SKSKPS dan KIP
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS)
Kartu Identitas Pendatang (KIP)
Setelah KITAS dan blue
book/POA selesai, petugas imigrasi mengarahkan saya untuk apply SKSKPS (Surat
Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing. Nanti produk yang
kita dapat adalah:
1.
SKSKPS
(Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing yang di
tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI
Jakarta.
2.
Formulir
isian biodata penduduk sementara orang asing / Foreign Biodata Form yang di tanda tangani dan diperiksa
oleh pihak terkait di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
3.
KIP
(Kartu Identitas Pendatang) warga negara asing, bentuknya seperti KTP
Instansi yang
mengeluarkan SKSKPS adalah :
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DKI Jakarta
Jalan Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Telpon : 021 5662400, 5662345, 5662296
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DKI Jakarta
Jalan Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Telpon : 021 5662400, 5662345, 5662296
Syarat-syarat untuk mendapatkan
ke 3 point diatas adalah sebagai berikut :
- Surat sponsor istri bermaterai
- Photo copy KITAS
- Photo copy Passport
- Photo copy Blue book
- Photo copy KTP istri
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy buku nikah
- Pas photo suami ukuran 2x3 2 lembar dengan background merah
Meskipun saya biasanya mengurus sendiri semua urusan imigrasi dan kependudukan keluarga saya, tapi kali ini saya urus melalui agent.
Komentar
Salam kenal..., nama saya Sarah :) saya sangat senang baca tulisan ini, karena sangat bermanfaat untuk saya. Tetapi ada beberapa hal yang mau saya tanyakan mengenai tulisan ini, mudah2an gak keberatan menjawab ya:)
Apakah Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) sama dengan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)?? karena saya akan mengurus surat2 tersebut untuk suami saya yang orang Amerika.
Karena yang saya baca dari internet, prosedure setelah KITAS diterbitkan adalah sbb:
- Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)
- Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- dan membuat Surat Keterengan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)
Apakah benar seperti itu??
Karena katanya surat2 tsb akan diperlukan untuk perpanjangan KITAS tahun depannya.
Saya mohon penjelasannya ya mbak....terimaksih banyak atas bantuannya..:)
Rgds
Sarah
- SKSKPS adalah SKPPS (sama). Sebutan polulernya SKPPS, tapi di form yang didapat dari dinas kependudukan tulisannya Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS).
Form SKSKPS yang sudah di ttd Dinas kependudukan dan catatan sipil ini nantinya digunakan untuk apply SKTT di kelurahan setempat.
- Kemudian buat SKLD (Surat keterangan lapor diri) di Mabes POLRI (liat postingan saya mengenai SKLD di blog ini). SKLD ini yang harus diperpanjang tiap tahun untuk persyaratan perpanjangan KITAS
- Saya tidak dimintakan SKDLN
Semoga membantu ya Sarah.
terimaksih banyak yah atas infonya...., kemaren akhirnya saya sudah urus untuk pembuatan SKPPS ke Dinas Catatan Sipil di jalan S. Parman..., karena telat (sudah lebih dari 14 hari setelah KITAS terbit) akhirnya saya kena denda Rp. 50.000..., padahal biayanya sebenarnya cuma Rp. 30.000 saja.
Oh ya... untuk SKLD saya langsung buat setelah KITAS terbit, karena saya dengar kalo telat bikin SKLD bisa di denda sampai 5 juta atau dipenjara 1 th..., jadi waktu itu saya cuma fokus ke SKLD...:)
Ok d mbak..., sekali lagi maksih yah atas infonya, trus jangan bosen2 jawab ya, seandainya nanti suatu saat saya mau nanya2 lagi.....;)
nice to know you...
Rgds
Sarah
- Waktu urus SKLD, STM dan dokumen Imigrasi lain saya tidak pakai agent, urus sendiri langsung.
- Agent yang pernah saya pakai untuk buat SKSKPS pertama, sudah tidak pegang lagi nomor telponnya, karena kantornya sudah pindah entah kemana.
SKSKPS berikutnya saya urus sendiri, datang ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil, mudah dan murah.
Tks n Rgds.
Mohon infonya ya mba...thanks
SKTT per Januari 2013 diurusnya sudah tidak di kelurahan lagi, tapi di Dinas catatan sipil & kependudukan, bersamaan dengan SKSKPS.
Silahkan liat tulisan saya sebelumnya disini http://ilalanggrass.blogspot.com/2013/03/temporary-residential-card-new-sktt.html untuk lebih jelasnya.
