SKLD - Surat Keterangan Lapor Diri

Info tambahan mengenai SKLD :
Awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memberitahu dengan pengumuman resmi tercetak bahwa "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Petugas meminta saya untuk cek kembali, later. Tapi sampai dengan suami saya kembali ke Aussie belum ada info lebih lanjut, jadi proses pembuatan kartu SKLD saya pending sampai suami saya kembali lagi ke Jakarta.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Pengajuan Surat  Keterangan Lapor Diri (SKLD) ditujukan ke :

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat
Sub Bidang Orang Asing
JL. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.
Phone : 021 7248440

Dokumen pendukung yang harus dilengkapi untuk keperluan tersebut kurang lebih sama dengan persyaratan pengajuan  SKSKPS, sebagai berikut :
  1. Surat sponsor dari  istri bermaterai
  2. Photo copy KITAS
  3. Photo copy Passport
  4. Photo copy Blue book / POA
  5. Photo copy KTP istri WNI
  6. Photo copy Kartu Keluarga
  7. Photo copy buku nikah
  8. Pas photo suami WNA ukuran 4x6 3 lembar dengan background merah
Ada formulir  yang bisa diminta di loket.
Setelah formulir tersebut diisi dan ditanda tangani oleh si WNA dan oleh sponsor (istri), kemudian dijadikan satu map bersama dengan dokumen-dokumen pendukung tadi.
Letakkan map di loket, petugas loket akan mengambil tumpukan map tersebut kemudian di cek satu persatu. Apabila formulir isian ok, lampiran dokumen ok, maka diberikan tanda terima  dan dipersilahkan membayar administrasi resmi ke loket kasir sebesar Rp 100.000,-
Setelah bayar, tanda terima di stempel lunas oleh kasir untuk bukti pengambilan SKLD bila sudah selesai nanti.

SKLD ini bentuknya seperti SIM (unyu..hehe)  
SKLD akan selesai dalam waktu 1 minggu.

Sangat mudah dilakukan sendiri. Walaupun katanya masuk sarang macan, polisinya ramah-ramah dan sangat membantu dan Alhamdulilah nggak nemuin oknum model NGATIJO.



Contoh surat sponsor SKLD


Jakarta,________

Kepada Yth.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat
Sub Bidang Orang Asing
JL. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.

Pertihal : Permohonan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru

Dengan hormat,

Kami mohon dapatlah kiranya diberikan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru atas nama suami saya tersebut dibawah ini :

Nama :
Kebangsaan :
Paspor No. :
Alamat di Jakarta : 

Permohonan ini saya ajukan sehubungan dengan yang bersangkutan akan tinggal bersama keluarga di Jakarta.
Saya lampirkan bersama ini, surat-surat lainnya yang diperlukan untuk bahan pertimbangan Bapak/Ibu.

Demikianlah permohonan ini saya ajukan, atas bantuan dan kesediaan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
(name)
(istri)




Komentar

Unknown mengatakan…
Saya suka baca blog ibu, sangat membantu sekali. Ada yang mau saya tanya, waktu kita melapor pertama ke imigrasi dan bayar 755 ribu, itu biaya untuk KITAS dan POA (blue book) aja ya?
Bagaimana dengan STM (Surat tanda melapor)? Apakah itu sama dengan SKLD?
Selanjutnya SKPPS (SKSKPS) adalah yg di cat sipil.
Dan jika diperlukan, kita ambil MERP.
Apakah sequence nya sudah bener bu?
Ternyata birokrasi di Indonesia memang rumit yah.
Thanks buat penerangannya.
Eny DArief mengatakan…
Halo Andre,

Ya, biaya itu untuk KITAS 1 tahun, poto untuk KITAS dan POA.

STM dan SKLD berbeda. STM Surat Tanda Melapor (di POLRES sesuai KTP), SKLD Surat Keterangan Lapor Diri (di MABES POLRI), untuk lebih jelas baca juga blog ini : http://ilalanggrass.blogspot.com.au/2012/06/stm-surat-tanda-melapor.html

SKPPS buatnya di dinas catatan sipil JL.S Parman.

MERP harus di apply, karena walau ada KITAS tapi tidak apply MERP, percuma, nanti saat WNAnya kembali ke negara asal, KITAS nya hangus, karena KITAS cuma satu kali entry.
Buat MERP biaya resmi 1 juta untuk 1 tahun exit/re-entry permit.

Emang rumit pak, contohnya seperti MERP, kenapa dengan KITAS ga bisa automatic exit/re-entry permit? Perlu kesabaran tingkat tinggi untuk berurusan dengan birokrasi seperti ini.

Ok Andre, semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Selamat pagi bu,
Mohon infonya, bagaimana jika saya dan suami WNA tinggal di luar Jakarta (Klaten jawa tengah) dimana hanya ada polsek dan polres. Apakah pengajuan SKLD tetap ditujukan pada mabes polri Jakarta? Dan apakah saya harus membuat STM terlebih dahulu sebelum mengajukan SKLD untuk suami saya?
Terimakasih atas infonya.
Eny DArief mengatakan…
selamat pagi juga,

- SKLD untuk luar Jakarta sebaiknya tanyakan ke Polres area setempat, maaf saya tidak ada pengalaman untuk hal itu.

- Waktu pembuatan SKLD saya mempersiapkan STM karena disarankan oleh agent yang membuat surat kependudukan suami (SKPPS), tapi ternyata Mabes polri tidak meminta STM. Dokumen yang diserahkan hanya yang sesuai dengan persyaratan yang tertera pada form applikasi SKLD (tersebut diatas).

