Cara Menjadi PENJAMIN / SPONSOR bagi Orang Asing

Updated : January 2024
Per 9 January 2024, pengajuan Visa Indonesia sudah tidak lagi melalui imigrasi.go.id, tapi dialihkan ke laman evisa.imigrasi.go.id. Untuk proses pengajuan Penjamin / Sponsor, setelah melakukan step pada artikel ini, kemudian ada step berikutnya yang dilakukan pada laman dimaksud. Kllik DISINI untuk proses berikutnya 





Penjamin atau Sponsor adalah Perorangan atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Setiap Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia WAJIB memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

Kewajiban Penjamin adalah :

  1. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama berada di wilayah Indonesia
  2. Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil (kelahiran, kematian, pernikahan), status keimigrasian dan perubahan alamat
  3. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia, apabila orang asing tersebut :

    • Telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya
    • Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Penjamin PERORANGAN :

Penjamin perorangan adalah warga negara Indonesia, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah kawin;
  2. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan terakhir;
  3. Tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  4. Tidak tercantum dalam daftar pencegahan keimigrasian; dan
  5. Berpenghasilan tetap dan/atau memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing
Penjamin ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi. 
Proses penjaminan dimulai pada saat Penjamin mengajukan permohonan Visa dan/atau Izin Tinggal bagi Orang Asing yang dijaminnya. 

Pedoman Pendaftaran Penjamin Perorangan dan Korporasi ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI-0199.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pedoman Pendaftaran Penjamin dan Penanggung Jawab Keimigrasian)

Penjamin KORPORASI

Memilki kriteria dan jenis, berorientasi mencari keuntungan atau laba, berorientasi pada kegiatan sosial, pemerintahan dan lainnya.
Kriteria korporasi yang berorientasi pada keuntungan atau laba, antara lain:
  1. Terdaftar sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sedang dalam sengketa hukum;
  3. Memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing; dan
  4. Aktif beroperasi.
Jenis Korporasi yang bisa menjadi Penjamin antara lain:
  • Perseroan terbatas;
  • Perusahaan perorangan;
  • Yayasan;
  • Perkumpulan;
  • Koperasi;
  • Persekutuan komanditer;
  • Persekutuan firma;
  • Perwakilan asing di Indonesia;
  • Organisasi internasional non pemerintahan di Indonesia; dan
  • Instansi pemerintahan.
Kita pahami dulu aturan-aturannya sebelum mendaftarkan diri sebagai Penjamin /Sponsor bagi orang asing. 
Yang saya share disini adalah mengenai Penjamin/Sponsor Perorangan, sesuai pengalaman saya mensponsori suami WNA.
Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan diri secara Online ke Dirjen Imigrasi. 
Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut : 

Siapkan dokumen-dokumen Penjamin sbb:
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 100 Kb maksimum 400 kb per lembar.

Di beranda, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik VISA 


Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.

Kemudian muncul layar seperti ini, DATA PEMOHON isi sesuai data Penjamin


Pada pertanyaan bertanda bintang * warna merah, itu wajib diisi.
Pada pertanyaan "Nama belakang", "NPWP" serta "Fax" TIDAK ADA tanda bintang * merah, artinya tidak wajib, bisa dilewati

Untuk Nama Belakang, apabila nama Anda hanya 1 (satu) kata, misal KARTIKA, maka pertanyaan 'Nama Belakang' bisa dilewati, tidak wajib diisi.
Tapi apabila nama Anda terdiri dari 2 (dua) kata, misal KARTIKA DEWI, maka pertanyaan "Nama Belakang' HARUS diisi, sesuai dengan nama dalam KTP Anda tersebut.

Masa berlaku KTP karena sekarang KTP berlaku seumur hidup, maka ketik saja 5 tahun kedepan, misal tanggal dikeluarkan 19 November 2020, maka berlaku KTP ketik 19 November 2025.

Nama Pengguna boleh apa saja, tidak harus sama dengan nama di KTP

Untuk kemudahan aplikasi dalam hal korespondensi, disarankan pakai GMAIL

Selesai mengisi data penjamin, klik Lanjutkan, pada DOKUMEN PENDUKUNG akan keluar layar seperti ini : 


Disitu tertera Kategori Dokumen Utama, artinya dokumen yang wajib di upload. 
Sedangkan Kategori Dokumen Tambahan "data tidak ditemukan" artinya tidak ada dokumen tambahan lain yang perlu di upload.