Urus SKTT sudah tidak di kelurahan lagi, tapi di Dinas catatan sipil, mengurusnya jadi satu dengan SKSKPS, syaratnya seperti tersebut pada tulisan diatas.
Semoga membantu.
masi kcil ksana sini.repot bnget...
Anyway mbak,brarti syarat dokumennya cuma yg tersebut diatas dn itu sudah trmasuk pmbuatan skskps dn sktt di dinas capil ya? Suami harus ikut ga ke dinas capil?
trims
Apa kabar??
Aku mau nanya lagi neh mbak...boleh kan??
Bulan depan aku kan mo ngurus perpanjangan KITAS suamiku, trus syaratnya apa aja, bisa tolong diinfo kan??
waktu urus bikin KITAS tahun kemaren, aku kan melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga, tapi FC Kartu Keluarga tsb punya orang tua, karena aku belum ada KK sendiri.
Klo sekarang untuk perpanjang KITAS, dibutuhkan FC Kartu Keluarga lagi apa nggak ya? Kalo iya, apa masih boleh Kartu Keluarga yang punya Ortu aku lampirkan? karena aku belum punya Kartu Keluarga Sendiri. Apa perlu aku bikin KK sendiri?? karena kalo aku bikin KK sendiri, berarti hanya terdiri dari aku dan suami.
Mohon bantuan informasinya ya Mbak
terimaksih banyak sebelumnya:)
Sarah
Saya kabar baik, tks.
Syarat perpanjangan KITAS sama saja dokumennya dengan saat apply pertama. Tidak perlu bikin KK baru, KK yg masih ikut ortu tdk apa2.
Just info (ga ada kaitannya dengan KITAS ya): WNA tidak bisa masuk KK, kecuali sudah ITAP. Jadi maksudnya kalopun Sarah bikin KK isinya hanya kamu sendiri (hehe).
wah termakasih banyak ya infonya;)
Aku juga baru tau tuh klo WNA tidak masuk KK..hehe
ok, sekali lagi makasih ya mbak cantik.
kapan2 aku nanya lagi ya..;)
Rgds
Sarah
Selamat Pagi mbk,saya sangat senang membaca blog mbk karena mbk memberikan banyak informasi kepada saya dan teman-teman perkawinan campuran lainnya.Semoga amal kebaikan mbk di balas oleh Allah SWT dan semoga kedepannya kita semua WNI yang menikah dengan WNA diberi kemudahan dalam mengurus administrasi pasangan kita. Indonesia Raya dimana birokrasinya ribet dan panjang :( seandainya ada pelayanan 1 atap buat mengurusi administrasi WNA pasti sangat membantu tidak perlu bulak balik ke berbagai instansi,hehehe
Terima kasih banyak atas informasi yang sangat membantu,semoga kebaikan mbk dalam berbagi info dibalas oleh Allah SWT,amin
thks ya sudah mampir disini.
senang sekali informasi ini bisa membantu banyak teman.
Apa Kabar?? Selamat idul fitri.., mohon maaf lahir batin:)
Mbak, mohon infonya, klo aku mo urus "Exit re entry permit" , apakah sumai saya harus datang ke kantor imigrasinya juga??
Atau cukup aku aja (istri aja) yang datang ke imigrasi?
Kira2 biayanya berapa mbak??
Mohon bantuannya
terimaksih banya
Sarah
Untuk apply MERP silahkan liat disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/04/merp-multiple-exitre-entry-permit.html?showComment=1376298771312#c8601902039171402116
Ada formulir Perdim 25 dan 27 yg harus di ttd sponsor dan WNA, serta membawa dokumen-dokumen asli lainnyanya antara lain Passpor, KITAS dan POA.
Apabila semua itu sudah dipersiapkan sebelum apply, saya rasa bisa dilakukan oleh istri saja.
Biayanya 1.000.000 per setahun
Kalau untuk DKI Jakarta, saya ajungkan jempol deh, sudah banyak perubahan biokrasinya.
Tinggal di negara suami, saya hanya mengurus ke kelurahan dan imigrasi tok. Yaitu izin tinggal dan Resident Card.
Salam kenal Green Love and Ibu, terima kasih atas info2nya. Sangat membantu sekali, dulu saya kelimpungan cari informasi untuk prosedur pernikahan dan after marriage, serta keimigrasian.