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
terima kasih utk seluruh informasi terkait VISA/KITAS,
really helpful,
semoga selalu lancar bersama dg suami dlm berurusan dg administrasi negara,

salam dari Jogja,
Anonim mengatakan…
Selamat Sore Ibu,
Dahulu dasar hukum untuk SKLD adalah UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, Pasal 61 untuk pemegang KITAS (30 hari setelah memegang KITAS wajib lapor), tetapi bagi pemegang Non KITAS seperti Visa Sosial Budaya, berdasarkan UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, pasal 60 orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing, wajib melaporkan kepada Kepolisian ATAU Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam 24 jam, dalam hal ini mungkin bisa kepada RT/RW.

Sepengetahuan saya, bahwa sekarang sudah tidak wajib untuk mengurus SKLD bagi orang asing, karena dalam UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian (yang baru) sudah tidak ada pengaturan SKLD atau surat pelaporan yang sejenis dengan itu atau pengaturan tentang pelaporan orang asing ke POLISI/Kepolisian.
sepengetahuan saya juga, bahkan tidak ada satu kata pun tentang "POLISI/KEPOLISIAN"

Apa ibu ada pendapat lain?
thx
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore juga Anonymous,

Saya tadinya tidak tahu soal SKLD saya pikir KITAS ya cukup KITAS, akan tetapi ternyata rentetannya banyak, bahkan petugas Imigrasi bagian POA yang mengarahkan saya untuk buat SKPPS dan SKTT, dan bagian SKPPS mengarahkan saya untuk buat STM dan SKLD. Saya ikuti semua persyaratan yang dituliskan, bahkan ketika saya sama-sama antree saat buat SKLD di kepolisian, beberapa dari applicant mengatakan : proses WNA harusnya tidak cukup hanya sampai SKLD, ada beberapa proses lagi yang kalo diikutin panjang (HAHHH….?!). Saya putuskan cukup sampai SKTT.
Apabila ada info seperti ini bahwa tidak wajib urus SKLD (saya ngarep banget info ini bener), saya akan cek kebenarannya ke imigrasi .. sebab kaitannya dengan perpanjangan KITAS suami , jangan sampai saya sudah nyantai-nyantai ga buat SKLD, eh ternyata saat perpanjang KITAS harus ada SKLD, efeknya saya akan menemui kesulitan saat perpanjang KITAS suami.

Saya akan sangat hati2 untuk urusan imigrasi suami, karena saya akan melakukan yang terbaik buat suami saya sesuai prosedur yang berlaku.

Btw, tks masukannya.
Anonim mengatakan…
Saya mau menambahkan lagi Ibu,

Kepolisian akan menggunakan Pasal 15 ayat 2 Huruf (I) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai dasar hukum.
Pasal 15 ayat 2 Huruf (I)berbunyi:
ayat 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA berwenang:
huruf (I)melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada
di wilayah Indonesia DENGAN KOORDINASI INSTANSI TERKAIT.

menurut saya, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 15 ayat 2 Huruf (I) tidak berdiri sendiri, artinya untuk bisa menerapkan Pasal ini, Kepolisian harus memerlukan dasar hukum yang lainnya atau "perintah" dari "PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA" dalam hal ini UU tentang keimigrasian.

Karena dalam UU keimigrasian yang baru tidak diamanatkan untuk membuat SKLD dan TIDAK MENGAMANATKAN pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, maka Pasal 15 ayat 2 huruf (I) akan tidak berlaku/gugur dengan sendirinya.

sepengetahuan saya juga di kantor kepolisian sudah tidak ada POA, tetapi sudah dialihkan ke bagian intelijen..

apa Ibu ada pendapat lain?

Thanks a lot ya Ibu :)
Anonim mengatakan…
Selamat Sore Ibu, saya juga baru dari kantor IMIGRASI, mereka bilang TIDAK PERLU SKLD, mereka sudah sosialisasi tetapi kepolisian minta "diajak" ketika sosialisasi tersebut. Beliau bilang, ketika mau diajak, Surat undangan tidak tau mau dikirim kebagian mana karena bagian POA saja sudah tidak ada tetapi dilimpahkan ke intelijen.

TIDAK ada hubungan antara SKLD dengan perpanjangan KITAS, Seharusnya IMIGRASI TIDAK menanyakan itu. Istri saya mulai dari pembuatan KITAS sampai perpanjangan tidak pernah buat SKLD.Di dalam formulir orang asing PERDIM 27 saja tidak ada menyebutkan SKLD sebagai persyaratan.

Ibu tolong download UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian (yang baru) dan UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian (Yang lama) dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. PP NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PP NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Ibu bisa pelajari

sebelumnya saya mengucapkan terimakasih Ibu, karena saya juga belajar dari ibu karena Istri saya Juga WNA, mungkin kalau ibu ada e-mail, kita bisa berkomunikasi lagi atau mungkin lewat blog ini sehingga orang lain juga bisa membaca dan mendapat info.

thanks
Eny DArief mengatakan…
wah.. ribet juga ya Pak (sorry sebelumnya saya panggil Anda Ibu). Kenapa masing2 imigrasi memberikan informasi beda ya?. Ya betul, di UU No.6 tahun 2011 memang ga ada kata kepolisian, tapi kenyataan dilapangan yang saya hadapi begitu ya.. dan bukan saya sendiri lho Pak, karena saya googling beberapa teman juga diminta buat SKLD. Karena saya awam dan jalankan sendiri tanpa agent (diwaktu saya yang menggunakan jam kantor), maka saya ikut saja arahan pihak Imigrasi dan arahan petugas Kependudukan catatan sipil tsb dan langsung kerjain dihari yang sama (daripada pakai waktu kantor lagi besoknya.

