Ijin kerja WNA pemegang Kitas sponsor istri

Saya lagi google tentang penerapan Undang-undang Keimigrasian No.6 tahun 2011, mengenai apakah WNA yang menikah dengan WNI masih perlu Work Permit untuk bisa bekerja di Indonesia, sehubungan dengan bunyi pasal 61 sebagai berikut :
 
"Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."
 
Dan saya dapat dari http://www.merdeka.com/khas/berharap-pemerintah-melunak.html artikel dibawah ini.
Semoga bermanfaat untuk yang sedang cari-cari info mengenai hal tersebut. 

Berharap pemerintah melunak
Reporter : Mohamad Taufik
Senin, 14 Mei 2012 10:49:51
                                                                                                                         

Tidak semua orang asing di Indonesia hidupnya enak. Ketika beberapa bule perlente nyaman dengan posisinya sebagai direktur utama perusahaan tersohor, banyak pula bule hidupnya jauh dari posisi itu. Bahkan, beberapa di antara mereka menjadi penjaga rumah makan, membuka bengkel, tak sedikit yang menganggur. Penyebabnya, Undang-undang ketenagakerjaan mensyaratkan ada perusahaan penjamin bagi orang asing bekerja di Indonesia.

"Kasihan banget. Bahkan ada yang kondisinya memprihatinkan, hidupnya kesusahan setelah tidak punya pekerjaan," kata Ade Hartmann, Pengurus Persatuan Organisasi Perkawinan Campuran, Rabu sore pekan lalu.

Berdasar catatan Direktorat Izin Tinggal dan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga 2012 tercatat 123.277 orang asing. Sebanyak 116.315 pemegang surat izin tinggal sementara (ITAS) dan 6.962 orang pemegang surat izin tinggal tetap (ITAP). Sebagian besar dari jumlah itu pelaku pernikahan campur. Sebagian lagi orang asing dengan izin kerja sementara. Mereka memiliki posisi tinggi di perusahaan asing.

Pelaku pernikahan campur berasal dari berbagai Negara, misalnya Jerman, Perancis, Amerika, Australia, Jepang ,dan Korea. Kebanyakan lelaki.Biasanya setelah menikah, mereka menetap di negara pria, setelah itu pindah ke Indonesia. Permasalahan pertama biasanya soal pekerjaan. Mereka baru sadar mencari kerja bagi orang asing di Indonesia itu ribet.

"Saya sendiri baru tahu, ternyata ribet. Tidak cuma mencari kerja saja ribet, urusan properti juga ribet. Sampai sekarang saja saya masih ngontrak," ujar Ade Hartmann, bendahara Perkawinan Campur Indonesia. Karena itu jangan heran beberapa orang asing banyak membuka bisnis kecil-kecilan, misalnya di Bali. "Di sana banyak bule membuka toko-toko kecil, rumah makan, cafe, dan gerai kesenian."

Rinawati Prihatiningsih, Ketua lembaga swadaya masyarakat KCP Melati Tangan Ibu yang fokus terhadap isu perkawinan campuran berharap pemerintah melunak dan segera merevisi aturan ketenagakerjaan itu. Menurut dia, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak sejalan dengan undang-undang keimigrasian baru Nomor 6 Tahun 2011.

Rinawati menjelaskan pasal 61 undang-undang keimigrasian menegaskan pelaku nikah campur berhak bekerja menafkahi keluarganya. Tapi pasal itu bertolak belakang dengan pasal 42 undang-undang ketenagakerjaan. Dalam beleid itu, pelaku nikah campur, khususnya orang asing, dibatasi dalam bekerja karena harus mengantongi izin bekerja. "Artinya mereka harus mendapatkan sponsor," ujarnya.


--------------------------------

UU No. 13 tahun 2003 - Tentang Ketenagakerjaan

BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42 


(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.


Komentar

Anonim mengatakan…
Dear Mbak eny

HAi mba, salam kenal yah...Aku baru nikah dg WNA ausi, dan skrg sdg hamil 12w. Aku rencana mau ajukan kitas suami dgn sponsor saya, tulisan mba sangat membantu bgt..
Tapi aku kepikiran juga ingin ajukan visa partner migrasi utk ke ausi. Tp dilihat dr persyaratnnya hrs ada bukti relationship kita, rekening telfon, surat bagaiman kita bertemu dll. Aku jd bingung gmn buatnya.. Apakah mba tahu prosesnya mba? thanks infonya yah mba

Anonim mengatakan…
Dear Mba Eni

Thanks postingnya.. sangat membantu bgt mba. Aku br nikah dgn WNA ausi, dan saat ini sdg hamil(alhamdulillah) aku rencana akan ajukan kitas dg sponsor aku mba.
Eny DArief mengatakan…
Haiii,
Thanks sdh mampir, tapi maaf saya tidak ada pengalaman apply PR.

Rgds.
Anonim mengatakan…
yth mba eny,
istri saya (WN BLD) sampai saat ini mimpi untuk bisa buka praktek sbg Psikolog, tapi sarat dari ISPSI sulit untuk diperoleh (kasus thn 1996). Kemudian, thn 2000an, dia ikut kursus akupuntur di Radio Dalam JKT, setelah tamat, asosiasi akupunturnya tdk memberi rekomendasi buka praktek kepada org asing.

Padahal tahun 1993 sd 95 saya tinggal di BLD langsung dapat nomer pajak plus ijin kerja.

