Cara Menjadi PENJAMIN / SPONSOR bagi Orang Asing
Kewajiban Penjamin adalah :
- Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama berada di wilayah Indonesia
- Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil (kelahiran, kematian, pernikahan), status keimigrasian dan perubahan alamat
- Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia, apabila orang asing tersebut :
- Telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya
- Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Penjamin PERORANGAN :
Penjamin perorangan adalah warga negara Indonesia, dengan kriteria sebagai berikut :
- Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah kawin;
- Bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan terakhir;
- Tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
- Tidak tercantum dalam daftar pencegahan keimigrasian; dan
- Berpenghasilan tetap dan/atau memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing
- Terdaftar sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang dalam sengketa hukum;
- Memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing; dan
- Aktif beroperasi.
- Perseroan terbatas;
- Perusahaan perorangan;
- Yayasan;
- Perkumpulan;
- Koperasi;
- Persekutuan komanditer;
- Persekutuan firma;
- Perwakilan asing di Indonesia;
- Organisasi internasional non pemerintahan di Indonesia; dan
- Instansi pemerintahan.
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Akan keluar layar seperti di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.
Kemudian muncul layar seperti ini, DATA PEMOHON isi sesuai data Penjamin
Pada pertanyaan bertanda bintang * warna merah, itu wajib diisi.
Nama Pengguna boleh apa saja, tidak harus sama dengan nama di KTP
Untuk kemudahan aplikasi dalam hal korespondensi, disarankan pakai GMAIL
Selesai mengisi data penjamin, klik Lanjutkan, pada DOKUMEN PENDUKUNG akan keluar layar seperti ini :
Bila sudah selesai upload, klik Lanjutkan, pada KETENTUAN akan keluar layar seperti ini :
Dibaca baik-baik ketentuannya, bila sudah paham dan setuju, klik SETUJU
Kemudian secara otomatis kita akan menerima notifikasi email seperti ini :
Dalam email persetujuan tersebut dilampirkan berupa Kartu Penjamin seperti ini :
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal atau Visa Kunjungan
Hati-hati dalam mengisi data Penjamin, karena biasanya kegagalan atau penolakan sering dikarenakan hal ini :
- Data yang diinput tidak sama / tidak sesuai dengan data yang dilampirkan
- Kesalahan ketik
- Jenis lampiran tidak sesuai ketentuan, harus JPEG atau JPG, color.
Bila ditolak, bisa bikin lagi, tapi tidak bisa pakai Nama Pengguna dan email yang sama, gunakan nama pengguna dan email yang berbeda dari yang sudah diajukan sebelumnya, gampang, segampang mengganti User ID
Ok, semoga permohonan Anda disetujui.
sources :
Komentar
Di step ini, pengajuan sebagai Penjamin, tidak diminta bukti saldo rekening Penjamin.
Saldo diperlukan saat sudah mengajukan Visa, jumlahnya tergantung dari Visa yg di apply.
Maaf mau nanya klo sbgai penjamin orang asing, bsa dikenakan biaya GK terimakasih..
Mengajukan diri sebagai Penjamin tidak dikenakan biaya.
Saldo yg di upload saat pengajuan visa adalah milik WNA, bisa juga saldo kedua belah pihak.
Lihat disini untuklebih jelasnya :
https://www.ilalanggrass.com/2019/12/visa-kunjungan-sosial-budaya-indeks.html
https://www.ilalanggrass.com/2020/11/visa-317-onshore.html
mba eny mau nanya punya contoh gak ya surat bersedia mematuhi protokol kesehatan dan surat utk membayar biaya apabila terdampak covid yang sesuai dengan standart ke imigrasian untu apply visa offshore? apabila ada mohon infonya mba. terima kasih sebelumnya:)
https://visa-online.imigrasi.go.id/register/individual.xhtml
Saya menikah dengan WNA di luar negeri dan menetap di luar negeri dan akan berkunjung ke Indonesia.
Apakah saya bisa menjadi penjamin atau harus dri keluarga saya?
Terimakasih
Terimakasih buat jawabannya sangat membantu.
Dan misalnya kami mau berkunjung ke Medan Sumatera Utara. Apakah langsung bisa? Atau harus ke Jakarta.
Terimakasih atas jawabannya
Visa kunjungan lain yg bisa masuk saat ini antara lain untuk tujuan pembicaraan bisnis. Kedua Visa Kunjungan tersebut Penjamin/Sponsornya tidak bisa perorangan, harus Korporasi/Organisasi/Agent perjalanan.
Tp apakah bs klo calon Sy berkunjung pake visa bisnis tp nanti melangsungkan pernikahan ?
Dan apakah Sy bs menjadi sponsor beliau untuk dtg pk visa bisnis, fyi : Sy bekerja memimpin kantor cabang PKBM, apakah kantor Sy bs sebagai sponsor nya ? Terima kasih, jwb mbak akan sangat membantu saya
Tolong solusinya nya KK...
Apa sj persyaratan sbgai Seponsor/penjamin..
Visa bisnis memang harus korporasi yang jadi penjaminnya, namun tidak disebutkan secara spesifik apakah bisa CV atau PT. Baiknya tanyakan langsung ke Kanim setempat.
Saya kurang jelas masalah ini ?
Trims
apakah ada solusi lain ya Mbak ...kalau ada mohon info nya.
Makasih Mbak.
Saya Mae..Teman saya dari Belanda mau tinggal di Indonesia,apakah saya bisa jadi sponosor untuk dia? Dan bagailana caranya?
