Balik nama PBB bukan di KPP lagi
Saya pernah posting mengenai balik nama wajib pajak yang tertera pada PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) disini. Namun begitu saya baru sempat melakukan
perubahan / balik nama tersebut pada Agustus 2013 ini, baru-baru ini.
Kelamaan ?
Iya banget !
Karena sudah ke delay setahun, saya harus menelusuri dari awal :
- Apakah persyaratannya masih sama?
Alhamdulilah… persayaratan kurang lebih masih sama, penambahan hanya diminta photo rumah tampak depan.
- Apakah surat pengantar kelurahan PM1 perlu bikin
baru lagi?
Nah, ini die nih yang bikin kuatir, jangan sampe saya berhadapan sama
Ngatijo lagi.
Kalau ganti lurah, otomatis saya harus buat pengantar PM 1 lagi, dengan
begitu ketemu lagi dengan si Ngatijo… wah… wah… parno saya inget muka-nya.
Tapi Alhamdulilahhhhh … pak Lurahnya masih sama (nggak gugur diproses lelang
lurah DKI beberapa waktu lalu). Tapi ada perubahan menarik, karena per Januari
2013 semua urusan PBB sudah tidak ditangani di Kantor Pelayan Pajak (KPP) lagi,
akan tetapi dialihkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing area (kenapa
nggak dari dulu aja sih mas bro?? saya paling empet berurusan sama KPP, yang
kebayang hanya wajah Gayus dan bandit-bandit pajak lainnya perampok uang
rakyat).
Karena lokasi rumah berada di area Jakarta, maka saya mengurusnya ke sini : http://dpp.jakarta.go.id/
Persyaratan yang saya ajukan sebagai berikut :
- Surat Pengantar kelurahan PM 1
- Copy Sertifikat rumah yang sudah balik nama
- Copy Akte jual beli oleh notaris
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Copy Pembayaran PBB terakhir
- Copy BPHTB (Pajak pembelian rumah)
- Copy PPhTB (Pajak penjual)
- Photo rumah tampak depan
- dan mengisi 3 lembar Form yang disediakan.
Kemudian
pada surat pemberitahuan pajak PBB berikutnya akan sudah atas nama saya, sesuai
dengan yang tertera pada sertifikat rumah.
mantun caritonyo..
Komentar