Ya, harapan saya ada resiprokal suatu negara (spt BLD) dg negara lainnya (IND).

salam hangat.
SN
Eny DArief mengatakan…
congratulation ya...
semoga nanti urusan imigrasi lancar dan dipermudah, aamiin.
Eny DArief mengatakan…
Terima kasih pak sudah mampir, semoga kedepannya ada jalan untuk WNA beristri/suami WNI dipermudah bekerja di Indonesia.
Aamiin.
Unknown mengatakan…
salam mba eny
nama saya nita mba , setelah menemukan blognya saya ingin bertanya, apakah syarat2 untuk jadi sponsor wna pakistan mba, sempat kemaren ke indonesia tp visanya habis tgl 6 maret,terus balik ke pakistan,,saya di minta jadi sponsor dia mba ingin kembali ke indonesia silaturrahmi ma keluarga..enaknya menggunakan visa apa ya mba,,suwun

mohon bantuannya ya mba ini pertama kali saya jadi sponsor atau bisa di email wahyuninita@gmail.com

terimakasih banyak mba eny
niawashi mengatakan…
Hallo Ibu. Suami ibu fasih sekali bahasa Indonesianya. Dengan membaca blog suami ibu. Paham sekali sebagai WNA dengan prosedur di Indonesia. Saya sendiri yg berdomisili di Jepang tidaklah rumit. Hampir ciut nyali saya, membaca langkah dan prosedur ijin untuk suami nanti. Mengumpulkan nyawa dulu nih.. karena dulu yg mengurus staff di kantor..
Eny DArief mengatakan…
Hallo Nia.
Tks sdh kunjung ke blog suami juga (hehe).
Ya, fasih bahasa Indo-nya karena kan Daddy nya dari SumBar. jadi meski lahir dan gede di aussie bahasa urang awak indak lupo do (hehe), apalagi bahasa Indonesia.

Tenang aja soal kepengurusan Imigrasi suami, selama dokumennya lengkap pasti semuanya beres dan tidak usah bolak-balik.

Ok Nia, salam buat keluarga.
Eny DArief mengatakan…
Wassalam wr wb Nita,

- Syarat Visa sponsor istri bisa dilihat di tulisan saya di sini : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/04/vitas-visa-ijin-tinggal-terbatas.html

- Apabila akan sering bolak-balik ke Indonesia sebaiknya pakai Visa 317 kemudian upgrade ke KITAS seperti step yang saya lakukan.

Semoga membantu ya Nita.

Rgds.
niawashi mengatakan…
ok, ibu cantik. pastinya mondar-mandir di blog ibu dech.

salam kembali untuk keluarga ibu.
Eny DArief mengatakan…
thanks Nia cantik.
Anonim mengatakan…
kaka mau tanya nih kalau mau proses kitas sponsor istri extension itu prosesnya gmn ya? boleh minta email addressnya? atau inbox saya di paulina.incha@yahoo.com?
Eny DArief mengatakan…
hai Paulina..

Perpanjangan KITAS prosesnya hampir sama dengan proses awal apply KITAS, hanya beda sedikit yaitu harus ada persetujuan dari kanwil.
Prosesnya begini : Ketika dokumen2 (yang sama seperti saat pertama apply) diserahkan ke loket imigrasi, setelah dokumen2 tsb di cek OK maka kita dikasih surat pengantar ke kanwil kementrian hukum dan HAM RI dirjen imigrasi yang isinya memohon persetujuan kanwil untuk perpanjangan KITAS. Dokumen2 tsb beserta surat permohonan dan pengantar dibawa sendiri ke kanwil yang letaknya di MT HAryono Cawang. Setelah dapat surat persetujuan dari kanwil maka dokumen2 dan surat persetujuannya dibawa kembali ke kantor imigrasi semula untuk diproses perpanjangan KITAS.
Proses di kanwil hanya 1 hari selesai (ditunggu).
Proses di kantor imigrasi sama seperti saat pertama apply.

Semoga membantu.
Anonim mengatakan…
Hi mbak..jadi sering lihat-lihat blog mbak untuk referensi.
Mengenai izin kerja ini masih belum ada kelanjutannya kelihatannya. Baru peraturan dari imigrasi belum dari Depnaker, soalnya waktu saya mengajukan alih status diwanti-wanti sama petugasnya...tidak boleh bekerja ya...
Jadi ya..hanya sebatas peraturan saja..belum ada pelaksanaannya...semoga tahun ini bisa cepat terwujud...
Eny DArief mengatakan…
semoga ya..
Terima kasih sudah kunjung.
Anonim mengatakan…
Hi Mbak Eny, menurut konsultan perusahaan rekruitmen dan website expat ...suami dengan KITAS istri bisa bekerja kalau mendapat IMTA (izin kerja) dari perusahaan/sponsor...jadi KITASnya..bisa tetap KITAS ikut istri......Juliet..
Eny DArief mengatakan…
hallo Juliet,

Iya Juliet KITAS sponsor istri bisa dipake bekerja akan tetapi perusahaan harus bikin RPTKA, TA.01 dan IMTA. Kitasnya ga masalah, tapi biaya2 lainnya menurut saya sangat mahal, untuk ijinnya saja sudah mahal belum lagi ada biaya yang disebut dana kompensasi penggunaan TKA US$100 perbulan per Tenaga Kerja Asing yang disetorkan ke rekening Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) pada Bank Pemerintah.
Yang dituntut pelaku pernikahan campur adalah cukup KITAS sponsor istri bisa dipakai ijin bekerja tanpa ada ijin2 disnaker dan lain2nya.

Suaminya Juliet kerja di Jakarta dengan sponsor perusahaan?

Anonim mengatakan…
Hi mbak eny..Mau hanya nich. .istri bisa Jadi sponsor suami wna..bagaimana kalau istrinya hanya ibu rumah tangga. .?? Yang nggak kerja gitu. .Masalah nggak ya mbak..?? Mksh mbak eny
Eny DArief mengatakan…
Hai.. maaf baru sempat balas.

Istri WNI boleh jadi sponsor suami WNA, apapun profesi si istri, bekerja ataupun ibu rumah tangga.
So, go ahead dear.

Salam.
Anonim mengatakan…
Hi mba Eny, jadi pemegang ITAS yang menikah dengan WNI tetep memerlukan izin kerja dan sponsor perusahaan? Saya bingung nih, tolong yah mba, makasih.
Eny DArief mengatakan…

Hai...
Pemegang ITAS sponsor istri bila mau bekerja di Indonesia, tetap harus ada ijin kerja dengan sponsor perusahaan tempat dia bekerja. Gitu lho maksudnya.

Tks.

