SKLD - Surat Keterangan Lapor Diri
Info
tambahan mengenai SKLD :
Awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan
tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian
dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memberitahu dengan pengumuman resmi
tercetak bahwa "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena
dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Petugas meminta saya
untuk cek kembali, later. Tapi sampai dengan suami saya kembali ke Aussie belum
ada info lebih lanjut, jadi proses pembuatan kartu SKLD saya pending sampai suami saya
kembali lagi ke Jakarta.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pengajuan Surat
Keterangan Lapor Diri (SKLD) ditujukan ke :
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat
Sub Bidang Orang Asing
JL. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.
Phone : 021 7248440
Dokumen pendukung yang harus dilengkapi untuk keperluan tersebut kurang
lebih sama dengan persyaratan pengajuan SKSKPS, sebagai berikut :
- Surat sponsor dari istri bermaterai
- Photo copy KITAS
- Photo copy Passport
- Photo copy Blue book / POA
- Photo copy KTP istri WNI
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy buku nikah
- Pas photo suami WNA ukuran 4x6 3 lembar dengan background merah
Ada formulir yang bisa diminta di
loket.
Setelah formulir tersebut diisi dan ditanda tangani oleh si WNA dan oleh sponsor (istri), kemudian dijadikan satu map bersama dengan dokumen-dokumen pendukung tadi.
Setelah formulir tersebut diisi dan ditanda tangani oleh si WNA dan oleh sponsor (istri), kemudian dijadikan satu map bersama dengan dokumen-dokumen pendukung tadi.
Letakkan map di loket, petugas loket akan mengambil tumpukan map
tersebut kemudian di cek satu persatu. Apabila formulir isian ok, lampiran
dokumen ok, maka diberikan tanda terima
dan dipersilahkan membayar administrasi resmi ke loket kasir sebesar Rp
100.000,-
Setelah bayar, tanda terima di stempel lunas oleh kasir untuk bukti
pengambilan SKLD bila sudah selesai nanti.
SKLD ini bentuknya seperti SIM (unyu..hehe)
SKLD akan selesai dalam waktu 1 minggu.
Sangat mudah dilakukan sendiri. Walaupun katanya masuk sarang macan, polisinya ramah-ramah dan sangat membantu dan Alhamdulilah nggak nemuin oknum model NGATIJO.
Contoh surat sponsor SKLD
Jakarta,________
Kepada Yth.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat
Sub Bidang Orang Asing
JL. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.
Pertihal : Permohonan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru
Dengan hormat,
Kami mohon dapatlah kiranya diberikan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
baru atas nama suami saya tersebut dibawah ini :
Nama :
Kebangsaan :
Paspor No. :
Alamat di Jakarta :
Permohonan ini saya ajukan sehubungan dengan yang bersangkutan akan tinggal
bersama keluarga di Jakarta.
Saya lampirkan bersama ini, surat-surat lainnya yang diperlukan untuk bahan
pertimbangan Bapak/Ibu.
Demikianlah permohonan ini saya ajukan, atas bantuan dan kesediaan Bapak/Ibu, kami mengucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
(name)
(istri)
Komentar
Bagaimana dengan STM (Surat tanda melapor)? Apakah itu sama dengan SKLD?
Selanjutnya SKPPS (SKSKPS) adalah yg di cat sipil.
Dan jika diperlukan, kita ambil MERP.
Apakah sequence nya sudah bener bu?
Ternyata birokrasi di Indonesia memang rumit yah.
Thanks buat penerangannya.
Ya, biaya itu untuk KITAS 1 tahun, poto untuk KITAS dan POA.
STM dan SKLD berbeda. STM Surat Tanda Melapor (di POLRES sesuai KTP), SKLD Surat Keterangan Lapor Diri (di MABES POLRI), untuk lebih jelas baca juga blog ini : http://ilalanggrass.blogspot.com.au/2012/06/stm-surat-tanda-melapor.html
SKPPS buatnya di dinas catatan sipil JL.S Parman.