Kemudian upload dokumen-dokumen yang diminta seperti pada layar. Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 100 Kb maksimum 400 kb per lembar.

Bila sudah selesai upload, klik Lanjutkan, pada KETENTUAN akan keluar layar seperti ini :

Dibaca baik-baik ketentuannya, bila sudah paham dan setuju, klik SETUJU

Kemudian secara otomatis kita akan menerima notifikasi email seperti ini :


Data kita akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai Penjamin/Sponsor maka dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan persetujuan sebagai PENJAMIN


Dalam email persetujuan tersebut dilampirkan berupa Kartu Penjamin seperti ini : 

User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal atau Visa Kunjungan

Hati-hati dalam mengisi data Penjamin, karena biasanya kegagalan atau penolakan sering dikarenakan hal ini :

  • Data yang diinput tidak sama / tidak sesuai dengan data yang dilampirkan
  • Kesalahan ketik 
  • Jenis lampiran tidak sesuai ketentuan, harus JPEG atau JPG, color.

Bila ditolak, bisa bikin lagi, tapi tidak bisa pakai Nama Pengguna dan email yang sama, gunakan nama pengguna dan email yang berbeda dari yang sudah diajukan sebelumnya, gampang, segampang mengganti User ID

Ok, semoga permohonan Anda disetujui.


sources : 