Mengenai undangan sosialisai ke Kepolisian mungkin seharusnya dikirimkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat, Sub Bidang Orang Asing (tempat saya apply SKLD).

btw, suami saya juga geleng-geleng kepala lho, melihat segitu banyaknya paper work yang harus di apply dari mulai Vitas,Kitas, POA, MERP, belum lagi di kepolisian urus STM dan SKLD, kemudian di Catatan sipil & kependudukan urus SKPPS dan SKTT. Harusnya cukup disatu pintu : IMIGRASI, toh di KITAS sudah menjelaskan semuanya.
Coba bandingkan dengan proses Permanent Residence di negara lain, cukup 1 pintu : IMIGRASI.

Ok Pak, semoga saat saya urus Imigrasi suami saya lagi nanti, tidak ada kesulitan apapun.
Tks sharingnya.
Anonim mengatakan…
Thanks Ibu dan semua yang telah memberikan masukan dan infonya di Blog Bu Eny. Ini membantu saya sekali perihal pengurusan SKLD bagi TKA karena kebetulan di kantor saya yg mengurusi perihal Formalities Expatriate. Saya tinggal di Kalimantan Timur tepatnya di bontang dan yah menurut informasi dari Kasi Pengawasan TKA di Immigrasi Samarinda sesuai Undang-undang yg baru memang tidak diperlukan lagi pengurusan SKLD. Dan beliau juga heran kenapa Polisi masih meminta pengurusan tersebut.

Hal ini saya tanyakan karena saya merasa agent yg kami gunakan saat ini banyak memanfaatkan ketidaktahuan kami perihal pengurusan formalities Expatriate. Mulai dari SKLD harus di EPO juga dan jika ada perubahan alamat harus di MUTASI juga...Padahal masing-masing TKA kan sudah memiliki buku penagawasan orang Asing/Blue Book yg didalamnya lengkap berisi segal perubahan yang menyangkut TKA tersebut.
Eny DArief mengatakan…
Iya, saya pikir juga SKLD dan POA fungsinya sama.
Dokumen yang diurus untuk orang asing terlalu banyak. Untuk urusan KITAS sama MERP saja beda-beda tempat ngurusnya (tidak disatu loket) padahal pejabat yg ttd sama. mbok yao KITAS bisa disatu pintu dengan MERP, jadi maksdunya saat apply KITAS, kalau mau apply MERP bisa sekalian diurus ditempat yang sama, toh masa berlakunya sama. ga perlu orang disuruh wira-wira ke lantai lain dan ke loket lain, makan waktu dan menghabiskan kesabaran.
Btw, waktu saya urus perpanjangan KITAS, imigrasi tidak mempersyaratkan SKLD.
Den Bagus mengatakan…
Hanya sekadar masukan.

Saya mendapati urusan dengan capil/kelurahan lebih runyam dan membuat stress daripada berurusan dengan pihak kepolisian / imigrasi.

MAka itu, sebaiknya buat saja SKLD dan STM. Kita tidak tahu kapan akan membutuhkan bantuan polisi - dan bila kita (semoga tidak terjadi) terkena musibah, dan membutuhkan bantuan mereka, dan tidak memiliki SKLD urusannya takut bisa runyam.

Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga.

Kecuali sudah ada pernyataan dari Kepolisian bahwa SKLD tidak dibutuhkan, lebih baik kita buat saja. Tidak repot sama sekali kecuali urusan parkir di Trunojoyo.
Eny DArief mengatakan…
terima kasih masukannya Den Bagus.
Ya, ngurus SKLD ga susah kok, sama mudahnya dengan ngurus STM, Malah lebih susah ngurus surat pengantar lurah di Kelurahan (waktu saya mau balik nama PBB) makan ati dan menguji kesabaran (sama juga dengan ngurus di Imigrasi).

tks sudah mampir.

Anonim mengatakan…
mbx mau tanya, jika KITAS tersebut sudah hangus,apakah kita sebagai istri bisa mensponsori suami lagi untuk membuat KITAS baru,mohon infonya
Eny DArief mengatakan…
Bisa bu, selama Istri masih WNI.
KITAS apabila hangus prosesnya ribet, harus dari awal lagi, ulang apply VITAS lagi di Ditjen Imigrasi.
Anonim mengatakan…
POA itu setahu saya di Kepolisian Bu, dan benar kata Bapak yang menggunakan Account Anonymous bahwa unit POA sekarang dialuhkan ke unit intelijen.. baru bisa ikut berpartisipasi, karena saya baru baca sekarang saat saya butuh urus dokumen tersebut :D
Eny DArief mengatakan…
hi,
Saya terakhir perpanjang KITAS suami saya Oktober 2012, prosesnya masih sama dengan sebelumnya yaitu isi:
Form Perdim 24 : untuk permohonan KITAS
Form Perdim 26 : untuk permohonan POA
Form Perdim 27 : untuk perubahan data orang asing (bila ada)

Waktu KITAS pertama sebelumnya, dari Imigrasi dapetnya 1 set yaitu KITAS dan POA (blue book). Dan waktu perpanjangan KITAS Oktober 2012 kemaren, buku POA tersebut diisi dan distempel oleh Imigrasi. Jadi artinya sampai dengan Oktober 2012 kemarin POA masih dikeluarkan dari kantor Imigrasi.