MERP harus di apply, karena walau ada KITAS tapi tidak apply MERP, percuma, nanti saat WNAnya kembali ke negara asal, KITAS nya hangus, karena KITAS cuma satu kali entry.
Buat MERP biaya resmi 1 juta untuk 1 tahun exit/re-entry permit.
Emang rumit pak, contohnya seperti MERP, kenapa dengan KITAS ga bisa automatic exit/re-entry permit? Perlu kesabaran tingkat tinggi untuk berurusan dengan birokrasi seperti ini.
Ok Andre, semoga membantu.
Mohon infonya, bagaimana jika saya dan suami WNA tinggal di luar Jakarta (Klaten jawa tengah) dimana hanya ada polsek dan polres. Apakah pengajuan SKLD tetap ditujukan pada mabes polri Jakarta? Dan apakah saya harus membuat STM terlebih dahulu sebelum mengajukan SKLD untuk suami saya?
Terimakasih atas infonya.
- SKLD untuk luar Jakarta sebaiknya tanyakan ke Polres area setempat, maaf saya tidak ada pengalaman untuk hal itu.
- Waktu pembuatan SKLD saya mempersiapkan STM karena disarankan oleh agent yang membuat surat kependudukan suami (SKPPS), tapi ternyata Mabes polri tidak meminta STM. Dokumen yang diserahkan hanya yang sesuai dengan persyaratan yang tertera pada form applikasi SKLD (tersebut diatas).
Semoga membantu.
really helpful,
semoga selalu lancar bersama dg suami dlm berurusan dg administrasi negara,
salam dari Jogja,
Dahulu dasar hukum untuk SKLD adalah UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, Pasal 61 untuk pemegang KITAS (30 hari setelah memegang KITAS wajib lapor), tetapi bagi pemegang Non KITAS seperti Visa Sosial Budaya, berdasarkan UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, pasal 60 orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing, wajib melaporkan kepada Kepolisian ATAU Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam 24 jam, dalam hal ini mungkin bisa kepada RT/RW.
Sepengetahuan saya, bahwa sekarang sudah tidak wajib untuk mengurus SKLD bagi orang asing, karena dalam UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian (yang baru) sudah tidak ada pengaturan SKLD atau surat pelaporan yang sejenis dengan itu atau pengaturan tentang pelaporan orang asing ke POLISI/Kepolisian.
sepengetahuan saya juga, bahkan tidak ada satu kata pun tentang "POLISI/KEPOLISIAN"
Apa ibu ada pendapat lain?
thx
Saya tadinya tidak tahu soal SKLD saya pikir KITAS ya cukup KITAS, akan tetapi ternyata rentetannya banyak, bahkan petugas Imigrasi bagian POA yang mengarahkan saya untuk buat SKPPS dan SKTT, dan bagian SKPPS mengarahkan saya untuk buat STM dan SKLD. Saya ikuti semua persyaratan yang dituliskan, bahkan ketika saya sama-sama antree saat buat SKLD di kepolisian, beberapa dari applicant mengatakan : proses WNA harusnya tidak cukup hanya sampai SKLD, ada beberapa proses lagi yang kalo diikutin panjang (HAHHH….?!). Saya putuskan cukup sampai SKTT.
Apabila ada info seperti ini bahwa tidak wajib urus SKLD (saya ngarep banget info ini bener), saya akan cek kebenarannya ke imigrasi .. sebab kaitannya dengan perpanjangan KITAS suami , jangan sampai saya sudah nyantai-nyantai ga buat SKLD, eh ternyata saat perpanjang KITAS harus ada SKLD, efeknya saya akan menemui kesulitan saat perpanjang KITAS suami.
Saya akan sangat hati2 untuk urusan imigrasi suami, karena saya akan melakukan yang terbaik buat suami saya sesuai prosedur yang berlaku.
Btw, tks masukannya.
Kepolisian akan menggunakan Pasal 15 ayat 2 Huruf (I) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai dasar hukum.