Again thank a lot, mom.
kemarin saya haya memerpanjang KITAS dll berserta SKLD, terimakasih mba.
SKSKPS dan SKTT tiap tahun harus perpanjang. STM tidak perlu. Formulir isian biodata penduduk sama dgn SKSKPS dan SKTT.
ok, semoga membantu.
Salam kenal ya senang sekali berkenalan dengan kalian. Saya mau cerita sedikit hehe boleh ya sekedar berbagi pengalaman:)
Tadi pagi saya ke kantor catatan sipil di daerah saya dan saat saya ingin mebuat SKSKPS mereka tidak bisa memproses itu dikarenakan di kantor catatan sipil di daerah saya belum pernah mengeluarkan SKSKPS dan akhirnya setelah berdialog panjang lebar mereka cuma bilang bisa mengeluarkan SKTT dan biodata warga negara asing, dan mereka mau SKLD dari kepolisian sementara di daerah saya untuk mengurus SKLD memakan waktu 1 bulan dan biayanya Rp.500.000, daripada ayatnya kepanjangan saya bilang bagaimana kalau saya lampirkan surat keterangan dalam proses saja hmmm akhirnya mereka menyetujui. Bingung saya makin bingun kenapa tidak ada kesamaan ya dalam prosedur pengurusan SKSKPS ataupun SKLD ini:( seperti yang saya bilang indonesia raya super duber panjang prosedurnya hehehe.
Saya harap teman teman yang lain yang menikah dengan WNA dimanapun kalian berada semoga kalian tidak mengalami nasib seperti saya hehe dan yang paling mengesalkan urusan di imigrasi ada petugas di imigrasi menanyai saya hey kamu tahu berapa biaya pembuatan KITAS dan MERP saya bilang saya tahu karena belajar dl blog mbk eny hehe endingnya dia marah dan bilang hey kamu cuma tau harga sesuai prosedur tapi kamu harus pikirkan bos saya pasti dia minta uang untuk pembuatan KITAS ini karena ini untuk 1 tahun karena saya sangat geram dengan ibu itu maka saya bilang ibu kalau bos ibu yg minta uang biar saya langsung menghadap ke bos ibu padahal di kantor imigrasi ditulis bila ada oknum pegawai imigrasi yg melakukan pungli alias pungutan liar segera adukan ke nomor layanan dan laporkan ke Kepala imigrasi tp si ibu itu tetap ga tau malu minta uang sama saya dan akhirnya saya memutuskan untuk merekan semua pembicaraan kami supaya pada saat dia memeras minta uang lagi its time to make a party hehehe saya langsung lapor saya kepala imigrasi
Nah ini juga tips buat kalian semua kalau ada oknum yg main kotor segera rekam semua pembicaraan ya hehe :)
Terima kasih
Dan mohon maaf mbk eny saya cerita panjang lebar di blog mbk
:)
thanks!
SKSKPS / SKPPS = susunan keluarga penduduk pendatang Sementara, ini semacam Kartu Keluarga untuk WNA.
SKTT adalah semacam KTP untuk WNA.
SKPPS dan SKTT diapply bersamaan (1 aplikasi)
SKTT memang tidak ada hubungannya dengan Imigrasi, saat perpanjang KITAS dokumen2 kependudukan tsb tidak digunakan.
SKSKPS dan SKTT di buat untuk mematuhi Undang2 RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, pada Pasal 20 ayat 1 s/d 3.
Pelanggaran SKTT dikenakan denda sesuai Perda masing-masing.
Apabila ada pembaca yang mengetahui lebih mendalam mengenai SKSKPS dan SKTT ini, silahkan sharing disini.
Semoga membantu ya Ciska.
aku mo nanya donk mba,,aku kan mo ngurus SKSKPS dan KIP buat TKA perusahaan tempatku kerja, nah pas aku ke catatan sipil sama pegawainya dibilangin katanya sekaang yg ada SKTT aja. SKSKPS dan KIP itu dibuatnya manual, sedangkan mereka sekarang melayani pembuatan secara system terintegrasi berupa SKTT itu. apa legalitasnya dan fungsinya sama atau gimana mba?? kebetulan sy buatnya di kantor catatan sipil Kendari (Sulawesi Tenggara). sedangkan yg dibuat agen kami di catatan sipil jakarta itu masih SKSKPS dan KIP.
KIP per January 2013 sudah tidak ada lagi di Jakarta, sebagai gantinya kartu SKTT (Temporary Residential Card), lihat artikel saya disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2013/03/temporary-residential-card-new-sktt.html.
