KUA ketika menikah, maka kami hanya memegang copy-nya.
Jadi kami memastikan untuk membuat poto copy CNI ini secukupnya, dan simpan soft copy. Suatu saat apply visa Australia, bisa lampirkan copy CNI ini.Ok, segitu dulu deh soal CNI.
Ini contoh CNI.
----------------------------
Komentar
Jadi kalo saya menikah di Australia dan memiliki akte nikah Aussie, masih perlukah untuk mengajukan CNI tesebut?
Thanks
CNI diperlukan hanya untuk persyaratan WNA menikah di Indonesia.
Keterangannya silahkan baca disini : http://ilalanggrass.blogspot.com.au/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
Terima kasih kembali.
saya Mau tanya..Saat ini Saya sudah Apply dokumen di Kalurahan (N1 N2 -N7), tapi yang saya bingungkan, calon istri saya terdaftar alamat apa ya nanti di kelurahan ? ..di catatat nya apakah alamat surakarta apa Filipina? dia warga negara filipina coz dia kan WNA Wanita ikut aku WNI Laki-laki dan menikahnya di Kota ku..dia SKT nya ikut alamat ku di surakarta (Soalnya orang Kalurahan nya bingung) kan saya ga mau nanti klo salah catat malah jadi kerjaan di hari esok, mesti rubah2 lagi..
satu lagi Kak Eni,, Di buku nikah Kak eni , Sang suami di tulis nya alamat mana ? *yang di dalam buku nikah itu kak...
Mohon Bantuanya..saya kembali ke Kalurahan Besuk pagi Kak...
Putra
Waktu saya menikah yang saya perlukan dari kelurahan adalah surat :
N1. Surat Keterangan Untuk Menikah
N2. Surat Keterangan Asal Usul
N4. Surat Keterangan Orang Tua
Dalam keterangan surat model N1, N2 dan N4 tidak ada menerangkan tentang calon suami, kelurahan tidak minta data calon suami. Data calon suami diminta hanya oleh KUA.
Dan saya mendaftarkan data calon suami di KUA sesuai dengan tempat tinggalnya sebelum menikah dengan saya.
Dan yang tercantum di buku nikah adalah alamat suami di Melbourne.
Mungkin perbedaan kita adalah di surat N7 yaitu surat keterangan wali nikah, yang mana saya tidak memerlukan N7, karena wali nikah saya Bapak saya sendiri.
Mungkin saya sedikit bisa bantu mengenai pertanyaan Putra mengenai alamat apa yang didaftarkan ke Kelurahan untuk calon istri. Menurut saya sebaiknya adalah alamat yang sama dengan alamat si wali nikah.
Tenang aja Putra, saat mendaftarkan data calon suami di KUA (saya menikah secara muslim) mereka tidak mempermasalahkan alamat WNA, yang penting passport, surat keterangan kedutaan (CNI) dan surat tanda melapor (STM) ada dan valid.
Semoga lancar ya urusan surat-suratnya.
Terima kasih jawaban nya...*saya Juga Muslim kok Kak..Alhamdulillah kemaren Calon Sudah Mualaf
Berarti Kemungkinan calon isiri saya akan di catat oleh kalurahan sesuai dengan alamat saya ya kak, coz di STM nya keterangan nya di Alamat saya (Sesuai KTP) dalam artian tidak ada numpang nikah coz saya dan calon istri saya alamat nya sama, begitu kak ? *CMIIW
menurut Kak Eny, Buku nikah Istri saya Alamat nya apa ya ? alamat Saya di surakarta dengan Kewarganegaraan filipina apa Alamat dia yang asli ?
Amin Kak..Makasih bangen sebelum nya
Putra
Terima kasih Kak
Di STM suami saya juga menyebutkan alamat tinggalnya di Jakarta, tapi di buku nikah yang tercantum alamat Melbourne.
Nggak ada masalah, yang penting pernikahan syah secara agama dan negara.
Ok Putra
Makasih ...Contact u soon,, :D
Put
coba buka blog saya ini http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
disitu lengkap bagaimana cara mengajukan CNI dan kemana buat appointmentnya.
phone Appointment dengan consular bisa dilakukan oleh kita ga kalau calon suami kita berhalangan ( masih di OZ)
Thanks a lot
Terima kasih byk mbak atas responnya. Saya boleh minta emailnya gak buat nanya2 hal yang perlu nantinya saat mengurus adm pernikahan. Sekarang sedang persiapan docs. Oh ya, kita berdua muslim. Trims.
