Proses Visa dan Izin Tinggal WNA

Updated 03-07-2023 : 
Imigrasi menghapus 3 dokumen dari Kategori Dokumen Tambahan, yaitu : 
Bukti telah menerima Vaksin lengkap, Surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan dan Kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan.




Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
  1. E-VISA 317 online  - Imigrasi
  2. SKTT 2020 online (Surat Keterangan Tempat Tinggal) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
  3. KTP WNA - Dukcapil
Sehubungan diberlakukan Electronic Visa atau e.Visa per Oktober 2020, maka saya update info mengenai aplikasi online Visa 317 Penyatuan keluarga, menyesuaikan system yang berlaku di Imigrasi Indonesia. Untuk lebih jelas dan detail, bisa klik artikel sbb : 


Di artikel ini saya membahas mengenai TELEX VISA 317 - Penyatuan keluarga
Artikel yamg lainnya bisa di klik pada link tersebut diatas.

VITAS 317. 
Visa ini dimaksudkan untuk Penyatuan Keluarga, jadi artinya pasangan (suami atau istri) yang WNI, bisa jadi sponsor / penjamin untuk mendapatkan Visa izin tinggal ini.

Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online. 
Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut : 
Siapkan dokumen-dokumen penjamin sebagai berikut :
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. NPWP (tidak wajib)
Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 100 Kb maksimum 400 kb.

Di beranda, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik VISA

Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.


Kemudian muncul layar seperti ini : 


Isi saja sesuai data Anda dan cantumkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan PERORANGAN.
Bila sudah selesai kllik SEND

Data kita akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai penjamin/sponsor dalam waktu 1x24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan. Bila disetujui maka akan diinfokan USER ID dan PASWORD serta KARTU PENJAMIN, juga bila di tolak akan diinfokan pemberitahuan penolakan sponsor/penjamin.

Kartu penjamin seperti ini : 
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal VITAS 317 secara online.

**STEP 2 - Pengajuan ITAS 317 online 
Beres soal Penjamin, Langkah berikutnya adalah pengajuan Visa-nya, yaitu VITAS 317 - Penyatuan Keluarga secara online.

DOKUMEN UTAMA yang perlu disiapkan untuk pengajuan ITAS 317 online :
  1. Buku tabungan, atau minta surat referensi dari bank milik Penjamin dan / atau milik WNA-nya yang menyatakan bahwa saldo rekening memenuhi syarat, dengan minimum saldo US$2000,-
  2. Surat Permohonan/Jaminan bermaterai Rp 10.000 
  3. Passport WNA halaman data, dan lembaran yang terisi, paling sedikit 18 bulan
  4. Sampul passport
  5. Buku nikah / Akta Perkawinan. 
  6. Jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, diminta Surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Visa C317 sbb : 




Semua di scan berwarna, format JPG atau JPEG, size min 100 kb, max 400 kb

Ajukan secara online, kemudian akan ada notifikasi dari Imigrasi mengenai penerimana pengajuan ITAS online.
Keseluruhan prosedur permohonan persetujuan visa ini akan selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja, sebagai berikut:

HARI 1 = Permohonan 
HARI 2 = Verifikasi permohonan
HARI 3 = Pembayaran
HARI 4 = Verifikasi lanjutan
HARI 5 = Keputusan dan penerbitan persetujuan visa

**STEP 3 - WNA DAPAT LANGSUNG TERBANG MENUJU INDONESIA
Setelah menerima telex persetujuan visa yang dikirimkan ke email orang asing nya dan Penjamin, maka orang asing dapat langsung masuk ke Indonesia.

Contoh surat Permohonan dan Jaminan KLIK DISINI


Komentar

Riena mengatakan…
Terima kasih banyak mba info2nya sangat membantu.
Eny DArief mengatakan…
Terima kasih kembali Riena, semoga sukses urusan imigrasinya.
Anonim mengatakan…
mau tanya CNI itu apa? yg dokumen no 5 itu loh, Copy CNI (Certificate of No Impediment to Marriage)terus gimana applynya?
Eny DArief mengatakan…
Hi there,
CNI itu sertifikat yang dikeluarkan oleh kedutaan negara WNA bersangkutan, artinya surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia.
Applynya bisa dlihat pada tulisan saya sebelumnya di bulan April 2012 : "Certificate of No Impediment to marriage - CNI" dan di bulan July 2012 : "Marriage in Indonesia - for Australian citizen".
Tksh.
Hendra Pontomudis mengatakan…
Hello Mba Eny,
Nama saya Hendra, baru menikah dengan istri saya (warga Australia) November tahun lalu. Mau nanya Mba
1. Kami kan baru nikah dan kartu keluarga yang saya buat terdapat kesalahan pengisian oleh Capil setempat. Apa saya bisa apply tanpa Kartu keluarga?
2. Waktu kembali ke Indo,saya tidak tahu kalau pengurusan VITAS perlu a copy Certicate of Mariage harus dilegalisir oleh KBRI di tempat kami menikah. Solusinya gmananya?
3. Istri saya masih di Indo, tapi akan ke Singapore awal September, apa vitasnya bisa diurus/ditelex visa ke singopore?
Sebelumnya terima kasih atas waktu Mba menjawab ini!
Eny DArief mengatakan…
Hallo Hendra,
1.Untuk pembuatan VITAS sponsor suami/istri, kartu keluarga (KK) sponsor WNI mutlak diperlukan, jadi menurut saya kalau KK nya ada kesalahan sebaiknya adakan perbaikan di kelurahan setempat. Pembuatan KK / koreksi KK tidak berbelit-belit selama persyaratan dokumennya lengkap, dan hanya perlu waktu 14 hari kerja sampai KK di ttd pak Lurah.

2.Karena saya menikah di Indonesia, saya tidak tahu prosedurnya, apakah sertifikatnya harus di legalisir di KBRI atau cukup mendaftarkan pernikahan Anda di catatan sipil Indonesia. Google aja (mudah2an cukup mendaftarkan ke capil Indo).

3.VITAS di apply di Dirjen Imigrasi Jakarta, dan akan di telex ke KBRI dimana WNA nya berada. Karena saat apply VITAS saya ditanya “mau di telex ke mana?”, meskipun staff imigrasi tau suami saya Australian citizen.

Ok Hendra, semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Thanks a lot Mba Eny! INfonya sangat membantu.
Hendra
Anonim mengatakan…
mba Eny.. tau info soal VITAS sponsor istri, tapi suami WNA nya juga pengen kerja di Indonesia.. gimana ya mb?

Thanks..
feri
Eny DArief mengatakan…
Hallo Feri,

WNA dengan KITAS sponsor istri sepertinya masih belum bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia, kecuali melakukan pekerjaan dan/usaha, seperti tersebut dalam UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 Pasal 61, sbb :

"Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."

Melakukan pekerjaan/usaha, menurut asumsi saya adalah menjalankan bisnis sendiri (bukan bekerja untuk suatu badan atau PT).
Saya pernah membaca bahasan mengenai hal ini di salah satu web Imigrasi, nanti kalo ketemu sumbernya saya akan posting di blog.

Ok, terima kasih kembali.
Anonim mengatakan…
Ok mb Eny... terimakasih banyak atas infonya..
saya tunggu posting selanjutnya...

feri
Ratnawati84 mengatakan…
Salam Kenal Mbak Eny, Mohon bantuan informasi, saya ingin menanyakan persyaratan keluarga TKA untuk mendapat KITAS guna penyatuan keluarga di Indonesia. Kebetulan ada isteri TKA akan penyatuan keluarga dengan TKA di Indonesia (pemegang KITAS).
Terima kasih.
Salam,
Ratna
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal juga Ratna.
Setau saya istilah “KITAS penyatuan keluarga” adalah untuk WNA yang menikah dengan WNI. Jadi kalau keluarganya TKA tersbut WNA juga harusnya proses KITAS nya sama dengan proses KITAS TKA yang bersangkutan (dan saya tau ribet banget apply KITAS TKA dibanding apply KITAS penyatuan keluarga WNI)
Maaf ya Ratna, saya tidak bisa bantu banyak mengenai hal tersebut, but tks sudah mampir.
Anonim mengatakan…
Selamat siang mba eny,

Saya punya teman asal pakistan (Negara RedZone) dan saat ini sedang kuliah di malaysia, dalam bulan ini dia ada rencana datang ke Indonesia untuk holiday selama 5 hari dan saya sudah menjadi sponsornya (saya mengajukan Visa Sosial Budaya).
Applikasi dia sudah diterima oleh KBRI malay dan sudah dikirim ke KBRI Indonesia.

Mereka bilang saya harus mengikuti wawancara (ada team wawancaranya),, pada hari selasa depan.
Pertanyaannya, kira-kira pertanyaan apa yang nanti mereka ajukan ke saya yah? soalnya ini pertama kalinya saya menjadi sponsor....

Mohon dibalas kilat mba, trim's..
ni contact person saya: 0856884318
Anonim mengatakan…
ini alamat email saya soniya_ss88@yahoo.com

mohon balasannya melalui email juga, makasih banyak mba
Eny DArief mengatakan…
Hallo Soniya,

Setau saya visa sosial budaya lebih tepat untuk pengunjung yang banyak menghabiskan waktu di Indonesia. Kalau hanya kunjungan 5 hari kenapa tidak pakai Visa On Arrival (VOA) saja?
VOA biayanya jauh lebih murah, langsung di imigrasi bandara Indonesia dan tidak seribet visa sosial budaya dan visa ijin tinggal terbatas.
Saya tidak pernah apply visa sosial budaya untuk suami saya, tapi saya apply VITAS. Prosesnya kurang lebih sama, dan sama-sama single entry maka harus apply MERP.
Tidak ada interview saat mengajukan ataupun mengambil telex persetujuan di Imigrasi Rasuna Said. Imigrasi hanya minta saya memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang copynya saya lampirkan sebagai persyaratan.
Ok, semoga membantu dan terima kasih sudah berkunjung.
Anonim mengatakan…
Hai Mba Eny,

Thanks untuk artikelnya. Saya adalah anak dari seorang ayah wna (filipin) yang tidak menikah secara sah (hanya menikah siri) dengan ibu saya yang wni. Saya sendiri adalah wni. Apakah bisa saya menjadi sponsor untuk ayah saya untuk vitas ini? sebelumnya saya pernah mengajukan permohonan visa social budaya, disetujui tapi hanya sebentar saja (6 bulan) dan harus diperpanjang setiap bulan yang mana cukup menghabiskan dana yang tdk sedikit untuk perpanjangan visanya. terimakasih sebelumnya
Eny DArief mengatakan…
hi,

Kalau Anda pernah jadi sponsor Visa sosia budaya, sudah pasti Anda juga bisa menjadi sponsor Vitas 317 untuk ayah Anda.
Visa sosial budaya kalau nggak salah bisa 1 tahun, dan bisa langsung upgrade ke KITAS.
Kalau visa sosial budaya sudah disetujui, meskipun masanya cuma 6 bulan, harusnya perpanjangnya bukan bolak-bolik tiap bulan, tapi per periode habis (kalo 6 bulan, ya per 6 bulan perpanjangnya).
Kalau ayah Anda banyak tinggal di Indonesia, sebaiknya apply yang setahun, baik VITAS maupun Visa sosial budaya), dan kalau ayah Anda keluar masuk Indonesia dalam 1 tahun tsb, langsung bikin MERP, supaya VITAS nya ga hangus. Untuk bikin MERP harus ada KITAS dulu.

Ok, semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny,

Terimakasih banyak atas jawabannya. Sangat melegakan sekali.

Sebelumnya ayah saya dapat tinggal disini dengan sponsor dari perusahaan tempat beliau bekerja. Tapi semenjak kena stroke ringan beliau harus berhenti bekerja dan pensiun. Saya tentunya ingin ayah saya bisa tinggal di Indonesia selama mungkin tapi karena kendala kewarganegaraan, tentu saja hanya bisa tinggal disini terbatas. (untuk saat ini ayah dan ibu saya sudah berpisah).

Menurut ibu, sebaiknya saya apply visa social budaya lagi atau langsung vitas saja? Kemudian untuk proses dan persyaratannya apakah sama dengan yang ada di artikel ibu ini(untuk vitas). Untuk visa sosial budaya yang sebelumnya, saya hanya mengirim surat permohonan ke ayah saya kemudian ayah saya membawanya ke Konjen RI yang ada philippines.

Terakhir mbak, untuk visa sosbud yang 6 bulan kemarin, kata agen disini yang mengurusnya, memang harus diperpanjang setiap bulan. (saya tidak tahu apakah agennya jujur atau bagaimana, menurut mereka itu peraturan baru). Pada saat itu saya sedang sibuk2nya di kantor jadi saya tidak sempat mengurus sendiri. Sekarang saya sudah punya waktu luang yang lumayan banyak dan akan mengurusnya sendiri.