Oh ya, untuk info tambahan : awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memberitahu dengan pengumuman resmi tercetak bahwa "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Petugas meminta saya untuk cek kembali later. Tapi sampai dengan suami saya kembali ke Aussie belum ada info lebih lanjut, jadi proses lapor diri saya pending sampai suami saya kembali lagi ke Jakarta.

Ok. tks sudah mampir.
Rosa mengatakan…
Bagaimana ya bila alamat SKLD berbeda dengan alamat untuk melapor STM ? karena di KTP saya itu alamat masih menumpang alamat orangtua, dan saat ini langsung di sewakan ke orang lain. saya bersama suami juga ingin punya rumah sendiri, tapi sebelum dapat yang pas, jadi cari yang sewa dulu... sementara KITAS dan POA sudah jadi sesuai dengan alamat yang di KTP saya, ini mempengaruhi ngga ya? karena nantinya mau melakukan MUTASI jika sudah dapat rumah yang jelas dan buat KK sendiri atau pindah alamat KTP. ada yang tau info ini? apakah STM bisa sesuai dengan alamat saat kita tinggal (sewa), jadi berbeda dengan di KTP? atau harus sesuai dengan KTP? ini agak bikin bingung... ternyata proses bukan hanya sampai KITAS, tapi masih banyak lagi... semoga ada yang bisa sharing kasih info, karena info yang sy terima di kepolisian dan imigrasi, beraneka ragam dan banyak yang kurang tau... apalagi kita yang awam... thanks a lot
Anonim mengatakan…
hi... saya mau tanya, apakah ada yang tau untuk pembuatan STM dan SKLD? kebetulan saya menggunakan alamat di KTP saya untuk suami saya, dan alamat itu rumah milik orangtua saya, kebetulan saat ini baru di sewakan... jadi saya dan suami mencari rumah sewa dulu saat ini, sebelum dapat rumah yang pas... apakah sy harus ke POLRES sesuai alamat saya tinggal sekarang? adakah masalah untuk alamat di SKLD yang harus sesuai KTP sepeti di KITAS? tapi rumah itu saat ini statusnya sedang di sewakan... kebetulan nanti kami akan merencanakan untuk MUTASI KITAS jika sudah dapat alamat yang pasti untuk tempat tinggal dan saya akan urus pemindahan KTP, karena tidak mau repot2 bolak balik... apakah ada yang tau informasi ini? karena info yang saya dpt dari imigrasi dan kepolisian sangat minim dan banyak dari mereka yang kurang tau... apalagi saya yang orang awam... thanks a lot infonya...
Eny DArief mengatakan…
Hai Rosa, sorry baru balas.
Saya coba jawab yang saya tahu saja ya :
apakah STM bisa sesuai dengan alamat saat kita tinggal (sewa), jadi berbeda dengan di KTP?
=> Ya. STM harus sesuai dengan dimana tempat tinggal sekarang, karena STM sesuai maksud tujuannya adalah tanda melaporkan keberadaan orang asing di kediaman kita. Tapi untuk melaporkan ke POLRES harus ada bukti bahwa WNI nya tinggal di area POLRES tempatnya melapor, bukti tersebut biasanya KTP atau KTP pendatang sementara.

Ya benar, banyak surat yang harus diurus, sabar aja dan pelan-pelan pelajari pasti bisa dilewati.

Eny DArief mengatakan…
Hallooo there...
Tadi saya tidak sengaja menghapus salah satu pertanyaan pembaca di postingan ini sebelum di publish, tadi ada yg bertanya mengenai MERP kapan harus apply, sorry. Kalau masih berkenan silahkan kirim pertanyaan lagi, InsyaALLAH saya bisa jawab.

Tksh
Unknown mengatakan…
Mbak Eny,

thank u banget buat infonya.

Pas perpanjanganan KITAS, what else do we need to extend? SKLD dan Catatan Kependudukan, dan apakah ada yg lainnya?

Mohon pencerahannya ya mbak. Thanks.
Eny DArief mengatakan…
Hai Andre,

Perpanjangan KITAS persyaratan dokumennya sama dengan saat apply pertama.
Semua surat-surat kepolisian ataupun kependudukan tidak diperlukan untuk perpanjangan KITAS, akan tetapi secara terpisah perlu untuk diperpanjang : SKTT (temporary residential card)dan SKLD. Saya pernah baca undang2nya mengenai ketentuan / keharusan WNA punya SKTT ini, nanti saya cari dulu ya.

Thanks Andre sudah mampir lagi.
Lia Dani mengatakan…
Halo mbak cantik, saya mau tanya nih. Saya dan suami merencanakan liburan summer ini 1, 5bln di Indonesia. Nah rencananya saya ingin sewa paviliun di Bandung untuk 1bulan, sisanya saya habiskan di hotel di Jakarta. Kalau untuk kunjungan dan mengantongi visa turis 60hari apakah perlu membuat SKLD juga? Dan apakah pemilik pavilion yang saya sewa juga perlu membuat STM? Terima kasih ya mbak.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Lia Dani,

Kunjungan dengan VOA tidak perlu buat SKLD. KArena syarat buat SKLD harus ada KITAS.
STM sebenarnya tidak wajib untuk kunjungan turis, akan tetapi apabila pemilik pavilion berkenan membuat STM itu lebih bagus, paling tidak sekedar jaga-jaga bahwa kunjungan mbak Dani skeluarga diketahui oleh POLRES setempat.

