SKSKPS dan KIP

Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS)
Kartu Identitas Pendatang (KIP)

Setelah KITAS dan blue book/POA selesai, petugas imigrasi mengarahkan saya untuk apply SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing. Nanti produk yang kita dapat adalah:

1.    SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

2.    Formulir isian biodata penduduk sementara orang asing / Foreign Biodata Form yang di tanda tangani dan diperiksa oleh pihak terkait di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

3.    KIP (Kartu Identitas Pendatang) warga negara asing, bentuknya seperti KTP

Instansi yang mengeluarkan SKSKPS adalah :

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DKI Jakarta
Jalan Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Telpon : 021 5662400, 5662345, 5662296

Syarat-syarat untuk mendapatkan ke 3 point diatas adalah sebagai berikut :
  1. Surat sponsor istri bermaterai
  2. Photo copy KITAS
  3. Photo copy Passport
  4. Photo copy Blue book
  5. Photo copy KTP istri
  6. Photo copy Kartu Keluarga
  7. Photo copy buku nikah
  8. Pas photo suami ukuran 2x3 2 lembar dengan background merah
Meskipun saya  biasanya mengurus sendiri semua urusan imigrasi dan kependudukan keluarga saya, tapi kali ini saya urus melalui agent. 



Komentar

Anonim mengatakan…
Dear Mbak Eny.M..
 
Salam kenal..., nama saya Sarah :) saya sangat senang baca tulisan ini, karena sangat bermanfaat untuk saya. Tetapi ada beberapa hal yang mau saya tanyakan mengenai tulisan ini, mudah2an gak keberatan menjawab ya:)
 
Apakah Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) sama dengan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)??  karena saya akan mengurus surat2 tersebut untuk suami saya yang orang Amerika.
 
Karena yang saya baca dari internet, prosedure setelah KITAS diterbitkan adalah sbb:
- Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)
- Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- dan membuat Surat Keterengan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)
 
Apakah benar seperti itu??
Karena katanya surat2 tsb akan diperlukan untuk perpanjangan KITAS tahun depannya.
 

 Saya mohon penjelasannya ya mbak....terimaksih banyak atas bantuannya..:)
 
 
Rgds
Sarah
Eny DArief mengatakan…
Hallo Sarah, salam kenal juga. Saya jawab berdasarkan yang saya jalani ya :

- SKSKPS adalah SKPPS (sama). Sebutan polulernya SKPPS, tapi di form yang didapat dari dinas kependudukan tulisannya Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS).
Form SKSKPS yang sudah di ttd Dinas kependudukan dan catatan sipil ini nantinya digunakan untuk apply SKTT di kelurahan setempat.

- Kemudian buat SKLD (Surat keterangan lapor diri) di Mabes POLRI (liat postingan saya mengenai SKLD di blog ini). SKLD ini yang harus diperpanjang tiap tahun untuk persyaratan perpanjangan KITAS

- Saya tidak dimintakan SKDLN

Semoga membantu ya Sarah.

Anonim mengatakan…
Dear Mbak Eny...

terimaksih banyak yah atas infonya...., kemaren akhirnya saya sudah urus untuk pembuatan SKPPS ke Dinas Catatan Sipil di jalan S. Parman..., karena telat (sudah lebih dari 14 hari setelah KITAS terbit) akhirnya saya kena denda Rp. 50.000..., padahal biayanya sebenarnya cuma Rp. 30.000 saja.

Oh ya... untuk SKLD saya langsung buat setelah KITAS terbit, karena saya dengar kalo telat bikin SKLD bisa di denda sampai 5 juta atau dipenjara 1 th..., jadi waktu itu saya cuma fokus ke SKLD...:)

Ok d mbak..., sekali lagi maksih yah atas infonya, trus jangan bosen2 jawab ya, seandainya nanti suatu saat saya mau nanya2 lagi.....;)

nice to know you...

