Cara Mengajukan Visa C317 Penyatuan Keluarga Online
Updated January 2024 :
Per 9 January 2024, semua pengajuan visa dan izin tinggal Indonesia dialihkan ke https://evisa.imigrasi.go.id/ Dengan demikian tutorial di artikel ini sudah tidak berlaku lagi. Silahkan ajukan melalui laman tersebut.
Per 9 January 2024, semua pengajuan visa dan izin tinggal Indonesia dialihkan ke https://evisa.imigrasi.go.id/ Dengan demikian tutorial di artikel ini sudah tidak berlaku lagi. Silahkan ajukan melalui laman tersebut.
Bagi Anda yang hendak mendatangkan orang asing, baru-baru ini Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, antara lain :
1). Electronic Visa atau E-VISA, dengan keunggulan sbb :
- Seluruh permohonan bisa diurus secara online melalui situs visa-online.imigrasi.go.id
- Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya
- Orang asing tidak perlu datang ke KBRI / Perwakilan RI untuk mengambil Visa
- Tidak ada pertemuan fisik antara orang asing/penjamin dengan petugas
- Jika visa disetujui, orang asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.
2). Penambahan Kategori Dokumen Tambahan.
Ini berlaku untuk semua Visa, baik Visa Kunjungan maupun Visa Ijin Tinggal, baik apply Onshore maupun Offshore.
Selama masa Pandemi, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan VISA ONSHORE. Kebijakan ini, sejauh yang saya pahami, diperuntukan untuk warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan Visa kunjungan atau Izin tinggal yang sudah berakhir namum belum dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan Pandemi yang masih berlangsung di seluruh dunia. Hal itu bisa dikarenakan antara lain, tidak adanya penerbangan kembali ke negaranya. Seperti misalnya, Australian, dengan merebaknya wabah Covid 19, beberapa negara bagian bahkan menutup penerbangan dari dan ke Australia sampai pada waktu yang belum ditentukan (setidaknya sampai artikel ini ditulis).
Mengenai perbedaannya antara Visa Onshore dengan Visa Offshore sudah saya share di sini.
Nah, setelah tau bedanya, kita lanjut ke step Visa Penyatuan Keluarga C317 suami saya.
Tentunya sebelum permohonan Visa saya sudah punya Kartu Penjamin, nah saya menggunakan kartu / Id penjamin tersebut untuk masuk ke layanan aplikasi visa online. Yuk ikuti caranya.
Masuk ke laman imigrasi.go.id, scroll ke bawah, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik pada VISA
Akan keluar layar berikut :
Klik masuk, akan keluar layar berikut :
Isi nama pengguna dan password, akan keluar layar berikut :
Akan keluar layar berikut, pahami baik2, bila sudah paham dan setuju, klik SETUJU
Apabila apply ONSHORE pilih tempat tujuan : KANTOR IMIGRASI SESUAI DOMISILI
Bila apply OFFSHORE, Lokasi orang asing saat ini, pilih Di Luar Wilayah Indonesia
Klik tanda panah pada masing-masing.
Jenis Layanan : Pilih Visa Tinggal terbatas
Maksud kedatangan : Pilih Tidak bekerja untuk penyatuan keluarga
Jangka waktu tinggal : Pilih sesuai keinginan dan ini tentunya berpengaruh pada biaya ITAS nantinya.
Klik lanjutkan, akan keluar layar berikut, DATA ORANG ASING
Isi data orang asing pada form isian tersebut
Pada Informasi tambahan ini sangat penting, karena mungkin saja jadi pertimbangan pada persetujuan visa.
Apakah orang asing yang akan Anda jamin pernah di deportasi dari Indonesia ?
Apakah orang asing yang akan Anda jamin pernah melebihi izin tinggal yang diberikan di Indonesia (Over stay)?
Isi sesuai dengan keadaan WNA dimaksud kemudian klik Lanjutkan.
Akan keluar DATA PENJAMIN, yang sudah terisi secara otomatis.
Klik Lanjutkan, maka tibalah pada saat upload document, DOKUMEN PENDUKUNG.
Dokumen di scan berwarna, format JPEG atau JPG, ukuran file per lembar minimal 100 KB, maksimum 400 KB.
Kategori Dokumen Utama
Ada perubahan minimal Saldo, sebelumnya US$ 1500, sekarang menjadi US$ 2000,-
Ada tambahan Pas poto berwarna, dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.
Untuk yang menikah di Indonesia, cukup klik Akte Nikah / Akte perkawinan, kemudian upload Buku nikah/akte nikah.
Dibawahnya diminta Surat Bukti Pelaporan Pernikahan dari perwakilan RI, sebenarnya ini diminta hanya bagi yang pernikahannya dilakukan di luar wilayah Indonesia, untuk yang menikah di Indonesia tentu tidak punya dokumen ini, tapi apabila ini tidak diisi maka pengajuan pada aplikasi online tidak bisa LANJUT, maka upload saja dengan CNI, atau bisa juga 2 kali upload buku nikah yang sama.