Pasal 15 ayat 2 Huruf (I)berbunyi:
ayat 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA berwenang:
huruf (I)melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada
di wilayah Indonesia DENGAN KOORDINASI INSTANSI TERKAIT.
menurut saya, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 15 ayat 2 Huruf (I) tidak berdiri sendiri, artinya untuk bisa menerapkan Pasal ini, Kepolisian harus memerlukan dasar hukum yang lainnya atau "perintah" dari "PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA" dalam hal ini UU tentang keimigrasian.
Karena dalam UU keimigrasian yang baru tidak diamanatkan untuk membuat SKLD dan TIDAK MENGAMANATKAN pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, maka Pasal 15 ayat 2 huruf (I) akan tidak berlaku/gugur dengan sendirinya.
sepengetahuan saya juga di kantor kepolisian sudah tidak ada POA, tetapi sudah dialihkan ke bagian intelijen..
apa Ibu ada pendapat lain?
Thanks a lot ya Ibu :)
TIDAK ada hubungan antara SKLD dengan perpanjangan KITAS, Seharusnya IMIGRASI TIDAK menanyakan itu. Istri saya mulai dari pembuatan KITAS sampai perpanjangan tidak pernah buat SKLD.Di dalam formulir orang asing PERDIM 27 saja tidak ada menyebutkan SKLD sebagai persyaratan.
Ibu tolong download UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian (yang baru) dan UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian (Yang lama) dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. PP NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PP NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Ibu bisa pelajari
sebelumnya saya mengucapkan terimakasih Ibu, karena saya juga belajar dari ibu karena Istri saya Juga WNA, mungkin kalau ibu ada e-mail, kita bisa berkomunikasi lagi atau mungkin lewat blog ini sehingga orang lain juga bisa membaca dan mendapat info.
thanks
Mengenai undangan sosialisai ke Kepolisian mungkin seharusnya dikirimkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat, Sub Bidang Orang Asing (tempat saya apply SKLD).
btw, suami saya juga geleng-geleng kepala lho, melihat segitu banyaknya paper work yang harus di apply dari mulai Vitas,Kitas, POA, MERP, belum lagi di kepolisian urus STM dan SKLD, kemudian di Catatan sipil & kependudukan urus SKPPS dan SKTT. Harusnya cukup disatu pintu : IMIGRASI, toh di KITAS sudah menjelaskan semuanya.
Coba bandingkan dengan proses Permanent Residence di negara lain, cukup 1 pintu : IMIGRASI.
Ok Pak, semoga saat saya urus Imigrasi suami saya lagi nanti, tidak ada kesulitan apapun.
Tks sharingnya.
Hal ini saya tanyakan karena saya merasa agent yg kami gunakan saat ini banyak memanfaatkan ketidaktahuan kami perihal pengurusan formalities Expatriate. Mulai dari SKLD harus di EPO juga dan jika ada perubahan alamat harus di MUTASI juga...Padahal masing-masing TKA kan sudah memiliki buku penagawasan orang Asing/Blue Book yg didalamnya lengkap berisi segal perubahan yang menyangkut TKA tersebut.
Dokumen yang diurus untuk orang asing terlalu banyak. Untuk urusan KITAS sama MERP saja beda-beda tempat ngurusnya (tidak disatu loket) padahal pejabat yg ttd sama. mbok yao KITAS bisa disatu pintu dengan MERP, jadi maksdunya saat apply KITAS, kalau mau apply MERP bisa sekalian diurus ditempat yang sama, toh masa berlakunya sama. ga perlu orang disuruh wira-wira ke lantai lain dan ke loket lain, makan waktu dan menghabiskan kesabaran.
Btw, waktu saya urus perpanjangan KITAS, imigrasi tidak mempersyaratkan SKLD.
Saya mendapati urusan dengan capil/kelurahan lebih runyam dan membuat stress daripada berurusan dengan pihak kepolisian / imigrasi.
MAka itu, sebaiknya buat saja SKLD dan STM. Kita tidak tahu kapan akan membutuhkan bantuan polisi - dan bila kita (semoga tidak terjadi) terkena musibah, dan membutuhkan bantuan mereka, dan tidak memiliki SKLD urusannya takut bisa runyam.
Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga.