Maaf ya mbak jadi kepanjangan hehehe sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih atas bantuan mbak menjawab pertanyaan saya yang masih awam ini.

Wassalam.
Eny DArief mengatakan…
Hi,
Proses dan persyaratan urus visa sosial budaya dan vitas sama, hanya beda form saja, tapi untuk penyatuan keluarga lebih cocok pakai Vitas (ini menurut petugas imigrasi yang mengarahkan saya ketika pertama kali apply vitas dulu).

Syarat apply vitas, seperti yg saya sebutkan dalam artikel ini.
Ngurus sendiri mudah dan murah, asalkan datanya lengkap, jadi tidak bolak-balik. Ikutin aja step-step yg sudah saya jalankan.

Itu sih agentnya aja yang “rindu order” hahaha.. supaya dapat order terus tiap bulan.

Ok, semoga membantu.
niawashi mengatakan…
Selamat pagi dari Japan..

Membaca step untuk pengurusan izin suami lumayan banyak ya bu.
Mohon maaf, bila diperkenankan, nia copy surat sponsornya, beberapa bulan kedepan giliran saya untuk pengurusan izin suami. Kami akan move ke Jkt.

Sebaiknya menggunkan visa sosbud atau visa izin tinggal untuk pertama apply?

Terima kasih sebelumnya
Eny DArief mengatakan…
Selamat pagi Nia.

Silahkan mengcopy surat yang diperlukan disini.
Sebaiknya apply VITAS 317, jangan Visa sosbud. Sebab meskipun prosesnya sama, tapi masa tinggal per kunjungan di Visa sosbud maksimal hanya 60 hari, jadi setelah 60 hari WNA nya harus keluar Indonesia dulu.
Beda dengan Vitas 317 yang tidak dibatasi masa kunjungannya.
Ok Nia, semoga nanti urusan imigrasinya lancar ya.

Salam.
niawashi mengatakan…
Terima kasih ibu advice nya. Amin.
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny,

Selamat siang mbak...saya pny suami WNA dan mau tinggal di Indonesia dmna saya yg akan menjadi sponsor. Saya mau bertanya tntg syarat yg tersbut diatas, apakah harus ad tiket PP utk syarat?kalau ga ada gimana?
Anonim mengatakan…
Oh iya maaf mba, ada lagi 1 pertanyaan yg ketinggaln..utk apply SKSKPS, STM dan lainnya..apakah yg bersngkutan WNA harus hadir?atau bisa diwakilkan?

Terima kasih mba
Eny DArief mengatakan…
Hallo, selamat malam,

Di Dirjen Imigrasi Jakarta saat saya apply Vitas, tidak diwajibkan ada tiket/itinerary. Tapi di KJRI negara asal suami, saat ambil Visa 317, diwajibkan ada tiket/itinerary.

Ok semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
STM suami hadir.
SKSKPS tidak perlu hadir.
Anonim mengatakan…
Selamat malam mbak...
Makasih bnget atas jwbannya ya...
Wkt zaman mbak apply di Dirjen itu uda lama ya mbak?
Sebaiknya ke Dirjen jam brapa dan utk ngmbil telex itu kita nunggu dsna aja?jadi ga perlu balik besok ya?
Eny DArief mengatakan…
Saya apply Vitas baru hampir 2 tahun lalu, sejak tau UU keimigrasi No.6 tahun 2011 di syah-kan, sebelumnya suami bolak-balik pakai VOA.
Dirjen jam 8 pagi sudah buka, tapi efektifnya jam 8:30. Semakin siang antriannya makin panjang, mungkin waktu itu kebetulan karena saya datang yang pertama, dan semua data lengkap, trus yg tanda tangan ada ditempat, jadi telex bisa selesai dihari yang sama. Btw, ada juga yang sampe bolak-balik.
Dicoba datang pagi aja, mudah2an bisa selesai dihari yang sama.
Ok.
Anonim mengatakan…
Kalau saya perginya skitar jam 12 siang, brarti bsk baru bisa diambil ya mbak? Atau malah brapa haro proses kalau dokumen uda lengkap
Anonim mengatakan…
mbak...di surat sponsor pekerjaan suami kita isi apa?
Anonim mengatakan…
Mbak...last question nih...kalau di surat sponsor saya isi pekerjaan saya Ibu rmh tngga..dn pekerjaan suami dikosongkan...bisa begitu?
Eny DArief mengatakan…
hai there, kamu namanya siapa ya?

Saya jawab satu persatu ya pertanyaan kamu :
1. Lama atau tidaknya telex vitas jadi tergantung dari beberapa hal terkait, spt jawaban saya sebelumnya ie. Lama antrian, lengkap atau tidaknya dokumen2 yg dilampirkan dan pejabat yg ttd ada ditempat atau tidak. Ada yg bahkan sampai 1 minggu baru jadi.

2. Pekerjaan suami pada sponsor letter adalah pekerjaan suami pada saat apply vitas.

3. Pekerjaan sponsor (istri): kalau memang ibu rt, tulis sesuai yang ada.
Anonim mengatakan…
Hi mbak...nama saya Natalie...
Makasih banget mbak atas smua jawabannya.
Anonim mengatakan…
Pagi mba saya mau tanya,

1. klo pengurusan telex vitas itu bisa di wakilkan ga, soalnya istrinya ga di indonesia, apakah sama persyaratannya (kaka sepupu saya wanita nikah dengan WNA minta tolong saya untuk mengurusnya)

2. apakah semua dokument wajib asli ? seperti rekening sponsor
Anonim mengatakan…
Oh iya mbak,surat sponsor yg ditujukan utk KBRI di luar negri juga bermaterai kan ya?
Eny DArief mengatakan…
Semua dokumen asli perlu dibawa untuk diperlihatkan.
Dengan dibawanya dokumen asli, harusnya sponsor sendiri yang membawa/mengurus (tidak diwakilkan), tapi baiknya tanya aja ke Dirjen Imigrasi langsung, karena saya tidak ada pengalaman spt itu.
Eny DArief mengatakan…
ya, bermaterai.
Anonim mengatakan…
hai mbak, saya ria, mau tanya. kalo kitas diterbitkan di imigrasi tangerang, apakah apply merp juga harus ditangerang ?
Makasih seblumnya.
Eny DArief mengatakan…
hai Ria, biasanya MERP diterbitkan ditempat KITAS diterbitkan, tapi baiknya tanya saja ke imigrasi Tangerang (penerbit Kitas).
Unknown mengatakan…
halo mbak....

saya mau tanya....suami saya WNA, kemarin baru saja menikah dan ke Malaysia utk buat visa SosBud (60 hari). Nah skrg kami berencana buat VITAS utk suami saya (agar bisa tinggal lama+urus KITAS, dan secepatnya pindah kewarganegaraan...menjadi WNI. Bagaimana cara apply VITAS utk ini ya mba? Apakah perlu diurus di Jkarta? (KTP saya di Jogja).

Trus, untuk urus/ambil VITAS...apakah perlu juga keluar Indo lagi??


Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Hallo mbak....
Bagaimana jika suami saya WNA Inggris ...baru saja keluar Indonesia dan sudah mengurus Visa SOsBud...dan ingin mengurus KITAS?? Apakah perlu keluar Indo lagi??
Trus, apakah harus urus KITAS di Imigrasi Jakarta?? (Karena kami KTP Isteri adalah KTP Jogja).

Oia, seharusnya mngurus KITAS ataukah VITAS dulu ya mbak??

Terima Kasih mbak :)
Eny DArief mengatakan…
Hallo dee lars,

- Setau saya applikasi Vitas harus dilakukan di Dirjen Imigrasi Jakarta, baru kemudian KITAS nya diurus di Imigrasi sesuai KTP sponsor.
- Berdasarkan pengalaman saya, persetujuan telex Vitas diambil di negara asal WNA, artinya si WNA harus berada di luar Indonesia dulu, tapi tetap konfirmasikan ke imigrasi terdekat.
- Setelah Vitas disetujui, kemudian upgrade ke KITAS.

Ok
Anonim mengatakan…
Halo Ibu Eny,
Menarik sekali tulisan Ibu. Nama saya Joan, saya hendak bertanya. Saya menikah dengan WNA Jerman di Jerman pada Agustus tahun 2012. Dan Februari tahun ini suami saya hendak ke Indonesia bersama saya selama 3 bulan (kami saat ini masih di Jerman). yang menjadi pertanyaan saya,
1. Apakah saya bisa menjadi sponsor untuk suami, yang sedangkan saat ini saya masih di Jerman, dan akan pulang ke Indonesia bersama sama ? ataukah memerlukan orang lain sebagai sponsor ?
2. apakah Ijin tinggal untuk visa sosial budaya hanya 2 bulan, dan harus perpanjangan lagi, atauah bisa mendapatkan 3 bulan ?
3. apakah benar rumor yang saya dengar bahwa biaya KITAS diatas 1000 USD ?
4. jika WNA memiliki KITAS untuk 1 tahun + MERP apakah masih harus bolak balik melapor ke kantor imigrasi ?
Demikian pertanyaan saya Bu Eny, terimakasih sekali sebelumnya.
Eny DArief mengatakan…
hai Joan, saya coba jawab satu per satu ya :

1. Selama masih WNI dan punya KTP Indonesia, bisa menjadi sponsor suami. Istri sebagai sponsor harus ada di Indonesia dulu, karena mengajukan Vitas nya di Ditjen Imigrasi Jakarta.

2. Saya tidak pernah apply Visa sosbud, selain karena masa tinggalnya hanya sampai 3 bulan, juga karena menurut info tidak bisa di upgrade ke KITAS. Yang saya apply adalah VITAS (Visa 317) yang masa tinggalnya bisa sampai 1 tahun Tidak usah bolak-balik diperpanjang selama 1 tahun tersebut).

3. Bikin VITAS / KITAS 1 tahun biaya yg saya keluarkan seperti yg disebutkan pada tulisan saya disini, sbb :
- AU@ 165.- (dibayarkan di KJRI negara asal suami saat passpor ditempel Visa)
- Rp 755.000,- saat KITAS (1 tahun) di approve di Imigrasi Indonesia.
- Rp 1.000.000,- saat apply Multiple exit re-entry permit.

4. Kalau sudah punya KITAS dan MERP untuk 1 tahun tidak usah bolak-balik ke Imigrasi lagi, kecuali saat perpanjangan di tahun berikutnya.

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
maaf mb eny..mau tanya sedikit bila suami wna thailand dan mau tinggal di indo..caranya gimana mb...??
Eny DArief mengatakan…
hai..
silahkan ikuti step-step yg saya lakukan, dari mulai VITAS, KITAS, MERP dan surat-surat kependudukan dan kepolisian, lengkap kok. Ok.
Anonim mengatakan…
mbx mau tanya,saya asli ponorogo,ktp ponorogo,jika mau appy vitas di jakarta dan mengontrak tinggal di apartment jakarta,bisa nggk mbx ya untuk appy vitasnya di jakarta
Anonim mengatakan…
oh ya mbx satu lagi, jika WNA ingin membuat no rekening di bank ,apakah harus menggunakan KITAS sebagai salah satu syaratnya?...apakah VITAS bisa?
Eny DArief mengatakan…
Apply Vitas setau saya harus di Ditjen Imigrasi JL. HR Rasuna Said, Jakarta, kemudian untuk apply KITAS nya di kantor Imigrasi sesuai KTP.
Ok Bu, semoga membantu ya.
Eny DArief mengatakan…
harus dengan KITAS.
findev mengatakan…
Pagi mba,

Aku mau tanya. Aku lg urus KItas suami WNA ausi dg sponsor saya. Pada saat suami ambil telex di KBRI, apa saja persyaratannya yah mba? Dan apakah hrs tunjukan return tiket jg? krn suami ingin tinggal alam di IND, jd kita blm tau kpn akan balik ke ausi lg. Aku tunggu infonya yah mba. Thanks
Eny DArief mengatakan…
selamat sore Findev.
ini syaratnya saya copy paste dari artikel diatas ya.
1. Passport asli,
2. 2 lembar pas photo terbaru ukuran passport,
3. surat sponsor dari istri,
4. buku/akte nikah,
5. Ittenary & ticket dan
6. isian form V-01.