***
Kategori Dokumen Tambahan
update 03-07-2023
Sejak masa pandemi berubah endemi banyak perubahan pada sistem Imigrasi untuk persyaratan dokumen tambahan. Update perubahan terakhir pada dokumen tambahan tersebut diatas.
Mengenai Kategori Dokumen Utama, sangat penting dan banyak dipertanyakan sbb:
BUKU REKENING TABUNGAN PENJAMIN/ ORANG ASING (SALDO MIN SETARA US$ 2000)
Q : Ini rekening tabungan siapa?
A : Boleh rekening Orang asing, boleh rekening penjamin. Tapi lebih bagus lagi rekening keduanya (Penjamin dan orang asingnya)
Q : Harus print out buku tabungan, print out rekening Koran atau Referensi Bank?
A : Boleh semuanya. Saya pakai Referensi bank tabungan saya, dan print out rekening koran suami saya.
SURAT PERMOHONAN DAN JAMINAN BERMATERAI
Q : Ada formatnya ga?
A : Bikin dan ketik sendiri, contoh banyak saya share di blog ilalanggrass.com dan di beberapa vlog saya DISINI.
HALAMAN BIODATA PASSPORT MINIMUM 18 BULAN
Q : Ini passport siapa
A : Passport WNA nya
Q : Data yang ada photonya saja atau apa?
A : Semua data, yang ada keterangan data personal dan stempel-stempel VISA-visa
SAMPUL PASSPORT
Q : Ini sampul passport siapa?
A : Sampul passport WNA. Ya sampul-nya saja, yang ada gambar simbol negaranya.
KLIK UNTUK YANG MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA, maka akan muncul tulisan
COPY AKTA NIKAH
BUKTI PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI
Untuk yang menikah di Indonesia tentu tidak ada Bukti Pelaporan Pernikahan Luar Negeri, namun permintaan dokumen dibagian tersebut tidak bisa dikosongkan, maka bisa upload Certificate of No Impediment to marriage (CNI) atau upload buku/akta nikah (lagi).
Untuk pernikahan yang dilakukan diluar negeri, wajib melampirkan bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI setempat.
Q : Apakah Akte nikah yang diterbitkan di Indonesia perlu didaftarkan ?
A : Tidak perlu. Buku nikah / Akte Nikah yang dikeluarkan di Indonesia, cukup untuk persyaratan Visa Penyatuan Keluarga 317.
Selesai semua di upload, klik SELESAI dan KIRIM
Akan menerima notifikasi email seperti ini :
TAHAP 1 = Pemohonan
TAHAP 2 = Pembayaran
TAHAP 3 = Verifikasi
TAHAP 4 = Keputusan
Ketentuan yang wajib diketahui dan dipahami oleh Penjamin dan Orang asing, bahwa :
- Jika terjadi penolakan permohonan Visa, biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali (refund). Untuk informasi penyebab Visa ditolak KLIK DISINI.
- Maka wajib pastikan data orang asing yang telah diinput di formulir electronic telah sesuai dengan dokumen orang asing.
- Kesalahan pengisian data karena segaja atau tidak sengaja akan mempengaruhi hasil verifikasi.
- Petugas verifikasi dapat menolak permohonan disertai dengan alasan yang dikirim ke Penjamin.
Bila masa verifikasi itu lolos, maka terbitlah persetujuan visa yang dikirimkan melalui lampiran email, sbb :
- Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.
- Visa dengan nomor berakhiran LN (offshore) wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
- Visa dengan nomor berakhiran DN (onshore) wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
Dan bila masuk lagi ke web visa online, datanya akan muncul seperti ini :
Selesai tahap mendapatkan Visa.
***
Setelah mendapat persetujuan Visa maka orang asing bisa langsung masuk ke Indonesia.
Untuk detail dan cara convert Visa C317 ke ITAS KLIK DISINI
Untuk detail dan cara convert Visa C317 ke ITAS KLIK DISINI
------------------------------------
** Contoh Surat Permohonan dan Jaminan KLIK DISINI
** Contoh Surat Permohonan alihstatus Visa317 ke ITAS KLIK DISINI
** Dokumen tambahan :
Surat Pernyataan pengganti Asuransi contohnya KLIK DISINI
Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, contohnya KLIK DISINI
Surat Keterangan Berkelakuan Baik contohnya KLIK DISINI
Komentar
Karena visa saya disetujui di mid Agustus 2020 dan saat itu belum ada persyaratan mengenai dokumen tambahan sehubungan dengan pandemi Covid 19, jadi maaf, saya tidak tahu pasti, tapi berdasarkan teman-teman yg mengajukan baru-baru ini, mereka melengkapi dengan surat keterangan sehat yang mencakup bebas Covid, dengan bukti hasil PCR.
Bisa ditanyakan ke ditjen imigrasi melalui Instagram @ditjen_imigrasi
atau twiter @ditjen_imigrasi.