Semoga membantu ya.
Terimakasih pujiannya. hehe.
Unknown mengatakan…
Selamat pagi,
Tentang SKLD, SKTT, POA dan lain-lain surat dokument bagi pemegang KITAS atau KITAP.
Menyelusuri UU6/2011 khususnya mengenai hal ITAS/ITAB, pandangan saya adalah sbb:
Setelah berlakunya UU imigrasi 6/2011 sebagai pengganti UU imigrasi 9/1992 badan imigrasi mempunyai wewenang mutlak dan tunggal untuk semua urusan yang mengkait ijin tinggal WNA diwilayah RI. Dijelaskan dalam pasal-pasalnya bahwa KITAS/KITAP adalah satu-satunya dokumen yang harus dimiliki WNA untuk dapat bermukim di wilayah Republik Indonesia secara sah. Ketetapan yang di urus oleh UU imigrasi 9/1992, khususnya pasal 60 dan 61 sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi (=tidak berlaku). Badan keimigrasian mengambil alih semua wewenang yang diatur oleh UU imigrasi 9/1992 dengan berlakunya UU imigrasi 6/2011.
Hal ini dijelaskan juga oleh Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Republik Indonesia, bapak Firdaus Amir, SH dalam ceramah dan tanya jawabnya pada komunitas Indonesia di Toronto pada tanggal 25 Maret 2013. Simpang siurnya info disebabkan karena petugas yang bersangkutan kurang paham dengan apa yang tercantum di UU imigrasi 6/2011. Harap keterangan ini berguna pada WNA pemegang KITAS/KITAB dan dapat menghapuskan semua keragu-raguan tentang persoalan yang dikemukakan di atas.
Anonim mengatakan…
Hello ibu Eny, Saya mau menanyakan ttg STM. Sewaktu saya menikah dengan suami, KUA tidak meminta STM. Saya baru selesai membuat KITAS suami, dan akan membuat SKLD. Pertanyaan saya..apakah tidak terlambat untuk membuat STM, sedangkan peraturannya harus melapor 1X24 jam sejak kedatangan orang asing? Terima Kasih sebelumnya.
Eny DArief mengatakan…
Hallo selamat malam,

Terima kasih sudah berkunjung disini dan terima kasih infonya sangat bermanfaat.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hai..
Tidak terlambat bu, dan tidak ada sanksi meskipun tidak buat STM. Yang menurut saya penting adalah membuat surat kependudukan SKTT (surat keterangan tempat tinggal penduduk WNA.

Semoga membantu.
Salam.
Anonim mengatakan…
Ramadan Mubarak. Salam kenal. Waktu awal Maret saya datang ke Mabes Polri. Sama kejadiannya, surat2 saya dicek & distempel "sudah lapor" juga. Saya akhirnya ada waktu untuk mengurus SKLD kembali minggu depan. Apakah kita tetap akan kena denda?
niawashi mengatakan…
Saya pun mendapat email dari commmunity mix-couple, bpk Firdaus, memang yang sering memberi sosialisasi dari keimigrasian, seperti alih status, dari sponsor perusahaan ke istri sebagai sponsor, bahwa tidak perlu EPO. Akan tetapi sering kali kenyataannya beda di lapangan. Seperti uraian bpk. Hing Gwan Kho di atas.

Mudah2an menjadi pencerahan buat mix-couple dimana saja berada.



Eny DArief mengatakan…
Salam kenal kembali.
Maaf saya tidak tahu denda apa tidak, karena saya sendiri belum kembali ke Mabes karena suami masih di luar.
Sebaliknya, apabila Ibu sudah selesai urus SKLD minggu depan, dengan senang hati saya mau mendengar sharing dari ibu.

Tks n salam.
Eny DArief mengatakan…
Tks banyak Nia, untuk infonya.
Anonim mengatakan…
Assalamu'alaikum.

Bu Eni mau numpang tanya soal SKJ (surat keterangan jalan). Waktu saya urus SKLD saya diberi SKJ jg dan masa berlaku 6 bulan. Apa manfaatnya? Apa harus di perpanjang?

Alex
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.

Saya tidak diberi SKJ wakru urus SKLD 2 tahun lalu.
Alex urus tahun berapa? apakah itu peraturan baru, SKLD diberikan juga SKJ?
Karena saya tidak punya SKJ, jadi saya tidak tahu apa manfaatnya.

Ok. Salam.
Anonim mengatakan…
Terima kasih atas info-infonya Bu Eni. Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Mohon maaf lahir dan batin :)Saya mau tanya tentang STM, ngurus STM harus pake CNI ya Bu? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya :)
Eny DArief mengatakan…
Terimakasih. mohon maaf lahir bathin, maaf baru bisa balas.
STM tidak perlu pakai CNI.

ok semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Tahun pertama, kedua, ketiga semua di beri SKJ dan masa berlaku 6 bulan aja
Anonim mengatakan…
met pagi bu eny... saya ada pertanyaan, untuk pembuatan SKTT atau SKPPS apakah diperlukan untuk perpanjangan kitas nantinya? dan juga Laporan keberadaan dari Disnaker?perusahaan tempat saya memperkerjakan lebih dari 10 orang TKA dengan masa kerja yang berbeda-beda..jadi sangat menyita waktu mengurus semua perijinannya, dan karena saya tinggal didaerah dan termasuk perusahaan asing pertama, dinas2 terkait juga kebingungan merespon nya.... dan jika ada TKA yng pulang kenegaranya dengan ERP, tapi tidak kembali lagi, bagaimanakah cara untuk menyelesaikan dokumen2 nya?... terimakasih banyak
Anonim mengatakan…
Hello, Mau bertanya untuk perpanjangan Kitas apakah harus menyertai SKTT di imigrasi setempat? Thank you.
Sewaktu pembuatan saya yang KITAS pertama saya bertanya ke pihak imigrasi bahwa utk perpanjangan sama seperti pembuatan KITAS pertama. Akan tetapi saya menjadi ragu saat ini karena ketidaktahuan membuat SKTT.
Eny DArief mengatakan…
selamat sore,

maaf saya tidak mengerti imigrasi untuk TKA. yang saya urus imigrasi partner.
mungkin bisa membantu sedikit, bahwa perpanjangan KITAS tidak ada hubungannya dengan SKTT / SKPPS (tidak diminta), cukup serahkan dokumen seperti pertama apply Kitas/Vitas.

salam.
Eny DArief mengatakan…
Hallo..