Zora
Saya apply CNI di Jakarta.
Informasi dari Australian embassy mengenai CNI bisa lihat disini: http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
Ok Zora.
Sukses ya pernikahannya.
Untuk CNI, diperlukan dokumen dari sayanya ga, spt surat keterangan belum nikah bermaterai mengetahui RT RW, atau dokumen2 lainnya?
Thanks a lot infonya mba'e
di CNI data istri WNI juga dicantumkan.
Surat singlenya perlu diterjemahin ke bahasa inggris ga mba?
Thanks a lot
Maaf nanya lagi neh, setelah nikah apakah buku nikah kita perlu dilegalissr di depag, depham , deplu & kedutaan?
Thanks a lot mba'e
Boleh nanya lagi kan...... :)
kalau ngajuin Visa, mereka minta copy buku nikah yg dilegalisir ( certified), itu kita legalisirnya dimana ya?
thanks a lot mba
Btw, waktu saya mengajukan Visa 317 (Vitas) maupun mengajukan visa kunjungan saya ke Australia, tidak diminta copy legalisir buku nikah, tapi cukup copy buku nikah dan copy CNI.
Note :
CNI ini bukti kuat kalau pernikahan dgn WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dan diakui syah secara hukum di Australia. Jadi baik imigrasi Indonesia maupun Australia tidak merepotkan saya minta legalisirnya.
makasih buat infonya ya....
kalau ada yg membingungkan, saya boleh tanya lagi ya...
thanks a lot mba'e
Alhamdulillah Mbak..Saya sudah Menikah dengan Istri saya WNA Filipina Des 19 Kemaren...
Mbak saya mau tanya sedikit ni..
Istri saya tanya..apakah dia bisa gantinama belakang sama seperti kebanyakan Orang2 di Negara nya ? dia mau pake nama belakang saya di nama belakang dia...tapi buku nikah kita sudah jadi dan sama dukumen prosedur nya masih memakai nama Istri saya yang lama..
klo ganti nama di Filipina bisa mbak, tapi buku nikah dan nama dia yang terdaftar di Indo bagaimana ya mbak ?
Makasih banyak ya mbak...
asslmkm..
Putra
Maaf saya tidak ada pengalaman soal ganti nama, tapi kayaknya untuk ganti nama harus ke catatan sipil, efeknya semua dokumen harus dirubah karena menyesuaikan dengan nama yang baru.
Coba tanya-tanya ke kantor catatan sipil dan kependudukan.
Ok. wassalamualaikum wr wb.
Trima kasih sebelumnya :)
Trima kasih sebelumnya.
Trima Kasih.
Tourist visa diajukan setelah menikah akan sangat lebih mudah. Copy CNI lebih baik dilampirkan.
Biasanya dikasih multiple travel visa subclass 676 yang masa berlakunya per 1 tahun. Proses sampai visa di approve tidak lebih dari 1 minggu saja.
semoga membantu.
Trima kasih sekali atas saran dan infonya, sangat2 menbantu sekali, soalnya saya bingung harus apply visa sebelum nikah or setelah nikah. Klo begitu mungkin saya lebih baik apply visa nya setelah menikah saja.
have a nice day :)
trima kasih..
-Eva.
Surat sponsor dari perusahaan diperlukan apabila applicant bekerja.
Surat sponsor dari suami lebih penting dari pada surat sponsor dari perusahaan.
Supaya proses visa cepat di approve, sebelum diajukan persyaratannya harus dilengkapi dulu.
Ok
Eva.
-Eva.
trima kasih
-eva.
No work, max 3 month study, no further stay.
Holder permitted to remain in Aussie for 3 months from date of each arrival.
Saya pernah dengar ada bridging visa, sementara menunggu Partner visa. Coba cek ke embassy mengenai bridging visa tsb yang mungkin cocok untuk Eva.
Btw, setau saya partner visa (legal & de facto) diberikan setelah 2 tahun pernikahan/hubungan.
-eva.
Pernikahan muslim dikeluarkan dari KUA. Pernikahan non muslim dari catatan sipil.
Setelah menikah resmi langsung dapat buku/akta nikahnya.
thanks
Aq febry,, aq sudah nikah tahun lalu dengan WNA Aus juga mba. Sekarang aq lg bingung,perlu tidaknya lapor pernikahan kami di kedubes Aus di Jakarta ?? Syaratnya apa saja ya mba ??. Kemarin sey, aq alhamdulillah dapet visa liburan dengan cepat.. Tp aku takutny akan berpengaruh untuk pengurusan passpor anak yg insyaallah lahir di bulan Juni ini,,. Nantiny jg saya mau apply PR karena suami memang kerja d sana. O ya mba, untuk bikin passport anak di kedubes Aus syaratnya apa saja ya ??. Saya sekarang msih di indo, terimakasih ya mba, mohon bimbingannya..
