STM - Surat Tanda Melapor Kepolisian

Edited 7 Agustus 2020




STM pernah saya infokan di artikel sebelumnya, yaitu diperlukan untuk salah satu persyaratan pernikahan dengan WNA. 
STM selain diperlukan untuk syarat pernikahan dengan WNA, juga diperlukan untuk pengajuan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA yang tinggal di Indonesia. 

Ini contoh Surat Tanda Melapor
Persyaratan pengajuan STM sebagai berikut :
  1. Surat permohonan dari pasangan WNI dengan materai, ditujukan kepada KASAT INTELKAM POLRES 
  2. Copy KITAS
  3. Copy Passport halaman data saja
  4. Copy Visa dan stempel kedatangan
  5. Copy KTP Sponsor yang WNI
  6. Copy buku nikah atau akta nikah
  7. Copy Kartu Keluarga sponsor yang WNI
  8. Surat Keterangan Domisili (bila tempat tinggal dan KTP berbeda alamat)
Note : STM yang diajukan untuk keperluan menikah tidak memerlukan copy KITAS dan copy Buku Nikah

Lama prosesnya tergantung POLRES setempat masing-masing, biasanya 1 sampai 2 hari kerja, dan tidak ada biaya, alias gratis.

Contoh Surat Permohonan STM KLIK DISINI



Komentar

Eliys mengatakan…
Dear Mba Eny,

Surat permohonan dari tuan rumahnya kita bikin sendiri atau ada formnya mba?
bisa minta contohnya?

Thanks a lot
Eny DArief mengatakan…
Surat permohonannya dibuat sendiri oleh tuan rumah. Saya ga punya contohnya, tapi isi surat antara lain mengajukan permohonan izin sehubungan dengan kedatangan tamu, sebutkan detail tamunya (nama, kebangsaan, tempat tanggal lahir, nomor passport, alamat di luar negeri, pekerjaan), tujuan kedatangan untuk menikah.
Gitu aja, simple kok.
Ok, semoga membantu.

Hendratno Rian Desta mengatakan…
Klo bisa form nya juga di lampirkan donk mbak disini,
saya mau lihat contoh form ny..
trimksih sbelumnya.. :)
Anonim mengatakan…
klo ngurus STM nya blkangan gmn bu????
krna suami sy dah 1 th disni tp sy belum buat STM,,,KRNA thun kmrn sy ngurus kitas pake jasa..agent sya pun tdk membuatkan STM...surt yg sy terima hanya KITAS,POA,SKLS, dan SKTT
Eny DArief mengatakan…
STM diperlukan hanya 1 kali, pada saat mau menikah, karena KUA / Catatan sipil mensyaratkan hal tsb. Setelah itu nggak ada dokumen imigrasi lainnya yang berkaitan dengan STM.
Anonim mengatakan…
Mba Eny,

Suami saya sudah mengurus perpanjangan kitas dengan sponsor istri sekarang lagi proses pengajuan SLKD apakah STM masih harus diurus untuk perpanjangan?
Mohon Penjelasannya.
Anonim mengatakan…
Hi Ibu Eny,

Waktu saya menikah di catatan sipil DKI Jakarta, kami tidak diminta untuk membuat surat STM. Apakah STM harus dibuat? Apakah ada pengaruh untuk perpanjangan KITAS Suami saya nanti nya?
Eny DArief mengatakan…
Hai...
STM ga perlu diperpanjang. Urus SKLD ga diminta persyaratan STM.

Ok.
Eny DArief mengatakan…
Hai..

Menurut saya ga perlu buat STM. Saya buat STM waktu itu karena saat saya nikah dulu KUA minta sebagai salah satu persyaratan dokumen.
Ga ada kaitannya dengan perpanjangan KITAS. STM bukan persyaratan aplikasi atau perpanjangan KITAS.

Ok, senmoga membantu.
Anonim mengatakan…
Thanks heaps mba Eny, great info.
Indria Salim mengatakan…
Ibu Eny Ytb, jadi STM hanya diperlukan sbg persyaratan dari KUA, kalau WNI akan menikah dengan WNA. Jadi untuk kunjungan tunangan (dan akan menikah secara gereja, tapi tidak melapor ke catatan sipil), apakah ATM diperlukan?
Terima kasih.
Indria Salim mengatakan…
Yt. Bu Eny,
Kalau yang berkunjung statusnya tunangan (dan akan menikah secara Gereja saja, bukan tercatat oleh Catatan Sipil), apakah ATM diperlukan?
Apakah WNA (tunangan) dengan VOA perlu mengajukan permohonan SKLD? Rencana berkunjung selama 6 bulan. Terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
hai Rara..

STM kegunaan sebenarnya adalah untuk tuan rumah melaporkan kepada kepolisian setempat bahwa ada orang asing yang akan menginap dirumahnya. Akan tetapi untuk pernikahan di KUA/Catatan sipil-pun ternyata diperlukan surat STM tersebut karena tercantum dalam peraturan. Apabila pernikahan bukan secara negara (misal gereja) saya rasa pihak gereja tidak meminta persyaratan tersebut, jadi nggak perlu bikin STM.

Ok Rara, semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
WNA kunjungan dengan VOA tidak perlu mengajukan permohonan SKLD. Karena persyaratan SKLD harus ada KITAS.
Ok Rara.
Unknown mengatakan…
halo Bu, saya mau tanya persyaratan membuat STM dan SKLD untuk anak2 apakah sama dengan orang tuanya? Teman saya bawa anak2nya dan mau buat STM dan SKLD.