Anonim mengatakan…
Hi Mbak Eny
Selamat siang , selamat menunaikan ibadah puasa sebelumnya saya ucapkan
Jadi begini , suami bekerja di Jakarta sejak Juli 2009 tentunya dengan KITAS sponsor perusahaan , kami menikah Mei 2012 , saya sangat awam sebelumnya soal perizinan di Indonesia , karena sebelumnya saya berfikir suami akan aman aman saja bekerja di Indonesia.
Permasalahannya sekarang adalah KITAS ke-4 suami yang masih sponsor perusahaan Expired April 2013 karena mereka memutuskan sepihak kontrak jangka panjang suami saya dan sekarang suami berada dan (bekerja) di Jakarta dengan Visa 212 . Kontrak kerja di extend 2 bulan sekali oleh mereka sampai Agustus 2013
Saya telat mengetahui KITAS suami expired dan saya baru mudeng dengan segala perizinan di Indonesia baru belakangan ini :(
Karena ternyata saya bisa mensponsori suami untuk tetap berada di Indonesia sambil berusaha mencari pekerjaan baru
Mohon saran dari mbak eny apa yang harus saya dan suami lakukan karena saya baru tahu Visa 212 tidak bisa digunakan untuk bekerja , saya takut sekali kalau sewaktu waktu pihak imigrasi mengetahui dan suami tidak bisa masuk Indonesia lagi.
Terima kasih

Noffee :)
niawashi mengatakan…
Alih Sponsor Kitas dari Sponsor Perusahaan Ke Sponsor Istri tidak perlu EPO, coba check web : www.imigrasi.go.id... dalam website tersebut, tinggal pilih " layanan Publik " tersaji lengkap dengan syarat dan prosedurnya. Hati-hati saat membaca, pahami syaratnya agar tidak membingungkan diri. semoga membantu.

Eny DArief mengatakan…
Jempollll deh Nia.
Terima kasih ya Nia informasinya, sangat berguna untuk pembaca semua.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hai Noffee, silahkan liat jawaban Nia Sanardi Koji dibawah ini yah.

Salam.
niawashi mengatakan…
Sekedar share mom, tidak hanya saya, other spouse baik suami/istri kini banyak yang beralih sponsor, karena faktor kontrak kerja atau pensiun. sedikit tledor aja, alias melewati batas waktu, resikonya tidak bisa ditelolir yang berimbas di deportasi, ngelus dada deh!

Birokrasi kita masih itu rumet, hal yang mudah dipersulit, hal yang sulit makin rumit.
Anonim mengatakan…
mhn maaf mbak nia, bagian mana yg secara spesifik menjelaskan Alih Sponsor Kitas dari Sponsor Perusahaan Ke Sponsor Istri tidak perlu EPO, krn staff imigrasi tpt teman sy tinggal minta bukti...sy sendiri wkt ngurus punya suami ndak perlu EPO tp sy jg bingung gmn cara ngasi bukti...thx.
niawashi mengatakan…
Bukan hanya mba Anonymous saja yang mungkin dibingungkan soal alih status tanpa EPO. Penjelasan Pak Firdaus,Pak Firdaus itu adalah Direktur Alih Status di Imigrasi Pusat.

Bila kurang jelas bisa di tanyakan ke Kanim di Jakarta bag. Kasi statuskim... ini info dari teman yang sudah lebih dulu mengurus Kitas Itap suaminya, tanpa EPO. Karena saya belum sampai proses tersebut.

Note postingan teman ;
untuk alih status dari kitas sponsor perush ke istri dan kanim juga mengeluarkan rekomendasi alih status dari itas ke itap untuk selanjutnya mendapat rekomendasi kanwil yg diteruskan ke dirjend ke imigrasian di Jakarta tanpa harus EPO.
Anonim mengatakan…
Mba Nia saya ingin menanyakan untuk KITAS sponsor istri kemudian perusahaan menguruskan IMTA, apakah lebih di sulitkan untuk mendapatkannya? karena saat saya minta agen untuk membantu dia hanya menyarankan KITAS sponsor perusahaan dan IMTA, serta dokumen lainnya dan tidak melayani untuk pembuatan IMTA saja.
Dan apakah pembuatan IMTA dan dokumen terkait apakah sulit atau mudah ya mba Nia kalau boleh tau dan bagaimana, terima kasih.
niawashi mengatakan…
Dalam hal tersebut, saya belum ada pengalaman. Akan tetapi apabila Kitas sponsor istri, harus ada persetujuan dari Depnaker bagi WNA. Dan yang berhak membuat IMTA ya hanya perusahaan. jawaban agen, sepertinya tepat.


Note :
Kitas sponsor istri memang di perbolehkan WNA bekerja, namun sampai saat ini masih menunggu PP disahkan. Masih sulit sepertinya untuk WNA sponsor istri dapat bekerja, karena tetap berpedoman pada aturan lama (yaitu bagi WNA dengan sponsor istri/suami maka ia tak boleh bekerja).

PP sudah di desak oleh team Perka Indonesia untuk segera di sahkan, tetapi masih belum juga.

Maaf kalau responnya kurang membantu.
Nia

niawashi mengatakan…
Untuk mba Anonymous, add

Ijin Kerja atau IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenagakerja Asing) diurus dan disponsori oleh Perusahaan atau organisasi berbadan hukum. IMTA dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Mudah2an tidak sulit. Karena aturan sudah dipermudah (pengalaman teman tidak sulit, harus punya ilmu kudu mba, kudu sabar, kudu telaten ... tahu sendiri birokrasi INA, yang sulit dibuat mudah, yang mudah dipersulit).

Mbanya bikin KITAP langsung saja (jika sudah menikah lebih dari 2 tahun). IMTA-nya tentu bisa diurus melalui sponsor perusahaan. KITAS / KITAB kan untuk ijin tinggal saja, selain ijin tinggal juga diperlukan Ijin Kerja. Harusnya perusahaan tempat suami mba bekerja tetap mensponsori untuk mendapatkan Ijin Kerja melalui Kementrian Tenaga Kerja.
Yang penting Perusahaan tempat suami bekerja mengurus perpanjangan IMTA setiap tahun dan membayar DPKK sebesar USD1,200 (per tahun).

Semoga membantu ya mba... saya belum sampai tahap tersebut..
Nia
niawashi mengatakan…
Dear ibu Eny and friends
Mengenai PP ( Peraturan Pelaksana) UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Dalam Pasal 61: "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."