Perpanjangan KItas tidak diminta SKTT/SKPPS maupun SKLD.
Urus SKTT sangat mudah, Anda bisa lihat disalah satu tulisan saya, mengenai SKTT di blog ini.

Salam.
Anonim mengatakan…
Thank you for the info Mba Eny. Salam.
Anonim mengatakan…
Untuk menyelesaikan ERP TKA yang tidak kembali tinggal buat EPO di imigrasi. Kemudian tinggal lapor EPO di POLRI (SKLD diserahkan) dan Dispenduk (SKTT/KTP WNA)serta Disnaker, kantor pajak kalau ada NPWP nya.
Nanti dari masing kantor itu di beri surat keterangan sudah lapor EPO. Ini penting dilakukan agar WNA tersebut apabila akan masuk kembali ke indonesia lagi tidak bermasalah terutama yang akan menetap lagi. Jadi intinya sebetulnya kalau tidak diurus yang rugi WNA itu sendiri. Perusahaan hanya dirugikan dari sisi lapor pajak dan disnaker.

Linda.
Unknown mengatakan…
Dear mbk eny

Saya senang sekali bisa mendapatkan informasi banyak dari blog mbk eny. Mbk saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan skld apakah pengurusan skld tidak bisa berbarengan dengan pengurusan kitas?mbk eny apakah benar sekarang untuk pengurusan skld tidak lagi di kepolisian tetapi semua di kantor imigrasi?mbk Tolong dijelaskan tahapan yang harus saya lakukan setelah suami masuk dengan vitas, misalkan
1 mengurus kitas
2 mengurus skld
3 mengurus sktt etc di capil
Mbk eny saya mau tanya lagi apakah mbk ada menulis di blog mbk mengenai cara membuat passpor asing buat anak dan cara membuat affidavit dan sk wni untuk anak hasil perkawinan campuran mohon info mbk karena saya juga mau mengurus hal tersebut untuk anak saya nanti?terimakasih mbk

Regards
Echy
Eny DArief mengatakan…
hai Echy.
KITAS dulu, baru SKLD. karena urus SKLD harus ada copy KITAS. SKTT dll (urusan Capil) dilakukan setelah KITAS, karena melampirkan copy KITAS juga.
Affidavit cek di web imigrasi.go.id.
Ok.
Unknown mengatakan…
Suami saya pemegang kitas pada awal januari 20013,setelah menerima dokument tersebut sampai skrg saya tidak tahu ttg skld ato stm?bagaimana?apakah itu diperlukan...klo mengurus skrg apa bisa?adakah sanksi?
Unknown mengatakan…
Suami saya pemegang kitas dari bulan jan 2013,dan sampai skrg pihak imigrasi tidak menjelaskan tentang skld?apakah saya oelu membuat skld..?klo membuat skrg apakah bisa,adakah sanksi...?
Unknown mengatakan…
Jan 2014 saya mau perpanjangan kitas utk suami saya,tp saat ini saya yidak tahu mengenai skld?pihak imigrasi surabaya tidak memebrikan informasi tersebut. Apa yg harus saya lakukan?apakah bisa memhuat skld skrg?apakah ada sanksi?
Eny DArief mengatakan…
Hallo Anggreeni,

Pihak imigrasi tidak akan memberikan informasi soal SKLD, karena tidak ada kaitannya dengan keimigrasian. SKLD wewenangnya kepolisian.
Perpanjang KITAS tidak mensyaratkan SKLD.
Bisa buat SKLD di kepolisian segera, saya rasa tidak ada aturannya untuk dikenakan sanksi apabila tidak membuat/keterlambatan SKLD.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
STM tidak perlu buat.
Yang perlu dibuat SKTT, lihat tulisan saya yang ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2013/03/temporary-residential-card-new-sktt.html
Ok.
Unknown mengatakan…
Hi bu eny thanks for info,
hari ini saya lgs ke polda jatim, memasukan dokument2 utk membuat SKLD. Dan ternyata stafnya bilang ini sudah terlambat utk melapor...dan dokument dikembalikan ke saya kembali dan saya dipersilakan tunggu diruang tunggu,Kemudian beberapa menit kemudian officer yg ada didalam memanggil saya utk masuk dan menjelaskan ttg petikan UU no.9thn 1992 ttg jika wna yg mempunyai ijin tinggal dan tidak melapor dalam waktu 30hari terhitung sejak perolehan ijin tinggalnya maka dipidana kurungan 1thn dan denda paling banyak 5jt. Dan saya beralasan saya tidak tahu,dan imigrasi juga tidak menjelaskan ttg hal tersebut. Dan akhirnya pihak officer bilang akan membantu...(dlm batin sya menduka ttg $$$$) setelah itu saya disuruh keluar dan menunggu di ruang tunggu. Beberapa menit kemudian saya dipanggil. Dan officer bilang how much u can pay? Trus saya jawab berapa biaya administrasinya. Officer bilang 500rb. Untuk STM,SKLD dan surat keterangan jalan trus saya bilang 1 juta untuk smua saya akan bayar. Dan officer bilang tidak bisa soalnya harus membuka dokument dari kepolisian jakarta. Minimum 2juta. Klo iya saya akan bilang ke atasan dan saya akan proses. Dengan terpaksa(drpd dipersulit dgn UU) lalu saya bilang ok.to saya harus ambil uang ke atm,karena saya hanya pegang cash 1,5jt. Dia bilang ok saya tunggu. Kemudian sya ambil atm dan officer memanggil saya dan data suami saya dalam map cream yg berisi SKLD, STM, dan surat ket. Jalan tersebut sudah diatas meja,dan begitu saya memberikan uang tersebut tanpa ada kwitasi. Huuufffttt dalam hati dongkol...
Eny DArief mengatakan…
Hhmmmm semakin mereka tahu kelemahan kita, semakin dipake untuk cari uang.
Terlau bertele-tele disini ini untuk pengurusan dokumen orang asing, mungkin kalau bisa dan kalau ga punya malu (eh, emangnya mereka masih punya malu?) semua pintu ikut ambil bagian ngurus dokumen WNA ini (biar semua kebagian ‘saweran’). Harusnya cukup 1 pintu = IMIGRASI.
Sabaaaaarrrr....
Anonim mengatakan…
Numpang jawab Bu Eni.
Aturan pembuatan SKLD itu ada Bu dan denda sama pidananya juga ada. Cuman yg jadi soal apakah UU itu masih berlaku dan layak. Perlu di uji di MK. Sayangnya belum ada yg mengajukan baik pribadi maupun organisasi.