Komentar

Eston mengatakan…
saya ingin beertanya donk jika Nama Pengguna sudah ada yang pakai apakah bisa memakai nama pengguna yang lain dan email yang lain? lalu jika nama yg kita masukkan berbeda dgn nama Pengguna apakah itu bisa dipakai?
Eny DArief mengatakan…
Bisa, karena Nama Pengguna hanya sebagai user ID, jadi bisa pakai nama apa saja. Email juga bisa pakai gmail yang lain, asalkan email aktif dan sering di kontrol, karena surat menyurat dari imigrasi akan menggunakan email yg didaftarkan tsb.
Vitha mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Vitha mengatakan…
Mbak mohon infonya ya, untuk ektp yg masi ada tulisan „berlaku hingganya“ di ktp bagaimana cara pengisiannya di form karena kebetulan, walaupun KTP saya sudah ektp yg berlaku seumur hidup, tapi di KTP masih tertulis berlaku hingga 2017 dan saya tidak bisa input karena 2017 tidak tersedia lagi di tabel yg tersedia. Jadi di kolom berlaku hingga harus saya tulis apa ya sebaiknya? Terimakasih sebelumnya.
wienda mengatakan…
Mau tanya dong kak. Untuk jadi penjamin, uang direkening biasanya minimal harus berapa ya?
Heri mengatakan…
Sebelumnya saya menjadi penjamin,saat ini masih berjalan.apakah bisa menjadi penjamin berikutnya dengan orang yg berbeda.
Eny DArief mengatakan…
Maaf baru membalas.
Di step ini, pengajuan sebagai Penjamin, tidak diminta bukti saldo rekening Penjamin.
Saldo diperlukan saat sudah mengajukan Visa, jumlahnya tergantung dari Visa yg di apply.
Eny DArief mengatakan…
Apabila Anda sebagai Penjamin "Perorangan" tidak bisa menjadi penjamin WNA lainnya. Kecuali Anda sebagai Penjamin "Perusahaan".
Eny DArief mengatakan…
Ini umum terjadi, karena eKTP seumur hidup tapi form imigrasi masih belum menyesuaikan. Isi saja dengan tanggal yg sama saat dikeluarkan, dengan tahun 5 tahun kedepan dari sekarang. Begitu yg saya lakukan.
Unknown mengatakan…
Salam mbak kalau bawah universitas penjaminnya itu dibawah perusahaan atau gimana? Kerana harus mewakili mahasiswa malaysia seramai 4 orang, kalau udah terlanjur mendaftar penjamin individu,gimana cara ubahnya
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam. Dibawah Universitas Penjaminnya adalah Korporasi/Organisasi, bukan perorangan/individu. Tidak bisa merubah Penjamin Individu penjamin Korporasi/Organisasi. Sebaiknya registrasi penjamin lagi dengan memilih Penjamin Korporasi/badan usaha/organisasi, akan diminta data2 dari organisasi dimaksud, masukkan data Anda sebagai penjamin, apabila ditolak karena nama Anda sudah pernah terdaftar, pakai nama staff lainnya. Dicoba saja, mudah2an tidak ada penolakan dengan nama yang sama.
Unknown mengatakan…
hi ka eny, apakah saya pribadi bisa menjadi sponsor untuk beberapa teman saya WNA yang mau visit ke Indonesia? (misal ada 4 orang teman WNA saya yang mau visit) ataukah ada limit nya per orang bisa hanya satu WNA saja ?
Unknown mengatakan…
Assalamu'alaikum..
Maaf mau nanya klo sbgai penjamin orang asing, bsa dikenakan biaya GK terimakasih..
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Mengajukan diri sebagai Penjamin tidak dikenakan biaya.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum,,,,maaf kak disini saya mau mengajukan sebagai penjamin ,saldo yg diperlukan saat sudah apply visa,disini yg mengajukan visa dr pihak penjamin atau wna nya ya kak,
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Saldo yg di upload saat pengajuan visa adalah milik WNA, bisa juga saldo kedua belah pihak.
Unknown mengatakan…
Berapa puluh juta saldo yang harus dimiliki penjamin Dan warga negara asing . Mohon di jawab
Eny DArief mengatakan…
Di step ini tidak diminta bukti saldo. Tapi nanti saat mengajukan visa akan diminta bukti saldo, Jumlahnya tergantung dari jenis visa yang diajukan. Untuk Visa kunjungan saldo minimum US$10.000,- Untuk visa izin tinggal saldo minimum US$2000,-
Lihat disini untuklebih jelasnya :
https://www.ilalanggrass.com/2019/12/visa-kunjungan-sosial-budaya-indeks.html
https://www.ilalanggrass.com/2020/11/visa-317-onshore.html
Unknown mengatakan…
selamat siang,
mba eny mau nanya punya contoh gak ya surat bersedia mematuhi protokol kesehatan dan surat utk membayar biaya apabila terdampak covid yang sesuai dengan standart ke imigrasian untu apply visa offshore? apabila ada mohon infonya mba. terima kasih sebelumnya:)
Eny DArief mengatakan…
Lihat sini ya https://docs.google.com/document/d/1ioT_5sbbfDYpimm-tuSxSyl-pPEkvPaIJvc5KOoxNbk/edit?usp=sharing
jelita mengatakan…
mbak sekarang npwp sudah berbintang merah artinya wajib. sementara saya tidak punya npwp gimanya ya mbak daftar jadi sponsornya
Eny DArief mengatakan…
mbak, mungkin pilihnya tipe registrasi Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, ini benar NPWP wajib (ada bintang merah). Saya sekarang ini lagi di web imigrasi untuk registrasi Perorangan, NPWP masih tetap tidak ada bintang merah, artinmya tidak wajib.
https://visa-online.imigrasi.go.id/register/individual.xhtml
Unknown mengatakan…
Halo mbak saya mau nanya.
Saya menikah dengan WNA di luar negeri dan menetap di luar negeri dan akan berkunjung ke Indonesia.
Apakah saya bisa menjadi penjamin atau harus dri keluarga saya?
Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Pakai Visa penyatuan keluarga C317, selama masih WNI, mbak bisa jadi penjamin suaminya.
Unknown mengatakan…
Visa penyatuan keluarga apakah harus karantina di Bali juga mbak?
Terimakasih buat jawabannya sangat membantu.
Eny DArief mengatakan…
WNA dengan Visa C317 Penyatuan keluarga, karantina-nya di kota tempat kedatangan. Yang karantina di Bali dan Kepualauan Riau itu untuk WNA dengan visa kunjungan wisata dan hanya utk WNA dari 19 negara.
Unknown mengatakan…
Berarti memang visa penyatuan keluarga sudah di izinkan ya mbak?
Dan misalnya kami mau berkunjung ke Medan Sumatera Utara. Apakah langsung bisa? Atau harus ke Jakarta.
Terimakasih atas jawabannya
Eny DArief mengatakan…
Sementara ini, Orang Asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan SELAIN kunjungan pariwisata beserta WNI yang kembali dari luar negeri dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Unknown mengatakan…
Terimakasih mbak. Sangat membantu. Sukses selalu
Lia mengatakan…
Halo kak, saya lia. Maaf kak mau tanya, calon saya WN india mau ke indonesia. Saya sdh ada akun ID perorangan tp krn lendala, saya tanya via DM di instagram ditjen imigrasi dan katanya utk tujuan wisata, penjaminnya harus korporasi. Mksdnya apa dan bagaimana ya? Sbg info, tujuannya utk persiapan pernikahan
Eny DArief mengatakan…
Visa kunjungan untuk tujuan wisata, sosial budaya, keluarga masih belum dibuka. Visa kunjungan wisata saat ini hanya bisa untuk 19 negara, khusus untuk tujuan Bali dan Kepulauan Riau. Lihat di link ini : https://www.ilalanggrass.com/2021/10/visa-kunjungan-wisata-sudah-dibuka.html
Visa kunjungan lain yg bisa masuk saat ini antara lain untuk tujuan pembicaraan bisnis. Kedua Visa Kunjungan tersebut Penjamin/Sponsornya tidak bisa perorangan, harus Korporasi/Organisasi/Agent perjalanan.
Unknown mengatakan…
Halo mbak, calon Sy org Turkey, rencana mau menikah di Indonesia tp terhambat krn covid jd calon blm bs dtg ke Indo.
Tp apakah bs klo calon Sy berkunjung pake visa bisnis tp nanti melangsungkan pernikahan ?
Dan apakah Sy bs menjadi sponsor beliau untuk dtg pk visa bisnis, fyi : Sy bekerja memimpin kantor cabang PKBM, apakah kantor Sy bs sebagai sponsor nya ? Terima kasih, jwb mbak akan sangat membantu saya
Eny DArief mengatakan…
Visa bisnis pakai sponsor perusahaan bisa.
Unknown mengatakan…
Halo mbak,maaf mau tanya,calon saya wN MALAYSIA,sebbkan keadaan covid harus melalui visa bisnis masuk ke Indonesia, apakah bisa penjamin /sponsor hnya memiliki bisnis CV...Bukan perusahaan besar.??