Setelah saya telusur yang telah diterbitkan atau di tetapkan Peraturan Pemerintah no-31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana (PP) UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa yang tercantum :
Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU no.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Jadi Pasal 61 tahun 2011 sama sekali tidak tercantum atau di singgung.

nia
Eny DArief mengatakan…
Thanks Nia infonya.
segera google UU nya.
rini mengatakan…
halo mb saya dapat temen info dari temen yg suaminya orang turki, katanya hidup suaminya dipersulit imigrasi selama di indonesia, udah 8thn di indonesia,lalu mau bikin kitas eh malah di sel katanya imigran gelap.pdahal sudah perpanjang paspor resmi lwt imigrasi lgs. trus buat pekerjaan musti bayar 2 milyar ke pemerintah itu ketika thn 2011, jadi si suami kembali kerja di turki,sdg istri ttp di indonesia, inikan menyusahkan mb.

saya mau tanya soalnya suami saya wna juga, kalo dia mau tinggal dan kerja di indonesia apakah masih sulit itu?kalau kerja buka toko apa musti ijin juga?kalo bekerja di perusahaan,musti sponsor dr persh itu ya brp biayanya? kalo 2m itu mustahil kan mb?

makasih jwbnny
Eny DArief mengatakan…
halo Rini,

saya tidak tahu case yang sebenarnya mengenai suami teman kamu tersebut, tapi berdasarkan pengalaman saya, selama dokumen ke imigrasian genuine dan diurus ditempat yang benar, tidak akan ada masalah mengenai ijin tinggal WNA tsb.
Perpanjang passport WNA harusnya di embassy negara bersangkutan, bukan di imigrasi spt yg kamu sebutkan.
Mengenai ijin kerja (expatriate), ada prosedurnya dan pajak yang dibayarkan juga jelas tertulis di peraturan ketenagakerjaan, saya tidak terlalu paham mengenai hal ini, akan tetapi 2 milyar untuk setor ke pemerintah itu PASTI tidak benar. Sekali lagi, di cek : kemana ngurusnya??

Kamu coba google mengenai undang-undang ketenaga kerjaan, mengenai WNA sponsor perusahaan.
KITAS sponsor istri belum bisa dipake untuk ijin bekerja, harus ada ijin tersendiri (semoga pembaca lain ada yang bisa membantu menjawab pertanyaan kamu).

semoga membantu ya Rini.

herizal alwi mengatakan…
Re. :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/11/mw3her-ribuan-tenaga-kerja-filipina-disinyalir-bakal-serbu-ri

Pemerintah Filipina sangat mendukung para tenaga kerjanya,
klo gak percaya silahkan anda dateng ke kedutaan Filipina,
dan lihat betapa profesionalnya mereka mengurus tenaga kerjanya... (Terus bandingin denga KBRI )

Emang ada filter di depnaker? kalo tidak boleh mana UUnya?
Di Indonesia tdk ada UU disini yg memberi batasan thd para engineers asing

Tulisan diatas ttg UU No. 13 tahun 2003 - Tentang Ketenagakerjaan
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Pasal 42 tidak tertera tentang sangsi hukumnya
Eny DArief mengatakan…
tks sharingnya pak Herizal Alwi.
Anonim mengatakan…
halo mba Eny :)

mbak, saya punya suami WNA sudah 1 tahun di Indonesia dan baru proses memperpanjang KITAS sponsor isteri. Dulu saya kerja swasta, tetapi sekarang ibu rumah tangga/belum ada kerja. Jadi, kira-kira ini nanti akan dipertanyakan Imigrasi tidak ya (mengenai jaminan hidup untuk suami saya selama di Indonesia)?? Saya pernah dengar artikel, kalau isteri tidak kerja boleh jadi sponsor KITAS suami, tetapi perlu ada deposit uang 30jt di rekening isteri. Menurut mba Eny itu benar tidak ya mba?? TERIMA KASIH sebelumnya.

Laras
Eny DArief mengatakan…
Halo Laras,

Coba lihat di tulisan saya diblog ini mengenai KITAS, disitu ada pembaca yang sharing mengenai applikasi Vitas terbaru,

Anonymous November 19, 2013 at 7:26 PM : "Waktu urus vitas kemarin saya dikasih tu selembar syarat2 nya, Disitu tercantum kalo buku tabungan sponsor minumum 2,5 jt saja katanya peraturan baru."

Salam.
Anonim mengatakan…
Mbak Eny/Mbak Nia,

Saya baru akan mulai proses alih status dari ITAS ke ITAP. Petugasnya menyuruh saya menemui Kasinya. Setelah menunggu tanpa kabar setelah 3,5 jam...Kasi tersebut pertama meminta KITAS II (masih ikut aturan lama harus tinggal di Indonesia selama 2 tahun lebih), ya saya bilang menurut UU no. 6 tahun 2011 setelah 2 tahun perkawinan bisa apply ITAP..kemudian dia minta surat dari kedutaan...kemudian..karena suami bekerja dengan IMTA kantor..dia bilang..kenapa tidak lapor kalau ada perubahan..kemudian (mencari alasan lagi) ini tidak boleh bekerja ...saya bilang di pasal 61 boleh bekerja..katanya hanya boleh usaha sendiri/wiraswasta atau kerja di perusahaan sendiri, tidak di perusahaan swasta...lah..saya bilang kalau tidak bisa bekerja kan tidak mungkin keluar IMTA....setelah itu dia suruh datang sejam lagi...setelah kembali...cuma dibilang kalau dokumen sudah lengkap, masukin aja dulu aplikasinya...aduh..dah abis waktu hampir setengah hari.....setidaknya ada kabar baik tahun ini ...sudah tidak perlu SKLD...siapa tahu di blog mbak Eny ada yang punya pengalaman KITAS/KITAP sponsor istri dengan IMTA kantor..mungkin bisa dishare?
Terima kasih
Juliet
Eny DArief mengatakan…
Thanks Juliet sharing-nya.
Semoga ada pembaca yang punya pengalaman sama dan bisa sharing disini.