Saya febry, tahun lalu saya menikah di KUA dengan WNA Aus,yg saya ingin tanyakan, perlu tidak ya mba mendaftarkan pernikahan kita di kedubes Aus di Jakarta ?? Persyaratannya apa saja ya mba ?? Mohon bantuannya,, Terimakasih.
Apabila pernikahan dgn WNA Aust sudah sesuai dengan prosedur negarannya (i.e. ada CNI sebelum menikah), maka pernikahan di Indonesia tidak perlu didaftarkan lagi di kedubes, sudah dianggap sah, seperti disebutkan dalam CNI.
Ok Febry.
skrg saya lg di Aussie.., krn masa berlaku Visa tourist akan berakhir bln dpn..., apakah setelah saya sdh di indo saya bisa mengajukan Spouse Visa ?
saya berencana mengikuti suami saya yg berkerja di Aussie.
persyaratannya apa saja ?
Dan brp lama proses tersebut ?
Thx
-Lia-
Spouse visa setau saya bisa diajukan setelah menikah, saya tidak ada pengalaman untuk apply visa tsb. coba cek langsung ke web nya embassy.
salam.
Setau saya peraturannya tetap sama, yang wajib datang WNA-nya karena di embassy si WNA yang ditanya-tanya, isi form, tanda tangan form, sedangkan WNInya cukup mendampingi.
Waktu saya dulu, karena embassy perlu dokumen-dokumen asli saya spt KTP dll, maka saya datang bersama calon suami, meskipun di embassy saya tidak berperan banyak.
Ok Dwi semoga membantu.
STM diperlukan untuk persayaratan menikah dengan WNA. Jadi di apply sebelum pernikahan.
aamiin.
saya mau tanya mengenai cara pembuatan visa invitation atau sponsor untuk calon suami saya yang orang pakistan. Mba kan sudah pengalaman, mohon infonya mba, apa saja yang harus saya lakukan step by step nya. rencananya kita nikah dalam waktu dekat ini, inshaAllah , dan dia akan langsung menetap di sini. terima kasih . wsslmkm
Sebelum menikah, WNI tidak bisa mensponsori WNA dengan visa 317, karena Visa tersebut adalah untuk spouse.
Yang saya lakukan dulu, ketika akan menikah suami masih datang dengan Visa On Arrival (VOA). Kemudian setelah pernikahan baru kemudian kami mempersiapkan semua dokumen untuk apply Visa WNA sponsor istri WNI (VISA 317) yang kemudian dapat di upgrade ke KITAS (ijin tinggal sementara) yang dapat diperpanjang terus sampai 3 kali, kemudian bisa menjadi ITAP (Ijin tinggal tetap).
Coba di cek mengenai visa Sosial budaya, mungkin calon istri/suami WNI bisa mensponsori visa ini. Akan tetapi untuk dapat KITAS (ijin tinggal sementara) dan ITAP (iji tinggal tetap)tidak bisa melalui visa sosbud, harus melalui VITAS 317.
Untuk lebih jelas coba dibaca semua mengenai "imigrasi suamiku" di blog saya ini.
Semoga membantu ya.
saya silvi yang punya rencana untuk menikah dengan WNA dari Amerika. Saya mohon penjelasannya tentang pengurusan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pernikahan apakah sama dengan pengurusan surat dan dokumen utk pernikahan dengan WNA asala Australia?
Trimakasih atas jawabannya
Silvi, dokumen yang diperlukan KUA untuk pernikahan WNI dengan WNA (mana saja) sama. Yang membedakan mungkin di permohonan izin menikah, karena caranya mungkin berbeda pada masing2 embassy.
Silahkan liat tulisan saya disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html?showComment=1367239785585#c5030562696160193324
Semoga membantu.
aku arie di bekasi, insya Allah bln Agustus thn ini saya akan menikah dengan WN Australia di Bekasi.dann berencana akan tinggal disini setelah menikah. saya tau dia hanya akan mendapatkan VOA untuk dtg kesini bln juli.
yang ingin saya tanyakan:
1) apa stlh menikah visa nya bisa lgsg diganti menjadi KITAS tanpa dia harus kembali ke negara asal nya.