Kecuali sudah ada pernyataan dari Kepolisian bahwa SKLD tidak dibutuhkan, lebih baik kita buat saja. Tidak repot sama sekali kecuali urusan parkir di Trunojoyo.
Ya, ngurus SKLD ga susah kok, sama mudahnya dengan ngurus STM, Malah lebih susah ngurus surat pengantar lurah di Kelurahan (waktu saya mau balik nama PBB) makan ati dan menguji kesabaran (sama juga dengan ngurus di Imigrasi).
tks sudah mampir.
KITAS apabila hangus prosesnya ribet, harus dari awal lagi, ulang apply VITAS lagi di Ditjen Imigrasi.
Saya terakhir perpanjang KITAS suami saya Oktober 2012, prosesnya masih sama dengan sebelumnya yaitu isi:
Form Perdim 24 : untuk permohonan KITAS
Form Perdim 26 : untuk permohonan POA
Form Perdim 27 : untuk perubahan data orang asing (bila ada)
Waktu KITAS pertama sebelumnya, dari Imigrasi dapetnya 1 set yaitu KITAS dan POA (blue book). Dan waktu perpanjangan KITAS Oktober 2012 kemaren, buku POA tersebut diisi dan distempel oleh Imigrasi. Jadi artinya sampai dengan Oktober 2012 kemarin POA masih dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Oh ya, untuk info tambahan : awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memberitahu dengan pengumuman resmi tercetak bahwa "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Petugas meminta saya untuk cek kembali later. Tapi sampai dengan suami saya kembali ke Aussie belum ada info lebih lanjut, jadi proses lapor diri saya pending sampai suami saya kembali lagi ke Jakarta.
Ok. tks sudah mampir.
Saya coba jawab yang saya tahu saja ya :
apakah STM bisa sesuai dengan alamat saat kita tinggal (sewa), jadi berbeda dengan di KTP?
=> Ya. STM harus sesuai dengan dimana tempat tinggal sekarang, karena STM sesuai maksud tujuannya adalah tanda melaporkan keberadaan orang asing di kediaman kita. Tapi untuk melaporkan ke POLRES harus ada bukti bahwa WNI nya tinggal di area POLRES tempatnya melapor, bukti tersebut biasanya KTP atau KTP pendatang sementara.
Ya benar, banyak surat yang harus diurus, sabar aja dan pelan-pelan pelajari pasti bisa dilewati.
Tadi saya tidak sengaja menghapus salah satu pertanyaan pembaca di postingan ini sebelum di publish, tadi ada yg bertanya mengenai MERP kapan harus apply, sorry. Kalau masih berkenan silahkan kirim pertanyaan lagi, InsyaALLAH saya bisa jawab.
Tksh
thank u banget buat infonya.
Pas perpanjanganan KITAS, what else do we need to extend? SKLD dan Catatan Kependudukan, dan apakah ada yg lainnya?
Mohon pencerahannya ya mbak. Thanks.
Perpanjangan KITAS persyaratan dokumennya sama dengan saat apply pertama.
Semua surat-surat kepolisian ataupun kependudukan tidak diperlukan untuk perpanjangan KITAS, akan tetapi secara terpisah perlu untuk diperpanjang : SKTT (temporary residential card)dan SKLD. Saya pernah baca undang2nya mengenai ketentuan / keharusan WNA punya SKTT ini, nanti saya cari dulu ya.
Thanks Andre sudah mampir lagi.
Kunjungan dengan VOA tidak perlu buat SKLD. KArena syarat buat SKLD harus ada KITAS.
STM sebenarnya tidak wajib untuk kunjungan turis, akan tetapi apabila pemilik pavilion berkenan membuat STM itu lebih bagus, paling tidak sekedar jaga-jaga bahwa kunjungan mbak Dani skeluarga diketahui oleh POLRES setempat.
Semoga membantu ya.
Terimakasih pujiannya. hehe.
Tentang SKLD, SKTT, POA dan lain-lain surat dokument bagi pemegang KITAS atau KITAP.