Salam.
Unknown mengatakan…
hello mbak Eny and semua teman,

saya any menikah dengan orang turkey kami berencana tinggal di indonesia dan ingin membuka usaha sendiri seperti cafee atau restaurant, nah saya mau tanya apa syarat yang harus kami penuhi ,apakah kami membutuhkan orang ke 3 untuk membuka usaha tersebut ,terima kasih

mohon bantunnya sekali lagi terima kasih banyak.
Eny DArief mengatakan…
semoga ada pembaca yang bisa sharing dengan Any Karyani disini ya..
sorry saya tidak bisa jawab.
RoseGhosh mengatakan…
mbak , mau tanya donk tentang undang 2 suami wna dengan kitas sponsor istri dan bisa bekerja apakah sudah berjalan ? apakah ada teman teman yang sudah menjalani nya ?
niawashi mengatakan…
Setau saya PP (Peraturan Pelaksana) belum disyahkan. Jadi belum berjalan.
Anonim mengatakan…
Hi Any dan mbak Eny,

Sepertinya tidak perlu orang ke-3 untuk membuka usaha. Kalau ada itas/itap sponsor istri, suami bisa buka usaha tidak perlu izin kerja atau pihak sponsor.
Regards
Juliet
Anonim mengatakan…
Hi,
Saya sedang dalam proses itas ke itap, tidak melampirkan bukti keuangan juga tidak apa-apa.
Regards
Juliet
Anonim mengatakan…
Dear mbak Eny,
Proses itas ke itap suami sekarang sedang dalam proses di Dirjenim. Sekarang untuk pengurusan izin tinggal bukan di Dirjenin gedung lama lantai 5 lagi, tapi yang di gedung baru lantai 11 bagian Sudit alih status.Semoga semuanya lancar dan yang punya izin tinggal bisa bekerja, tidak perlu urus imta dan bapak DPKK lagi.
Juliet
Unknown mengatakan…
Terima kasih Juliet atas jawabannya.
Anonim mengatakan…
cerita suami temen ini kenapa bisa tinggal di indonesia selama 8 tahun tanpa ITAS ya? Visa kunjungan kan maksimal 5x perpanjangan dan perpanjangan setiap bulan. jadi artinya 3 bulan + 5 bulan, setelah itu harus urus ITAS.
Unknown mengatakan…
Assalamu'alaikum mbak eny.sy lgi mencari teman teman yg sama menikah dgn wna terutama yg brsal dari sumatra. ada ngk sih mbak boleh minta fb nya...?
Unknown mengatakan…
Mbak ada ngak kenalan yg menikah dgn. Wna yg tinggal d sumatra kususnya
Unknown mengatakan…
malam mbak eny dan teman2 lain. boleh tanya apa aturan baru ttg suami WNA yang disponsori istri WNI boleh bekerja sdh berlaku saat ini? trus berdasarkan aturan tsb suami diberi kitas atau ITAB? thanks sebelumnya
twin_irma72 mengatakan…
Dalam registrasi visa online mengapa tidak ada kewarganegaraan Pakistan dalam item kewarganegaraan ya? Sya mau mengurus visa buat suami saya yg WN Pakistan....Bbrp kali logging in saya kmd loggd out krn gagal menyelesaikan registrasinya.....
Anonim mengatakan…
Maaf mbak.......mengapa di registrasi online visa tidak ada negara Pakistan ? Waktu saya mengisi data selalu gagal karena tidak ada opsi negara Pakistan...........trus gimana ya caranya ....saya mau mengajukan vitas buat suami saya yang masih di Arab. Suami saya WN Pakistan....
Anonim mengatakan…
Bisa bekerja tapi harus ada izin kerja dari perusahaan dan perusahaan harus membayar DPKK USD 100/bulan. Izin kerja tersebut harus diperpanjang tiap tahun.
Juliet
IndLest mengatakan…
Mbak mau sharing saja, dikantor saya ada salah TKA adalah pemegang KITAP dengan sponsor istri. Memang hal ini agak baru sehingga waktu pengurusan IMTAnya agak ribet karena baru pertama kali terjadi di agen kami. Tetapi alhamdulilah di tahun kedua ini perpanjangan IMTA lancar dan sudah tidak ada pertanyaan / syarat yang membinungkan dari Disnaker/Imigrasi. jadi kesimpulan saya, pemegang KITAP sudah bisa bekerja spt TKA sponsor perusahaan.
Anonim mengatakan…
Hey mbak Juliet, sy mau tanya. Suami sy WNA mau buka usaha sendiri ( wiraswasta )di Indonesia dengan sponsor istri. Sy baca comment mbk diatas. Mbk Juliet apa boleh minta alamat email? Untuk tanya2 secara langsung? Thx mbk. Cika xox
Anonim mengatakan…
Pagi mbk Eni and semua, sy mau tanya pengurusan kitas sponsor istri syaratnya apa aja ya? Pengurusannya di HR Rasuna Said? Thank u everyone
Unknown mengatakan…
Salam kenal mba Eny, sy erna di tangerang. Sy suka skl dgn tulisan mba. Ternyata selama ini sy tdk bnyk tau ttng tata cara pengurusan perizinan tinggal buat suami dan anak" sy yg WNA. Krn selama ini perusahaan tmpt suami kerja yg biasa urus semuanya melalui agent. Persoalan timbul ketika anak pertama sy skrng sdh berumur 18th. Dia sdh tdk bisa ikut sponsor papa-nya lg. Dan krn ketdk tahuan sy....jd agent yg urus terlambat mengurusnya. Yg akhirnya anak sy hrs keluar dr Indonesia hari ini jg utk ambil visa kunjungan sementara dl. Dan nnt dua bln kedpn dia hrs keluar Singapura lg utk ambil visa pelajar dgn sponsor dr universitas tmpt dia kuliah nnt. Beginilah jdnya....krn ketdk tahuan sy jd kerjaan dua kl. Dan keluar biaya lbh bnyk lg jdnya :'( . Teruskan menulisnya ya mba :-) biar orang sprt sy bisa lbh tau bnyk lg. Trm ksh sdh mau membaca keluh kesah sy....salam hangat buat semuanya
Unknown mengatakan…
Salam kenal mba Eny, sy erna di Tangerang. Sy suka dgn tulisan mba. Bnyk info yg sy dpt....dan ternyata slm ini sy tdk mengerti dan tdk paham cara mengurus ijin tinggal buat suami dan anak" yg WNA. krn semua yg urus perusahaan tmpt suami kerja melalui agent. Persoalan muncul ktk anak sy yg skrng sdh 18th tdk bisa pake sponsor ikut papa-nya lg. Dan krn keterlambatan pihak agent jg memberitahukan kpd sy. Yg akhirnya anak sy hrs keluar dr Indonesia hr ini buat ambil visa kunjungan dl. Krn itu sy browsing ttng masalah ini. Yg akhirnya nemu blog mba Eny ini. Kembali ke anak sy :-).... dan utk dua bln kedpn dia jg hrs keluar ke Singapura lg buat urus visa yg barunya lg dgn sponsor universitas tmpt dia nnt kuliah. Kan jadinya kerjaan dua kl :'( dan makan biaya lbh bnyk lg jadinya..... cape deee.... maaf...sepertinya di negara kita tercinta ini msh berlaku trs " klu bisa bayar...knp hrs gratis " hehee. btw...terusin ya mba menulisnya. Dan infokan trs ttng peraturan" baru yg menyangkut keimigrasian. Biar kita semua bertambah pengetahuannya. Trm ksh sdh mau membaca keluh kesah sy...salam hangat buat semuanya :-) Makasih
Anonim mengatakan…
hai Iyol Zacky, saya menikah dengan WNA India.
Penerbitan KITAS dari Jakarta, tapi perpanjangan kemarin saya pindah ke Sumatera (Palembang)
Mungkin bisa message ke FB saya : nie2ioi@yahoo.com.
Mungkin kita bisa share pengalaman masing2.. ^^
Anonim mengatakan…
Hi Mbak Eny dan teman-teman,