2) apa dengan visa yang sama (VOA), kami berdua bisa liburan ke luar negeri tanpa dia harus apply untuk visa multy entry??? atau bisa mendapatkan visa multi entry saat akan mengajukan VOA sblm dtg kesini???
Saya jawab satu-satu ya Arie.
1.Setelah menikah bisa ajukan Visa 317, kemudian di confirm menjadi KITAS.
Saya tidak tahu apakah bisa mengajukan Vitas 317 selagi WNA nya ada di Indonesia dengan VOA. Sebaiknya ditanyakan dulu ke Imigrasi. Apabila bisa dilakukan maka suami tidak perlu pulang dulu ke negara asalnya.
Sebab yg saya lakukan, saya mengajukan VITAS ketika suami saya berada di Australia dan telex persetujuan dikirim ke KBRI Australia, kemudian kedatangan suami saya berikutnya sudah menggunakan Visa 317 yang kemudian di upgrade ke KITAS setelah (paling lama) 7 hari kedatangan.
2. VOA untuk sekali masuk, apabila sudah keluar Indonesia kemudian mau masuk lagi, harus apply VOA lagi di bandara.
Multiple entry hanya untuk KITAS.
Ok, semoga jawaban saya bisa membantu.
Rgds.
mau tanya, untuk mendapatkan CNI apakah harus ada akta kelahiran WNA itu ya? soalnya calon saya akta kelahirannya hilang katanya. apakah bisa diganti dengan ijasah atau passpor?
calon suami saya orang UK sekarang sudah di indo, dan rencana kami akan melangsungkan pernikahan di bulan ramadhan. cuma itu permasalahannya. Akta kelahiran tidak ada.
syukron katsir sebelumnya..
Hallo salam kenal. mbak sebaiknya tanyakan ke embassy UK, biasanya lain embassy lain perlakuan. Niat baik selalu ada jalan.
Semoga sukses ya.
Salam.
Btw. CNI brp lama ya mba jadinya? Saya bru mw buat hari ini soalnya. Cukup kah wktu saya smpe 24 agustus utk mengurus ke KUA?? Thanks again ya mba..
pernikahan secara hukum negara yang dilakukan di Indonesia tidak perlu dilaporkan kemana-mana lagi.
Proses CNI tidak sampai setengah jam di embassy, sudah selesai.
Cukup tidaknya waktu tergantung kelengkapan semua dokumen. Yang perlu diperhatikan antara lain: dokumen yg akan ditranslate perlu dipastikan berapa lama selesainya.
ok. semoga membantu.
Sebenarnya surat single yang memerlukannya adalah KUA. Saat buat CNI data-data yang diperlukan adalah data WNA saja. Data-data calon istri WNI hanya dipersiapkan saja barangkali ditanya oleh embassy.
Surat single buat sendiri, di ttd diatas materai, diketahui oleh kedua orang tua, rt rw dan lurah setempat.
salam.
boleh tanya sedikit mb,,klo tempat tinggal sy d wilayah jawa timur untuk mengurus CNI itu apa bisa di konsulat jenderal di surabaya mb??? apa harus di kedubes di jakarta??
terima kasih dan salam kenal
Suci
Apabila yang dimaksud adalah Australian embassy, coba telpon dulu ke Consular section Australian Embassy Jakarta Ph: 021 25505500 (Public hours of Consular Counter: Mon - Fri 08.00 - 12.00, 13.00 - 16.00).
Tanyakan langsung, disitu bagian melayani CNI.
Ok semoga membantu.
Yg sya tanyakan apakah proses pembuatan CNI di bali juga proses nya dlm sehari?
Stelah mnikah rencana apply visa holiday dan partner visa.
Apakah bisa apply partner visa setelah pernikahan ?
Atau apakah apply visa partner setelah visa tourist 676 berakhir?
Menurut sepengetahuan mbak sebaiknya gmn mbak?
Terima Kasih yah mbak.
Mengenai CNI, saya kasih link lengkapnya dibawah ini, silahkan di cek ya :
http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
Partner visa bisa apply setelah pernikahan. Visa ini prosesnya bisa 1 tahun untuk high risk country seperti Indonesia. Biasanya selama proses tersebut bisa apply bridging visa, jadi bisa tetap berangkat ikut suami.
Ketentuan/fasilitas bridging visa saya tidak tahu apakah sama dengan 676 atau tidak. Sebaiknya cek langsung di web nya embassy.