Rgds

Sarah
Eny DArief mengatakan…
siip Sarah, good luck.
Anonim mengatakan…
SKSKPS itu untuk WNI yang menikah dengan WNA atau untuk WNA yang membawa keluarganya (istri+anak) untuk tinggal di Indonesia.
Eny DArief mengatakan…
SKSKPS bukan untuk WNI, tapi untuk WNA-nya/pendatang, tidak terkecuali menikah atau tidak dengan WNI, setau saya semua pendatang wajib buat SKSKPS.
Anonim mengatakan…
Mbak boleh minta contact details agen yang mbak pakai untuk urus SKSKPS, SLKD, STM, dll. Trims
Eny DArief mengatakan…
Hi,
- Waktu urus SKLD, STM dan dokumen Imigrasi lain saya tidak pakai agent, urus sendiri langsung.
- Agent yang pernah saya pakai untuk buat SKSKPS pertama, sudah tidak pegang lagi nomor telponnya, karena kantornya sudah pindah entah kemana.
SKSKPS berikutnya saya urus sendiri, datang ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil, mudah dan murah.

Tks n Rgds.
Anonim mengatakan…
Hi mba Eny,aku mau nanya nih, SKTT itu sbnrnya diurus di kelurahan setempat atau di Dinas catatan sipil juga bersamaan dgn SKSkPS?
Mohon infonya ya mba...thanks
Anonim mengatakan…
Mba Eny,mohon infonya syarat utk apply SKTT di keluharan..thanks mba
Eny DArief mengatakan…
Hai,

SKTT per Januari 2013 diurusnya sudah tidak di kelurahan lagi, tapi di Dinas catatan sipil & kependudukan, bersamaan dengan SKSKPS.
Silahkan liat tulisan saya sebelumnya disini http://ilalanggrass.blogspot.com/2013/03/temporary-residential-card-new-sktt.html untuk lebih jelasnya.
Eny DArief mengatakan…
Hai,

Urus SKTT sudah tidak di kelurahan lagi, tapi di Dinas catatan sipil, mengurusnya jadi satu dengan SKSKPS, syaratnya seperti tersebut pada tulisan diatas.

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Wah..makasih bnget mbak infonya..sangat membantu nih..bbrp bulan ini mikirin terus urusan2 yg blom selesai..apalagi harus bw anak
masi kcil ksana sini.repot bnget...
Anyway mbak,brarti syarat dokumennya cuma yg tersebut diatas dn itu sudah trmasuk pmbuatan skskps dn sktt di dinas capil ya? Suami harus ikut ga ke dinas capil?
Anonim mengatakan…
Oh ya..berarti karena sudah ngurus skaligus di dinas capil,brarti tdk usah surat pengantar lurag yg sperti mbak sbutin di tulisan yg lalu tentang syarat SKTT lagi ya?
Eny DArief mengatakan…
Ya, nggak perlu pengantar lurah lagi, karena ngurusnya sdh bukan dikelurahan lagi, tapi sekaligus bersamaan dgn SKSKPS di dinas catatan sipil.
Eny DArief mengatakan…
Ya, persyaratan SKSKPS jadi satu dengan SKTT (1 set saja), di dinas capil, suami ga perlu ikut.
Anonim mengatakan…
Dan kalau utk surat sponsor perihalnya cuma permohonan SKSKPS kan mbak?
Eny DArief mengatakan…
ya. pada surat sponsor permohonannya untuk SKSKPS saja, karena Temporary Residential Card (SKTT) otomatic dapet bersamaan dengan SKSKPS jadi.
Anonim mengatakan…
Sip mbak..makasih banyak infonya...
Anonim mengatakan…
Mbak kalau saya apply skskps wktnya bersamaan dgn skld bisa ga ?
Eny DArief mengatakan…
bisa. ga ada kaitannya kok antara keduanya.
Anonim mengatakan…
tolong donk,,,kasih contoh surat permohonan SKSPS
trims
Anonim mengatakan…
Dear Mbak Eny...

Apa kabar??
Aku mau nanya lagi neh mbak...boleh kan??

Bulan depan aku kan mo ngurus perpanjangan KITAS suamiku, trus syaratnya apa aja, bisa tolong diinfo kan??

waktu urus bikin KITAS tahun kemaren, aku kan melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga, tapi FC Kartu Keluarga tsb punya orang tua, karena aku belum ada KK sendiri.

Klo sekarang untuk perpanjang KITAS, dibutuhkan FC Kartu Keluarga lagi apa nggak ya? Kalo iya, apa masih boleh Kartu Keluarga yang punya Ortu aku lampirkan? karena aku belum punya Kartu Keluarga Sendiri. Apa perlu aku bikin KK sendiri?? karena kalo aku bikin KK sendiri, berarti hanya terdiri dari aku dan suami.