Semoga membantu.
317 multiple entry, karena selain biaya ITAS ada biaya re-entry, 6 bulan 600rb. 1 thn 1juta. 2 thn 1.750.000.
cek disini : https://www.imigrasi.go.id/info/tarif-pnbp
mb sya mau bertnyak stelah selesai penginputan smua data dpt notif penerimaan visa lalu ada biaya rincian yg disebutkan... itu apakah dana akan kembali untuk jaminan $150 nya jika tidak disetujui ya? mhon sharingnya mb
Lihat penjelasannya di postingan yg ini ya kak https://www.ilalanggrass.com/2020/11/dear-friend-bagi-anda-yang-hendak.html
No.1, abaikan bila visa berbayar
No.2, Health Certificate dikeluarkan dari lembaga seperti klinik atau rumah sakit yang ditunjuk di negara asal.
No.3 & 4, surat pernyataan, saya tidak punya contohnya. Setau saya bila surat pernyataan dikeluarkan dari Indonesia cukup buat sesuai maksud dan tujuan, diketik diatas kertas legal atau bermaterai cukup. Namun apabila dikeluarkan di negara lain harusnya berkekuatan hukum yang sama, dibuat dan dittd oleh (semacam) notaris dinegaranya.
No.5, Asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Pilih salah satu, apabila memilih Auransi perjalanan pilih yang full cover, termasuk apabila terjadi sakit/kecelakaan di Indonesia.
Btw, user ID nya pakai nama saya :)
Yosa
Aamiin, semoga imigrasi Indonesia segera membuka pelayanan e-visa secara normal seperti sebelumnya.
Terima kasih.
Dok tambahan, antara lain Surat Keterangan Sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
Ini bisa RS, bisa Dokter.
Alih status dari Visa 317 ke ITAS wajib. Karena visa hanya ijin masuk, sedang Ijin tinggal harus di apply.
Sbg informasi visa kunjungan saat masa pandemi ini tidak bisa untuk tujuan keluarga, hanya bisa untuk tujuan sbb:
a.Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
b.Melakukan pembicaraan bisnis
c.Melakukan pembelian barang
d.Uji coba keahlian bagi calon TKA
e.Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
f.Bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia
Pembayaran visa US$ harus antri di teller.
Lihat dipostingan yang ini : https://www.ilalanggrass.com/2021/05/melapor-ke-imigrasi-setelah-visa-izin.html
Untuk pernikahan yang diadakan di luar negeri yg diperlukan untuk aplikasi C317 adalah "Surat bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI"
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.
Akan tetapi persyaratan tambahan yg disebut Health Certificate dimaksud masih tetap ada di aplikasi e-visa. Jadi menurut saya tetap lampirkan sesuai yg diminta, kuatir ketika submit dianggap dokumen tidak lengkap.
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.
Akan tetapi persyaratan tambahan yg disebut Health Certificate dimaksud masih tetap ada di aplikasi e-visa.
Mbak. Nnti setelah tiba di Indonesia itu kan harus melapor ke kantor imigrasi. Pertanyaannya.! Apakah harus melapor di kantor imigrasi di Jakarta atau di daerah tempat saya tinggal..!
Semoga sehat selalu mbak eny dan sekeluarga.
Mbak. Sya menikah dengan istri saya di negara asalnya. Dan saya ingin mengajukan visa untuk istri saya. Karena ini pertama kali perjalanan ke Indonesia apakah visa yg sya ajukan ini harusnya visa kunjungan saja, atau langsung visa tinggal terbatas..???
Visa kunjungan selama masa pandemi ini masih belum bisa untuk keperluan sosial/budaya/keluarga. Pasangan menikah sebaiknya apply tinggal terbatas C317.
Untuk pernikahan di luar negeri, di aplikasi eVisa diminta bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI negara tempat pelaksanaan pernikahan.
Rekening koran cukup 3 bulan terakhir. Pakai surat referensi bank juga bisa, yang menyebutkan saldo terakhir.
Benar, setelah saya lihat lagi di telex vitas saya, tertulis Visa berlaku 60 hari sejak dikeluarkan. Dan setelah kedatangan di Indonesia harus segera lapor ke Imigasi lokal (tidak tersebut 30 hari di telex visa saya tertanggal 10 Agt 2020). Info '30 hari lapor setelah kedatangan' tersebut saya dapat dari loket Imigrasi.
Sepengalaman saya menangani expat diperusahaan tempat sy bekerja, saya meminta General Manager yg saya mintai data dan ttd untuk menjadi Penjamin, dan itu diperkenankan.
Terima kasih
Visa C317 sponsor/Penjamin harus istri/suami yg WNI, tidak bisa anak. Pengajuan secara online bisa dilakukan dari mana saja. Surat permohonan dan jaminan bermaterai dibuat dan di ttd oleh istri yg WNI, di scan kemudian upload saat aplikasi Visa. Tidak masalah diamanapun dia berada, karena pengajuan lewat online.