Saat apply SKTT January 2013 (dan KIP 2012) saya mendapat juga form manual SKSKPS yang menurut saya tidak ada gunanya.
Pada Undang2 RI nomor 23 tahun 2006 pasal 20 hanya menyebut SKTT, tidak menyebut SKSKPS, jadi menurut saya ga wajib punya SKSKPS, Saya rasa itu alasannya mengapa dibeberapa daerah tidak mengeluarkan SKSKPS.
Semoga bisa sedikit membantu ya Nini,
Salam.
bulan desember akhir sy ke mabes untuk mengurus SKLD tapi sy dikasi informasi kalau mulai per 1 January 2014 SKLD sudah tidak perlu diurus lagi,jadi hanya menggunakan STM,aku lg bingung untuk mengurus perpanjangan skskps itu surat sponsornya gimana buatnya ya ?boleh minta contoh dari mbak eny kah :D hihihii mohon dibantu mbak..
makasih banyak..
Sorry baru sempat membalas.
Nanti saya cari di dokumen saya mengenai surat permohonan SKSKPS. tapi kalo ga ketemu pake panduan ini saja, kurang lebih isinya begini :
Dengan hormat,
Bersama ini saya,
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Bermaksud mengajukan permohonan pembuatan SKSKPS dan SKTT, untuk suami saya yang datanya tersebut dibawah ini :
Nama:
No.Paspport:
No.KITAS:
Masa berlaku Kitas:
Alamat di Indonesia :
Demikian permohonan ini saya ajukan, teriuma kasih atas perhatian dan bantuan Ibu/Bapak.
Hormat kami
(Istri)
April ini saya pulang ke Indonesia dan bermaksud menikah dengan pacar saya orang Taiwan. Yang saya dengar dari teman saya biaya buat STM di daerah saya (Indramayu) Rp. 3.000.000 apakah benar Kak atau cuma polisi disana yang pungli? terima kasih atas jawabannya ya kak
Juliet
Saya baca ada yang bilang STM harus selalu diperbaharui tiap tahun. Padahal kan alamat tinggalnya sama ya? Semoga STM akan dihilangkan untuk pemegang KITAS/KITAP..biar berkurang dokumen imigrasi.
Juliet
Juliet
Kalau sudah punya KITAP suami bisa ikut KK kita, jadi kita yang kepala keluarga dan dia anggota keluarga.
Juliet
Juliet
Setelah saya baca di Perda no.93 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran penduduk tidak ada disebutkan syarat untuk SKTT dan lain-lain harus ada surat permohonan di atas materai??
Regards
Juliet
gemes banget baca pengalaman Juliet di capil.
Biasanya, kalau diarahkan ke satu nama (Prita) itu sudah tanda2 kita akan diperas.
Menurut saya, dan berdasarkan pengalaman, orang kelurahan banyak tidak tahu mengenai prosedur KK dan KTP WNA (setelah KITAP), jadi pelayanan dan jawaban mereka nggak jelas. Harusnya petugas CAPIL yang berkewajiban memberi keterangan yang benar supaya warga tidak terombang ambing.
Nanti saatnya saya urus KTP dan KK untuk suami saya, saya akan usut tuntas prosedurnya, dan InsyaAllah saya bisa sharing di blog.
Btw, layanan kelurahan hanya baik saat pertama Jokowi menjabat gubernur, sekarang sama saja kembali ke 'jaman kanibal'. Saya pun di kerjai orang kelurahan baru-baru ini saat urus Keterangan domisili dan mengambil pemberitahuan tagihan PBB.
Salam untuk keluarga ya Juliet.
Setelah suami saya mendapatkan KITAS, saya langsung mengkonversinya menjadi KITAP sehingga tidak sempat membuat SKPPS & SKTT. Dokumen apalagi yang harus di urus setelah memilki KITAP?
sampai saat ini saya belum sempat mengurus KTP WNA suami saya terhitung kurang lebih 4 bulan semenjak mendapatkan KITAP. Apakah nantinya dikenakan denda atas keterlambatan pengurusan KTP WNA tersebut? kalo iya kira2 berapa dendanya?
Sy mo tanya, untuk urus skskps dan sktt harus di catatan sipil Jakarta atau didaerah sesuai tempat tinggal, contohnya saya ditang-sel.
Terima ksh mba Eny.