Mohon bantuan informasinya ya Mbak

terimaksih banyak sebelumnya:)

Sarah






Eny DArief mengatakan…
Dear Sarah,

Saya kabar baik, tks.

Syarat perpanjangan KITAS sama saja dokumennya dengan saat apply pertama. Tidak perlu bikin KK baru, KK yg masih ikut ortu tdk apa2.

Just info (ga ada kaitannya dengan KITAS ya): WNA tidak bisa masuk KK, kecuali sudah ITAP. Jadi maksudnya kalopun Sarah bikin KK isinya hanya kamu sendiri (hehe).

Anonim mengatakan…
Dear Mbak Eny..

wah termakasih banyak ya infonya;)

Aku juga baru tau tuh klo WNA tidak masuk KK..hehe

ok, sekali lagi makasih ya mbak cantik.
kapan2 aku nanya lagi ya..;)


Rgds
Sarah
nyai mengatakan…
hallo mba
Eny DArief mengatakan…
halooo juga Nyai.. apa kabarnya?
Unknown mengatakan…
Dear mbk eny

Selamat Pagi mbk,saya sangat senang membaca blog mbk karena mbk memberikan banyak informasi kepada saya dan teman-teman perkawinan campuran lainnya.Semoga amal kebaikan mbk di balas oleh Allah SWT dan semoga kedepannya kita semua WNI yang menikah dengan WNA diberi kemudahan dalam mengurus administrasi pasangan kita. Indonesia Raya dimana birokrasinya ribet dan panjang :( seandainya ada pelayanan 1 atap buat mengurusi administrasi WNA pasti sangat membantu tidak perlu bulak balik ke berbagai instansi,hehehe
Unknown mengatakan…
Dear mbk eny

Terima kasih banyak atas informasi yang sangat membantu,semoga kebaikan mbk dalam berbagi info dibalas oleh Allah SWT,amin
Eny DArief mengatakan…
aamiin. semoga kedepannya harapan kita terlaksana.
thks ya sudah mampir disini.
Eny DArief mengatakan…
aamiin.
senang sekali informasi ini bisa membantu banyak teman.
Anonim mengatakan…
Dear Mbak Eny..

Apa Kabar?? Selamat idul fitri.., mohon maaf lahir batin:)

Mbak, mohon infonya, klo aku mo urus "Exit re entry permit" , apakah sumai saya harus datang ke kantor imigrasinya juga??
Atau cukup aku aja (istri aja) yang datang ke imigrasi?
Kira2 biayanya berapa mbak??

Mohon bantuannya

terimaksih banya

Sarah
Eny DArief mengatakan…
Halo Sarah, saya kabar baik, tks.

Untuk apply MERP silahkan liat disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/04/merp-multiple-exitre-entry-permit.html?showComment=1376298771312#c8601902039171402116

Ada formulir Perdim 25 dan 27 yg harus di ttd sponsor dan WNA, serta membawa dokumen-dokumen asli lainnyanya antara lain Passpor, KITAS dan POA.
Apabila semua itu sudah dipersiapkan sebelum apply, saya rasa bisa dilakukan oleh istri saja.

Biayanya 1.000.000 per setahun
niawashi mengatakan…
Green Love, salut deh kalau INA bisa memujudkannya. Lah Perda aja setiap daerah beda, contohnya ngurus SKTT dan SKPPS, beberapa teman dibuat kelimpungan dan darah mendidih!
Kalau untuk DKI Jakarta, saya ajungkan jempol deh, sudah banyak perubahan biokrasinya.

Tinggal di negara suami, saya hanya mengurus ke kelurahan dan imigrasi tok. Yaitu izin tinggal dan Resident Card.

Salam kenal Green Love and Ibu, terima kasih atas info2nya. Sangat membantu sekali, dulu saya kelimpungan cari informasi untuk prosedur pernikahan dan after marriage, serta keimigrasian.