Setau saya karena VITAS akan di upgrade ke KITAS setelah tiba di Indonesia, dimana artinya boleh tinggal di Indonesia selama 1 tahun (sesuai masa berlaku KITAS), harusnya return ticket tidak diperlukan.
Baiknya di reconfirm ke KBRI sebelum datang ambil telex.
Ok.
Unknown mengatakan…
Dear mbk eny salam kenal saya echy,mbk visa sosial budaya tunangan saya akan habis bulan mei ini dan rencana saya mau apply ke vitas tetapi harus ada akte atau buku nikah sedangkan saya mau married nya bulan agustus tapi menurut beberapa informasi yg dengar bisa menggunakan notification for married dr embassy,mbk tau ga apa aja syarat buat dapetin notification for married? Satu lg mbk saya juga mau tanya kalau tunangan saya masuk ke indonesia pake vitas 1 tahun trus setelah kami menikah apa bisa saya langsung ganti ke KITAS,untuk vitas dan kitas berlaku 1 tahun jadi tidak perlu diperpanjang tiap bulan kah mbk?wah maaf mbk eny saya banyak tanya terimakasih untuk info nya maaf ngerepotin dan semoga kebaikan mbk dibalas oleh TUhan amin
Eny DArief mengatakan…
Dear Echy,

Notification for married diapply di embassy. Masing-masing embassy mungkin beda aturan. Karena suami saya Australian, yg kami apply adalah Certificate of No Impediment to marriage (CNI). Syarat mengajukan silahkan liat di artikel saya ini :

http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

VITAS sponsor istri harus diapply setelah menikah, karena salah satu persyaratannya ada buku nikah.
KITAS di ajukan maksimum 7 hari setelah kedatangan (dengan Vitas) di Indonesia.
KITAS 1 tahun tidak perlu diperpanjang tiap bulan.

Semoga membantu ya Echy.
Anonim mengatakan…
mb eny..trm kasih jawabannya.... tp mau tanya 1 lagi mb...
kalo nikahnya di thailand terus suami saya ikut ke indonesia pake visa apa ya mb???? karena di kasih tau teman suruh minta visa non imigration... apa benar begitu ya mb??
Unknown mengatakan…
Thanks mbk eny,mbk maaf tanya lagi hehe kalau sudah dapat vitas harus buat merp juga ya mbk supaya dalam 1thaun itu bisa keluar masuk indonesia,atau kalau pemegan vitas tanpa buat merp bisa keluar masuk indo bagaimana status vitasnya mbk klo dia keluar indo tanpa memiliki merp apakah akan hangus?untuk pembuatan merp itu dimana ya mbk?dan biasaynya biayanya berapa?mbk enny kan saya married nya bulan agustus tp kalau saya bisa gunakan notification for married untuk dapat kitas selanjutnya di bulan agustus vitas dia saya upgread ke Kitas apakah itu bisa mbk?jadi vitas itu juga berlaku 1 tahun dan tidak perlu diperpanjang tiap bulan kah?apakah pengguna Vitas juga bisa mendapat skld dari polisi?atau hanya pemegang kitas saja?wah maaf mbk pertanyaan saya menumpuk sebelumnya saya ucapkan terimakasih banya info dari mbk benar2 membantu
Eny DArief mengatakan…
Untuk kunjungan singkat bisa pakai VOA (visa on arrival), apply di bandara saat kedatangan di Indonesia. Masa berlaku VOA 1 bulan, kemudian bisa dperpanjang sampai 2 kali.
Eny DArief mengatakan…
Habis Vitas, urutannya harus upgrade Vitas ke KITAS, setelah Kitas ditangan baru bisa apply MERP. Kalau tidak ada MERP WNA tidak bisa keluar masuk Indonesia, artinya meskipun ada KITAS yg berlaku 1 tahun, tanpa MERP begitu WNA nya kembali ke negaranya maka KITASnya hangus karena tdk ada ijin keluar dan masuk kembali ke Indonesia tsb. Apply MERP ditempat KITAS dikeluarkan (kantor imigrasi sesuai KTP sponsor). Biaya MERP untuk masa berlaku 1 tahun Rp 1.000.000,-
KITAS 1 tahun tidak perlu bolak-balik perpanjang tiap bulan, cukup setahun sekali (1 bulan sebelum masa berlaku KITAS habis).
Notification for Married tidak bisa digunakan untuk apply VITAS, karena syarat VITAS/KITAS sponsor pasangan harus ada akte nikah dari KUA/Catatan sipil.
Bikin SKLD salah satu persyaratannya harus ada KITAS dan buku POA (Pengawasan Orang Asing).

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Terima kasih jawabannya mb... maksud saya bila nikahnya di thailand dan suami langsung punya VITAS,,,, apa saya pulang dulu ke indo mendaftarkan pernikahan kami dan saya apply VITAS untuk suami di imigrasi jakarta biar gak bolak2 gitu lo mb eny,,,dan bila suami nyampe indo bisa apply KITAS,,, bagaimana mb????
Eny DArief mengatakan…
Melihat prosedur aplikasi VITAS, prosesnya Vitas harus di apply dulu oleh sponsor (istri) dan applynya harus di dirjen Imigrasi Jakarta, kemudian telex persetujuan Vitas dikirim oleh Dirjen Imigrasi ke KBRI dimana suami berada. Kemudian setelah suami datang ke Indonesia baru di apply KITAS nya.
Jadi kalau melihat prosedur itu, memang istri harus pulang dulu ke Jakarta untuk apply vitas.
Anonim mengatakan…
terima kasih mb eny,,, jawabannya bisa saya mengerti...
Anonim mengatakan…
mb eny..surat sponsor yg d krm ke negara asal suami untuk pngambilan telex itu tetep bhsa indonesia/d terjamahin ke bhs inggris?????
Eny DArief mengatakan…
pake bahasa Indonesia, karena ditujukanke KBRI/KJRI.
MooN mengatakan…
Siang Mb Eny

Saya keluarga berpoligamy dimana saya menjadi isteri kedua dari suami saya yang berkebangsaan USA, karena di negaranya tidak bisa menerbitkan dua buku nikah sekaligus jadi kami menikah tidak memiliki buku nikah,,,

Kami semua berencana untuk tinggal di Indonesia Bisakah saya sebagai isteri sirrinya mensponsori suami saya secara individual untuk persyaratan pengajuan KITAS dimana  sebagai salah satu prosedurnya harus melampirkan buku nikah dan kartu keluarga

Adakah cara lain untuk mensponsori suami saya dalam pengajuan KITAS apabila saya tidak dapat mensponsorinya ?

Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih dan mohon dibalas pertanyaan saya ini


Best Regards,


Eny DArief mengatakan…
selamat pagi Bu, maaf baru sempat balas. mengenai Kitas sponsor istri harus pakai buku nikah Bu. Cara lain mungkin apabila suami Ibu bekerja di Indonesia, perusahaan tempat suami bekerja bisa jadi sponsor KITASnya.
MooN mengatakan…
Malam

Terima kasih atas sarannya yang sangat bermanfaat :-)
Unknown mengatakan…
Selamat siang mbak eny,,

Mbak saya mohon infonya nih, saya menikah dengan warga negara singapore dan saat ini masih tinggal dan berkerja di spore, hanya saja dalam satu bulan ampir setiap minggu datang ke jkt, yang saya mau tanyakan apa perbedaan antara visa kunjungan beberapa kali denga vitas? karena suami saya disarankan oleh pihak KBRI di Spore untuk melakukan apply multiple entry visa, namun pada saat saya datang ke Dirjen Imigrasi disarankan untuk membuat VITAS.

Mohon infonya yah mbak..
terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Ayu.
Mungkin yang dimaksud "multiple entry visa" oleh KBRI adalah "Multiple exit re-entry permit" (MERP). Untuk dapat MERP ini harus apply Vitas dulu, kemudian upgrade ke KITAS, kemudian langsung apply MERP.
Ok Ayu, semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Salam kenal MBA eny dan teman teman yang lain..
Terimakasih atas sharingnya,

Saya WNI menikah 5 thn dengan WNA australia, dan selama 5 thn ini suami saya bekerja di Indonesia jadi dia ada sponsor dari perusaannya tempat bekerja. Akan tetapi sebentar lagi kontraknya akan selesai dan saya akan mensponsori nya supaya dia dapat tinggal di Indonesia bersama saya dan anak saya sambil mencari bekerja yang baru.

Pertanyaan saya, apakah vitas untuk suami saya bisa diurus langsung di imigrasi yg di rasaunasaid tanpa suami saya pergi ke Australia? Dan kira kira prosesnya berapa lama?

Terima kasih banyak sebelumnya,

Salam,

Angel
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal juga Angel.

Step pertama untuk dapat vitas, istri atau sponsor-nya yang apply ke Dirjen Imigrasi Rasuna Said. Setelah permohonan disetujui maka telex persetujuan dikirim ke KBRI dimana suami saat itu berada. Apabila saat vitas disetujui suami sedang berada di Indonesia, coba tanyakan langsung ke Dirjen Rasuna said (pada saat apply), apakah telex persetujuan bisa diambil di ndonesia? sehingga suami tidak usah bolak-balik Aussie-Jakarta.
Prosesnya paling lama 1 bulan.

Salam.
Anonim mengatakan…
Halo Mba Eny,

Saya seneng banget bisa nemu blog-nya Mba Eny, sesudah browsing2 dan bingung2 cari informasi mengenai pengajuan VITAS untuk suami saya.

Suami saya WNA dari P.R China & sudah menikah hampir 10 tahun. Kita berdomisili di Beijing dan ada niatan tinggal di Indonesia supaya bisa lebih dekat dengan keluarga.

Kami menikah di catatan sipil Beijing dan sesudah menikah kami mengurus translation surat nikah dan dilaporkan ke KBRI di Beijing. Mereka memberikan Surat Keterangan Perkawinan. di website Dirjen Imigrasi saya melihat ada syarat melaporkan pernikahan ke Catatan Sipil apabila pernikahan dilakukan di luar negeri. saya memang jarang pulang ke Indonesia jadi memang tidak pernah melaporkan pernikahan kami di Catatan Sipil Indonesia (karena berpikir sudah dilaporkan ke KBRI). apakah menurut mba Eny surat dari KBRI ini cukup?

satu hal lagi, karena saya tinggal di Beijing, apakah pengajuan ITAS ini dapat diwakilkan oleh famili? (walaupun saya sebagai sponsor), yang juga berarti kami hanya dapat memberikan syarat fotocopy2nya tanpa dokumen asli kecuali Kartu Keluarga(karena KTP dll ada bersama dengan saya di Beijing).

satu pertanyaan lagi nih Mba Eny, saya dengar sesudah suami mendapat VITAS, tiba di INdonesia sebelum 7 hari harus lapor ke kantor imigrasi dan diganti dengan KITAS. apakah benar? dan berapa biayanya? saya tau untuk KITAS apalagi dengan tujuan bekerja dikenakan biaya 1,200 USD pertahun. apakah VISA dengan perkawinan campur ini juga harus bayar segitu?

Terima kasih banyak untuk pertolongannya.

Best Regards,
Sunny
Eny DArief mengatakan…
Hallo Sunny,

- Untuk apply VITAS, biasanya pihak Imigrasi minta legalisir surat nikah dari Catatan sipil, tidak cukup melapor ke KBRI saja.

- Saya tidak tau apakah untuk apply Vitas bisa diwakilkan apa tidak, sebaiknya cek langsung ke Dirjen Imigrasi.

- Ya benar, paling lambat setelah 7 hari kedatangan dengan Vitas harus segera diganti dengan KITAS.
Kitas sponsor istri untuk masa berlaku 1 tahun biayanya Rp 755.000,- ONLY. Kemudian kalo suami bolak-balik ke luar negeri harus apply MERP, biaya MERP untuk masa berlaku 1 tahun Rp 1.000.000,-

Semoga membantu ya Sunny.
Eny DArief mengatakan…
Dear Sunny,

satu lagi kelupaan : Untuk apply Vitas pihak imigrasi mewajibkan membawa semua dokumen asli untuk diverifikasi. Jadi saya rasa tidak bisa diwakilkan.

Rgds.
Anonim mengatakan…
Salam kenal Mbak Eny,

Saya baca blog nya Mbak Eny tentang vitas 317... Saya WNI dan baru saja merit dengan WNA Jerman. Ada beberapa pertanyaan yang saya ingin tanyakanke Mbak Eny...
1. Untuk KK, apakah saya harus apply KK baru atau saya masih bisa menggunakan KK ortu saya dimana nama saya masih tertera disana?
2. Untuk bukti keuangan minimal 30 juta, itu untuk apply vitas berapa lama ya???
tolong di reply ya... Trims...


sherly


Unknown mengatakan…
Saya WNI dan telah menikah dgn WNA Nepal (Suami PR Spore) di KUA Batam tahun 2011,dan sekarang saya sdh memiliki putri yg lahir di spore dan ingin mengurus VITAS buat suami,krn informasi dari KBRI Spore pengurusannya harus di Jakarta,yg ingin saya tanyakan :
1. Apakah pengurusan Vitas/Kitas tidak bisa di Kantor Imigrasi Batam
2. Apa Saja Documents yg diperlukan
3. Apakah saya sebagai istri bisa mensponsori sumai untuk bekerja di indonesia
4. Bagaimana suami bisa mendapatkan KTP!

Saya sangat mengharapkan jawaban dan info dr mbak Eny, Trima Kasih Sebelumnya
Anonim mengatakan…
Terima kasih banyak untuk informasinya, Mba Eny. Sangat membantu sekali :)
Eny DArief mengatakan…
salam kenal juga Sherly.

