Ijin kerja WNA pemegang Kitas sponsor istri
Saya lagi google tentang penerapan Undang-undang Ke i migrasian No.6 tahun 2011 , mengenai apakah WNA yang menikah dengan WNI masih perlu Work Permit untuk bisa bekerja di Indonesia, sehubungan dengan bunyi pasal 61 sebagai berikut : "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya." Dan saya dapat dari http://www.merdeka.com/khas/berharap-pemerintah-melunak.html artikel dibawah ini. Semoga bermanfaat untuk yang sedang cari-cari info mengenai hal tersebut. Berharap pemerintah melunak Reporter : Mohamad Taufik Senin, 14 Mei 2012 10:49:51