Tolong solusinya nya KK...
Apa sj persyaratan sbgai Seponsor/penjamin..
Eny DArief mengatakan…
Hallo.
Visa bisnis memang harus korporasi yang jadi penjaminnya, namun tidak disebutkan secara spesifik apakah bisa CV atau PT. Baiknya tanyakan langsung ke Kanim setempat.
Made. M mengatakan…
Maaf Mbak kalau tidak ada KTP apakah cukup pakai KK,Akte dan passport ya ?
Saya kurang jelas masalah ini ?

Trims
Eny DArief mengatakan…
Sepertinya tidak bisa mbak, harus KTP, meskipun formulir isian online disebutkan untuk mencantumkan nomor NIK/Passpport/KITAS/KITAP, tapi di kategori dokumen utama disebutkan wajib di upload KTP, KK dan Akta lahir. Apabila salah satu dari itu tidak dipenuhi dikuatirkan system imigrasi akan menganggap dokumen yg di upload tidak lengkap.
Made. M mengatakan…
makasi Mbak jawaban nya.
apakah ada solusi lain ya Mbak ...kalau ada mohon info nya.

Makasih Mbak.
Eny DArief mengatakan…
Mbak masih passport Indonesia kan? Kalau menurut saya gak ada salahnya dicoba pakai passport nanti waktu diminta upload KTP, di upload passport halaman data. Mudah2an bisa.
Mae mengatakan…
Hallo.