Merujuk kepada:-
Saya baca di IG ditjend imigrasi 13 February 2021 sbb :
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.
Saya juga maseh mencari mencari tahu. Apa mabak sudah dapat jawapan nya?
Apakah Ansuransi di wajib atau cukup kita unggah surat pernyataan menyatakan "segala biaya akan kita tanngung jika terdampak coid-19"
Mohon penjelasan nya.
Terima kaseh
Merujuk kepada blog tgl 21 Mei:-
Saya baca di IG ditjend imigrasi 13 February 2021 sbb :
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.
Saya juga maseh mencari tahu. Apa mabak sudah dapat jawapan nya? yg kedua
Apakah jika kami tidak punya Ansuransi kita bisa gantikan dengan surat pernyataan menyatakan "segala biaya akan kita tanggung jika terdampak coid-19"
Mohon penjelasan nya.
Terima kaseh
2. Mengenai asuransi atau declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia, ada di dokumen tambahan No.2.
Cek di artikel diatas ya mbak.
Cek updated diatas.
Untuk pas foto dan bukti sudah vaksin lengkap berarti cuma dari WNA ya, WNI penjamin tidak usah?
Satu lagi Mba, untuk dokumen tambahan: Dokumen Keimigrasian, ini maksudnya apa ya Mba?
Terima kasih sebelumnya Mba Eny 🙏
Pas foto dan vaksin lengkap hanya untuk WNA saja
Dokumen keimigrasian lainnya, tidak jelas juga apa yg dimaksud, mungkin dokumen lainnya seperti apabila ada fasilitas lain semacam persetujuan tarif NOL rupiah dari mentri hukum dan Ham.
Saya mau tanya mba, untuk dokumen tambahan yang di perlukan:
1. Bukti telah menerima vaksin covid19 dosis lengkap (item no.1)
2. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan atau bukti telah menerima vaksin covid19 dosis lengkap (item no.5)
apakah saya bisa menggunakan sertifikat vaksin untuk kedua2nya?
dan setiba diindonesia, jika pelaporan ke kantor imigrasi dibuat lebih dari 7 hari apa bisa? karena sesampai diindonesia kami masih harus karantina sebelum kembali ke kota saya.
untuk surat2 yang memerlukan materai Rp10,000. karena saya sekarang juga berada diluar indonesia, apakah saya bisa menggunakan materai dari negara suami?
mohon bantuannya,
Terima kasih sebelumnya.
-Wajib lapor sekarang 30 hari setelah kedatangan. saya updated artikel diatas ya.
-Materai harus yang berlaku di Indonesia. coba cek ke KBRI apa bisa mendapatkan materai Indonesia dari situ.
Untuk surat pernyataan protokol kesehatan, yang bikin dan ttd di atas meterai harus suami ya? Bagaimana jika suami di luar Indonesia? Nama lokasi tempat suratnya ditandangani berarti diganti jadi kota suami (Canberra) ya Mba, instead of Jakarta seperti di contoh? Alhamdulillah dia punya meterai 10.000 dari temanku yang baru datang dari Indonesia
lengkapnya lihat disini https://www.ilalanggrass.com/2020/11/dear-friend-bagi-anda-yang-hendak.html
Di item nomor 3 ya itu :-
"DOKIM/DOKUMEN KEIMIGRASIAN YANG DI MILIKI"
dokumen apa yang harus kami Unggah?
Mohon penjelasan nya.
Terima kaseh
Coba setting pakai photoscape, disitu mudah resize gambar.
Mau update Alhamdulillah evisa 317 buat suamiku sudah granted dan terbit, 6 hari kerja dari apply sampai selesai. Terima kasih banyak karena blog ini aku terbantu banget apply visa tanpa agent ❤️❤️ Semoga sehat selalu Mba Eny ❤️❤️
Alhamdulillah.
Aamiin YRA, terima kasih.
Terimakasih.
Visa Penyatuan keluarga C317 penjaminnya harus istri/suami yg WNI.
Visa Kunjungan B211 untuk tujuan sosial/budaya/keluarga, belum dibuka. B211 yg sekarang ini bisa untuk tujuan antara lain bisnis, pekerjaan mendesak dll dan penjaminnya tidak bisa Perorangan, tapi harus badan usaha/organisasi/agent.
Izin bertanya Mbak , Saya tinggal di luar negeri sama istri bisa gak jadi penjamin visa C317 ? Rencana mau pulang ke indo sama sama .
Terima kasih.
Salam hormat.
CNI Certificate of No Impediment to Marriage, surat keterangan dari kedutaan negara bersangkutan sebelum menikah dengan WNA. CNI ini ga diminta saat aplikasi visa C317, saya mencantumkan saat aplikasi visa suami saya, untuk menunjukkan bahwa pernikahan kami sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, supaya cepat di approve, itu aja maksudnya.
