SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA - online melalui Silaporlagi

update 10-04-2023 : Tidak diperlukan surat permohonan SKTT







Setelah proses ITAS (Izin Tinggal Sementara) suami saya selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Dukcapil.
Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat. 
SKTT ini masa berlakunya sama dengan masa berlaku ITAS. 
SKTT ini wajib dimiliki untuk perpanjangan ITAS berikutnya ataupun untuk alih status dari ITAS ke ITAP.

Akhir September 2020 saya mulai proses permohonan SKTT. Untuk warga DKI Jakarta bisa mengajukan online melalui SILAPORLAGITidak perlu datang ke kantor Dukcapil, cukup duduk manis didepan computer dan hasilnya bisa didownload sendiri diatas kertas A4.

SILAPORLAGI adalah sistem pelaporan orang asing dan pelaporan luar negeri. Suatu sistem yang dibuat untuk melayani layanan online bagi WNA pemagang ITAS/ITAP untuk permohonan SKTT baru, SKTT perpanjangan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik WNA dan EPO.

Manfaat, 
  • Pelayanan Gratis
  • Permohonan bisa dilakukan dimana saja 
  • Pemangkasan Birokrasi 
  • SKTT dan EPO dokumen bisa di print sendiri, tidak perlu datang ke Dukcapil 
  • Khusus KTP WNA, setelah aplikasi disetujui, harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, JL. LetJend S.Parman No.7, Jakarta Barat. Untuk melakukan pengambilan photo, sidik jari dan perekaman iris mata 
  • Efisiensi waktu
  • Pelayanan cepat 
  • Peningkatan produktivitas

Bagi yang berdomisili di luar DKI Jakarta, untuk saat ini masih harus datang langsung ke Dinas Dukcapil sesuai area masing-masing.

Dibawah ini saya share langkah-langkah untuk permonan online melalui SILAPORLAGI khusus warga DKI Jakarta.

Tahap Pertama – REGISTRASI SEBAGAI SPONSOR

Siapkan dokumen sbb :

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Photo selfie pegang KTP
  4. Akta nikah / buku nikah

Semua dokumen di scan JPEG file, dengan ukuran masing-masing file, maksimal 2 MB 

Masuk ke web https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/

Akan keluar tampilan seperti ini : 

Klik register, akan keluar tampilan seperti ini :

Isi form tersebut sesuai data KTP sponsor dan masukan nomor HP.
Nanti akan keluar tampilan seperti ini : 

Isi kode verifikasi yang dikirimkan ke HP yang kita daftarkan, kemudian akan muncul layar seperti ini :


Artinya verifikasi berhasil, dan kita bisa masuk ke halaman awal dengan User ID.
Masuk ke halaman awal, login dengan user name NIK Anda dan pasword yang didaftarkan pada form isian tadi.



Sukses Login, sekarang saatnya isi form untuk pendaftaran sebagai Sponsor Dilayar berikut :
Isi data sesuai KTP Sponsor.

Pada File upload, kita diminta upload hasil scan KTP, Kartu Keluarga dan Photo selfie dengan memegang KTP, hadap depan (tidak diperlukan hadap samping, apalagi pake baju loreng dan pegang papan nomor, nanti dikira Tahanan :))

Semua hasil scan tersebut berwarna ukuran tidak lebih dari 2 MB.
Setelah itu klik Simpan. 
Akan ada pemberitahuan sebagai berikut :

Kita bisa cek di halaman depan web SILAPORLAGI status registrasi SPONSOR seperti ini : "Sponsor dalam status Mohon"

Jika memenuhi persyaratan, maka akan disetujui. Jika belum memenuhi persyaratan akan ditunda/pending dengan memberikan keterangan alasan penundaaan/pending.
Jika status Sponsor disetujui maka dapat melanjutkan ke proses layanan. 
Jika ditunda/ pending, pemohon dapat melengkapi ulang persyaratan yang masih kurang dengan cara mengupload dan mensubmit ulang permohonan Sponsor. 