Menyelusuri UU6/2011 khususnya mengenai hal ITAS/ITAB, pandangan saya adalah sbb:
Setelah berlakunya UU imigrasi 6/2011 sebagai pengganti UU imigrasi 9/1992 badan imigrasi mempunyai wewenang mutlak dan tunggal untuk semua urusan yang mengkait ijin tinggal WNA diwilayah RI. Dijelaskan dalam pasal-pasalnya bahwa KITAS/KITAP adalah satu-satunya dokumen yang harus dimiliki WNA untuk dapat bermukim di wilayah Republik Indonesia secara sah. Ketetapan yang di urus oleh UU imigrasi 9/1992, khususnya pasal 60 dan 61 sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi (=tidak berlaku). Badan keimigrasian mengambil alih semua wewenang yang diatur oleh UU imigrasi 9/1992 dengan berlakunya UU imigrasi 6/2011.
Hal ini dijelaskan juga oleh Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Republik Indonesia, bapak Firdaus Amir, SH dalam ceramah dan tanya jawabnya pada komunitas Indonesia di Toronto pada tanggal 25 Maret 2013. Simpang siurnya info disebabkan karena petugas yang bersangkutan kurang paham dengan apa yang tercantum di UU imigrasi 6/2011. Harap keterangan ini berguna pada WNA pemegang KITAS/KITAB dan dapat menghapuskan semua keragu-raguan tentang persoalan yang dikemukakan di atas.
Terima kasih sudah berkunjung disini dan terima kasih infonya sangat bermanfaat.
Salam.
Tidak terlambat bu, dan tidak ada sanksi meskipun tidak buat STM. Yang menurut saya penting adalah membuat surat kependudukan SKTT (surat keterangan tempat tinggal penduduk WNA.
Semoga membantu.
Salam.
Mudah2an menjadi pencerahan buat mix-couple dimana saja berada.
Maaf saya tidak tahu denda apa tidak, karena saya sendiri belum kembali ke Mabes karena suami masih di luar.
Sebaliknya, apabila Ibu sudah selesai urus SKLD minggu depan, dengan senang hati saya mau mendengar sharing dari ibu.
Tks n salam.
Bu Eni mau numpang tanya soal SKJ (surat keterangan jalan). Waktu saya urus SKLD saya diberi SKJ jg dan masa berlaku 6 bulan. Apa manfaatnya? Apa harus di perpanjang?
Alex
Saya tidak diberi SKJ wakru urus SKLD 2 tahun lalu.
Alex urus tahun berapa? apakah itu peraturan baru, SKLD diberikan juga SKJ?
Karena saya tidak punya SKJ, jadi saya tidak tahu apa manfaatnya.
Ok. Salam.
STM tidak perlu pakai CNI.
ok semoga membantu.
Sewaktu pembuatan saya yang KITAS pertama saya bertanya ke pihak imigrasi bahwa utk perpanjangan sama seperti pembuatan KITAS pertama. Akan tetapi saya menjadi ragu saat ini karena ketidaktahuan membuat SKTT.
maaf saya tidak mengerti imigrasi untuk TKA. yang saya urus imigrasi partner.
mungkin bisa membantu sedikit, bahwa perpanjangan KITAS tidak ada hubungannya dengan SKTT / SKPPS (tidak diminta), cukup serahkan dokumen seperti pertama apply Kitas/Vitas.
salam.
Perpanjangan KItas tidak diminta SKTT/SKPPS maupun SKLD.
Urus SKTT sangat mudah, Anda bisa lihat disalah satu tulisan saya, mengenai SKTT di blog ini.
Salam.
Nanti dari masing kantor itu di beri surat keterangan sudah lapor EPO. Ini penting dilakukan agar WNA tersebut apabila akan masuk kembali ke indonesia lagi tidak bermasalah terutama yang akan menetap lagi. Jadi intinya sebetulnya kalau tidak diurus yang rugi WNA itu sendiri. Perusahaan hanya dirugikan dari sisi lapor pajak dan disnaker.
Linda.