Again thank a lot, mom.
John Curran mengatakan…
Thank you for clarifying that point. It really helps.
John Curran mengatakan…
Thanks for clarifying that point. It will save me a lot of time and frustration.
Unknown mengatakan…
siang mba, saya mau bertanya, apakah SKSKPS, SKTT, STM, dan Formulir isian Biodata Penduduk sementara orang asing (Model FS-12) harus diperpanjang setiap tahun atau tidak perlu setiap tahun dan ada jangka waktu tertentu?

kemarin saya haya memerpanjang KITAS dll berserta SKLD, terimakasih mba.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Dita,

SKSKPS dan SKTT tiap tahun harus perpanjang. STM tidak perlu. Formulir isian biodata penduduk sama dgn SKSKPS dan SKTT.

ok, semoga membantu.
Unknown mengatakan…
Dear mbk eny and mbk nia

Salam kenal ya senang sekali berkenalan dengan kalian. Saya mau cerita sedikit hehe boleh ya sekedar berbagi pengalaman:)

Tadi pagi saya ke kantor catatan sipil di daerah saya dan saat saya ingin mebuat SKSKPS mereka tidak bisa memproses itu dikarenakan di kantor catatan sipil di daerah saya belum pernah mengeluarkan SKSKPS dan akhirnya setelah berdialog panjang lebar mereka cuma bilang bisa mengeluarkan SKTT dan biodata warga negara asing, dan mereka mau SKLD dari kepolisian sementara di daerah saya untuk mengurus SKLD memakan waktu 1 bulan dan biayanya Rp.500.000, daripada ayatnya kepanjangan saya bilang bagaimana kalau saya lampirkan surat keterangan dalam proses saja hmmm akhirnya mereka menyetujui. Bingung saya makin bingun kenapa tidak ada kesamaan ya dalam prosedur pengurusan SKSKPS ataupun SKLD ini:( seperti yang saya bilang indonesia raya super duber panjang prosedurnya hehehe.

Saya harap teman teman yang lain yang menikah dengan WNA dimanapun kalian berada semoga kalian tidak mengalami nasib seperti saya hehe dan yang paling mengesalkan urusan di imigrasi ada petugas di imigrasi menanyai saya hey kamu tahu berapa biaya pembuatan KITAS dan MERP saya bilang saya tahu karena belajar dl blog mbk eny hehe endingnya dia marah dan bilang hey kamu cuma tau harga sesuai prosedur tapi kamu harus pikirkan bos saya pasti dia minta uang untuk pembuatan KITAS ini karena ini untuk 1 tahun karena saya sangat geram dengan ibu itu maka saya bilang ibu kalau bos ibu yg minta uang biar saya langsung menghadap ke bos ibu padahal di kantor imigrasi ditulis bila ada oknum pegawai imigrasi yg melakukan pungli alias pungutan liar segera adukan ke nomor layanan dan laporkan ke Kepala imigrasi tp si ibu itu tetap ga tau malu minta uang sama saya dan akhirnya saya memutuskan untuk merekan semua pembicaraan kami supaya pada saat dia memeras minta uang lagi its time to make a party hehehe saya langsung lapor saya kepala imigrasi
Nah ini juga tips buat kalian semua kalau ada oknum yg main kotor segera rekam semua pembicaraan ya hehe :)

Terima kasih

Dan mohon maaf mbk eny saya cerita panjang lebar di blog mbk
:)
Eny DArief mengatakan…
nice sharing Green Love.
thanks!
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eni salam kenal, mau tanya apasih kegunaan dari SKSKPS itu ? apakah wajib dimiliki oleh WNA? krn selama saya mengurus surat2 suami saya hanya KITAS sethn sekali. terima ksh ya mba atas attensi nya...
Eny DArief mengatakan…
Dear Ciska Sarie salam kenal juga.

SKSKPS / SKPPS = susunan keluarga penduduk pendatang Sementara, ini semacam Kartu Keluarga untuk WNA.
SKTT adalah semacam KTP untuk WNA.
SKPPS dan SKTT diapply bersamaan (1 aplikasi)

SKTT memang tidak ada hubungannya dengan Imigrasi, saat perpanjang KITAS dokumen2 kependudukan tsb tidak digunakan.

SKSKPS dan SKTT di buat untuk mematuhi Undang2 RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, pada Pasal 20 ayat 1 s/d 3.
Pelanggaran SKTT dikenakan denda sesuai Perda masing-masing.

Apabila ada pembaca yang mengetahui lebih mendalam mengenai SKSKPS dan SKTT ini, silahkan sharing disini.

Semoga membantu ya Ciska.