Saya Mae..Teman saya dari Belanda mau tinggal di Indonesia,apakah saya bisa jadi sponosor untuk dia? Dan bagailana caranya?
Mae mengatakan…
Dia tinggal untuk pensiun di Indonesia.Dan saya sebagai sponsornya,maaf karena saya belum faham cara menjadi sponsor.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Mae,
Saat ini WNA bisa masuk Indonesia melalui Visa kunjungan, antara lain kunjungan bisnis, dan Visa Izin tinggal.
Visa Kunjungan saat ini hanya bisa disponsori oleh badan usaha/agent, tidak bisa oleh sponsor Perorangan.
Visa Izin tinggal ada yg untuk kerja dan ada yg untuk penyatuan keluarga. Untuk bekerja sponsor harus perusahaan. Untuk Penyatuan Keluarga sponsor harus pasangan menikan yg WNI.
Mae mengatakan…
Ok,Terimaksih sudah menjawab pertanyaan saya🙏
ajun supahing mengatakan…
assalammu'alalikum... maaf saya mau tanya... kalau sebagai lembaga... bagaimana caranya menjadi sponsor untuk WNA... matur suwun...
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Saat pengajuan pilih "Korporasi/Badan usaha, Organisani". Ada beberapa dokumen yang wajib di upload, tertera di halaman itu, diikuti saja.
Unknown mengatakan…
kasus sama mbak , setelah itu perpanjangan visa nya apa harus tetap keluar dari indonesia ?
bagaimaa kita menemukan sponsor utk visa bisnis ? apakah ada agent bisa yg menyediakan ? makasih sebelumnya mbak
Eny DArief mengatakan…
Selama pandemi telex visa onshore/offshore bisa dikirim ke email penjamin dan WNA, jadi tidak perlu lagi ambil ke KBRI/KJRI. Mengenai Authorized Agent, mbak domisili dimana? coba sy tanyakan teman2 lain yg sesuai dgn domisili mbak.
Unknown mengatakan…
Pasuruan kota tinggal , option kota terdekat bisa Malang atau Surabaya mbak , makasih banget mbak
Unknown mengatakan…
makasih banyak mbak ... doa2 terbaik utk mbak dan keluarga
Unknown mengatakan…
makasih banyak mbak .. sudah contact dg Bu putu ,, minta doa nya .. makasih banyak doa terbaik buat mbaknya
Eny DArief mengatakan…
Semoga sukses visanya ya mbak. Aamiin YRA.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum kk mau tanya kalau akte tidak berarti dokumen nya tidak lengkap iya kk soalnya pak cik sya gk punya akte
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum kk mau tanya ni....
No tlpon dan email itu punya penjamin apa punya WNA...?
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam. Saya tidak yakin untuk menjawab, karena belum pernah bertemu dgn kasus serupa. Kalau menurut saya bisa dicoba digantikan dengan Ijazah pendidikan terakhir, sebab setahu saya saat bikin passport bila akte lahir tidak ada bisa digantikan dengan Ijazah.
Eny DArief mengatakan…
No telpon penjamin. Semua data yang dimasukkan pada saat registrasi penjamin adalah data milik penjamin.
Unknown mengatakan…
Hallo mba, bagaimana jika menjadi penjamin tapi tidak sedang berada di indonesia. Tapi di negara suami. Apa masih bisa menjadi penjamin? Karena seperti yang tertera pada kriteria penjamin salah satunya adalah harus berada di indonesia setidaknya 6 bulan terakhir?
Unknown mengatakan…
Hallo mba, saya mau tanya kalau untuk menjadi penjamin tapi masih di negara suami apa bisa menjadi penjamin? Karena saya lihat salah satu kriteria penjamin adalah harus berasa di indonesia setidaknya 6 bulan terakhir
Unknown mengatakan…
Apakah saat ini sudah bisa menggunakan visa kunjungan dengan sponsor perorangan?
Eny DArief mengatakan…
Penjamin untuk visa penyatuan keluarga C317 bisa, meskipun tidak berada di Indonesia, asalkan dokumen persyaratan lengkap.
Yang tertera di kriteria mungkin itu untuk kriteria secara umum, penjamin untuk selain dari visa penyatuan keluarga c317, misal visa kunjungan.
Eny DArief mengatakan…
Belum bisa, masih harus pakai agent.
Anonim mengatakan…
assalammu'alalikum... mbak, mohon infonya.. kalau kira2 saya ingin mendatangkan mahasiswa wna untuk internship sekitar 2 - 6 bulan di Jakarta, visa jenis apa yg dibutuhkan?
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam. Pakai visa untuk mengikuti pendidikan, Indeks visa C316, Sponsor Organisasi/Badan Usaha.
Anonim mengatakan…