Saat ini WNA bisa masuk Indonesia melalui Visa kunjungan, antara lain kunjungan bisnis, dan Visa Izin tinggal.
Visa Kunjungan saat ini hanya bisa disponsori oleh badan usaha/agent, tidak bisa oleh sponsor Perorangan.
Visa Izin tinggal ada yg untuk kerja dan ada yg untuk penyatuan keluarga. Untuk bekerja sponsor harus perusahaan. Untuk Penyatuan Keluarga sponsor harus pasangan menikan yg WNI.
Saat pengajuan pilih "Korporasi/Badan usaha, Organisani". Ada beberapa dokumen yang wajib di upload, tertera di halaman itu, diikuti saja.
bagaimaa kita menemukan sponsor utk visa bisnis ? apakah ada agent bisa yg menyediakan ? makasih sebelumnya mbak
No tlpon dan email itu punya penjamin apa punya WNA...?
Yang tertera di kriteria mungkin itu untuk kriteria secara umum, penjamin untuk selain dari visa penyatuan keluarga c317, misal visa kunjungan.
Krn kami mau pindah ke Indonesia, apakah bisa pada saat memohon visa C317 ini, tiket pesawatnya hanya one way?
Kemudian di dlm KK saya belum tercantum nama suami, krn pernikahan kami belum dilaporkan di catatan sipil Indonesia, hanya ada catatan dari KJRI Frankfurt. Apakah tdk akan menjadi masalah?
Kemudian utk laporan keuangan, berbentuk slip gajih atau yg lainnya dan apakah bisa digabungkan dgn rekening saya sbg Istrien.
Sekali lg maaf pertanyaannya banyak, krn Mba Eny Response sekali, makanya saya percaya diri banyak bertanya...
KK belum ada nama suami tidak apa2, yang penting status Penjamin dalam KK harus "menikah". Pelaporan pernikahan di KJRI Frankfurt sangat diperlukan di step berikutmya, saat apply visa online
Laporan keuangan min.3 bulan terakhir dengan saldo minimum setara dengan US$2000,- ini bentuknya print out rekening koran. Rekening bisa atas nama suami WNA dan/atau atas nama Istri WNI (dua-duanya lebih baik).
Visa kunjungan tidak bisa pakai penjamin perorangan, hanya bisa pakai Penjamin BandanUsaha/Agent, boleh untuk lebih dari 1 WNA.
Client satunya sama2 tinggal di Italy, suami WNI jadi penjamin, sukses C317.
Mba, berarti kalau saya mau ajukan sebagai penjamin lagi,saya harus pakai email yang berbeda yakarena tadi saya sudah ditolak.
Lalu saya ada pertanyaan lagi Mba Eny. KTP saya & domisili saya berbeda. WNA nanti oyomatis akan tinggal di domisili. Alamat ini nanti saat pengajuan visa dan menjadi penjamin apakah alamat ikut KTP/domisili ? Kalau untuk penjamin sepertinya harus ikut KTP ya saklek harus sama. Nah untuk visa ini bagaimana ya ? Alamat WNA nya. Takutnya kalau saya isi ikut KTP nanti kalau ada surat menyurat dll ada masalah disitu. Tapi kalau saya isi ikut domisili takutnya malah visa ditolak. Atau sementara ikut KTP saja dulu semua ? Biar visa lolos dulu ya. Baru nanti waktu ajukan KITAS alamat rubah sesuai domisili ? Mohon sarannya mba. Terima kasih banyak sebelumnya 🙏
Atau bisa berupa e-statement seperti rek koran. Apakah dengan ini saja cukup ?
Aku berharap banget Mba Eny mau membalasnya. Terima kasih 🙏
Mengenai alamat, bisa diisi sesuai KTP atau sesuai Domisili tinggal, tapi harus dilengkapi dengan surat keterangan domisili.
Kalau pakai alamat KTP tentu nanti lapor ITAS nya di kantor Imigrasi terdekat dgn alamat KTP, begitu juga kalau pakai alamat domisili.
Mengenai rekening koran disebutkan 3 bulan terakhir dan menyebutkan saldo.
Apabila mau pakai reference bank, tetap harus menyebutkan saldo, minta saja ke Bank nya untuk bikin Visa, ada bank yg bikin dengan tujuan Ditjen Imigrasi, ada juga bank yg bikin hanya Surat Keterangan. Masing2 bank sudah punya formatnya masing2.
Statement letter, ya sampai berlembar2, terutama bulan terakhir. Dua bulan sebelumnya saya potong masing-masing 3 lembar saja, hal1, tengah dan hal terakhir yg ada saldonya. Semuanya approved (saya kerjakan buat client). Good luck ya mbak, semoga lancar visa-nya.
Saya mau bertanya mengenai pengajuan visa penyatuan keluarga , setelah membuat akun di molina.imigrasi.go.id sebagai guarantor bagaimana untuk tahap selanjutnya karena di websitenya tidak ada pilihan untuk pengajuan VITAS. Apakah harus mengajukan kembali ke website yang lama?
Terimakasih
Cara membuat akun Guarantor, masuk ke evisa.imigrasi.go.id Lihat di artikel ini : https://www.ilalanggrass.com/2024/01/menjadi-penjamin-wna-langkah-berikutnya.html
Ya benar, data pada Penjamin semua milik WNI Penjamin, termasuk Passport juga milik WNI Penjamin.
Lihat di artikel ini ya https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html
dibagian bawah artikel saya cantumkan link surat dimaksud.