Saya senang sekali bisa mendapatkan informasi banyak dari blog mbk eny. Mbk saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan skld apakah pengurusan skld tidak bisa berbarengan dengan pengurusan kitas?mbk eny apakah benar sekarang untuk pengurusan skld tidak lagi di kepolisian tetapi semua di kantor imigrasi?mbk Tolong dijelaskan tahapan yang harus saya lakukan setelah suami masuk dengan vitas, misalkan
1 mengurus kitas
2 mengurus skld
3 mengurus sktt etc di capil
Mbk eny saya mau tanya lagi apakah mbk ada menulis di blog mbk mengenai cara membuat passpor asing buat anak dan cara membuat affidavit dan sk wni untuk anak hasil perkawinan campuran mohon info mbk karena saya juga mau mengurus hal tersebut untuk anak saya nanti?terimakasih mbk
Regards
Echy
KITAS dulu, baru SKLD. karena urus SKLD harus ada copy KITAS. SKTT dll (urusan Capil) dilakukan setelah KITAS, karena melampirkan copy KITAS juga.
Affidavit cek di web imigrasi.go.id.
Ok.
Pihak imigrasi tidak akan memberikan informasi soal SKLD, karena tidak ada kaitannya dengan keimigrasian. SKLD wewenangnya kepolisian.
Perpanjang KITAS tidak mensyaratkan SKLD.
Bisa buat SKLD di kepolisian segera, saya rasa tidak ada aturannya untuk dikenakan sanksi apabila tidak membuat/keterlambatan SKLD.
Salam.
Yang perlu dibuat SKTT, lihat tulisan saya yang ini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2013/03/temporary-residential-card-new-sktt.html
Ok.
hari ini saya lgs ke polda jatim, memasukan dokument2 utk membuat SKLD. Dan ternyata stafnya bilang ini sudah terlambat utk melapor...dan dokument dikembalikan ke saya kembali dan saya dipersilakan tunggu diruang tunggu,Kemudian beberapa menit kemudian officer yg ada didalam memanggil saya utk masuk dan menjelaskan ttg petikan UU no.9thn 1992 ttg jika wna yg mempunyai ijin tinggal dan tidak melapor dalam waktu 30hari terhitung sejak perolehan ijin tinggalnya maka dipidana kurungan 1thn dan denda paling banyak 5jt. Dan saya beralasan saya tidak tahu,dan imigrasi juga tidak menjelaskan ttg hal tersebut. Dan akhirnya pihak officer bilang akan membantu...(dlm batin sya menduka ttg $$$$) setelah itu saya disuruh keluar dan menunggu di ruang tunggu. Beberapa menit kemudian saya dipanggil. Dan officer bilang how much u can pay? Trus saya jawab berapa biaya administrasinya. Officer bilang 500rb. Untuk STM,SKLD dan surat keterangan jalan trus saya bilang 1 juta untuk smua saya akan bayar. Dan officer bilang tidak bisa soalnya harus membuka dokument dari kepolisian jakarta. Minimum 2juta. Klo iya saya akan bilang ke atasan dan saya akan proses. Dengan terpaksa(drpd dipersulit dgn UU) lalu saya bilang ok.to saya harus ambil uang ke atm,karena saya hanya pegang cash 1,5jt. Dia bilang ok saya tunggu. Kemudian sya ambil atm dan officer memanggil saya dan data suami saya dalam map cream yg berisi SKLD, STM, dan surat ket. Jalan tersebut sudah diatas meja,dan begitu saya memberikan uang tersebut tanpa ada kwitasi. Huuufffttt dalam hati dongkol...
Terlau bertele-tele disini ini untuk pengurusan dokumen orang asing, mungkin kalau bisa dan kalau ga punya malu (eh, emangnya mereka masih punya malu?) semua pintu ikut ambil bagian ngurus dokumen WNA ini (biar semua kebagian ‘saweran’). Harusnya cukup 1 pintu = IMIGRASI.
Sabaaaaarrrr....
Aturan pembuatan SKLD itu ada Bu dan denda sama pidananya juga ada. Cuman yg jadi soal apakah UU itu masih berlaku dan layak. Perlu di uji di MK. Sayangnya belum ada yg mengajukan baik pribadi maupun organisasi.
Linda
Cara buat paspor asing tinggal datang ke kedutaan negara asing itu.