1. KK bisa pakai KK ikut ortu (tidak perlu buat baru)
2. Bukti keuangan, sebenarnya Imigrasi tidak pernah menyebutkan jumlah pastinya berapa, saya dapat angka itu hasil info dari teman-teman lain juga, digunakan untuk apply Vitas maksimum 1 tahun (vitas pertama).

Btw, sorry agak lama balasnya.

Rgds.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Tri.
Saya jawab satu per satu ya.

1. Pengurusan Vitas harus diajukan di Dirjen Imigrasi Rasuna Said Jakarta. Kemudian apabila Vitas 317 sudah di approve, pengurusan KITAS bisa dilakukan di kantor imigrasi sesuai KTP sponsor.

2. Dokumen yang diperlukan bisa dilihat di tulisan saya diatas.

3. KITAS sponsor suami atau istri WNI tidak bisa digunakan untuk bekerja, (liat tulisan saya ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/ijin-kerja-untuk-kitas-sponsor-istri.html

4. Kartu pengenal pendatang namanya bukan KTP, tapi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal). Bisa diapply di Dinas kependudukan dan catatan sipil, setelah ada KITAS.

Semoga membantu.

Rgds.
Unknown mengatakan…
salam mba Eny

Apa yang harus saya lakukan untuk membuat visa invitation atau menjadi sponsor untuk calon suami saya? dia dari pakistan, dan inshaAllah setelah menikah akan menetap disini. mohon infonya ya mba, soalnya say blank banget mengenai hal ini.

terima kasih
Eny DArief mengatakan…
salam kembali,

coba cek mengenai Visa sosial budaya, mungkin visa tersebut bisa disponsori oleh CALON istri/suami WNI.
Visa yang saya buat adalah Visa 317, yaitu sponsor istri (setelah menikah).

Salam.
Anonim mengatakan…
Hallo mbak Eny... nama saya PIETRA salam kenal , saya kebingung dengan pengurusan visa dan semua surat menyurat karna info mengenai visa dan ijin tinggal buat WNA sulit sekali didapat , Istri saya WNA German dan saya berencana mau pulang ke indonesia,kita sudah dapat VITAS jadi tinggal berangkat ke indonesia...

Pertanyaan saya :
1. apakah dengan VITAS cukup untuk isteri saya agara dia bisa bekerja di indonesia ? dan kalau belum cukup , apakah ada cara yang bisa saya urus atau saya lakukan agar isteri saya bisa bekerja di Indonesia.( dalam artian bukan usaha/ bisnis sendiri )

2. kenapa harus di Upgrade ke KITAS meskipun isteri saya sudah dapat ijin tinggal selama 12 bulan dengan menggunakan VITAS?

3. sepengetahuan mbak eny apa bisa ngurus KITAS tanpa harus datang ke kantor imigrasi tempat saya tinggal ?( mengirim persyaratan via E-mail / POS ), dan apakah KITAS dll masih bisa di urus apabila telah lewat dari 7 hari setelah kedatangan ? ( karna kita akan tiba di BALI sedangkan Domisili saya Banjarmasin)


Mohon Bantuan nya mbak...

dan terima kasih banyak.
Eny DArief mengatakan…
Halloo Pietra, salam kenal kembali.
saya coba jawab satu per satu ya.

1. Apabila jenis Visanya adalah Vitas 317, itu artinya Visa sponsor suami/istri WNI. Vitas 317 tidak bisa dipakai untuk bekerja seperti yang Pietra maksud. Coba baca informasi di tulisan saya ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/ijin-kerja-untuk-kitas-sponsor-istri.html

2. Visa yang sudah diberikan ijinnya oleh pemerintah harus di reconfirm di kantor imigrasi sesuai KTP sponsor. Apabila tidak di reconfirm, ketika masa berlaku VITAS habis maka applynya harus dari ulang lagi. Kalo di Indonesia harus datang ke kantor Hukum dan HAM RI di Rasuna Said, dan istri harus kembali dulu ke German.

3. Agak sulit dengan case Pietra, saya tidak tahu apakah KTP sponsor Banjarmasin bisa urus KITAS di Bali. Sebaiknya search informasi ke kantor imigrasi wilayah Bali sebelum datang, karena bila lewat setelah 7 hari akibatnya akan sama seperti jawaban nomor 2 diatas (harus ulang apply VITAS dari awal).
Untuk urus KITAS, WNA nya harus datang ke kantor imigrasi karena ada pengambilan photo dan sidik jari.

Semoga membantu ya
Anonim mengatakan…
terima kasih banyak mbak eny atas info nya info nya sangat membantu sekali mbak, besok saya cek lagi ke kantor imigrasi bali mengenai kitas nya , dan masalah bekerja apa kah ada info mbak siapa tahu 2013 ini ada peraturan baru atau revisi peraturan lama untuk WNA kawin campur bisa dapat ijin kerja lebih mudah?hehe... makasih mbak ntar saya tanya2 lagi kalo masih ada yang kurang jelas.....

pietra
Anonim mengatakan…
Hi Mba Eny, salam kenal
saya Athe, baru menikah dengan suami saya WN Russia di bulan jan lalu. saya senang dengan blog mba ini sangat membantu dan informatif. Ada yg saya ingin tanyakan mengenai pengurusan VITAS. Suami saya bekerja di Busan, Korea. Apakah saya dapat mengajukan VITAS nya dan telex diambil di Korea? bukan di negara nya Russia?
terimakasih sebelumnya
-Athe-
Eny DArief mengatakan…
hallo Athe,
Salam kenal juga.
Setahu saya VITAS harus diajukan di Dirjen Imigrasi di Rasuna said. Kalau persetujuan Telexnya bisa diambil di KBRI dimana WNA saat itu berada.

Terima kasih Athe sudah berkunjung.
Semoga jawaban saya bisa membantu.
Anonim mengatakan…
Hi mba eny, nama saya eni...

Saya mau tanya soal CNI, suami saya warg negara bangladesh, kami sudah punya suratnikah resmi dr negara bangladesh, dan surat keterangan nikah dr catatan sipil indonesia juga. Apa kami masih perlu CNI mba?


Makasih banyak mba, blognya sangat membantu sekali.
Eny DArief mengatakan…
Hi Eni... sama ya nama kita.
salam kenal.

Tdk perlu lagi CNI. Copy surat nikah Bangladesh dan surat keterangan dari catatan sipil sudah cukup.

Salam.
Anonim mengatakan…
dear mba Eny,

iya, maksud saya mengajukan nya diimigrasi Rasuna Said, seperti step yang mba Eny tulis, kemudian bila disetujui, telex nya diambil di busan, korea.
terimakasih atas jawaban & reply nya ya mba :)
-athe-
nyai mengatakan…
3 hari yg lalu saya buat STM dan SKLD ternyata suami ga perlu hadir mba, cukup bawa persyaratannya aja.
Eny DArief mengatakan…
Tks info-nya, Nyai.
Taufik Noor mengatakan…
Hai mba Eny, blog nya sangat bermanfaat sekali, Semoga mba Eny diberikan keberkahan hidup,
Saya Menikah di Dubai dengan Istri sy yg berkebangsaan Russia November 2012 lalu,
Skrg sy berencana untuk pulang ke tanah air dengan istri Sy, Pertanyaan sy klo pake VoA bs di upgrade ke ViTaS g mba? Soalnya sy ad rencana bikin KITAS jg nantinya, mohon penjelasannya mba....
Makasih
Taufik Noor
Eny DArief mengatakan…
Hallo Taufik.

Selamat atas pernikahannya.
VOA tidak bisa di upgrade ke VITAS. untuk bikin VITAS apply tersendiri, baru kemudian upgrade ke KITAS, begitulah urutannya.
Baca-baca saja prosedurnya di blog ini, cukup lengkap.

Semoga membantu ya.
Anonim mengatakan…
Hi, Mbak Eni saya Ika salam kenal

Saya mau tanya soal paspor asing yang mau expired (maaf kalau ga sesuai topik).
Apakah pemengang Kitas dengan Single re entry permit bisa memperpanjang paspor di negara asal?
Kan kalau diperpanjang paspornya kan dah ganti. Apa kitasnya hangus? Atau kita harus lapor di kedutaan indonesia di negara asal orang asing tersebut atau bagaimana?

Saya tunggu pencerahannya. Terima kasih
niawashi mengatakan…
Kalimatnya agak sulit dicerna?
Paspor asing biasanya diberikan kepada WNA yang akan dideportasi atau tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang. (info resmi imigrasi)

Kalau orang asing tersebut kembali ke negara asal, mungkin atau sebaliknya membuat paspor baru dari negara orang asing tersebut berasal.

Sebaiknya segera ditanyakan kepada imigasi dimana orang asing tersebut tinggal, agar tidak terjadi salah paham.

niawashi mengatakan…
add: Setiap kedutaan melayani konsuler (visa) dan imigrasi, seperti perpanjangan paspor, tidak harus kembali ke negara asal terlebih dahulu.

Pengalaman saya tinggal di Jepang dengan single re-entry permit, saat perpanjang paspor, tidak begitu saja hangus. Akan tetapi saat perpanjangan kitas, wajib membawa paspor lamanya, guna mecocokan no. paspor lama ke no.paspor baru oleh pihak imigrasi (Jepang.
Eny DArief mengatakan…
Jempollll Nia.
Terima kasih ya Nia dear informasinya. Sangat membantu teman-teman.
Salam Ramadhan ya dear.
Anonim mengatakan…
Terima kasih atas jawabannya.

Jadi maksud pertannyaan saya adalah
WNA Australia Pemilik KITAS yang masih berlaku. Paspor akan Expired 8 bln lagi. (Paspor Australia bukan Paspor Indonesia atau surat perjalanan laksana paspor).
WNA ini akan kembali ke negara asal jadi sekalian perpanjang paspor di negara asal. Hitung2 hemat waktu dan biaya kalau harus ke kedutaan Australia di Indonesia karena WNA ini tinggal di luar pulau.
WNA ini punya Single re Entry permit dari KITAS nya. Biar ga hangus kan.
Terus pertanyaan saya kalau paspor di ganti kan paspor berubah terutama no paspornya dan buku paspornya. Ketika WNA ini sdh menganti paspor apakah Single re entry permitnya hangus karena memperpanjang paspornya di negara asal?
Yang kedua Apakah perlu datang ke kedutaan Indonesia di Australia untuk menyatakan perubahannya atau tidak perlu?

Mungkin ada pengalaman rekan2
niawashi mengatakan…
Happy Ramadhan Fasting mom. Semoga kita meraih gelar taqwa hingga hari kemenangan.
niawashi mengatakan…
Maaf sebelumya kalau jawabannya kurang membantu. Barangkali ibu Eny punya jawabnya untuk solusi?

pilihan lain :
Sebaiknya sis tanyakan dahulu ke kedutaan Australia (via telp atau email) , karena keduanya (re-entry permit / paspor) dokumen penting, dan dalam kewenangan imigrasi atau kedutaan. Supaya tidak terjadi kesimpang-siuran jawaban.

Dan so pasti, namanya renew paspor, buku baru dan no. paspor baru.
Hati-hati paspor lama senantiasa dibawa, biasanya saat di imigrasi bandara, petugas biasa tanya paspor lamanya.

Maaf ya mom, nia lalu-lalang
Anonim mengatakan…
Assalmualaikum mba eni


Salamm kenal dari saya .. Saya nena mau tanya ,saya bulan kmaren nikah sama wna taiwan,,dan pernikahannya masih dalam proses..tapi suami saya ingin tinggal diindonesia sekarang2,apakah boleh kalo saya mengurus vitas dll sekarang2 untuk suami sya sementara pernikahan kami masih dalam proses.sekian pertanyaan dari saya.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih mba eni
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.

Salam kenal kembali Nena. Selamat atas pernikahannya.
Maksudnya Nena 'pernikahan masih dalam proses' saya kurang jelas, apakah maksudnya sertifikatnya yg masih dalam proses?
Mengurus VITAS sponsor istri diperlukan sertifikat/buku nikah pernikahan yang dicatat oleh negara, kalau di Indonesia dari catatan sipil atau KUA. Jadi kalau belum ada sertifikat/buku nikahnya belum bisa mengurus Vitas.

Ok Nena, semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
selamat puasa Nia..
masih ada kurang lebih 2 minggu lagi kita dapat merasakan Ramadhan tahun ini, kesempatan untuk meningkatkan taqwa, mempertebal iman dan islam kita.
semoga Ramadhan tahun depan masih diberikan kesehatan lahir bathin untuk kembali menikmati bulan penuh berkah. aamiin.
salam untuk keluarga ya Nia.
niawashi mengatakan…
Amiin ya Robal Alamin. Ramadhan di sini sedikit long day, plus gelombang panas kurang lebih 41 celcius.