Linda
Anonim mengatakan…
Mbak Echy

Cara buat paspor asing tinggal datang ke kedutaan negara asing itu.
Cara buat sk wni ( semenjak UU kewarganegaraan 2006 anak hasil perkawinan campuran otomatis WNI tanpa SK lagi) kalau buat affidavit maka nanti kalau umur 18 tahun harus buat pernyataan pemilihan kewarganegaraan ( lebih ribet maksudnya semacam buat SK WNI gitu).


Linda.
Eny DArief mengatakan…
Thanks Linda.
Eny DArief mengatakan…
Linda, thanks ya.
Anonim mengatakan…
SKLD tidak mungkin jadi satu hari di polda jatim. Pasti anda di beri STKLD bukan SKLD. Info terbaru semenjak maret 2013 SKLD sdh di cabut UU nya.

Eny DArief mengatakan…
Saya buat SKLD kurang lebih 1 minggu baru jadi. Tapi seperti yg saya sebutkan di tulisan ini, bahwa pada awal MAret 2013 ketika sy bermaksud perpanjang SKLD suami saya, semua dokumen dikembalikan dan hanya distempel SUDAH LAPOR, dan dikatakan by lisan 'belum ada blangko"', petugas juga memberikan keterangan tertulis berbnyi "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Melihat comment Anonymous diatas saya ini "Info terbaru semenjak maret 2013 SKLD sdh di cabut UU nya". Jadi mikir : apakah sebenarnya ketika Maret 2013 itu sebenarnya UU sudah berlaku, makanya dokumen saya dikembalikan.?? Apakah ada teman2 pembaca yang sudah berhasil mengurus SKLD jalur resmi setelah Maret 2013 ?? tolong di share supaya tidak ada lagi yang 'dikerjai' seperti sist Angreeni. Tksh.
Anonim mengatakan…
memang benar ada sanksi jika terlambat 30 hari semenjak mendapatkan KITAS. Jadi lebih baik jika segera membuat SKLD. Saya juga terkena sanski karena keterlambatan tersebut.

GBU.
pijar mentariku mengatakan…
Ibu Enny, Permasalahan yang anda hadapi waktu itu adalah dikarenakan saat itu bahan untuk pembuatan kartu SKLDnya habis dan belum tersedia stok. Makanya di pengajuan waktu itu hanya di stempel SUDAH LAPOR, artinya ketika terjadi keterlambatan perpanjangan itu tidak akan ada masalah karena kita sudah dinyatakan SUDAH LAPOR. tapi saat ini sudah normal kembali kok Bu Enny
Eny DArief mengatakan…
Tksh pak infonya!
rambey mengatakan…
Mohon info selengkapnya dari yang mengetahui ;
Sesuai Surat yang kami terima, bahwa terhitung per 1 Januari 2014 dalam surat edaran Kapolri No. Pol : STR/358/XII/2013 ttg. 27 Desember 2013 tentang Penghentian Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) oleh Polri khusus bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing.
Dan bagaimana untuk SKJ (Surat Keterangan Jalan) ? apakah masih diperlukan ? Dan untuk selanjutnya dialihkan ke Imigrasi atau Instansi lain ?
Terima kasih,
Hassan Rambey
rambey mengatakan…
Mohon info selengkapnya ;
Kami baru saja menerima surat bahwa terhitung Tgl. 1 Januari 2014, bahwa Penghentian Penerbitan SKLD oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dgn Surat No. : STR / 358 / XII / 2013 ttg. 27 Desember 2013, bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing.
Apakah selanjutnya dialihkan ke Instansi lain ?
Terima kasih.
Hassan Rambey
rambey mengatakan…
Terhitung tanggal 1 Januari 2014, Kepolisian Negara R.I. tidak lagi menerbitkan SKLD sesuai surat edaran Nomor : STR / 358 / XII / 2013 tertanggal 27 Desember 2013, apakah ini khusus untuk Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing atau untuk keseluruhan ?
atau dialihkan ke instansi lain, harap bagi yg mengetahui di infokan.
Terima kasih.
Hassan Rambey
Anonim mengatakan…
maaf...saya kurang faham...untuk SKLD itu hanya berlaku bagi suami /istri WNA yg tinggal di NKRI atau harus di buat ketika kita kunjung RI(misalkan 1 bulan)?
Anonim mengatakan…
Menurut agen bahwa STM masih diperlukan. Untuk lebih pasti mungkin pak Hassan bisa tanya lagi ke instansi terkait. Semoga membantu.
Juliet
Eny DArief mengatakan…
Thank you Juliet!
Eny DArief mengatakan…
SKLD (kalau masih ada) berlaku untuk WNA pemegang KITAS baik sponsor suami/istri atau perusahaan. Kalau hanya kunjung 1 bulan saja biasanya hanya buat STM di POLRES.
Eny DArief mengatakan…
Good news, 1 birokrasi berkurang.
Tapi apakah ada yang tahu, apakah ketentuan itu hanya berlaku bagi WNA expat?
WNA yang tidak bekerja di Indonesia bagaimana donk ?
widi's blog mengatakan…
Hai Mbak Eny,
saya widi,
Thanks banget atas blognya yang amat sangat lengkap ini.
kebetulan saya dapay info dari website expat.or.id ttg SKLD, ternyata ada surat perintah dari Kepala Kepolisian RI bahwa sejak 1 Januari 2014 Kepolisian tidak lagi menerima SKLD.
saya bisa emailkan ke mbak eny supaya bisa di upload di blog ini untuk membantu teman-teman lainnya juga.
niawashi mengatakan…
Salam hangat mom