Terima Kasih.
Terina
Terimakasih Mbak balasan nya.
Salam hormat.
boleh tanya, pada saat daftar untuk buat akun,kan diisi dengan data penjamin atau sponsor dalam hal ini data istri ya. disana ada pertanyaan masa berlaku KTP. karena KTP sudah berlaku seumur hidup, bagaimana pengisiannya, ya- karena harus diisi angka (tanggal, bulan dan tahun)
2. untuk alamat, diisi dengan alamat sesuai KTP atau tempat tujuan nanti saat di Indonesia. krn alamat di KTP sudah tidak dipakai lagi dan alamat tujuan nanti berbeda dengan yang di KTP (alamat ortu istri)
3. untuk pengalihan c317 ke itas, apakah harus ditujukan kekntr imigrasi sesuai kota KTP diisue atau bisa di kntr imigrasi di kota tujuan. jika rencana hanya 1 bulan di indonesia, apakah boleh apply untuk 1 atau 2 tahun ijin tinggal ini
terimakasih atas perhatian dan informasinya
1. Untuk cara pengisian masa berlaku KTP pada pengajuan sebagai penjamin, lihat di sini : https://www.ilalanggrass.com/2020/08/menjadi-penjamin-sponsor-bagi-orang.html
2. Untuk alamat, Saat pengajuan Visa online akan ditanyakan ALAMAT TINGGAL, ini diisi dengan alamat tinggal sekarang (bukan alamat KTP, bila case-nya seperti Anda), karena ini menentukan di Kantor Imigrasi mana nantinya melapor/alih status ke ITAS setalah Visa disetujui.
3. Untuk alih status dari Visa C317 ke ITAS, tempat lapornya sudah ditentukan pada pertanyaan No.2, yaitu menyesuaikan alamat tinggal. Tapi harus dilengkapi dengan Surat Domisili dari Kelurahan – Kecamatan tempat Penjamin tinggal. Surat keterangan domisili ini wajib ditunjukkan pada saat melapor/alih status ke ITAS.
Meski di Indonesia hanya 1 bulan wajib alih status ke ITAS karena jenis visa adalah visa izin tinggal, juga apply MERP supaya ITAS nya bisa digunakan keluar masuk Indonesia tanpa hangus, sampai pada masa periode 1 atau 2 tahun menyesuaikan masa ITAS nya.
Sekarang saya lagi mempersiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan visa berdasarkan informasi mb diatas.
Adapun beberapa pertanyaan saya adalah
1. Untuk syarat dokumen keuangan, kami bermaksud untuk melampirkan bukti tabungan milik saya sebagai penjamin dan juga milik WNA (dari ebanking). Namun rekening WNA ini banyak halaman yang harus discan untuk 1 bulan saja sehingga ukuran file menjadi cukup besar.Kita pikir juga ga penting ya semua transaksi dimunculkan.
Apakah boleh untuk rek WNA ini dilampirkan hanya halaman depan dan belakang saja? Karena di halaman depan juga sudah tercantum saldo awal, akhir serta summary transaksi masuk dan keluar (ingoing and outgoing) dalam 1 bulan.
2. Untuk file keuangan ini apakah yang diupload 1 file saja yang berisi gabungan 2 rekening dalam 3 bulan terakhir atau terpisah tiap file hanya mencakup 1 bulan saja untuk tiap rekening?(berarti upload 6 file)
3. saya mau tanya utk dokumen tambahan terkait health certificate. Untuk upload dokumen tambahan nomer 1 adalah bukti telah menerima vaksin covid 19. Untuk dok tambahan no 5 disebutkan hasil pemeriksaan kesehatan atau bukti telah menerima vaksin covid 19. Apakah dokumen yang dimaksud sama?
Jika iya, apakah dokumen yang sama bisa diupload untuk kedua persyaratan tersebut?
saya liat sdh ada chat ttg ini, tapi krn kondisi disini, saya jadi ragu. suami sudah menanyakn ke beberapa tempat, tp arahnya ke test pcr. padahal kayanya dr info ig kan bukan itu yg diminta ya? health declaration,ada yg ngluarin kl sudah mau terbang.tp isiannya jg berbeda,dr traveller sendiri.
jadi ragu, takutnya salah upload dokumen.
4.jangka waktu tinggal apakah bisa langsung memilih periode 2 tahun.
pertimbangannya dalam 1.5 tahun kedepan masih harus bolak balik.
maaf ya mbak mborong nih pertanyaan. Sekali lagi terimakasih banyak ya
1. Dokumen yang diminta rekening Koran min.3 bulan terakhir, harus lengkap.
2. Upload per lembar saja dengan ukuran masing2 100-400kb.
Saya apply C317 Agustus 2020, untuk dokumen keuangan ini saya upload sebanyak 7 lembar (6 halaman untuk rekening Koran WNA, 1 lembar referensi bank WNI)
3. Harusnya sama, hasil vaksin covid. Mudah2an teman2 lain ada yg bisa bantu konfirmasi mengenai hal ini
4. Diapplikasi online ada pilihan Periode, coba ketik 2 tahun.
soalnya disni kl mau minta surat ini mesti nunggu 6 sampe 8 minggu, ga keburu kl msti nunggu selama itu.
trimakasih banyak ya mbak
Terima kasih sudah share di blog ini.