Salam hotter mom..hufff (sambil menyeka keringat di kening)
Salam kembali untuk keluarga Ibu.
Anonim mengatakan…
Selamat siang mbak Eni,

Saya suami yang menikah dengan istri WNA Amerika Serikat. Kami menikah di Surabaya sejak 16 Maret 2013 kemarin. Sampai sekarang istri saya masih menggunakan VOA utk stay di Surabay bersama saya. Yang ingin saya tanyakan, untuk apply VITAS.. apakah istri saya harus keluar Indonesia atau istri saya boleh tinggal di Surabaya bersama saya, sambil saya mengurus via Online untuk VITAS-nya. 2 hari lalu saya mendapat kabar dari seorang rekan (saya tidak tahu benar atau tidak soal beritanya) bahwa ada peraturan baru untuk mendapatkan Ijin tinggal Sementara bagi WNA yang menikah dengan WNI.. intinya mendapat "Spouse Visa" dgn biaya murah dan proses sangat mudah. Apa mbak Eni sudah mendengar kabar ini atau bagaimana? Terima kasih buat jawabannya.

roy
Eny DArief mengatakan…
hai mbak Anonymous (btw, namanya siapa?)

Saya coba bantu jawab dari permasalahan Anda sbb :
Single entry akan hangus begitu WNA nya keluar dari Indonesia. Dan apabila ijin masuknya hangus, otomatic KITASnya juga hangus artinya harus apply dari awal VITAS lagi (ini info dari Imigrasi Jakarta Timur saat saya appky KITAS beberapa tahun lalu).

Beda kasus apabila KITAS dan MERP masih berlaku akan tetapi passport habis masa berlakunya, itu bisa dilaporkan langsung ke Imigrasi setempat (baik di KBRI maupun kantor imigrasi di domisili sponsor), dengan membawa passport lama dan passport baru, serta mengisi form Perdim 27.

Menurut hemat saya : lebih efisien terbang ke embassy Australia di Indonesia, dari pada harus 'pulang kampung' perpanjang passport. Coba hitung waktu dan biaya yang harus dikeluarkan apabila harus bikin KITAS dari awal?

Semoga jawaban saya bisa dipahami.

Salam

Eny DArief mengatakan…
Selamat siang Roy,

Selama VOA istri Anda masih berlaku, istri bisa tinggal di Indonesia sementara Anda urus VITASnya.
Persetujuan VITAS dari Dirjen Imigrasi akan di telex ketempat dimana WNAnya berada saat persetujuan di issued. Jadi yang penting, pastikan dimana istri Anda akan berada ketika telex persetujuan dikirim.

"Spouse visa" dari Imigrasi RI saya tidak pernah dengar. Terakhir UU imigrasi yang keluar adalah Undang Undang RI no. 6 tahun 2011, dimana didalamnya termasuk mengatur VITAS/KITAS sponsor suami/istri WNI.

Ok, Semoga bisa membantu.
Anonim mengatakan…
Terima kasih mbak Eny untuk jawabannya. Sudah sangat membantu.

Sekali lagi terima kasih. roy
Anonim mengatakan…
hlo mba Eny salam kenal, sy Vivi
Maaf mba mau tanya suami saya WN India tetapi tinggal di malaysia,, bila apply Vitas di jakarta dan diambil dikedutaan india di kuala lumpur apa bisa?? lalu mba eny apa bisa setelah satu minggu mendapatkan vitas, vitas tersebut diupgrade ke kitas?
Maaf mba banyak bertanya , sy msh bingung.
Terima Kasih mba sebelumnya.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Vivi,

Persetujuan Vitas bisa dikirim ke KBRI di Kuala lumpur (bukan kedutaan India).
Satu minggu setelah kedatangan di Indonesia harus di upgrade ke KITAS. Bukan 1 minggu setelah dapat VITAS, karena vitas-nya sendiri berlaku 2 bulan, maksudnya bila setalah 2 bulan VITAS stb tidak ditindak lanjuti jadi hangus.

Ok Vivi, semoga membantu.

Unknown mengatakan…
Dear Mbak Eny

Salam Kenal.. Mbak, jangan bosen jawab pertanyaan yah.. :) Saya baru saja menikah dengan suami WNA dari USA bulan Juni kemarin Mbak..Saya ada rencana untuk ke US dan bingung harus pakai visa apa. Saya disarankan pakai vitas aja..Bagaimana cara mengurus nya Mbak Eny? dan apakah sulit? Saat ini suami masih di Indonesia dengan Visa Sosbud nya kita berencana ke US akhir tahun ini. Tolong dibantu jawab ya Pak.. Terima Kasih banyak :)
Unknown mengatakan…
dear mba eny, salam kenal, saya ada sedikit bingung dalam pengurusan vitas, apabila vitas sudah keluar dan di telex ke KBRI LN suami kan harus kesana dengan dokumen dan surat sponsor istri, apakah surat sponsor istri ini adalah surat sponsor yang sama ketika kita urus vitas di ditjen imigrasi Indonesia? atau buat surat sponsor baru yang ditujukan ke kbri? dan bisa ga ya kalau dokumennya dikirim ke kbrinya tanpa harus datang? soalnya jauh banget, suami di Sichuan, kbri nya di Guangzhou mau 36jam kereta api, antisipasi kalo ga dpt tiket pesawat, soalnya rencana ke indonesianya akhir thn mnjelang liburan..

thanks a lot ya mba eny.. blog nya sangat membantu banget.
Unknown mengatakan…
dear mba eny,
salam kenal, saya masih sedikit bingung dalam pengurusan vitas, masih pemula soalnya, hehehe.. mohon dibantu ya mba..
yang saya mau tanyakan, apabila vitas sudah di telex ke KBRI LN, bisa ga ya dokumen di kirim by mail? soalnya tempat tinggal suami dengan KBRI terdekat itu jauh banget, rencana akhir thn mau kesininya, tkut kena high season, ga dpt tiket psawat, kalo naik kreta mau 38jam.. hiks.
trus, dokumen yg utk KBRI di LN itu kan ada surat sponsor istri, apakah surat sponsor itu adalah surat sponsor yang sama yang untuk ditjen imigrasi Indonesia? atau bikin surat sponsor baru untuk KBRI? dan surat itu discan biar nnti suami print out aja atau mau dikirim by pos?
masih ada lagi, apabila udh bikin kitas, merp, sktt, dll lengkap sudah, lalu thn dpan suami mau balik ke Negara asal, perlu ga ya perpanjang dulu semuanya sebelum suami balik? atau harus urus ulang semua ketika suami datang lagi?
terima kasih banyak ya mba eni, blognya sangat membantu sekali..
sukses slalu ya..
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal juga Livia.

Setelah persetujuan VITAS dikirim ke KBRI di LN, WNA nya harus datang sendiri karena ada form yang harus diisi dan di ttd langsug oleh WNA ybs, dan juga passport asli akan ditempel visa tsb.
Surat sponsor boleh sama dgn surat sponsor saat pengajuan vitas, boleh di scan, dan di print suami.
KITAS MERP harus dipepanjang 1 bulan sebelum habis masa berlakunya, apabila WNA nya sedang berada diluar negeri, harus balik dulu ke Indonesia untuk perpanjang KITAS, MERP, dll.
Perpanjangnya di kantor imigrasi sesuai domisili KTP sponsor. Tidak perlu ulang dari awal (VITAS).

Salam.
Unknown mengatakan…
Sorry mbak sebelumnya sy mau tanya,setelah telek di ambil di loket pihak imigrasi langsung mengirimkan telek persetujuan ke kbri/kjri d malaysia sbb suami sy urus vitas ny di malaysia.
Setelah itu apakah suami sy terus dtg ke KBRI / tunggu pihak KBRI yg kontek suami sy(wna).
Sbb waktu sy mengurus mengurus surat d dirjen imigrasi suami belum pernah dtg ke KBRI jdi gimana caranya pihak KBRI kontek suami sy.
Atau sebelum sy uruskan surat ke dirjen imigrasi apa perlu suami sy dtg dulu ke KBRI untuk memberi tau bahwa sy mau mnengurus kan vitas. Untuk dia dan akan di telex ke sana. Soryy mbk kepanjangan tpi sy sgt perlukan petunjuk dr mbak
Unknown mengatakan…
Hi mbak Eny slm kenal.
Sy mau tanya mbak setelah telex di ambil di loket pihak imigrasi langsung mengirimkan telex persetujuan ke KBRI kuala lumpur sbb suami sy urus vitas ny d KBRI kuala lumpur.
Setelah telex nya d kirim ke KBRI kuala lumpur pihak KJRI akan menghubungi suami sy(wna).
Nah yg mau sy tanyakan apakah suami sy dtg selepas sy telpon kalau telex telah dikirim /tunggu KBRI kuala lumpur yg menghubungi Atau gimana mbk.sbb klau tuggu KBRI yg kontek suami sy kan kBRi tidak tau no telpon suami sy.suami sy belum pernah dtg ke kBRi .sementara persaratan passport ,pas photo , buku nikah dll itu di bwa selepas telex d kirim. baru suami d kontek KBRI smentara kBRI tidak tau no phon suami sy
Apakah sebelum sy minta surat di dirjen imigrasi apakah sbaiknya suami sy dtg ke KBRi dulu mbak untuk memberi tahu kalau sy akan mengurus surat d dirjen imigrasi jakarta.
Sorry mbak ke panjangan tpi sy lgi bingung mbak mohon pencerahannyA
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal kembali Iyol Zacky.

Saat apply Vitas di dirjen Imigrasi, sponsor/istri akan ditanya : kemana telex akan dikirim? dan no telpon suami yang bisa dihubungi?
Jadi pihak KBRI yang akan menghubungi suami untuk datang. Tapi ada baiknya juga kita pro-aktif, maksudnya setelah mengetahui visa sudah disetujui, suami bisa cek by phone ke KBRI, apakah telex visa sudah diterima di KBRI Kuala Lumpur?

Semoga membantu.
Salam.


Anonim mengatakan…
Salam kenal mba Eny
Alhamdulillah saya membaca blog mba Eny dan info nya sangat membantu, saya mau apply kitas dan Alhamdulillah sdh fi approve utk vitasnya,,saya nikah di kua dan sdh saya laporkan ke capil,,tp dr pengalaman teman perlu minta legalisasi dari kedutaan suami utk salah satu syarat apply kitas. suami saya dr australia. Mohon pencerahannya, terima kasih
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum mbak eny..

Saya sdng mengurus KITAS untuk suami saya.. apakah suami saya perlu apply visa lagi untuk datang ke indonesua apabila sdh mendapat Telex dari KBRI.

Terimakasih
Anonim mengatakan…
Salam kensl mba Eny,
Alhamdulillah blog mba ini sangat membantu saya. Untuk pengisian Perdim 24,26,27 ada tanda tangan pelapor dan tanda tangan yang diberi kuasa. Dalam ini siapa yg menjadi pelapor si WNA atau istri dan siapa yang bertanda tangan yang diberi kuasa. Terima kasih atas jawabannya
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum mba eny,
ini saya arie yg wktuitu prnh tanya2 soal CNI, alhamdulillah skrg saya sdh menikah, tp saya perlu info lagi dr mba eny soal pengajuan visa 317, dr post yg mba tulis ktnya resminya utk mendapatkan visa 317 itu 5 hari krja, yg mw saya tanyakan, bisa tdk krg dr 5 hari krja??? karena suami saya sudah book tiket ke malaysia hanya utk 3 hari saja mba..
terima kasih sblm nya atas jawaban nya.. oiya email saya : earl_la@yahoo.com
Anonim mengatakan…
thx ya mba,, sangat membantu,,
sekarang sy mencoba registrasi online terlebih dahulu,
mba jgn bosan ya kl nanti sy ada pertanyaan lg ke mba...

terimakasih banyak mba eny sebelumnya... ;)
Eny DArief mengatakan…
Hi,
Kalau sudah di approve vitas-nya tidak perlu melegalisir dokumen apa-apa lagi. Tinggal tunggu kedatangan ke Indonesia kemudian langsung upgrade ke KITAS. Persyaratannya sesuai tulisan saya di KITAS.
Btw, pernikahan dengan WNA di KUA (maupun di Catatan Sipil) apabila sudah sesuai dengan persayaratan, tidak perlu dilaporkan kemana-mana lagi ataupun dilegalisir kedutaan, karena seperti disebutkan dalam CNI :
“Surat ini menerangkan bahwa tidak ada undang-undang Australia yang melarang seorang warga negara Australia atau Penduduk Australia untuk menikah dengan seorang warga negara Indonesia dan bahwa pernikahan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang negara Indonesia antara seorang warga negara Australia atau penduduk Australia dan seorang warganegara Indonesia biasanya DIANGGAP SAH DI AUSTRALIA”

jadi harusnya bila surat nikah di back up dengan CNI, imigrasi Indonesia maupun Australia tidak akan rewel lagi.

Ok, semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.

Apabila sdh mendapat telex dari KBRI untuk persetujuan Vitas, kemudian passport sudah di tempel visa dimaksud, suami bisa datang ke Indo dengan visa tersebut. Tidak perlu apply visa lainnya.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hallo.