Thanks Dian
Anonim mengatakan…
Salam Bu Eny. Saya Ely di Jakarta. Saya mau mengajukan STM tapi alamat KTP/KK beda dengan alamat apartemen tempat saya tinggal sekarang. Jadi saya harus melapor ke kantor polisi yang mana? Sesuai tempat tinggal atau KTP?
Tempat tinggal di Apartemen Green Bay Pluit, Alamat KTP : Serpong Tangerang. Terima kasih banyak.
Anonim mengatakan…
Mbak Enny,

Saya tanya dari yang sudah mengurus KITAP katanya STM mesti diproses tiap tahun. Mbak Enny tidak mengurus STM lagi, hanya pada waktu sebelum menikah saja? Saya baca di milis ada yang sampai didatangi polisi dan pak lurah karena tidak melapor dan mereka memaksa meminta uang.
Juliet
Unknown mengatakan…
dear mba enny,
saya sudah menikah dengan suami saya yang berkebangsaan swiss dan saat ini suami saya tinggal bersama saya, kami ingin membuat STM tapi saya agak bingung masalahnya KTP saya KTP makassar karena memang saya asli makassar akan tetapi saat ini saya berdomisili di jakarta karena pekerjaan...mohon pencerahannya mbak?
Unknown mengatakan…
mba enny

mohon pencerahannya saat ini saya sudah menikah dan berdomisili dikajarta, saya dan suami saya yang berkebangsaan swiss mau membuat STM tapi kami agak bingung karena KTP saya KTP makassar kareba saya memang asli makassar...lalu dimana saya harus membuat STM apa saya harus balik ke makassar atau saya bisa apply dijakarta?
Eny DArief mengatakan…
Pakai surat keterangan domisili dimana sekarang ini Anda tinggal, dan melapor ke POLRES dimana lokasi Anda tinggal. Tidak perlu ke Makasar.
ENO mengatakan…
Dear Mba Eny,
Salam kenal. Saat ini sy sedang mau mengurus STM untuk suami sy. Apakah bnr hrs ada surat keterangan domisili WNA? sy sourcing dr bbrp group sblm urus STM hrs ada surat keteranga domisili WNA.
niawashi mengatakan…
dear mba Juliet

ketika saya urus STM suami, dan saya tanyakan apakah perlu diperpanjang tiap tahunnya. Pak Polisi yang bertugas di Intelkam Siaga.. tak perlu bu.
Mungkin tergantung domisili kita.

Hestiningtyas mengatakan…
Wah, harusnya ga usah kasih apa sama petugasnya, mbak...memang sudah tugasnya petugas tersebut, khan sudah di bayar oleh pajak kita.
Anonim mengatakan…
Dear Mbak Nia.

Terima kasih atas replynya. Saya tanya pelaku kawin campur tiap tahun bikin STM.
Mungkin beda polisi beda persepsi.
Regards
Juliet
indah cullen mengatakan…
perkenalkan, saya indah.. saya rencananya akna menikah dgn wna. saya pernah membaca, STM itu sudah tidak diberlakukan lagi sejak tahun 2014. apakah itu benar. mohon informasinya kalau admin tau.. terimakasih sebeumnya, maaf merepotkan..
Eny DArief mengatakan…
Dear Indah,

Selama KUA/Catatan sipil masih memberlakukan persyaratan yang sama untuk pernikahan beda bangsa, surat keterangan kepolisian itu tetap diperlukan.(Cek KUA setempat mengenai persyaratan menikah dengan orang asing).
Mungkin kalo kegunaannya untuk keperluan bertamu atau menginap, sudah tidak diperlukan lagi.
yukasagara mengatakan…
Selamat Malam,
saya mau bertanya apakah bisa saya sebagai tuan rumah mengusus STM salon suami (untuk menikah) namun calon suami belum tiba di Indonesia. dia akan datang dengan VoA. apa bisa?
Eny DArief mengatakan…
Selamat siang,
Menurut pengalaman saya, tidak bisa. Harus tunggu calon suaminya datang.
liana mengatakan…
Selamat pagi.

STM itu diperlukan diperpanjang tiap tahun ga ya? soalnya Kan kalau suami istri sudah jelas tinggal bersama hehe. Apakah STM harus tetap dibuat tiap tahun?
Eny DArief mengatakan…
Selamat malam,
STM Ga perlu diperpanjang sist.
Yuli andani mengatakan…
Slmat malam b eny, sya mau proses alih status kitas ke kitap suami. Tapi sktt/ skpps blum pernah sya buat di dukcapil apakah skrg diwajibkan proses dulu? Apakah ada denda klo proses stelah kitas sdh berjalan lbih dri 6 Bulan? Sempat dgar klo tdk bisa ditolak. Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Selamat siang,
SKTT/SKPPS ga ada hubungannya dengan proses KITAS/KITAP, karena memang ga diminta sebagai persyaratan dokumen.
Ga ada denda untuk keterlambatan SKTT/SKPPS.
Menurut saya, yg wajib utk WNA hanya dokumen keimigrasian saja, sedangkan utk urusan dukcapil hanya untuk tertib adminstrasi saja.
Anonim mengatakan…
Di polres Bekasi kota pengurusan STM ada biaya administrasinya 100 ribu