Siang mba Eny, apakah saya bisa menjadi penjamin suami saya yg WN Jerman untuk memohon visa C317, jika masih bertempat tinggal di Jerman?
Eny DArief mengatakan…
Selamat pagi. Bisa mbak, selagi masih punya e-KTP, KK dan akta lahir, sebagai persyaratan Penjamin.
Anonim mengatakan…
Terima kasih Jawabannya, membantu sekali. Tapi maaf saya masih punya beberapa pertanyaan.
Krn kami mau pindah ke Indonesia, apakah bisa pada saat memohon visa C317 ini, tiket pesawatnya hanya one way?
Kemudian di dlm KK saya belum tercantum nama suami, krn pernikahan kami belum dilaporkan di catatan sipil Indonesia, hanya ada catatan dari KJRI Frankfurt. Apakah tdk akan menjadi masalah?
Kemudian utk laporan keuangan, berbentuk slip gajih atau yg lainnya dan apakah bisa digabungkan dgn rekening saya sbg Istrien.
Sekali lg maaf pertanyaannya banyak, krn Mba Eny Response sekali, makanya saya percaya diri banyak bertanya...
Eny DArief mengatakan…
Visa izin tinggal C317 tidak disyaratkan ticket. Lihat syarat dokumen C317 di postingan ini : https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html
KK belum ada nama suami tidak apa2, yang penting status Penjamin dalam KK harus "menikah". Pelaporan pernikahan di KJRI Frankfurt sangat diperlukan di step berikutmya, saat apply visa online
Laporan keuangan min.3 bulan terakhir dengan saldo minimum setara dengan US$2000,- ini bentuknya print out rekening koran. Rekening bisa atas nama suami WNA dan/atau atas nama Istri WNI (dua-duanya lebih baik).
Anonim mengatakan…
Hi kak kalau nama penjamin satu tapi WNA nya 2 boleh gk? Itu dapat visanya Kurang” berapa hari yaa bisa di setujui?
Anonim mengatakan…
Kak aku mau tanya kalau penjamin nya satu orang WNA nya 2 orang boleh gk kak? Terus basil keluar nya visa di setujui atau gak nya kurang” berapa hari ya???
Eny DArief mengatakan…
Penjamin /sponsor perorangan saat ini hanya bisa untuk Visa penyatuan keluarga, C317, C318 (suami, istri, anak) artinya Penjamin Perorangan hanya bisa untuk 1 WNA.
Visa kunjungan tidak bisa pakai penjamin perorangan, hanya bisa pakai Penjamin BandanUsaha/Agent, boleh untuk lebih dari 1 WNA.
Eny DArief mengatakan…
Persetujuan Penjamin dikirim by email paling cepat dalam 1 hari.
Anonim mengatakan…
Slmt sore mba Eny, saya mau tanya, barusan saya registrasi tapi di tolak katanya nama penjamin harus sesuai dgn KTP, yg di minta pertama nama depan tapi saya ketik nama dpn saja, sedangkan di KTP ada nama ke dua, apakah nama pertama dan kedua harus di isi bersama sekalipun di minta hanya nama dpn? Mohon jawabannya, terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Slmt pagi, pertama, pastikan bahwa yang dipilih adalah Penjamin Perorangan, bukan Penjamin Korporasi/Badan usaha. Pada form aplikasi ditanyakan Nama depan dan Nama belakang (lihat dibawah pertanyaan 'nama depan'), itu harus diisi sesuai nama dalam KTP.
Anonim mengatakan…
kak saya mau tanya, apakah visa kunjungan 211A untuk sekarang 29 September 2022 bisa di ajukan perorangan
Eny DArief mengatakan…
Masih belum bisa. Sekarang diajukan dengan sponsor Agent perjalanan.
Anonim mengatakan…
Kebetulan nemu pertanyaan yang sesuai dengan kondisi saya. Masih bingung apa benar si istri bisa menjadi penjamin suaminya, padahal bukan kah syarat nya si penjamin harus bertempat tinggal di Indonesia paling singkat enam bulan terakhir? Please tolong balas.
Eny DArief mengatakan…
Bisa. Client saya Bangladesh, suami istri tinggal di Greece, sukses visa C317, istri WNI sebagai penjamin.
Client satunya sama2 tinggal di Italy, suami WNI jadi penjamin, sukses C317.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny, perkenalkan saya Kasila. Ya ampun saya sudah hopeless ini mengenai pengajuan JD penjamin dan pelengkapan dokumen untuk vIlisa C317. Malam ini sengaja scroll2 & Nemu blog nya mba Eny. Berasa dapat segala jawaban dari kegagalanku. Tadi baru aja gagal apply JD penjamin karena kendala di KTP itu, karena ketidaktahuan saya harus diisi apa masa berlaku, jadi saya pakai pasport dan ditolak. Baca tulisan Mba Eny, jadi tercerahkan.
Mba, berarti kalau saya mau ajukan sebagai penjamin lagi,saya harus pakai email yang berbeda yakarena tadi saya sudah ditolak.