Anonim mengatakan…
Aduh clear bgt penjelasan dr mba eni, hrsnya mba nih yg cocok kerja di imigrasi krn mau mjawab ribuan ptanyaan dg sabar dan ramah. Sdgkan imigrasi staff nya sdiri di daerah Tmp tinggal sy bogor judes2 mba. Hehehe
Eny DArief mengatakan…
nice words Ciska.. terima kasih ya.
Unknown mengatakan…
dear mba eny..
aku mo nanya donk mba,,aku kan mo ngurus SKSKPS dan KIP buat TKA perusahaan tempatku kerja, nah pas aku ke catatan sipil sama pegawainya dibilangin katanya sekaang yg ada SKTT aja. SKSKPS dan KIP itu dibuatnya manual, sedangkan mereka sekarang melayani pembuatan secara system terintegrasi berupa SKTT itu. apa legalitasnya dan fungsinya sama atau gimana mba?? kebetulan sy buatnya di kantor catatan sipil Kendari (Sulawesi Tenggara). sedangkan yg dibuat agen kami di catatan sipil jakarta itu masih SKSKPS dan KIP.
Eny DArief mengatakan…
Dear Nini Alrum,

KIP per January 2013 sudah tidak ada lagi di Jakarta, sebagai gantinya kartu SKTT (Temporary Residential Card), lihat artikel saya disini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2013/03/temporary-residential-card-new-sktt.html.

Saat apply SKTT January 2013 (dan KIP 2012) saya mendapat juga form manual SKSKPS yang menurut saya tidak ada gunanya.
Pada Undang2 RI nomor 23 tahun 2006 pasal 20 hanya menyebut SKTT, tidak menyebut SKSKPS, jadi menurut saya ga wajib punya SKSKPS, Saya rasa itu alasannya mengapa dibeberapa daerah tidak mengeluarkan SKSKPS.

Semoga bisa sedikit membantu ya Nini,

Salam.

Unknown mengatakan…
Utk perpanjang kitas, imigrasi depok meminta surat ket domisili dan surat ket tempat tinggal ( sktt)
niawashi mengatakan…
Setuju sama komennya Ciska.. Ibu bentuk komunitas donk.. supaya kita saling sharing dan kenal, manatahu bisa kopi darat?
mei mengatakan…
sore mbak eny, saya mei
bulan desember akhir sy ke mabes untuk mengurus SKLD tapi sy dikasi informasi kalau mulai per 1 January 2014 SKLD sudah tidak perlu diurus lagi,jadi hanya menggunakan STM,aku lg bingung untuk mengurus perpanjangan skskps itu surat sponsornya gimana buatnya ya ?boleh minta contoh dari mbak eny kah :D hihihii mohon dibantu mbak..
makasih banyak..
Eny DArief mengatakan…
Hallo Mei,
Sorry baru sempat membalas.
Nanti saya cari di dokumen saya mengenai surat permohonan SKSKPS. tapi kalo ga ketemu pake panduan ini saja, kurang lebih isinya begini :

Dengan hormat,

Bersama ini saya,
Nama:
Alamat:
No. KTP:

Bermaksud mengajukan permohonan pembuatan SKSKPS dan SKTT, untuk suami saya yang datanya tersebut dibawah ini :
Nama:
No.Paspport:
No.KITAS:
Masa berlaku Kitas:
Alamat di Indonesia :

Demikian permohonan ini saya ajukan, teriuma kasih atas perhatian dan bantuan Ibu/Bapak.

Hormat kami
(Istri)
Unknown mengatakan…
Hallo kak Eny

April ini saya pulang ke Indonesia dan bermaksud menikah dengan pacar saya orang Taiwan. Yang saya dengar dari teman saya biaya buat STM di daerah saya (Indramayu) Rp. 3.000.000 apakah benar Kak atau cuma polisi disana yang pungli? terima kasih atas jawabannya ya kak
Unknown mengatakan…
Hallo Kak Eny. Apa benar biaya buat STM itu 3 juta ya
Unknown mengatakan…
Hallo kak eny. Apa benar biaya buat STM itu 3juta ya
Anonim mengatakan…
Hi Pindi Yanti, STM sepetinya gratis/ tidak bayar.
Juliet
Anonim mengatakan…
Mbak Eny,