Salam kenal, Saya Indri menikah dengan WNA kebangsaan India..
Saya terbantu sekali dengan informasi dari Mbak Eny mengenai pengurusan KITAS di blog ini. Saya ikutin langkah yang diberikan, dan syukurlah berjalan dengan lancar...
Waktu penerbitan KITAS kemarin saya proses di Jakarta (Imigrasi Bandara Soe-ta), namun perpanjangan saya pindah ke Palembang, Sumatera.

Saya mau tanya Mbak, apakah peralihan KITAS ke KITAP perlu persetujuan dari Dirjen Imigrasi Jakarta lagi (seperti waktu mau mendapatkan Telex) yang harus dibawa ke Imigrasi setempat, atau hanya cukup ke Kamin setempat saja (dengan surat pengantar dari Imigrasi) ?
Apakah ada minimal rekening tabungan 30 juta seperti awal lagi?

Dan kalau ditanya oleh Imigrasi, apa kerjaan suami, jika saya jawab buka usaha toko (tanpa ada surat tambahan lainnya) apakah boleh / tidak melanggar UU?
Karena perpanjangan lalu, saya menyembunyikan usaha toko kami dengan mengatakan suami tidak bekerja dan hanya membantu antar jemput saya. Dan ada orang dari Imigrasi menyarankan agar suami mencari pekerjaan. Katanya kalo tidak ada kerjaan, perpanjangan selanjutnya bisa sulit disetujui.

Mohon bantuan dari Mbak dan teman-teman...

Salam, Indri
Eny DArief mengatakan…
Hi Erna,

Salam kenal & salam buat keluarga.
Tks sdh ke blog saya. dan sorry kelewat terlalau lama untuk dibalas. Semoga urusan dokumen imigrasi untuk anaknya sekarang ini sudah beres.

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hi Indri.

Semoga teman2 lain bisa membantu permasalahan Indri (colek Juliet yang sukses sampai ke KITAP).

Mengenai usaha toko, sebenarnya sudah seusai dengan UU keimigrasian no.6 tahun 2011 pasal 61 : "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya"
Tapi tidak jelas apakah dengan membuka usaha (spt toko, dll) proses perijinannya sama dengan WNA bekerja pada perusahaan, saya belum dapat infonya.
Coba cek-ricek lagi, dan semoga ada teman lain bisa membantu.

Semoga bisa sedikit membantu.
Alfi mengatakan…
Maaf mbak IndLest, kalau boleh tau mbak bekerja di agen/bidang apa ya? Saya punya pacar Pakistan dan berharap ke depannya setelah menikah dia bisa bekerja di semacam instansi. Mohon maaf karena orang tua sy tidak menyetujui jika membuka usaha wiraswasta. Mohon infonya mbak, terima kasih.

Alfi
alfi.nuraini19@gmail.com
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny dan kawan-kawan...... maaf mengganggu.

Saya mau memperpanjang KITAS Suami dan alih sponsor dari Perusahaan ke Sponsor Istri, tapi saya bingung karena saya punya KTP Jakarta Barat tapi berdomisili di BSD Tangerang. saya sudah tanya ada yang bilang harus sesuai Domisili saya dan suami jadi harus diurus di Imigrasi Tangerang dan ada yang bilang sesuai KTP jadi Imigrasi Jakarta Barat,
Mohon Bantuan Mba Eny kira kira kemana saya harus urus KITAS tersebut.

Terima kasih.
Widya
Eny DArief mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan…
Dear Mba IndLest, boleh minta contact agen yang bisa membantu pembuatan IMTA untuk wna sponsor istri/suami? saya sudah hubungi beberapa agen namun jawaban mereka sama, tidak bisa. Terima kasih sebelumnya..
Anonim mengatakan…
Hi mba Eny & teman-teman...

Kalau membaca sharing teman-teman disini, kebanyakan para pasangan itu bekerja tetap disebuah perusahaan atau ingin membuka usaha sendiri. Entah itu toko atau apa pun.
Tetapi suami aku adalah pekerja lepas (bekerja dengan basis project) yang baru aja merubah KITAS sponsor perusahaan menjadi sponsor istri.