Lalu saya ada pertanyaan lagi Mba Eny. KTP saya & domisili saya berbeda. WNA nanti oyomatis akan tinggal di domisili. Alamat ini nanti saat pengajuan visa dan menjadi penjamin apakah alamat ikut KTP/domisili ? Kalau untuk penjamin sepertinya harus ikut KTP ya saklek harus sama. Nah untuk visa ini bagaimana ya ? Alamat WNA nya. Takutnya kalau saya isi ikut KTP nanti kalau ada surat menyurat dll ada masalah disitu. Tapi kalau saya isi ikut domisili takutnya malah visa ditolak. Atau sementara ikut KTP saja dulu semua ? Biar visa lolos dulu ya. Baru nanti waktu ajukan KITAS alamat rubah sesuai domisili ? Mohon sarannya mba. Terima kasih banyak sebelumnya 🙏
Anonim mengatakan…
Oh iya satu lagi pertanyaan saya Mba, untuk Bank statement ini apakah berupa surat referensi bank ? Kalau iya ditujukannya kesiapa ya ? Apakah ke Direktorat Jenderal Imigrasi subbid Visa ? Ada contoh suratnya kah ? Apakah perlu mencantumkan nominal saldo kita ?

Atau bisa berupa e-statement seperti rek koran. Apakah dengan ini saja cukup ?

Aku berharap banget Mba Eny mau membalasnya. Terima kasih 🙏
Eny DArief mengatakan…
Selamat pagi mbak Kasila. Mengenai pengajuan ulang bisa pakai email sebelumnya, bisa juga paai email baru, tapi ID Pengguna (harus berbeda dari sebelumnya).
Mengenai alamat, bisa diisi sesuai KTP atau sesuai Domisili tinggal, tapi harus dilengkapi dengan surat keterangan domisili.
Kalau pakai alamat KTP tentu nanti lapor ITAS nya di kantor Imigrasi terdekat dgn alamat KTP, begitu juga kalau pakai alamat domisili.
Mengenai rekening koran disebutkan 3 bulan terakhir dan menyebutkan saldo.
Apabila mau pakai reference bank, tetap harus menyebutkan saldo, minta saja ke Bank nya untuk bikin Visa, ada bank yg bikin dengan tujuan Ditjen Imigrasi, ada juga bank yg bikin hanya Surat Keterangan. Masing2 bank sudah punya formatnya masing2.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Anonim mengatakan…
Terima kasih banyak balasannya Mba Eny.Untuk alamat ini surat domisilinya ini dilampirkan masuk ke file unggahan sebelah mana ya mba ? oh iya satu lagi untuk rekening koran kan bisa berlembar lembar ya berarti itu kita unggah semua ya mba meskipun misal bisa sampai 5 lembar lebih. Terima kasih banyak sebelumnya Mba Eny atas balasannya, sehat selalu Mba Eny sekeluarga.
Eny DArief mengatakan…
Surat keterangan domisili disiapkan saja, ini dipakai waktu convert dari Visa ke ITAS di kantor Imigrasi, dilampirkan bersama dokumen yg lain.
Statement letter, ya sampai berlembar2, terutama bulan terakhir. Dua bulan sebelumnya saya potong masing-masing 3 lembar saja, hal1, tengah dan hal terakhir yg ada saldonya. Semuanya approved (saya kerjakan buat client). Good luck ya mbak, semoga lancar visa-nya.
Anonim mengatakan…
Halo,

Saya mau bertanya mengenai pengajuan visa penyatuan keluarga , setelah membuat akun di molina.imigrasi.go.id sebagai guarantor bagaimana untuk tahap selanjutnya karena di websitenya tidak ada pilihan untuk pengajuan VITAS. Apakah harus mengajukan kembali ke website yang lama?
Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Selamat siang,
Cara membuat akun Guarantor, masuk ke evisa.imigrasi.go.id Lihat di artikel ini : https://www.ilalanggrass.com/2024/01/menjadi-penjamin-wna-langkah-berikutnya.html
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum kak sya sangat berharap kk balas komentar sya,,,saat daftar jadi penjamin perorangan itu semua data yang harus diisi milik kita ya? Karena disitu ada kolom pengguna visa online, berarti si wna kan..jadi data wna juga disitu sekalian kah ..karna ada kolom untuk passport sedangkan sya gak punya
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Ya benar, data pada Penjamin semua milik WNI Penjamin, termasuk Passport juga milik WNI Penjamin.
Bu, maaf ijin bertanya, PUNYA. contoh permohonan jaminan untuk pasangan WNA. TERIMA KASIH BANYAK BU
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore,
Lihat di artikel ini ya https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html
dibagian bawah artikel saya cantumkan link surat dimaksud.