Semoga membantu.
Cara mendapatkan CNI kurang lebih sama dengan Australian.
Sebaiknya di confirm ke bagian konsulat di UK embassy sebelum apply.
Salam.
Terima kasih banyak atas sharingnya. Calon saya juga WNA Australia. Dan kita sedang frustrasi karena rencana menikah Juni Tahun depan tetapi baru mengetahui bahwa proses Fiance Visa 12 bulan.
setelah menikah kan Mba Enny apply Tourist Visa dapat MultiEntry 12 bulan. Yang mau saya tanyakan :
1. Kapan mba enny apply Partner Visa? Apakah setelah mendapatkab Tourist Visa MultiEntry?
2. Dan dimana mba enny apply partner Visanya? Di Indonesia atau saat Mba enny tinggal di Aussie?
Terima kasih banyak Mba Enny. Maaf merepotkan.
Hallo Arum Pusparini,
Saya tidak apply partner visa, saya dan suami hanya in-out Aussie-Jkt, saya pakai multiple entry TR676, suami pakai KITAS (kami berdua masih terikat bekerja di masing2 home country).
Untuk case-nya Arum, menurut saya, married saja dulu, kemudian setelah pernikahan langsung apply partner visa 309/100 offshore atau 820/801 onshore. Sambil menunggu partner visa granted bisa langsung apply bridging visa A, jadi bisa ke Aussie tanpa tunggu partner visa di granted.
Setahu saya jauh lebih murah apply di Indo drpd di aussie. Akan tetapi ketika visa partner granted, Anda harus berada di negara dimana applikasi lodged.
Ok Arum, semoga ada sedikit pencerahan.
Salam.
Mb Eny
Saya Laila berencana menikah dengan pria kewarganegaraan UK yang bekerja di Spanyol inshallah April 2013. Masalahnya, dia berencana datang kira2 hanya 4-5 hari di Indonesia (2 hari sebelum menikah dan 2 hari setelah menikah) karena dia tidak bisa meninggalkan pekerjaannya terlalu lama. Setelah itu kami rencana berangkat bersama ke Spanyol. Mohon bantuannya, Mba. Ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan itu.
1. Apakah cukup dalam waktu beberapa hari itu untuk mendapatkan visa agar saya dapat berangkat bersamanya setelah menikah ataukah saya harus menunggu dulu di Indonesia dan menyusulnya?
2. Apakah CNI harus diperoleh dari UK embassy di Jakarta atau CNI itu bisa diperoleh di Inggris atau Spanyol (Dia pernah ke kedutaan Inggris di Spanyol tetapi katanya di sana hanya mengurus mereka yang mau mengunjungi Inggris)?
3. Apa dia harus datang sendiri ke Indonesia untuk mengurus CNI dan kembali lagi ke Spanyol?
4. Ada usulan agen yang bisa dipercaya untuk mengurus hal2 yang berhubungan dengan persiapan sebelum dan setelah menikah, mba?
Makasih banyak atas informasinya. Mudah2an Mba Eny selalu berbahagia.
Salam,
Laila
Visa apa yang harus saya ajukan untuk ke Spanyol? Apa cukup visa yang 1 bulan dan di Spanyol baru diurus visa yang durasinya lebih panjang lagi? Sebaiknya bulan apa saya urus visanya sebelum berangkat bulan April jika inshallah semua urusan lancar? Makasih banyak, Mba
Semoga pernikahannya nanti lancar. Saya coba jawab pertanyaan Laila yg bisa saya jawab, sbb :
1. Mengenai Visa, sebaiknya Laila buka websitenya Spanyol embassy, biasanya disitu ada banyak informasi mengenai visa apa yg cocok untuk Laila, dan berapa lama proses kerjanya.
Secara umum, kemungkinan besar Laila akan dikasih touris visa saja, kalau hanya visa touris bisa di apply menjelang / sebelum pernikahan.
2. CNI, didapat dari UK embassy Jakarta, karena pernikahan di Indonesia.
3. Untuk apply CNI, applicant harus datang sendiri ke embassy Jakarta. Saya tidak tahu bagaimana dan berapa lama proses untuk UK, tapi Australian tidak sulit, karena setengah jam pun bisa selesai, dan saya bisa arrange waktu ke konsulat selagi calon suami masih di Aussie.
4. Agent pernikahan, semoga ada pembaca yang bisa membantu.
Terima kasih do’anya, semoga Laila juga selalu berbahagia.
Salam.