Pertanyaan-ku..apakah dia tetap memerlukan work permit atau tetap harus membayar DPKK seperti kutipan dari mba Juliet:
"Bisa bekerja tapi harus ada izin kerja dari perusahaan dan perusahaan harus membayar DPKK USD 100/bulan. Izin kerja tersebut harus diperpanjang tiap tahun."
Juliet

Dan mengacu ke tulisan mba Eny kepada Indri tentang UU keimigrasian no.6 tahun 2011 pasal 61 : "Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya"

Berarti, kalau aku merubah KITAS suami aku menjadi KITAP, salah satu keuntungannya adalah bahwa dia dapat bekerja tanpa harus memiliki IMTA atau work permit?

Mohon bantuannya mba & teman-teman...karena informasi yang aku dapatkan dari beberapa agen simpang siur dan kalau research dari google, tidak ada pembahasan yang jelas mengenai status pekerja lepas (freelance).

Terima kasih sebelumnya & salam hangat...

BS
Anonim mengatakan…
Hi Mbak..Sorry agak sibuk baru sempat balas. Untuk proses KITAS ke KITAP sama harus sampai rekomendasi Dirjen. Tidak ada persyaratan minimal berapa tabungannya.
Kalau buka warung/toko/restoran menurut orang imigrasi di Bandara Soe-ta sih boleh ya.
Semoga bisa membantu
Anonim mengatakan…
Hi mbak..kalau kerja di perusahaan harus ikut peraturan Depnaker yaitu harus punya izin kerja dan bayar DPKK 100 USD/bulan. Karena peraturan imigrasi dan Depnaker masih belum sinkron.
Itu hasil pengalaman saya.
Mungkin yang lain bisa bantu.
Juliet
Anonim mengatakan…
sesuai ktp, tp utk lbh jelasnya coba tanya ke imigrasi bsd di tempat skrg anda tinggal...bisa tdk proses d lakukan dsana
Anonim mengatakan…
mau tanya mbak....aku sdh married 4thn ...rencana mau urus kitas sponsor istri...step telex visa -kbri di luar negri -msk indo-urus kitas....apakah dari telex visa bisa langsung urus kitap ? tanpa melalui proses kitas sponsor istri dulu krn sdh married 4 thn >mohon masukan dari mbak n teman2
trima kasih

Unknown mengatakan…
Mba teman WNA mau ke indonesia dengan visa apa agar bisa mengurus ijin tinggal nantinya(KITAS) . Apakah pengurusan KITAS bisa di kantor Imigrasi setempat saja.Bisakah sebagai teman dekat saya jadi sponsornya .Mohon penjelasannya.
Eka mengatakan…
Hallo mba
Eka mengatakan…
Teman saya WNA mau ke Indonesia baiknya pakai visa apa spy bisa ngurus ijin tinggal nantinya KITAS.KITAS bisakah diurus di imigrasi stempat dan sbg teman dekat bolehkah sy jd sponsornya.Mohon penjelesan mba n teman2.tks.
Unknown mengatakan…
Saya punya teman WNA ingin ke Indonesia sebaiknya pakai visa apa agar nanti bisa mengurus ijin tinggal sementara(KITAS).KITAS apakah bisa diurus di kantor imigrasi stempat WNA tinggal.Lalu sebagai teman dekat bolehkah saya menjadi sponsornya.Bolehkah kalau kami buka usaha toko kecil berdua atau atas nama saya saja dia (WNA) cuma boleh membantu saja. Sampai berapa tahun tinggal di Indonesia bisa memohon/menjadi WNI. Benarkah PNS hanya boleh menikah dengan WNI.Mohon penjesan mba atau teman2.
Unknown mengatakan…
hy mba eny dan teman-teman.
mba suami saya pakai kitas tinggal sponsor istri, karna suami mau menjadi WNI dan 1tahun lagi bisa apply kitab tinggal. apa yg menggunakan kitab tinggal sponsor istri bisa bekerja jg asal ada IMTA???.. krna selama ini dpt kabar yg simpang siur juga dan org" hny menulis atau mengucap kitas dan kitab sponsor istri saja. tanpa keterangan kitas dan kitab kerja atau tinggal.mohon jawabannya. terima kasih Dan salam sukses.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum mba eny salam kenal
saya mau tanya ..suami saya wna dan saya berencana buka toko tapi atas nama saya dan suami membantu di toko perlu izin ke imigrasi dan bayar ga ya? Ada yg bilang suami wna ga bisa kerja walopun membantu usaha istri di toko
mohon jawabannya.terima kasih
Camelia mengatakan…
Salam kenal mba Eny, Usia pernikahan saya dan suami adalah 5 tahun dan biasa berkunjung dengan visa on arrival karena tidak pernah lama, sekitar 2 minggu persekali datang. Sekarang suami ingin tinggal atau stay di Indo (pulang pergi setiap 3 bulan) untuk 2017-2018 (krn masih terikat kontrak kerja di negara suami). Setelah itu inginnya bisa lanjut tinggal permanen di tahun berikutnya, sebaiknya visa atau ijin jenis apa yah yang cocok untuk suami
Anonim mengatakan…
permisi saya mau tanya, saya bekerja di korea dengan kontrak 3 tahun dan mendapat identity card korea (ktp) juga, lalu saya ingin berkunjung ke negara lain dan disuruh mengisi online form untuk buat visa ke negara tujuan yang mau saya tuju, di situ ada pilihan isi nomor KITAS, pertanyaan saya apakah sama KITAS dengan korean IC sayua?
Eny DArief mengatakan…
Salam kenal Camelia, maaf lama baru balas.

2017-2018 Kalau lama kunjungan masih dalam 1 bulan, baiknya masih pakai VOA aja, beberapa negara free VOA Indonesia.
Tapi kalau setiap kunjungannya lamanya melebihi 1 bulan baiknya apply Vitas sponsor istri WNI, kemudian KItas.
Nanti kalau sudah permanen bisa upgrade ke KITAP.