Proses registrasi Sponsor saya tergolong cepat, tidak lebih dari 1 x 24 jam, status sudah berubah seperti ini : Status Sponsor DISETUJUI (aktif)


Setelah kita disetujui sebagai Sponsor, maka lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap kedua - PENGAJUAN PERMOHONAN SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal

Siapkan dokumen sbb :
  1. Passport WNA halaman data
  2. KITAS WNA 
  3. Akte Nikah / Buku nikah
  4. Lapor nikah dukcapil/KUA untuk pernikahan di luar negeri
  5. Pas foto 
Semuanya di scan file JPGE, masing-masing file maksimal 2 MB

Login lagi web SILAPORLAGI. Masuk ke halaman Dashboard, klik Menu Utama, Klik PELAPORAN SKTT


Kemudian muncul seperti ini. Pada Jenis Permohonan klik BARU (karena saya buat baru)

Akan muncul layar seperti ini. Isi Data Alamat WNA tersebut diatas sesuai data alamat Sponsor


Setelah klik SELANJUTNYA, akan keluar DATA INDIVIDU



Data yang diisi
o Nama Keluarga
o Nama Pertama
o Tempat Lahir
o Tanggal Lahir (format DD-MM-YYYY)
o Kewarganegaraan (sesuai paspor)
o Agama
o Status Perkawinan
o Pendidikan Terkahir
o Golongan Darah
o Hubungan Keluarga
o Jenis Pekerjaan

Kemudian lanjut ke DATA ORANG TUA


Lanjut ke DATA KEIMIGRASIAN, diisi sesuai data Keimigrasian WNA nya.

Surat Tanda Lapor Diri bila tidak ada, bisa di skip dengan klik SELANJUTNYA
Surat tanda lapor diri ini lebih dikenal dengan STM (Surat Tanda Melapor) ke Polres setempat, namun ini bisa di skip. Saya skip


Data Sponsor menampilkan Sponsor dari WNA, tidak bisa diedit, silakan klik tombol SELANJUTNYA


Kemudian lanjut ke FILE UPLOAD
Nah mulai deh upload satu persatu dokumen yang sudah di scan tadi. 
Bila dokumen lengkap dan sesuai, maka tidak lebih dari 1 x 24 jam, maka SKTT disetujui.



Cara mengetahui status Pengajuan SKTT seperti ini: Klik menu utama, pilih Monitoring, klik DATA SKTT


Akan keluar layar seperti ini : 

Nomor tiket bisa dilihat pada tanda panah.

Untuk melihat status klik ACTION, nanti akan keluar tulisan VIEW DETAILS disitu akan terlihat satus disetujui atau tidak, seperti ini :

Tahap Ketiga - CETAK BUKTI & CETAK SKTT

Sesuai pembaharuan dari silaporlagi, ditahap ini hanya terdapat CETAK BUKTI.  Pencetakan SKTT tidak didowlnload dari website Silaporlagi, tapi dapat dilakukan secara mandiri melalui website kemendagri dengan klik QR Code yang dikirimkan ke email. Jadi bisa didownload dari website kemendagri dimaksud.


Begitulah sharing kali ini mengenai SKTT online melalui SILAPORLAGI.dukcapil.jakarta



Komentar

Unknown mengatakan…
selamat siang, mau tanya. ada WNA dengan pemegang kitas 317 sponsor istri. Istrinya ini sebagai HRD disalah satu perusahaan,KTP & NIK nya sudah terdaftar sebagai sponsor di web silaporlagi.nah suaminya mau bikin SKTT di silaporlagi,tapi terkendala di pendaftaran sponsor tidak bisa,karena KTP & NIK istrinya sudah terpakai di sebuah perusahaan. ini solusinya bagaimana ya pak/bu ? Terimakasih sebelumnya atas jawabannya.
Unknown mengatakan…
Kalo perpanjangan skkt gimana yaa ?
Eny DArief mengatakan…
bisa di web SILAPORLAGI
Teguh mengatakan…
Gimana cara ceta SKTT nya klo sdh di setujui krn sekarang hanya ada viuw detail dan cetak bukti aja tdk ada ceta SKTT nya makasih
Eny DArief mengatakan…
apakah sudah disetujui atau baru proses?
kalau sudah disetujui harusnya ada tulisan cetak SKTT spt gambar diatas.
Teguh mengatakan…
Sudah di setujui makanya harus nya biasanya timbul nya 1.viuw detail 2.cetak bukti 3.cetak SKTT nah ini yg cetak SKTT KO GA ADA YA
Eny DArief mengatakan…
Maaf pak, saya tidak tau kenapa menu tsb tidak keluar, baiknya hubungi Dukcapil JL. Let.Jend. S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Eny DArief mengatakan…
@Teguh, saya baru saja dapat info dari seorang teman, bahwa SKTT sekarang ini tidak didownload dari SILAPORLAGI, tapi dikirim by email. Coba cek ke emailnya.
Anonim mengatakan…
Selamat pagi mbak, mau bertanya.. saya coba membuat sktt tapi ditolak dengan alasan harus melampirkan akta pencatatan sipil / dokumen wni.. itu dokumen yg mana yah? Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Bila sudah melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan Photo selfie pegang KTP tapi tetap ditolak/gagal, coba cek apakah ukuran dokumen yg di upload sudah sesuai dengan yg diminta.