Dua-duanya tandatangan :
Pelapor/Pemohon : WNA
Yang diberi kuasa : Istri

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Wa'alaikum salam wr wb.

Selamat atas pernikahannya ya. Sorry kalau kelamaan balasnya.
Sebaiknya telpon/atau email ke KBRI Malaysia, lampirkan copy yg dipegang sponsor/istri (supaya KBRI cepat ngecek datanya), tanyakan apakah telex dimaksud sudah bisa diambil?, bikin janji kapan bisa diambil, lalu sesuaikan jadwalnya dengan kedatangan suami.

Semoga membantu. salam.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Shanty,

coba cek ke web-nya USA embassy. saya tidak bisa jawab, karena lain embassy lain peraturan.

Salam.
Anonim mengatakan…
Salam

Apa ada info tentang pembuatan KItap dari Kitas Bu?

Budi
Eny DArief mengatakan…
salam pak Budi,

KITAS bisa dilihat disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/04/kitas-kartu-ijin-tinggal-terbatas.html?showComment=1379331753052#c6799849574834172281

Rgds.
Anonim mengatakan…
Maksud saya Kitap ( alih status kitas ke kitap)

Budi
Eny DArief mengatakan…
ups sorry, tadi malam bacanya ngantuk kali ya.

Belum ada informasi soal KITAP pak Budi, karena saya belum berniat move forward, karna info yang didapat : ada jangka waktu tertentu dimana WNA pemegang KITAP harus berada di Indonesia, hal ini sangat tidak memungkinkan untuk suami saya yg masih bekerja di luar.

ok Budi, sorry tidak bisa membantu.

niawashi mengatakan…
Coba pak Budi lihat website dibawah
http://www.imigrasi.go.id

Di web tersebut terdapat " Layanan Publik" tinggal memilih prosedur dan syarat lengkap tersaji, subjek bagi perkawinan Campur juga ada.
Semoga membantu
Anonim mengatakan…
Salam kenal mba Eni,
Saya Ninik, mau ikut nanya yah, bagaimana membuat Vitas untuk suami saya yang mau retired di Indonesia?
Apakah harus mengisi pekerjaan atau diisi 'retired'?
Terimakasih
Anonim mengatakan…
Salam kenal mba Eny,
Saya Hanny.. Mau tanya. Mama nikah sama orang malaysia, sudah stay disana dan gak balik ke indo lagi..
Masalah nya skrg mama lagi sakit dan butuh kita untuk merawat nya disana..
Apa yang mesti saya ajukan untuk bisa menetap dan bekerja disana dengan penanggung jawab dari ayah tiri saya.. Thanks
liksheng mengatakan…
salam kenal mba Eni,
Saya Mardiaty...mau tanya.suami saya org msia,kita sudah nikah 2 tahun dikaruniai anak usia 1 tahun. ini rencana sekeluarga mau netap di indo. lg binggung visa anak saya gmn ? trus wkt nikah kita cuma register di msia (cuma punya surat nikah negara msia). saya idak tahu harus register di indonesia jg. jadi harus gmn? pleaseeee bantuan mba Eny. Teimakasih...
Anonim mengatakan…
Numpang jawab.
Kalau Hanny masih WNI maka yang jadi sponsor suami dan anak ya harus Hanny. Yg penting Hanny punya KTP Dan KK. Masuk dengan ViSa VITAS lebih baik untuk semua Anggota keluarga Hanny.

Linda
Anonim mengatakan…
Numpang jawab ya

Diisi retired

Linda
Eny DArief mengatakan…
Thanks Linda!
Eny DArief mengatakan…
Thanks ya Linda.
Venny [Beta Baronda] mengatakan…
Dear Mba Eni,

saya Venny ..dan saat ini mau minta bantuannya nih mba. Expat saya akan mengambil Telex VKBP nya di Taiwan, dan untuk pengurusannya kami menggunakan vendor tapi vendornya sendiri kurang tahu sepertinya proses saat pengambilannya di Taiwannya.
Kira-kira mba Eny punya info ga apa saja yang perlu disiapkan untuk pengambilan Telex VKBP di Taiwan.
mohon bantuannya ya mba. terima kasih

Venny
niawashi mengatakan…
sedikit bantu untuk Liksheng atau mba Mardiaty

Coba di daftarkan ke KBRI Indonesia di Msia untuk pernikahan di luar negeri. dan Pencatatan kelahiran anak luar negeri di KBRI Indonesia yang berada di Msia. Setelah mendapatkan kedua surat tersebut, setelah kembali ke Indonesia segera di daftarkan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil sesuai wilayah mba. Kedua surat tersebut sangat penting untuk pengurusan Visa nanti di Indonesia.

Dan sekalian minta saran kepada KBRI untuk Visa Anak, biasanya visa anak ikut ortunya. Tapi bisa juga di sendirikan, sesuai peraturan atau ketentuan Msia.

Jangan panik mba, agar tidak salah pengertian. KBRI Indonesia mudah2an di Msia dapat membantu Mba dan visa buah hatinya.

Nia
Anonim mengatakan…
Dear mba Eni,
Saya sangat bingung sekali dan mohon bantuannya. Saya dan suami br pindah dr prancis ke jakarta krn suami ada kerjaan di jkrt yg bekerjasama dgn asean kurleb 3thn. Suami hanya memiliki surat sponsor dr perusahaan prancis, dgn perusahaan indonesia tdk ada kontrak ataupun tdk bisa memberikan sponsor. Pertanyaannya: Saat ini suami di jkrt dgn VOA 1bln, apakah saya bisa apply vitas selama suami masih berada di jkrt? suami akan ke singapore bbrp hari sblm visa habis dan berencana akan mengambil telex visa di singapore. Kami ingin menetap di indonesia selamanya jika kontrak kerja selesai, apakah saya bisa apply kitas atau kitas utk suami yg bekerja di indonesia? suami selalu bolak balik luar negeri krn urusan kerjaan, agak repot juga setiap datang kembali ke indonesia hrs bikin visa, caranya saya bisa apply multiply entry untuk suami bagaimana ya? krn setahu saya katanya hrs perpanjangan visa dulu selama 5x, sedangkan suami cuma pakai VOA. FYI suami saya memiliki paspor bisnis..tetapi visa yg diberikan pas kmrn kita dtg hanya 1 bln dan single entry saja, pas dipakai tugas keluar ya langsung gak berlaku lagi. Pas masuk ke indonesia dia bikin VOA dgn paspor biasanya. Saya coba tlp dan email kantor imigrasi tetapi tdk ada respond. Mdh2an mba Eni dpt memberi masukan. Terimakasih sebelumnya mba.

Triana
Eny DArief mengatakan…
Hai Triana, semoga saya bisa menjawab pertanyaan kamu satu2.

- Saat ini suami di jkrt dgn VOA 1bln, apakah saya bisa apply vitas selama suami masih berada di jkrt?
Bisa. Yep, visa telex bisa diambil di S'pore.

- apakah saya bisa apply kitas atau kitas utk suami yg bekerja di indonesia?
Bisa apply KITAS sponsor istri, tapi tidak bisa dipakai untuk ijin bekerja. (untuk hal ini mungkin ada pembaca lain yang bisa membantu Triana mengenai ijin bekerja-nya).

- caranya saya bisa apply multiply entry untuk suami bagaimana ya?
Setelah KITAS jadi, harus langsung apply Multiple Entry Re-entry PErmit (MERP) dikantor imigrasi yang sama penerbit KITAS. Tidak perlu tunggu perpanjang 5x.

Note : hati2 dengan KITAS, karena inipun single entry, makanya harus langsung apply MERP.

Ok, semoga membantu.
Anonim mengatakan…
krn setahu saya katanya hrs perpanjangan visa dulu selama 5x,sedangkan suami cuma pakai VOA
--- Ini untuk visa sosial budaya sedangkan visa anda VOA jadi ga bisa. Visa anda cuman bisa diperpanjang maksimal 1x aja. .
--- kalau visa anda sosial budaya bisa di upgrade jadi kitas tapi dengan syarat tidak boleh keluar negeri sampai dapat kitas terus applu merp.
---- ijin bekerja kalau menurut UU boleh hanya belum ada teknis PP nya.
Anonim mengatakan…
Dear mba Eny, thx for yr reply, saya sudah mengurus vitas 307nya mba dan suami tinggal ambil saja di singapore :)
Utk semua terimakasih atas info berharganya..salam

Triana
Anonim mengatakan…
Dear mba triana,
Apa ada kesulitan mba waktu apply online baru2 ini.
Karna saya bolak balik apply online selalu saja ada yg kurang.
Kurang scan cover passporlah,
Kurang scan nama di buku tabungan lah,
Apa memang seperti itu ya mba.
Salam agnes
Anonim mengatakan…
Dear mba triana, minta tolong petunjuknya,
Mohon di email ke agnes.chrisnova14@gmail.com ya mba untuk cara dan apa saja yg mba scan c karnasaya selalu gagal mba. Sedih deh.
an.
Salam agnes
niawashi mengatakan…
Dear Agnes.. ndak sendiri anda mengalaminya. Soalnya pemohon dari seluruh Indonesia, imigrasi kewalahan handle, dan tidak di dukung fasilitas yang lengkap. Faktor lucky juga biasanya.

Saya juga 2 hari ini berulang buka websitenya, soalnya mau apply visa suami... duh..
Berharap diberlakukan dua alternatif, baik secara online maupun direct. Jadi kita2 sebagai pemohon mendapat pelayanan layak.

Untuk yang tidak memiliki NPWP, bisa di isi dengan no. nik KTP, lalu di upload.
Semoga kita semua sebagai pemohon diberi kemudahan.

salam
nia
Anonim mengatakan…
Dear mbak Eny,

Mohon bantuannya dan informasi, Insha'Allah saya bermaksud melaksanakan pernikahan dengan WNA, dan dia ingin tinggal di Indonesia karena sudah retired. apa yang harus kami lakukan ? mohon penjelasan step demi step mbak, karena pengetahuan saya akan masalah ini "NOL". Untuk mendapat kan ijin tinggal secara permanen bagaimana apakah semua di ajukan setelah kami menikah atau sebelumnya ? bagaimana harus mendapatkan POA dan lainnya, Haruskah kami membayar Pajaknya setiap tahun ? dan berapa besarnya ? kami kuatir bila kami tidak sanggup lagi membayar pajak beliau akan di usir, sedang beliau sudah tidak punya keluarga lagi di negara asalnya (Amrik). Mohon bantuan mbak Eny - karena bila saya tidak mampu menjalani semua ini saya akan giving up, sebelum terlambat. bila mbak Eny berkenan untuk memberikan address email, sehingga kami dapat berkonsultasi via email. atau calon suami saya dapat bertanya langsung dengan mbak, mungkin dia akan berkomunikasi dengan bahasa Inggris. Tolong mbak Eny informasinya kami tunggu, sekali lagi terima kasih. semoga Allah selalu memberkati Mbak Eny dan keluarga amin.. salam Fitri.
Eny DArief mengatakan…
Dear Fitri,

Saya mencoba jawab satu persatu pertanyaannya Fitri :
Untuk mendapat kan ijin tinggal secara permanen bagaimana apakah semua di ajukan setelah kami menikah atau sebelumnya ? ==> Untuk mendapat ijin tinggal sponsor istri WNI, harus menikah dulu.

bagaimana harus mendapatkan POA dan lainnya, Haruskah kami membayar Pajaknya setiap tahun ? dan berapa besarnya ? ==> selama tidak bekerja/tidak ada penghasilan/retired, maka pajak NIL.

kami kuatir bila kami tidak sanggup lagi membayar pajak beliau akan di usir ==> selama ijin tinggalnya valid dan selalu diperpanjang sebelum habis dan mengikuti sesuai ketentuan ijin tinggal, maka tidak akan ada masalah apa2.

Steps-nya ada di artikel ini, klik saja linknya satu persatu, dari mulai VITAS.
Seperti info dari teman-teman pembaca, aplikasi Vitas sekarang ini harus dimulai secara online.

Semoga membantu ya Fitri.
Salam.
Anonim mengatakan…
selamat sore mbak ..
saya Dian, WNI yang menikah dengan WNA
mau tanya sedikit ni mbak.
mengenai syarat permohonan VITAS 317 yang ada di point 7 (Copy passport suami semua halaman termasuk yang kosong).
pada prosesnya mbak mengatakan : Bawa copy dan ASLI dokumen-dokumen tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI di JL. Rasuna Said (sebrang pasar festival).

masalah nya adalah pada saat ini suami saya masih di negaranya. bagaimana mungkin passport aslinya bisa saya bawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI di JL. Rasuna Said?
apakah bisa hanya photocopynya saja yang saya bawa?

atas bantuan mbak menjawab pertanyaan ini saya ucapkan terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Hi Dian,

Maksudnya, selain passport (tentu saja) dan CNI (karena sudah diserahkan KUA/Capil). Mungkin saya tidak detail menjelaskannya di artikel ini (nanti saya perbaiki).