Laila, harus buka dulu webnya spayol embassy, setelah itu baru bisa menentukan visa apa dan kapan sebaiknya harus apply. Spt yg sy sebutkan pada jawaban untukmu di atas, kemungkinan besar Laila dikasih Tourist visa yang masa berlakunya paling lama 3 bulan, nah di cek aja berapa lama proses kerjanya turis visa dimaksdu supaya Laila bisa menyesuaikan applynya kapan.
Ok.
Salam,
Laila
lagi bingung. soalnya aku berencana menikah dengan tunanganku di Jakarta, tunanganku warga negara mesir.
dia coba hubungi indonesian embassy di cairo, dam mereka bilang dia butuh Marriage Letter dari saya sebagai WNI. setelah itu Marriage letter harus dikirimkan ke Indonesian Embassy di Cairo.
apakah Marriage Letter sama dengan CNI???
Terus cara ngedapetin Marriage Letter dimana ya???dan persyaratannya apa saja..?
terus biasanya untuk menikah dengan WNA di Indonesia, butuh dokumen apa yang harus disiapkan?
I URGENTLY need the information. so pls email me to r.marcelinaratu@gmail.com if you have any information. thanks alot.
Semoga ada pembaca mempunyai case yang sama dan bisa sharing dengan Ratu.
Saya hanya bisa menjawab secara umum mengenai pernikahan WNI dan WNA yang dilakukan di Indonesia, silahkan lihat d artikel ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html
Salam.
TR676 sudah diganti menjadi Subclass 600.
Silahkan lihat di web ini untuk lebih jelas mengenai visa tersebut : http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/600.aspx
Salam.
D
Setau saya untuk bisa menikah di Aussie secara legal harus apply visa subclass 300 (Prospective marriage visa), persyaratannya bisa dilihat di web ini : http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/300.aspx
Salam.
Seandainya posisi calon istri saya masih di luar negeri apakah saya bisa sendiri mengurus CNI tersebut..
Terimakasih..
Salam
Ga perlu surat cerai apabila masih single, dear.
Aamiin, terima kasih doa-nya.
ak mau tanya nih.. kalo ak mau buat vitas utk suami kebangsaan Taiwan dgn sponsor istri masih perlu CNI? soalnya waktu nikah di capil CNI ga di minta jadi ga buat.. hehehehe..
CNI dibuat sebelum menikah karena memang keperluannya untuk menikah, kemudian ketika apply vitas dilampirkan copynya.
Coba cek di webnya imigrasi indonesia, apakah CNI mutlak diperlukan untuk keperluan visa ini?
Ok.
Biaya pembutan CNI, info thn 2013 masih sekitar Rp 900ribuan. Dibayar langsung dikedutaan Australia. Apakah bisa debit atau credit card saya kurang jelas, tapi bisa ditanyakan langsung ke consular section, ini saya kasih detainya : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html
semoga bisa membantu.
Nama saya ely.sebelumnya maaf menganggu waktunya..saya ada satu pertanyaan..surat CNI itu sama saja dengan surat pernyataan dari pihak embassy WNA bahwa tidak ada halangan untuk menikah,betul kan mba?!
Copy CNI yg saya punya dalam bahasa spanyol krn saya menikah dg warga negara Peru.apa saya harus translate jika akan saya lampirkan untuk persyaratan apply VITAS?
mohon informasinya ya mba,makasih byk sebelum dan sesudahnya.
salam
Benar, CNI sama saja dengan surat pernyataan dari pihak embassy bahwa tidak ada halangan untuk menikah. Karena dikeluarkan di Indonesia (untuk keperluan menikah di Indonesia) maka biasanya sudah dalam bahasa Indonesia. Kalau masih dalam bahasa lain (selain bahasa Inggris, sudah pasti pihak imigrasi minta translate-nya).
Semoga membantu.
Salam.
.mba saya mau tanya, apakah CNI itu bisa di apply lebih awal misal satu bulan sebelum menikah,, atau harus mendekati hari perniikahan , soalnya kebetulan calon suami insya allah akan datang ke indonesia, bulan ini, , Jadi kalo bisa sekalian dimanfaatkan buat CNI jadi nanti tidak buru buru,dan rencanaya bulan agustus insya allah kami akan menikah,apakah CNI ada masa berlakunya?mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya mba
salam
Peraturan di Australian embassy bisa.
Embassy negara lain, di cek dulu.
Semoga pernikahannya nanti lancar ya.