Cara buat sk wni ( semenjak UU kewarganegaraan 2006 anak hasil perkawinan campuran otomatis WNI tanpa SK lagi) kalau buat affidavit maka nanti kalau umur 18 tahun harus buat pernyataan pemilihan kewarganegaraan ( lebih ribet maksudnya semacam buat SK WNI gitu).
Linda.
GBU.
Sesuai Surat yang kami terima, bahwa terhitung per 1 Januari 2014 dalam surat edaran Kapolri No. Pol : STR/358/XII/2013 ttg. 27 Desember 2013 tentang Penghentian Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) oleh Polri khusus bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing.
Dan bagaimana untuk SKJ (Surat Keterangan Jalan) ? apakah masih diperlukan ? Dan untuk selanjutnya dialihkan ke Imigrasi atau Instansi lain ?
Terima kasih,
Hassan Rambey
Kami baru saja menerima surat bahwa terhitung Tgl. 1 Januari 2014, bahwa Penghentian Penerbitan SKLD oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dgn Surat No. : STR / 358 / XII / 2013 ttg. 27 Desember 2013, bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing.
Apakah selanjutnya dialihkan ke Instansi lain ?
Terima kasih.
Hassan Rambey
atau dialihkan ke instansi lain, harap bagi yg mengetahui di infokan.
Terima kasih.
Hassan Rambey
Juliet
Tapi apakah ada yang tahu, apakah ketentuan itu hanya berlaku bagi WNA expat?
WNA yang tidak bekerja di Indonesia bagaimana donk ?
saya widi,
Thanks banget atas blognya yang amat sangat lengkap ini.
kebetulan saya dapay info dari website expat.or.id ttg SKLD, ternyata ada surat perintah dari Kepala Kepolisian RI bahwa sejak 1 Januari 2014 Kepolisian tidak lagi menerima SKLD.
saya bisa emailkan ke mbak eny supaya bisa di upload di blog ini untuk membantu teman-teman lainnya juga.
Yup. benar kata Widi. Bahwa SKLD telah dihentikan oleh Kepala Kepolisian RI.
Kurang lebih isinya
Diberitahukan bahwa berdasarkan :
a.UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
b.Surat perintah Kepala Kepolisian Negara RI nomor.SPRIN/2471/XII/2013 Tgl 23 Desember 2013 Tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Maka terhitung mulai tgl 1 Januari 2014, POLRI tidak lagi Menerima Pelayanan Orang Asing Berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
Demikian untuk maklum dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sumber : MABES POLRI, Januari 2014
Saya mau tanya suami saya oz jg dan mau apply kitas,syaratnya harus ada sponsor,tapi yg buat sya binggung knpa sy tdk bs mensponsori suami saya?
Dari informasi yg sya dpt suami sya harus apply job dl spya pihak perusahaan bs mensponsori suami saya,pdhl suami sy ingin mendirikn usaha sndr tntu tdk dlm waktu ini,kenpa begitu rumitnya!
Adakah yg tau siapa yg bs jd sponsor untuk WNA to apply kitas klu WNA tdk berkaitan dng pekerjaan?
Dan saya ingin tau informasi tntng MERP,dmn applynya dan apa sja syratnya?
Terima kasih
by heny
apa saja syarat buat STM ?
makasih
sampai saat ini saya masih bingung dengan pengurusan paperwork untuk suami saya. Suami saya pemegang KITAP dan MERP 1 tahunsejak Apr 2014 . Tapi awal Mei 2014 dia kembali kenegaranya dan baru akan kembali ke sini ahir tahun ini. Saya berencana membuat KTP WNA untuk suami saya tersebut. Apakah saya tetap harus membuat SKPPS & SKTT terlebih dulu atau langsung bisa ngurus KTP WNA
Sponsor KITAS tidak hanya dari perusahaan saja, tapi istri yang WNI juga bisa mensponsori KITAS suami yang WNA. Jadi tidak perlu apply job dulu di Indo, karena KITAS sponsor istri tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
MERP dll bisa di liat di blog ini, di cek aja yah.