Saya mau bertanya, maaf apabila sudah ada yg menanyakan sebelumnya.
Sekarang saya domisili tinggalnya bersama suami di luar Indonesia, dan akan berencana pulang ke Indo dalam waktu dekat, alamat tinggal dan KTP saya di Tangsel tapi kami rencananya akan pulang ke kampung halaman ortu saya di Ambon, dan menetap lebih lama disana jadi setelah karantina kami akan langsung ke Ambon, dan berpikir utk lapor di imigrasi sana. Pertanyaannya, untuk pengisian alamat permohonan dan penjamin ini sesuai dengan alamat KTP sayakah atau alamat ortu saya?
Terima kasih sebelumnya
Untuk tujuan suratnya nanti, apakah tetap ke Kantor Imigrasi di Jaksel atau Imigrasi di Ambon?
Untuk mengajukan sebagai Penjamin/Sponsor, alamat dan NIK harus sesuai dengan KTP (Tangsel).
Nanti saat Saat pengajuan Visa online di form online akan ditanyakan ALAMAT TINGGAL, ini diisi dengan alamat tinggal tujuan (Ambon), karena ini menentukan di Kantor Imigrasi mana nantinya melapor (alih status dari Visa ke Ijin tinggal ITAS) setelah sampai di Indonesia. Agar diperhatikan waktu melapor 30 hari setelah pendaratan.
Surat Permohonan dan Jaminan ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI
UP. KASUBDIT VISA , JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan, Jakarta Selatan.
CNI gak perlu lagi mbak.
Berapa lama ya kita dapat keputusan përsetujuan visa ini.
kalau di website saya baca 5 hari kerja.
apakah kalau sampai 2 minggu atau 10 hari kerja belum dapat juga, bisa ditanyakan ke kantor imigrasi.
atau kita harus menunggu saja sampai ada hasilnya
kalau bisa ditanyakan, kemana ya kita bisa menanyakan hal ini.
terimakasih atas infonya
Mbak Made lihat juga dijawaban saya pada artikel "Cara menjadi Penjamin/Sponsor bagi orang asing"
Berarti saya tidak bisa jadi penjamin karena tidak ada KTP.. apakah ada cara lain y Mbak ? Mohon info kalau ada .
Mbak lihat di artikel ini, dibagian bawah sudah saya kasih link untuk surat dimaksud. klik saja.
Alhamdulilah.
Saya mau mengucapkan banyak terimakasih atas site mbak ini. Benar benar sangat membantu dalam saya mengajukan visa c317 ini. Dari proses mengajukan jadi sponsor, sampai nunggu lama, akhirnya visanya keluar. Infonya banyak membantu sekali dan saya yakin banyak yang terbantu. Makasih ya mbak. semoga selalu diberkati, sehat dan sukses selalu dalam pekerjaan, rumah tangga dan segala hal.
btw saya masih terus ngikuti artikel lain soalnya belum selesai urusan sampe c317 aja. Jalan masih panjang ya mbak, hehehe.
Senang dengar visanya sukses. Semoga urusan yg lainnya setelah visa juga lancar ya.
iya ini lagi nyiapin buat pulkam. yang psti nyiapin dokumen untuk ajukan kitas. makanya seneng baca postingan mbak yang ada daftar dokumen utk pengajuannya.
sekarang masih cari cari info apa saja yang mesti disiapkan sebelum pulkam, karena kan skrg jadi banyak aturan, dari pcr, hotel karantina,dll.
skali lg makasih ya mbak
https://www.ilalanggrass.com/2022/01/kriteria-wna-yang-bisa-mengajukan-visa-C317.html
https://www.ilalanggrass.com/2021/05/ITAS-upgrade-dari-visa-izin-tinggal-C317.html
UP. KASUBDIT VISA. Saya dan banyak teman disini berhasil dgn surat spt ini dan visa granted.
Ayah sya orang malaysia, jadi beliau ingin main ke indonesia.
Jadi beliau membuat surat permohonan di kantor kedutaan indonesia di malaysia. Lalu permohonan beliau diterima, dan kasih kertas e visa B112A,lalu beliau kirim ke saya.
Kata beliau sya disuruh urus jadi penjamin.
Itu mksudnya gimana ya kak?
Terimakasih
terima ksih sekali info dan penerahannya, semoga Mbak sehat selalu. Amien,
dalam surat penjamin yang Mbak Bgai tertera Alamat Kanim Jakarta. saya dari Aceh ,apa saya cantumkan kepadanya Alamat Kanim Aceh?.terimakasih
Surat Permohonan dan Jaminan untuk mengajukan visa C317 harus ditujukan ke :
Direktorat Jenderal Imigrasi RI
UP. KASUBDIT VISA
JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan
Jakarta Selatan.