Salam.
dan kalau calon suami nya (wna) australia dia pernah menikah dan cerai,bagaimana proses nya?
terima kasih,
Mbak sya mau tanyak sol nya persoalan sya agak rumit...
Sya mau nikah dgn wna philipina...
Dia sudah beristri tpi sudah berpisah...
Yg jdi permasalahan nya adalah di philipina tidak ada kata perceraian jdi tidak ada yg mengeluarkan akta cerai..
Sementara salah satu syarat untuk menikah dgn wna adalah surat dia singel apabila blm menikah dan surat cerai apabila dia sudah menikah...
Smga mbak eny bisa membantu sya.
Thankz
Australian tidak peru berminggu2, cukup jadi dihari yg sama, ditunggu tidak sampai 1 jam. Tapi perlu appointment dan membawa semua dokumen yg diperlukan. Tidak tau bagaimana dengan English, baiknya telpon langsung atau cari tau ke webnya langsung. Saya dulu tidak google kemana2 malah bingung informasinya berbeda2, tapi cukup cari tau ke webnya embassy, cukup jelas infonya disana.
CNI saya berbahasa Indonesia. Bisa langsung di kasih ke KUA.
Pasangan saya WNA USA, kira2 untuk pengurusan CNI bisa brp lama ya di embassy US d sni?
Dan setelah kami menikah, katanya akan lebih mudah mendapatkan visa, kira2 berapa lama ya kak? Terimakasih.
Masing2 embassy berbeda aturannya, dicoba cek ke web embassy bersangkutan, begitu juga soal Visa.
Suami saya Australian, ga perlu lama urus CNI, selesai dalam hari yang sama.
Tksh.
Saya Susan dari Solo, calon suami dari Spanyol, kami mau menikah di Indonesia bulan Juli 2017. apakah CNI itu bisa diproses dari pihak laki laki di kedubes Indonesia yg ada di Spanyol, karena calon akan datang ke Indonesia bulan Juli juga..
Trimakasih
Hai Nita, kalau Australian embassy wajib. Entah Swiss, dicoba telp saja ke bagian consular section.
CNI prosesnya bukan dikedubes Indonesia, tapi dikedubes negara asal suami, karena CNI semacam surat izin dari negara bersangkutan bahwa warga negaranya mau menikah dgn WNI, jadi minta izinnya ke kedubes negara bersangkutan.
Kalau Australian bisa cepat, jadi bisa diapply di Juli juga.
Saya sudah baca komentar dari atas tapi tiap tahun hampir ada sedikit perbedaan ya. Saya dan calon suami (WNA AUS) sedang stres karena informasi yg didapat berbeda-beda dan informasi dari KUA juga kurang detail dan kurang membantu. Di KUA disebutkan kami harus submit KIMS (Ijin masuk Sementara) dr Imigrasi, surat ket dubes, STMD, surat kependudukan dari CAPIL, tanda lunas pajak.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah KIMS yg dimaksud adalah VOA saat wna datang ke Indo?
2. Apakah surat dubes maksudnya CNI?
3. Apakah WNA yg tidak tinggal di indo harus membuat STMD, Surat kependudukan dan Tanda lunas pajak?
Mohon pencerahannya ya mba
Saya rencana menikah september tahun ini, semua sudah dibooking tapi dokumen masih awut-awutan :(
Memang sebaiknya cek langsung ke web KUA nya, disitu ada persyaratannya secara tertulis. Sebab biasanya kalo tanya ke masing2 pegawainya jawabnya bisa beda2, malah bikin bingung.
1. Apakah KIMS yg dimaksud adalah VOA saat wna datang ke Indo?
>> Mungkin pegawai KUA nya kurang paham fungsinya KIMS/KITAS/VOA. KIMS dokumen untuk WNA yang bisnis/bekerja di Indonesia. VOA untuk kunjungan biasa/wisata. Untuk menikah cukup pakai VOA.
2. Apakah surat dubes maksudnya CNI? >> Ya. Benar.
3. Apakah WNA yg tidak tinggal di indo harus membuat STMD?
>> Mungkin yg dimaksud STM (surat tanda melapor), melapornya di POLRES setempat, setelah WNA nya tiba di Indonesia.
4. Surat kependudukan dan Tanda lunas pajak?
>> Ini mungkin untuk WNI-nya. Karena bagaimana mungkin WNA yg kunjung dengan VOA bisa apply ke Dukcapil, sedangkan syarat dapat surat kependudukan untuk WNA harus ada KITAS.