Dian coba liat juga sharing dari pembaca lain di artikel VITAS dan KITAS di blog ini,karena sekarang aturan baru untuk apply Vitas harus daftar online dulu, bahkan copy paspport WNA harus dengan covernya juga di scan.

Semoga membantu ya Dian.
Anonim mengatakan…
saya juga sedikit bingung mbak.

saya akan coba menjelaskannya lagi.

tahun 2012 saya menikah di indonesia dengan suami saya WNA. saya sudah mendapatkan buku nikah.pada saat ini saya sedang hamil 7 bulan. rencananya saya ingin mengajukan VITAS 317 untuk suami yang saat ini berada di negara asalnya. sehingga dia dapat masuk ke indonesia dan langsung mengurus KITAS. nah, yang jadi masalahnya. di persyaratan pengajuan VITAS 317 yang mbak jelaskan di atas saya membaca persyaratan Nomor 7 yaitu Copy passport suami semua halaman termasuk yang kosong.
dan mbak juga menjelaskan semua dokumen tersebut harus di bawa aslinya pada saat pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI di JL. Rasuna Said.
nah, kembali lagi ke persyaratan no 7 (photocopy passport suami), bagaimana mungkin saya membawa passport asli suami saya yang pada saat ini tidak sedang berada di indonesia?

bisakah mbak membantu menjelaskannya untuk saya? atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Hai,

Sorry kalo penjelasannya bikin bingung, dokumen asli semua dibawa kecuali passport dan CNI. silahkan dilihat artikel diatas sudah saya edit per hari ini.
Btw saya apply Vitas saat suami saya masih diluar juga, dan saya bawa copynya saja.

Semoga membantu ya.

Anonim mengatakan…
duh senengnya di bantu. akhirnya sekarang saya lega juga. hehhee
makasih banyak ya mbak eny atas penjelasannya.
Anonim mengatakan…
Mba eny...salam kenal y mba
Mba saya mau tanya benar gak cih kalau nikah dengan wna itu mengeluarkan biyaya yang mahal untuk ngurus di indonesia?ada yang bilang puluhan or ratusan juta saya dengernya sampe merinding+bingung...?kebetulan calon suami saya wna taiwan dan kami akan menikah di indonesia,mohon bantuan infonya mba untuk prosedur syaratnya apa saja.
Terimakasih mba eny...
nazwa mengatakan…
Mba eny...salam kenal mba
Mba saya mau tanya benar gak sih kalau menikah dengan wna harus mengeluarkan budget yang besar ada yg bilang puluhan or ratusan juta?saya bingung mba kebetulan calon suami saya wna tetapi sudah mualaf insya allah kami akan menikah di indonesia.
Jadi minta info untuk prosedurnya gimana y mba?
Terimakasih mba eny...
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal Nazwa,

Pernikahan dengan WNA silahkan lihat di artikel di blog ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/11/menikah-di-indonesia-dengan-wna.html

Apabila hanya menikah saja, tidak mahal, tidak sampai puluhan juta, terutama apabila semuanya diurus sendiri, ikuti saja step-stepnya seperti pada artikel tsb.
Mungkin yg bikin mahal apabila menggelar pesta, mahalnya juga relative, dan bukan hanya dgn WNA, sesama WNI pun bisa ratusan juta.

Ok, semoga bisa membantu ya.
Anonim mengatakan…
Salam kenal mba,
Mba saya mau tanya gimana caranya ngajuin vitas secara online..??? solanya saya coba berkali-kali kok error juga...??? mhn petunjuknya. makasih..
Anonim mengatakan…
salam kenal mba,
mba saya mau mengajukan vitas secara online buat suami saya tapi kok selalu erro y..?? gimana caranya sich biar gak error terus....??? mhn petunjuknya
Anonim mengatakan…
Maaf mbak apakah untuk pembuatan VITAS ini saya yang berasal dari luar pulau Jawa harus datang langsung ke Dirjen di Jakarta atau bisa melalui kantor imigrasi di tempat saya tinggal? Saya sudah coba konfirmasi untuk hal ini dengan menelepon dirjen namun tidak pernah diangkat. Saya merasa mendapat jalan buntu. Terima kasih
Anonim mengatakan…
salam kenal mbak
saya menikah dengan WNA di Australia 5 tahun yang lalu di catatan sipil , saya belum mendaftarkannya di Indonesia. Untuk mendapatkan VITAS atau KITAS apakah harus ada pendaftaran surat nikah di Ind dulu? saya mau urus VISAS nya di Melbourne. Trims atas info nya
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal juga.
Coba dibaca di salah satu artikel "Imigrasi Suamiku" di blog ini, ada beberapa pembaca yang sharing mengenai sulitnya aplikasi online Vitas, dan mereka berhasil.
Sorry ya dear, saya tidak apply online waktu saya apply untuk suami, jadi saya tidak tahu bagaimana kesulitannya.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Setahu saya harus apply online dulu, setelah itu datang langsung ke dirjen imigrasi Jakarta dengan membawa semua dokumen asli.

Untuk mencari informasi by phone ke dirjen imigrasi memang sulit. Kalau saya lebih baik bertanya langsung datang ke kantor imigrasi area rumah kita.

Salam.
Anonim mengatakan…
Dear Mbak Eny,

Salam kenal. Saya juga mau urus VITAS dan KITAS untuk suami. Mau minta info dan advis berikut
- Apakah syarat2nya dan biaya VITAS di imigrasi masih sama dengan yg mbah sebut diatas?
- Apakah saya sebagai istri harus datang sendiri ke kantor imigrasi? Saya masih tinggal di belgia dan rencana pindah ke indonesianya bareng dengan suami sekalian.
- KTP saya Bekasi, apakah tetap harus ke imigrasi di Jakarta?

Terima kasih sebelumnya.
Anonim mengatakan…
ps: kalau CNI nya sudah lama bagaimana karena saya minta CNI sudah tahun 2007 dan kita menikah di belgia agustus 2013 dan daftar di catatan sipilnya september 2013. Kalau sudah adabukti nikah apakah perlu CNI?
Anonim mengatakan…
Maaf Mbak,

Ada satu pertanyaan lagi yg saya tidak dapat jawabannya dari post2 di atas. Kalau dapat KITAS itu biasa buat brp lama ya? Karena kita rencana pindah ke Indonesia bulan Maret ini dan paspor suami cma sampe agustus 2015 berlakunya. Apakah kalo paspor ganti KITASnya jd hangus?
Eny DArief mengatakan…
CNI tahun 2007 ga masalah, yang penting nama yang tercantum (applicant dan calon istri) dalam CNI sama. Saya tetap melampirkan copy CNI meski ada surat nikah.
Eny DArief mengatakan…
Hai,
- Syarat masih sama, hanya sekarang harus apply online terlebih dulu. Biaya belum cek lagi.
- Setelah berhasil apply online, sponsor harus datang sendiri ke dirjen imigrasi Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen asli.
- KTP Bekasi urus Vitas tetap harus ke Jakarta (Dirjen Imigrasi), kecuali urus Kitas harus dikantor imigrasi sesuai KTP sponsor.

Semoga bisa membantu.
Salam.
Eny DArief mengatakan…
Setelah dapat persetujuan Vitas 317, untuk membuat KITAS (dari apply sampai dapat KITAS) butuh waktu sekitar 2 minggu (paling lama), masa berlaku KITAS 1 tahun yang kemudian diperpanjang terus setiap tahun (paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku kitas habis). Setelah 2 kali perpanjangan bisa langsung apply KITAP yang masa berlakunya 5 tahun.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Ganti pasport, Kitas tidak otomastis hangus, laporkan ke imigrasi segera mengenai penggantian pasport tersebut.
Eny DArief mengatakan…
Hai, salam kenal juga.

Saya tidak berpengalaman untuk hal tersebut, akan tetapi saya pernah membaca salah satu comment pembaca, bahwa untuk apply Vitas harus melaporkan pernikahan yang dilakukan di luar negeri ke catatan sipil di Indonesia.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
hai,
lihat jawaban untuk Dian diatas ini yah.

tks.
lovestory mengatakan…
dear mba eny, salam kenal
maaf sebelumnya saya mohon penjelasan untuk pembuatan visa WNA yang mau ke indonesia
Jadi gini mba, saya punya kerabat dari pakistan tapi dia bekerja dan menetap di malaysia kerabat saya ingin berkunjung ke indonesia yaitu ke kota saya yang berada di samarinda mba.
dia berencana berkunjung sekitar 7 sampai 15 hari ke indonesia. yang saya tanyakan bagaimana cara pengajuan visa ke indonesia? dan biasanya berapa cost yang harus di keluarkan untuk pembuatan visa tersebut? mohon penjelasannya ya mba eni. kirim email ke fanda2188@gmail.com. terima kasih sebelumnya.
Anonim mengatakan…
Dear mba eny,
salam kenal dari saya. mba eni saya mohon penjelasanya mengenai pengajuan visa WNA yang mau ke indonesia. jadi begini mba saya punya kerabat yang bekerja dan tinggal di malaysia tp kerabat saya ini Warga negara pakistan. dia berencana mengunjungi saya untuk sekedar belibur 7 sampai 14 hari yaitu ke kota saya samarinda kalimanta timur. yang saya tanyakan bagaimana pengajuan syarat pengajuan visa untuk kerabat saya itu ya mba.? mohon jawabannya email saya jika mba tidak keberatan yaitu fanda2188@gmail.com
Eny DArief mengatakan…
Dear Fanda,

Sudah coba cek di web www.imigrasi.go.id ?
ada aplikasi visa online disitu.

sorry Fanda, saya tida ada pengalaman apply visa touris untuk WNA. Karena suami saya sebelum ada KITAS, cukup pakai Visa on arrival (VOA) untuk berkunjung ke Indonesia.

Semoga ada pembaca lain yang bisa membantu.

Salam.
Anonim mengatakan…
Terima kasih penjelasannya. Apakah Mbak tau kira2 setelah daftar online berapa lama sampai dapat undangan untuk datang ke imigrasi?
Anonim mengatakan…
kalau cuma berkunjung maks 30 hari bisa pakai visa on arrival, tinggal bayar waktu datang di bandara
Eny DArief mengatakan…
hi,

tetap harus di cek apakah VOA Indonesia berlaku untuk semua negara? setahu saya ada negara2 tertentu yang bisa menggunakan VOA dan ada negara2 tertentu yg tidak bisa pakai VOA.
semoga Pakistani termasuk yg diperbolehkan masuk pakai VOA.

salam
Eny DArief mengatakan…
Hi,

Biasanya ada print out bukti daftar online, dan disitu tertera jadwal kapan applicant harus datang ke dirjen immi.
Pembaca lain yang baru apply online mungkin bisa koreksi saya bila salah, karena saya waktu daftar belum ada kewajiban online, jadi saya langsung datang ke dirjen sesuai waktu yang saya sempat.

salam,
Anonim mengatakan…
Maaf Mbak, mau tanya, kok saya dapat info kalau untuk mendapat KITAS sponsor istri tidak harus menggunakan VITAS masuk Indonesianya. Katanya dengan visa sosbud bisa. Kalau VITAS lebih buat WNA yg mau kerja di Indonesia. Apakah ada info atau pengalaman dengan hal ini?
Thank u sebelumnya
Eny DArief mengatakan…
Hai,

Untuk sampe ke kITAS harus melalui VITAS. Visa sosbud tidak bisa di upgrade ke KITAS, harus di convert ke VITAS dulu. Yang saya tulis di artikel ini adalah berdasarkan pengalaman pribadi ketika mengurus ijin tinggal (VITAS ke KITAS) suami saya, dan saya (istri) sebagai sponsornya.

Salam.
samsul arifin mengatakan…
maaf mbak,saya mau nanya,saya baru habis menikah diindonesia istri saya dari japan dan sekarang istri saya masih pakai visa sosial budaya,rencana saya sih mau cari visa keluarga,bagaimana caranya cari visa keluarga,mohon jawabannya m bak,terimakasih sebelumnya.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum .....MF jk pertanyaan sya bkin kesal jujur sya binggung
1' jka ingin apply vitas skrng Hrs via on line dlu jk blm fhm tta car on line jka langsug dtng kekantor imigran nya gmn
2 untuk pemgambilan vitas do kbri suami hrs ada Surat sponsor dri isri sntara istriya posisinya do indo apa hrs krim flu
3 instan form v-01 bsa didpt dimna
Mhon kebesaran hati and a untuk memblsnya di istimikrat220@gmail.com
Trimaksih bnyak assalamualaikum.....
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum ibu Enny..
Saya mau bertanya tapi tidak ada sangkut pautnya dengan surat izin tinggal.
Apakah ibu tahu mengenai seseorang yang tadinya wni berubah menjadi wna,tetapi masih memiliki tabungan di bank di indonesia.
Pertanyaan saya,apakah tabungan tsb legal?atau saya harus mengambil uang tsb ?
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny,

saya sedang ajukan Vitas online untuk suami saya, baru satu kali dan di reject ditolak, dikarenakan ada persyaratan yang belum lengkap. Alasan penolakan : ajukan CH Kemlu ttd, Kasubdit Visa. mba tau ga apa yg dimaksud dgn ajukan CH Kemlu ttd. atau ada teman lain yg bisa bantu. terimakasih.
Unknown mengatakan…
dear mba Eny,
mohon bantuannya, rekan saya adalah mahasiswa Thailand, yg KITASnya habis pada tanggal 3 April 2014. rencanany dia akan pulang ke thailand. pertanyaannya: apakah dia harus mengurus pencabutan berkas dulu, atau langsung pulang saja. Mohon penjelasannya. THks
Anonim mengatakan…
Selamat sore Mba Eny,

Sebelumnya perkenalkan nama saya Klaudia Dewi Curtis. Saya sangat senang bisa menemukan blog Mba Eny, sangat terbantu membaca masukan dari Mba Eny dan teman-teman.