Phone 021 5224658
Sedangkan yang mbak katakan itu, harus dibayarkan dimuka, yaitu pada saat mengajukan permohonan Persetujuan Visa.
Maksudnya bagaimana ya ? lalu di bayarkan kemana ? terimakasih
Hari ke 2 setelah Imigrasi verifikasi data akan dikirimkan tagihan by email.
Maksudnya dibayar dimuka, bayar dulu sebelum visa dipertimbangkan untuk disetujui atau tidak. Kalau 2020, visa disetujui dulu baru bayar US$ 150.-
Bayarnya RP bisa internet banking. US$ bisa setor langsung ke bank pemerintah antara lain MAndiri.
Untuk surat pernyataan hanya satu yang memerlukan materai Indonesia?
Krn saya berada di LN, berarti pada saat pembayaran visa di Bank hrs diwakilkan? Dan uang yg disetor hrs sudah berupa US Dollar?
Terima kasih
Berapa surat pernyataan yang memerlukan materai Indonesia?
Krn saya berada di LN, berarti pada saat pembayaran visa di Bank hrs diwakilkan? Dan uang yg disetor hrs sudah berupa US Dollar?
Terima kasih infonya🙏
Pengajuan Visa C317 memerlukan beberapa materai Rp10.000, kalau gak salah sekitar 4 lembar (coba cek di artikel ini).
Pembayaran Visa bisa diwakilkan keluarga di Indonesia. US$ bisa bayar dengan US$ atau bisa beli dollar melalui teller bank yang sama (2 transaksi, beli dollar dan bayar visa).
1 materai utk surat pernyataan pengganti asuransi
1 materai utk surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yg berlaku di Indonesia
Dan 1 materai utk surat keterangan berkelakuan baik?
Dan alamat saya sbg penjamin yang dicantumkan di surat permohonan Dan jaminan harus sesuai dgn KTP? Krn kami akan tinggal di alamat lain.
Dan apakah tdk akan menimbulkan masalah jika saya mencantumkan alamat lain tsb di surat jaminan sbg alamat tempat tinggal yang akan dikunjungi?
Maaf panjang sekali pertanyaannya🙏🙏🙏
Iya, materai2 itu dibutuhkan untuk dokumen utama dan dokumen2 tambahan seperti yg tersebut dalam artikel. Klik link yg sy cantumkan, apabila pada bagian tanda tangan tertulis materai, artinya itu harus dibubuhi materai.
Alamat penjamin harus sama dengan KTP. Nanti pada saat apply visa ada kolom ditanya alamat tinggal, diisi dengan alamat tinggal sekarang karena kaitannya nanti dengan area kantor imigrasi tempat melapor ketika convert Visa 317 ke ITAS. Lengkapi dengan Surat keterangan domisili dari kelurahan sesuai alamat tinggal, karena ini diperlukan saat convert ke ITAS.
https://www.ilalanggrass.com/2022/06/cara-membeli-e-meterai-online.html
https://www.ilalanggrass.com/2022/06/cara-membeli-e-meterai-online.html
sebutkan NIK KTP dan email address, bilang aja lupa kata sandi Penjamin atau minta reset akun Penjamin.
Mba tau ga apa ini bisa apply onshore kalau suami saya uda di Indonesia dengan turis visa? Terima kasih!
Bisa alihstatus kalau dari Visa kunjungan 211A (visa ini tentunya melalui sponsor travel Agent). Beberapa kasus berbeda, ada yang harus 2 kali perpanjang 211A melalui agent dimaksud, baru kemudian bisa alih status ke visa C317, beberapa area ada yang bisa langsung alih ke visa C317. Coba cek ke kantor imigrasi setempat, kalau bisa langsung tanpa harus perpanjang dulu, itu bagus.
1. Apakah saya harus buat KK baru karena saya dan isteri WNA tinggal di kontrakan, berbeda kota dengan alamat KTP yang merupakan alamat orangtua?
2. Apakah saya bisa dan tidak masalah kalau hanya mengganti status pernikahan pada KTP dan KK lama yang masih status sebagai anak dari orngtua saya?
3. Antara KK dan KTP yang mana dulu yang harus diurus untuk dirubah status pernikahannya?
Mohon penjelasannya ya Mba Eny, sebelumnya terimakasih banyak atas informasinya.
Mohon bantuan arahannya. Terimakasih banyak.
1. Setelah visa C317 Onshore terbit apakah harus langsung melapor dan mengajukan ITAS ke kantor imigrasi? Apakah harus keluar biaya lagi saat pengajuan ITASnya?
2. Apakah tidak ada masa berlaku visa C317 sebelum naik pengajuan ke ITAS? kalau ada berapa lama masa berlaku Visa C317?
3. Untuk pengurusan pelaporan dan pengajuan ITAS diakukan di kantor imigrasi sesuai alamat KTP atau alamat Domisili saat ini?