Salam.
Unknown mengatakan…
Salam kenal mbk Eny.
Nama sy dita. Sy sedang punya masalah yg hampir sama sperti teman2 lain.
Bulan ini masa berlaku visa suami sy habis. Biasanya di perpanjang oleh perusahaan tmpat suami bkerja. Tetapi kali ini suami sy sdang tidak bekerja. Untuk sementara suami sy ingin membuat visa sponsor istri WNI sebelum mendapatkan pekerjaan lagi. Tapi saya bingung, cara bikinnya bagaimana, dimana & persyaratannya apa saja?
Mohon bantuannya
Terimakasih :)
Eny DArief mengatakan…
Selamat siang Dita,
Salam kenal.

KITAS-nya bisa dialihkan ke sponsor istri.
Syaratnya sama seperti bikin baru Kitas sponsor istri.
Cek disini :
http://ilalanggrass.blogspot.co.id/2012/04/vitas-visa-ijin-tinggal-terbatas.html
http://ilalanggrass.blogspot.co.id/2012/04/kitas-kartu-ijin-tinggal-terbatas.html

Mungkin ada beberapa sedikit perubahan sejak 2015, seperti MERP bisa langsung apply bareng KITAS.
Dulu MERP hanya bisa diapply setelah KITAS jadi.

Salam.
Unknown mengatakan…
Salam mba..
Maaf bertanya disini..saya rencana 4 bulan kedepan akan mengurus extend kitas suami dgn sponsor istri. Mohon petunjuk apakah bisa dengan dikirim ke kanwil jakarta krn posisi kami sekarang di Malang. Terima kasih perhatiannya..
Eny DArief mengatakan…
semoga ada pembaca yg bisa bantu.
Cerewet mengatakan…
Halo Mba Eny & semuanya... salam kenal. Suami saya juga pekerja lepas seperti BS dan dia memiliki usaha sendiri (online tanpa perusahaan). Saya juga bingung dengan adanya UU Depnaker ini.
- Apakah IMTA harus tetap dibuat apabila suami bukan pegawai suatu perusahaan atau institusi?
- kalau iya, apakah berarti suami harus bayar perusahaan (agen)?
- kalau tidak, apabila suami meeting di luar dianggap bekerja kemudian bisa ditangkap?

Untungnya waktu di Kanim pas mereka tanya soal IMTA saya hanya bilang gak kerja karena kebetulan saya bekerja dan mereka tidak mempeributkan soal itu. Mungkin karena saya dianggap bisa membiayai.

Tapi deg2an juga kalo misalnya "ngawang" gini peraturannya. Semoga pemerintah segera memperjelas perundang-undangan ini ya. Amiiin...
Unknown mengatakan…
Halo, saat ini suami saya pemegang Kitap sudah 2 tahun. Dan kalau mau bekerja apakag sponsor harus di ganti dari sponsor istri ke sponsor perusahaan? Dan kalau perusahaan nya belom ada ijin untuk TKA bagaimana ya? Terima kasih
Anonim mengatakan…
selamat sore nama saya karyani dan saya mau tanya ,saya menikah dengan suami WNA sudah sekitar 4 tahun dan punya 1 anak setelah menikah kemaren kita langsung pergi dan tinggal di negara suami nah sekarang kita pulang ke indonesia dan suami mau kerja .jadi apa saja yang harus saya persiapkan tolong bantuannya terima kasih anykaryani@gmail.com
Eny DArief mengatakan…
Dimulai dari VITAS mbak, bisa sponsor perusahaan, bisa juga sponsor istri WNI.
Kalau apply dengan sponsor istri WNI, coba cek di postingan saya sebelumnya mengenai VITAS/KITAS.

Anonim mengatakan…
Hallo kak Eny dan teman teman semua...

suami saya pemegang kitab seponsor dari saya.dan selama bekerja menggunakan imta dan Rptka dari perusahaan...tetapi awal bulan juni kontraknya sudah selesai dengan perusahaan...yang ingin saya tanyakan apakah tetap di perlukan imta dan Rptka jika kami ingin mendirikan perusahaan sendiri PT.( PERSEROAN TERBATAS) a/n saya tentunya dan suami ikut membantu jalanya perusahaan?

mohon infonya Kak Eny dan teman teman disini
sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.

salam
Dea
Unknown mengatakan…
Maaf mau tanya nih mba..saya menikah satu tahun lalu,suami saya ada lesen acupanture Jepang rencananya mau buka klinik di Indonesia tapi saya bingung cara ngurusnya gimana.mba tolong kasih saran dong,suami saya boleh pake lesen acupanture dia atau gak untuk buka klinik atau harus sekolah lagi di Indonesia .trimakasih
Eny DArief mengatakan…
mudah2an ada pembaca lain yang bisa membantu
Unknown mengatakan…
mba apa nama fb nya?
mba bsa add fb saya , nurul alsaraha, sy jg lg cari teman yg menikah wna
Ratutalatthaf@gmail.com mengatakan…
bagaimana mba, apa sudah ada kejelasan? mohon sharingnya? saya juga mencari jawaban dr pertanyaan yang sama
The Lost Princess mengatakan…
hi, mba eni,..

perkenalkan saya putri dari bekasi, saya baru menikah 4 bulan dgn suami WNA NLD , skrg sdg pengajuan kitas, yang saya mau tnyakan bisa tidak suami saya bekerja sebagai model denngan kitas sponsor istri, atau harus ttp pakai IMTA ya. terima kasih
Eny DArief mengatakan…
hai,
Kitas sponsor istri tidak bisa dipakai untuk kerja.
Kalau untuk kerja, ada lagi izinnya.
Unknown mengatakan…
Saya mau tanya, ibu-ibu. Kalau kasus nya Istri saya WNA. Apakah proses ijin kerjanya sama kalau Suami yang WNA? Karena saya perhatikan yang komen hanya ibu2 yang suaminya WNA. Terima kasih sebelumnya.
Fina mengatakan…
Halo mbak, calon saya juga freelance dan punya usaha online sendiri. Saya masih bingung juga dng aturan ini. Boleh minta contactnya mbak? Saya mau tanya2 lebih lanjut. Bisa kirim ke email finfinmuf@gmail.com
Unknown mengatakan…
Hi mbak eny.. semogs mbak masih buka blog ini. Jika saya buka restoran dengan suami. Lalu yg masak saya dan suami. Apakan itu juga melanggal uu ketenaga kerjaan