Saya menikah dengan WNA USA pada 2010 yang lalu. Suami saya berencana untuk tinggal di Indonesia dalam waktu dekat. Saya sudah membaca informasi dari Mba Eny dan juga mencari informasi dari website www.imigrasi.go.id.

Ada beberapa hal yang masih membingungkan untuk saya, mohon bantuan Mba Eny dan teman-teman:

Dari salah satu artikel tertanggal 25 Sept'12:
"Orang Asing Menikah 2 Tahun dengan WNI Otomatis Dapat Izin Tinggal Tetap"
1. Apakah hal itu berarti pasangan tersebut harus sudah tinggal bersama-sama di Indonesia (karena sampai saat ini kami masih tinggal terpisah),
2. Apakah berarti kita tetap harus apply VITAS - KITAS, baru kemudian alih status ke KITAP

PERSYARATAN APPLY VITAS
Saya membuat perbandingan antara informasi dari Mba Eny dengan website imigrasi untuk mendapat summary yang lengkap (agar tidak ada yang terlewatkan)
1. Apakah Surat Penjaminan dari Penjamin sama maksudnya dengan Surat Sponsor Istri?
2. Copy CNI, untuk WNA USA apakah sama dengan Affidavit of Eligibility for Marriage?

PENGAMBILAN TELEX PERSETUJUAN DI KBRI/KJRI
1. Surat Sponsor Istri (copy atau asli),
2. Akta Perkawinan (copy atau asli),
3. Itinerary & Ticket (apakah artinya setelah satu tahun kemudian suami harus kembali ke USA untuk kemudian masuk kembali ke Indonesia, bagaimana bila kita belum mempunyai itinerary utk return ticket)
3. Form Isian V-01 (apakah bisa di-download online)
4. Setelah mendapat Telex Persetujuan Vitas dari Imigrasi Jakarta, suami harus segera masuk ke Indonesia (berapa lama "segera" yang dimaksud, apakah 90 hari?)

Maaf pertanyaan-nya banyak sekali..mohon bantuan Mba Eny dan teman-teman.

Terimakasih sebelumnya atas bantuannya.


Regards,
Klaudia Dewi Curtis






Anonim mengatakan…
Hi Mba Eny, salam kenal saya Klaudia Dewi Curtis. Senang dapat menemukan blog Mba, karena banyak hal dapat saya pelajari terutama mengenai visa dan izin tinggal di Indonesia.

Suami saya berencana untuk menetap di Indonesia dalam waktu dekat, oleh karenanya saya berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai persyaratan VITAS & KITAS. Saya juga sudah membaca dari website www.imigrasi.go.id.

Berikut beberapa hal yang masih membingungkan saya, mohon bantuan Mba:

1. Apakah sekarang kita harus submit persyaratan VITAS secara online kepada Dirjen Imigrasi Rasuna Said dan berarti tidak perlu lagi datang penyerahan secara langsung?

2. Salah satu persyaratan VITAS : Surat Penjaminan dari Penjamin kecuali bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI (dari www.imigrasi.go.id), apakah sama maksudnya dengan Surat Sponsor Istri?

3. Apakah WNA USA perlu melampirkan Copy Affidavit of Eligibility For Marriage,

4. Untuk copy Itinerary, apakah artinya setelah suami mendapatkan VITAS/KITAS (setelah dua tahun) berarti suami harus kembali ke USA untuk nanti masuk kembali ke Indonesia? Bagaimana bila kita belum membuat rencana perjalanan kapan kembali ke USA?

5. Saat pengambilan VITAS di KBRI/KJRI di USA, Surat Sponsor Istri yang dibawa adalah fotokopi-nya?
Apakah Form V-01 dapat di download online?

6. Segera setelah mendapat VITAS dari KBRI/KJRI, berapa lama suami sudah harus masuk ke Indonesia?

Demikian pertanyaan saya Mba.., maaf banyak sekali. Maklumlah kebingungan, tidak tahu harus bertanya kepada siapa selain membaca saja informasi dari internet.

Terimakasih banyak atas bantuannya. Saya sangat mengharapkan jawaban dari Mba Eny.

Good night and God bless.
Anonim mengatakan…
Salam bu eny,
Bulan depan giliran saya yang ingin apply vitas untuk suami saya di uk. Semua dok yg diperlukan sudah saya lengkapi, tapi satu yang menganjal di hati saya, persoalan dok2 suami yg harus dibawa ke KBRI apa buku nikah nya harus yang asli atau boleh copy nya saja karena buku nikah baik punya saya dan suami saya yg pengang, dia takut hilang wktu itu jadi smua dok2 pernikahan kita saya yg simpan. Mohon advice nya

Terima kasih
Nisa
Eny DArief mengatakan…
Hallo Klaudia, message kamu ini masuk di spam (sy jarang lihat spam), jadi sorry kalo baru hari ini di publish, mudah2an info saya masih bermanfaat.

"Orang Asing Menikah 2 Tahun dengan WNI Otomatis Dapat Izin Tinggal Tetap"

1. Apakah hal itu berarti pasangan tersebut harus sudah tinggal bersama-sama di Indonesia (karena sampai saat ini kami masih tinggal terpisah) ==> untuk dapat KITAP (setelah pernikahan 2 tahun), harus melalui VITAS - KITAS. Pasangan tidak harus tinggal bersama2 di Indonesia.
2. Apakah berarti kita tetap harus apply VITAS - KITAS, baru kemudian alih status ke KITAP ==> ya benar.

PERSYARATAN APPLY VITAS
1. Apakah Surat Penjaminan dari Penjamin sama maksudnya dengan Surat Sponsor Istri? ==> untuk Kitas sponsor istri, penjaminnya adalah Istri WNI melalui surat sponsor tsb.
2. Copy CNI, untuk WNA USA apakah sama dengan Affidavit of Eligibility for Marriage? ==> tampaknya sama, hanya beda penamaan surat.

PENGAMBILAN TELEX PERSETUJUAN DI KBRI/KJRI
1. Surat Sponsor Istri (copy atau asli), => scan bisa
2. Akta Perkawinan (copy atau asli) => copy bisa
3. Itinerary & Ticket (apakah artinya setelah satu tahun kemudian suami harus kembali ke USA untuk kemudian masuk kembali ke Indonesia, bagaimana bila kita belum mempunyai itinerary utk return ticket) => tidak wajib ada itinerary/ticket, yang penting paling lambat 1 bulan sebelum KITAS habis harus di perpanjang KITAS nya.
3. Form Isian V-01 (apakah bisa di-download online) ==> KJRI Melb harus ambil langsung, sy tidak tau bagaimana dgn KBRI di negara lain.
4. Setelah mendapat Telex Persetujuan Vitas dari Imigrasi Jakarta, suami harus segera masuk ke Indonesia (berapa lama "segera" yang dimaksud, apakah 90 hari?) ==> dalam telex disebutkan bahwa paling lambat 2 bulan persertujuan tersebut harus di tindaklanjuti,maksudnya segera diissued VITAS nya oleh WNA di KBRI dimana WNA berada. Dalam telex sy tidak melihat bahwa WNA harus segera masuk ke Indo. Namun yg wajib adalah, paling lambat 7 hari setelah berada di Indo, VITAS harus di upgrade ke KITAS di kanwil imigrasi sesuai area sponsor.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hi Klaudia, mudah2an info saya masih bermanfaat.

1. Apakah sekarang kita harus submit persyaratan VITAS secara online kepada Dirjen Imigrasi Rasuna Said dan berarti tidak perlu lagi datang penyerahan secara langsung? ==> setelah apply online tetap harus datang ke Rasuna Said membawa semua dokumen asli (kecuali passport dan CNI)

3. Apakah WNA USA perlu melampirkan Copy Affidavit of Eligibility For Marriage ==> harus melampirkan surat tidak ada halangan untuk menikah dari embassy negara bersangkutan.

6. Segera setelah mendapat VITAS dari KBRI/KJRI, berapa lama suami sudah harus masuk ke Indonesia? ==> VITAS suami saya disetujui dalam dalam waktu 3 hari sejak saya mengajukan dokumen asli ke rasuna said. Kemudian suami saya masuk indo 2,5 bulan setelah telex confirmasi persetujuan.
Yang perlu diperhatikan : segera setelah telex persetujuan diterima (paling lambat 2 bulan), suami WNA harus datang ke KBRI untuk confirm VITAS.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Nisa,
Buku nikah yg ke KBRI tidak perlu asli bu

Salam.
Unknown mengatakan…
Salam bu eny,
Saya mau tambah kan sedikit kalau boleh untuk mbak dewi, untuk surat penjamin/jaminan memang harus dilampirkan ini beda dengan surat sponsor jadi ada dua surat asli yang harus dilampirkan surat sponsor istri dan surat jaminan (bermaterai 6000). Untuk pembayaran telex dan verifikasi dokumen yang sudah di upload bisa di kuasakan dengan menyertakan surat kuasa asli bermaterai. Alhamdulillah saya sudah dapat telex visa untuk suami dan berkat berguru juga di blog nya bu eny dan teman2 lainnya. Untuk jawaban atas pertanyaan saya mengenai buku nikah/copyan yang harus dibawa suami ke KBRI saya ucapkan banyak terima kasih bu eny dan teman2 atas bantuannya😊
Eny DArief mengatakan…
terima kasih Nisa.
Anonim mengatakan…
Hello Mbak Eny,

Biaya pengurusan VITASnya berapa Mbak?

Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Mba Eny & Mba Nisa,

Terimakasih atas bantuannya semua pertanyaan saya sudah terjawab, senang sekali. Semoga dalam proses-nya nanti semua berjalan lancar. Sekali lagi terimakasih teman-teman semua...Tuhan memberkati.
Anonim mengatakan…
hallo mba enny,,,

mohjn infonya dong..saya lagi pcrn dgn imigran yang sedang mnunggu ke negara ketiga autralia,,yg ingin sy tanyakan,,bgmn prosedurnya jika dia msh brsatus imigran jika ingin menikah dgn saya dindonesia
Eny DArief mengatakan…
Hallo juga.
Sharing menarik dan agak sulit dijawab. Calon suami kamu warga negara mana sekarang? sebab kaitannya izin menikah (legal) di Indonesia antara WNA dengan WNI harus melibatkan negara asalnya si WNA (sesuai passport), dalam hal ini kedutaan besarnya di Indonesia untuk mendapatkan surat tidak ada halangan untuk menikah, disebut CNI.

Anonim mengatakan…
dear mbak eny,
temen saya dari thailand sudah bekerja di Indonesia selama 2 tahun, perusahaan tempat dia bekerja mengakui bahwa mereka yang mengurus dan mengatasi berkas-berkasnya untuk mendapatkan vitas, tapi sampai sekarang dia masih belum dapat vitas. 3 minggu yang lalu orang dari imigrasi mencari dia untuk mengurus berkas-berkasnya. ia diminta untuk tidak datang ke perusahaan tempat ia bekerja tersebut untuk sementara. menurut mbak apakah ia akan dideportasi? apa yang saya bisa lakukan untuk membantunya?
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum
Nm sy Jubaedah

Mau ikutan cari infonya mba eny
Saya sudah 2 tahun menikah di indonesia dg WN Taiwan.. pada waktu proses visa nikah ketaiwan 2th yg lalu di tolak.. sekarang suami sy ingin menetap di indo.. pertanyanya

1. persyaratan vitas diatas yg di maksud CNI itu dr
pihak istri atau suami?
2.Untuk syarat pengambilan telex di KBRI Taiwan
apakah
harus membawa surat sponsor asli dr istri atau
copy nya saja?
3.Kalau pengajuan vitas belum ada copy tiket dr
suami. apa bisa?

Mohon untuk jawabanya mba.. Trimasih banyak sebelumnya..

1 – 200 dari 228 Lebih baru Terbaru