Mohon penjeasannya Mba, Terimakasih.
Bisa ga mba WNA nya pakai surat bukti vaksin lengkap dari Indonesia, soalnya WNA nya sudah pernah menerima 3 dosis vaksin di Indonesia.
Mohon informasinya Mba, Terimakasih
3. DI aplikasi ada pertanyaan "alamat tinggal di Indonesia" bila tidak sama dgn KTP, diisi dgn alamat sesuai domisili tinggal, ini menentukan secara otomatis kantor imigrasi tempat lapor ITAS.
Visa onshore statement letternya sesuai pembuatannya, Indonesia.
Vaksin lengkap boleh dari mana saja.
Apabila KK,KTP berbeda dgn alamat tinggal saat ini, harus buat keterangan domisili dari capil/kelurahan tempat tinggal saat ini.
Mengurus perubahan Menikah pada KK dan KTP silahkan tanyakan ke Capil setempat.
PT Ilalanggrass Bumi Persada
Izin Kak mau bertanya
1. saya mau ajukan Visa C317 misal berlaku 2 bulan, apakah suami harus tinggal selama itu ? karena mau ajukan ITAS setelahnya.
2. kalau mau jd sponsor suami dari daftar sampai selesai berapa lama prosesnya yah ?
3. berapa biaya Visa C317 skrg ?
Terima kasih sebelumnya atas info yg Kakak berikan, Semoga Kakak sekeluarga sehat selalu serta Allah mudahkan segala urusannya.
WNA nya sudah di Indonesia apa masih di luar mbak?
1. Visa C317 tidak berlaku 2 bulan. Visa ini berlaku 3 bulan dari tanggal di keluarkan, maksudnya, visa harus digunakan sebelum habis 3 bulan, lewat dari 3 bulan tidak digunakan maka visa hangus, harus buat dari awal lagi. Digunakan dalam arti, dipakai untuk masuk Indonesia. Setelah sampai di Indonesia maks 30 hari harus lapor ke kantor imigrasi sesuai domisili Penjamin, untuk convert ke ITAS.
Apabila WNA sudah ada di Indonesia dgn VOA tidak bisa alih status ke C317 onshore.
Alih status ke C317 onshore hanya bisa dilakukan dengan ex Visa Kunjungan B211A setelah 1 kali extend.
2. Pendaftaran sponsor maks 2 hari selesai, kebanyakan 1 hari sudah selesai.
3. Biaya Visa C317 kalau mengurus sendiri USD 150 dan Rp 200.000
ohiya, karena skrg Visa sebelumnya sudah expired yah jd kalau mau ke Indo lagi harus pakai C317
Mohon maaf Kak, untuk rekening tabungan jika suami tidak punya bagaimana ya ?
*dan minimal saldo tabungan harus berapa IDR ? mohon informasinya, Terima Kasih Kak
Kalau rekening koran sampai 100 lembar sulit.
Sudah melakukan pembayaran tapi Saya tidak dapat notifikasi kalo pembayaran telah diterima.sampai hampir 15 hari.
Dan saat cek status permohonan tidak ditemukan.itu permasalahanya dimana?
dan saya mau menjadi penjamin anak saya WNA Malaysia jg bukan eks warga Indonesia yg berumur 12 tahun hasil dari perkahwinan saya dulu.Disini saya ingin bertanya,saya baru sebulan mendapatkan kitas Indonesia apakah saya bisa menjadi penjamin kepada anak saya??
Dari 4 kontak tsb juga gak ada yg membalas /merespon email yg sudah saya kirim beserta EPO suami.
Saya di kasih waktu 7 hari utk kirim ulang dokumen EPO suami ,dan hari ini uda hari ke 4 pihak Imigrasi gk ada yg merespon email saya, saya kahwatir nanti lwt dari 7 hari krn pihak Imigrasi gk merespon email saya, visa saya bisa di tolak krn alasan tdk mengirim dokumen yg kurang, padahal sudah saya kirim,pd hari ini tanggal 21 juli saya juga ada kirim ulang lagi BUKTI EPO suami, jg gk ada respon. Jd saya kahwatir nanti visa bs di tolak tp yg jelas bkn kesalahan saya dan saya harus bagaimana?
Terima kasih
Terima Kasih
Gung pur
Surat pernyataan dan permohonan BISA pake e-materai.
lalu bagi WNI yang menikah di LN, apakah tetap perlu melampirkan buku nikah jika sudah ada laporan nikah dari KBRI/KJRI ?
Mohon bantuannya Bu Eny, terima kasih banyak sebelumnya
Foto cukup upload 1x, ukuran tidak harus persis 4x6, dikira-kira saja, background harus putih.
Pernikahan di luar negeri upload Akta nikah luar negeri dan Pelaporan KBRI/KJRI