Mungkin yang dimaksud "surat kependudukan dari CAPIL, tanda lunas pajak" adalah KTP dan bukti laporan SPT tahunan WNI-nya.
Hai mba Eny..
Salam kenal.
Sy niki..mba kalau misal apply CNI th ini tapi nikahnya masih tahun depan bisa nggak mba?atau CNI ada masa berlakunya?trims
Hallo Niki, CNI tidak ada masa berlakunya. Kalau mau di apply setahun sebelumnya, sebaiknya tanya dulu ke consular section, by phone : 21 25505500
Public Hours of Consular Counter: Mon - Fri 08.00 - 12.00, 13.00 - 16.00
soalnya bingung mau saya mau mulai ngurus pernikahan dg WNA Filipina. mana dulu yg dirus ya mba?
CNI dulu?
1. Minta persayaratan dokument dari pihak calo suami
2. Translate yg perlu di translate
3. Siapkan dokumen calon istri
4. Setelah lengkap, bawa ke kelurahan untuk minta surat2 N1, N2, N4.
5. Lengkap dari kelurahan, bawa ke KUA (islam) / Catatan sipil (non islam), minta surat keterangan embassy (CNI) boleh dilenghkapi menyusul.
6. Sambil tgu calon suami datang, buat appointment dgn embassy utk appy CNI.
7. Calon suami datang, ke POLRES apply STM
STM dan CNI bisa di apply bila WNA nya sdh di Indonesia.
Coba mampir ke postingan sy "menikah di Indonesia dengan WNA".
Mba syarat bikin CNI kan pake akta kelahiran asli calon suami, nah ada masa berlakunya tiap negara beda nggak?
Dulu mbak Eny bikin CNI setelah akta kelahiran suami keluar?atau gimana mba?
Maaaf nanya terus sya
Salam,
Nikk
Mba saya mau tanya apakah surat CNI sama dg unmarried letter, soalnya kedutaan calon suami sy katanya tidak mengeluarkan apa2 surat menikah beda negara, hanya membawa unmarried letter yg calon suami saya bawa dari negaranya dan di cop dan ditanda tangani oleh kedutaan suami, katanya sudah cukup valid.
Terimakasih
Tidak bisa ayahnya yg urus, harus orang yang bersangkutan langsung.
saya mau tanya..
sy berencana menikah di sumbar .. tapi apakah bisa sy mengurus CNI nya di Australian Embassy di bali? atau apakah harus di jakarta..
trima kasi mbak.
Sy ici mau tanya utk permanent resident. Ktbtlan suami dr australia. Syarat utk PR dunk mbak. Makasi 😊
apakah sulit mendapatkan CNI jika calon suami saya baru datang pertama kalinya di Indonesia..? karena kami akan melangsung pernikahan ? mohon infonya. thx..
Warga negara lain saya tidak tau.
https://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/visas_and_migration.html
Sampaikan mengenai permohonan CNI, nanti akan dibalas dengan mengirimkan attachment file berupa form yg harus diisi. setelah diisi dikirim by courrier service. setelah form di cek oke, akan dikirimkan notifikasi untuk pembayaran. kemudian CNI diproses.
ttd
Astri
Memang CNI tidak ada tanggal masa berlakunya, namun baik KUA maupun catatan sipil menyaratkan CNI tanggal berlakunya sampai 3 bulan sejak diterbitkan.
Lihat video youtube diatas pada menit 3:58 - 4:28
Aku mau tanya, aku akan menikah dengan WN Australia. Skrg dia masih di Australia, apakah dia bisa untuk apply CNI di negaranya?
Fyi, sekarang ini sejak masa pandemi, bikin CNI tidak perlu datang ke embassy, cukup telpon embassy atau kirim email, sampaikan maksudnya, nanti akan dikirimi form isian dan tata caranya, termasuk apa saja yg mesti dilengkapi. Form setelah diisi dikirim balik ke embbasy by pos/courrier service, setelah mendapat konfirmasi bahwa form dan dokumen lengkap, baru nanti diminta untuk bayar melalui bank. Setelah itu embassy akan keluarkan CNI dimaksud.
Klu Duda gimana ya mba ?
Pasangan WNI nya juga harus datang ya mba?
Ke Kedutaan wajib bawa semua dokumen asli dan copy.
Kalau duda harus ada surat cerai, atau surat kematian istri terdahulu. Untuk dapat surat2 tsb cek disini https://www.bdm.vic.gov.au/ (bila domisili Victoria). Pasangan WNI harus datang bersama.