Yup. benar kata Widi. Bahwa SKLD telah dihentikan oleh Kepala Kepolisian RI.
Kurang lebih isinya

Diberitahukan bahwa berdasarkan :
a.UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
b.Surat perintah Kepala Kepolisian Negara RI nomor.SPRIN/2471/XII/2013 Tgl 23 Desember 2013 Tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Maka terhitung mulai tgl 1 Januari 2014, POLRI tidak lagi Menerima Pelayanan Orang Asing Berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

Demikian untuk maklum dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sumber : MABES POLRI, Januari 2014
Anonim mengatakan…
tgl 17 februari 2014 kemanrin saya mengurus SKPPS di catatan sipil, dimunta STM sbg salah satu persyaratan.
Anonim mengatakan…
tgl 17 februari 2014 sy mengurus SKPPS utk suami dan di wajibkan ada STM sbg salah satu persyaratannya
Anonim mengatakan…
Salam kenal mba Eny, perkenalkan saya erna di tangerang. Seneng skl nemu blog ini.... sdh hmpr 20thn lbh menikah dgn WNA, tp bnyk yg sy tdk tau dan mengerti urus surat"nya hehee... dan krn kebetulan anak sy yg plng besar sdh berumur 18th dan harus pisah dr sponsor papa-nya lah yg membuat sy mencoba cari tau. Krn selama ini yg biasa urus pihak perusahaan suami. Krn bnyk ketidak tahuan sy yg akhirnya anak sy terlambat diurus pihak agent. Dan akhirnya dia hrs keluar dr Indonesia dl buat mnt visa lg dgn ganti sponsor dr universitas tmpt dia belajar. Terima kasih untuk tulisannya mba....dan tolong terus infokan peraturan" yg baru. Supaya orang sprt sy bisa lbh tau bnyk lg.
Unknown mengatakan…
salam kenal,, yup betul SKLD skrg udah ga ada..hari ini sy berniat membuat SKLD,, tp skrg sdh ga blaku..ahirnya sy mmbuat STM aja biaya 50000.. shari jd ditunggu aja,. senangnya skrg buku biru jg udah ga ada,,skrg SKLD jg ga ada,,mngurangi beban istri wni hehe..
Anonim mengatakan…
Hallo mbak mbak Eny darief
Saya mau tanya suami saya oz jg dan mau apply kitas,syaratnya harus ada sponsor,tapi yg buat sya binggung knpa sy tdk bs mensponsori suami saya?
Dari informasi yg sya dpt suami sya harus apply job dl spya pihak perusahaan bs mensponsori suami saya,pdhl suami sy ingin mendirikn usaha sndr tntu tdk dlm waktu ini,kenpa begitu rumitnya!
Adakah yg tau siapa yg bs jd sponsor untuk WNA to apply kitas klu WNA tdk berkaitan dng pekerjaan?
Dan saya ingin tau informasi tntng MERP,dmn applynya dan apa sja syratnya?
Terima kasih
by heny
Anonim mengatakan…
hi siner
apa saja syarat buat STM ?
makasih
Anonim mengatakan…
Salam Kenal Mba Eny.
sampai saat ini saya masih bingung dengan pengurusan paperwork untuk suami saya. Suami saya pemegang KITAP dan MERP 1 tahunsejak Apr 2014 . Tapi awal Mei 2014 dia kembali kenegaranya dan baru akan kembali ke sini ahir tahun ini. Saya berencana membuat KTP WNA untuk suami saya tersebut. Apakah saya tetap harus membuat SKPPS & SKTT terlebih dulu atau langsung bisa ngurus KTP WNA
Eny DArief mengatakan…
Hallo Heny.

Sponsor KITAS tidak hanya dari perusahaan saja, tapi istri yang WNI juga bisa mensponsori KITAS suami yang WNA. Jadi tidak perlu apply job dulu di Indo, karena KITAS sponsor istri tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

MERP dll bisa di liat di blog ini, di cek aja yah.