Saya baca ada yang bilang STM harus selalu diperbaharui tiap tahun. Padahal kan alamat tinggalnya sama ya? Semoga STM akan dihilangkan untuk pemegang KITAS/KITAP..biar berkurang dokumen imigrasi.
Juliet
Anonim mengatakan…
SKSKPS memang tidak ada gunanya untuk keperluan imigrasi, tapi SKTT dan surat keterangan domisili diperlukan untuk perpanjang KITAS ataupun alih status KTAS/KITAP. Saya baru mengajukan permohonan KTP Orang asing dan pembuatan KK untuk suami. Agak bingung sebenarnya urus di Kelurahan atau di Capil. Waktu saya ke capil tanya, katanya perlu ke capil dulu untuk dicabut data sementaranya baru ke kelurahan. Tadi saya menunggu dengan sabar..tidak dipanggil-panggil...no-nya padahal sudah jam 3 lewat..pas saya tanya..saya yang sikomplain si petugas..ini sudah jam 3 ya bu..sudah tutup..aduh mana kita tahu. Dokumen sudah diterima, 10 hari kerja..tidak tahu untuk pengurusan apa, katanya setelah itu perlu ke Sudin. Saya ingat dia yang suruh saya ke sudin menemui ibu Prita atau siapa namanya yang meminta uang lebih dari biaya resmi. Padahal di kantor capil sudah ada spanduk, semua transparan, tidak ada pungli ;-) Saya akan ke kelurahan juga tanya apa bisa urus di kelurahan langsung saja KTP OA dan KK. Pasti ada uang lagi..walaupun gubernur dan wakil gubernurnya bebas korupsi..yang bawah masih saja minta.
Juliet
Anonim mengatakan…
Mbak Eny,

Kalau sudah punya KITAP suami bisa ikut KK kita, jadi kita yang kepala keluarga dan dia anggota keluarga.
Juliet
Anonim mengatakan…
Akhirnya dapat juga peraturan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil PERDA DKI Jakarta no. 93 tahun 2012. Semoga bermanfaat.
Juliet
Anonim mengatakan…
Dear mbak Eny,

Setelah saya baca di Perda no.93 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran penduduk tidak ada disebutkan syarat untuk SKTT dan lain-lain harus ada surat permohonan di atas materai??
Regards
Juliet
Eny DArief mengatakan…
Hai Juliet, apa kabar? bagaimana KTP dan KK suaminya? apa sudah selesai?
gemes banget baca pengalaman Juliet di capil.
Biasanya, kalau diarahkan ke satu nama (Prita) itu sudah tanda2 kita akan diperas.
Menurut saya, dan berdasarkan pengalaman, orang kelurahan banyak tidak tahu mengenai prosedur KK dan KTP WNA (setelah KITAP), jadi pelayanan dan jawaban mereka nggak jelas. Harusnya petugas CAPIL yang berkewajiban memberi keterangan yang benar supaya warga tidak terombang ambing.
Nanti saatnya saya urus KTP dan KK untuk suami saya, saya akan usut tuntas prosedurnya, dan InsyaAllah saya bisa sharing di blog.

Btw, layanan kelurahan hanya baik saat pertama Jokowi menjabat gubernur, sekarang sama saja kembali ke 'jaman kanibal'. Saya pun di kerjai orang kelurahan baru-baru ini saat urus Keterangan domisili dan mengambil pemberitahuan tagihan PBB.

Salam untuk keluarga ya Juliet.
Eny DArief mengatakan…
makasih Juliet, segera saya liat.
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny,

Setelah suami saya mendapatkan KITAS, saya langsung mengkonversinya menjadi KITAP sehingga tidak sempat membuat SKPPS & SKTT. Dokumen apalagi yang harus di urus setelah memilki KITAP?
sampai saat ini saya belum sempat mengurus KTP WNA suami saya terhitung kurang lebih 4 bulan semenjak mendapatkan KITAP. Apakah nantinya dikenakan denda atas keterlambatan pengurusan KTP WNA tersebut? kalo iya kira2 berapa dendanya?
Anonim mengatakan…
Hallo mba Eny,
Sy mo tanya, untuk urus skskps dan sktt harus di catatan sipil Jakarta atau didaerah sesuai tempat tinggal, contohnya saya ditang-sel.
Terima ksh mba Eny.