Cara Mengajukan Visa C317 Penyatuan Keluarga Online

Updated January 2024 :
Per 9 January 2024, semua pengajuan visa dan izin tinggal Indonesia dialihkan ke 
https://evisa.imigrasi.go.id/ Dengan demikian tutorial di artikel ini sudah tidak berlaku lagi. Silahkan ajukan melalui laman tersebut. 






Bagi Anda yang hendak mendatangkan orang asing, baru-baru ini Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, antara lain :

1). Electronic Visa atau E-VISA, dengan keunggulan sbb :

  • Seluruh permohonan bisa diurus secara online melalui situs visa-online.imigrasi.go.id
  • Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya
  • Orang asing tidak perlu datang ke KBRI / Perwakilan RI untuk mengambil Visa
  • Tidak ada pertemuan fisik antara orang asing/penjamin dengan petugas
  • Jika visa disetujui, orang asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.

2). Penambahan Kategori Dokumen Tambahan

Ini berlaku untuk semua Visa, baik Visa Kunjungan maupun Visa Ijin Tinggal, baik apply Onshore maupun Offshore.

Selama masa Pandemi, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan VISA ONSHORE. Kebijakan ini, sejauh yang saya pahami, diperuntukan untuk warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan Visa kunjungan atau Izin tinggal yang sudah berakhir namum belum dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan Pandemi yang masih berlangsung di seluruh dunia. Hal itu bisa dikarenakan antara lain, tidak adanya penerbangan kembali ke negaranya. Seperti misalnya, Australian, dengan merebaknya wabah Covid 19, beberapa negara bagian bahkan menutup penerbangan dari dan ke Australia sampai pada waktu yang belum ditentukan (setidaknya sampai artikel ini ditulis). 

Mengenai perbedaannya antara Visa Onshore dengan Visa Offshore sudah saya share di sini. 

Nah, setelah tau bedanya, kita lanjut ke step Visa Penyatuan Keluarga C317 suami saya. 

Tentunya sebelum permohonan Visa saya sudah punya Kartu Penjamin, nah saya menggunakan kartu / Id penjamin tersebut untuk masuk ke layanan aplikasi visa online. Yuk ikuti caranya.

Masuk ke laman imigrasi.go.id, scroll ke bawah, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik pada VISA

Akan keluar layar berikut :


Klik masuk, akan keluar layar berikut : 


Isi nama pengguna dan password, akan keluar layar berikut : 

Klik Pengajuan Visa, akan keluar layar berikut, Klik Buat Permohonan


Akan keluar layar berikut, pahami baik2, bila sudah paham dan setuju, klik SETUJU


akan keluar layar berikut, JENIS PERMOHONAN

Apabila apply ONSHORE pilih tempat tujuan : KANTOR IMIGRASI SESUAI DOMISILI


Bila apply OFFSHORE, Lokasi orang asing saat ini, pilih Di Luar Wilayah Indonesia

Klik tanda panah pada masing-masing.
Jenis Layanan : Pilih Visa Tinggal terbatas
Maksud kedatangan : Pilih Tidak bekerja untuk penyatuan keluarga
Jangka waktu tinggal : Pilih sesuai keinginan dan ini tentunya berpengaruh pada biaya ITAS nantinya.

Klik lanjutkan, akan keluar layar berikut, DATA ORANG ASING
Isi data orang asing pada form isian tersebut

Scroll ke bawah tampilannya seperti ini : 

Pada Informasi tambahan ini sangat penting, karena mungkin saja jadi pertimbangan pada persetujuan visa.
Apakah orang asing yang akan Anda jamin pernah di deportasi dari Indonesia ? 
Apakah orang asing yang akan Anda jamin pernah melebihi izin tinggal yang diberikan di Indonesia (Over stay)?
Isi sesuai dengan keadaan WNA dimaksud kemudian klik Lanjutkan.

Akan keluar DATA PENJAMIN, yang sudah terisi secara otomatis.

Klik Lanjutkan, maka tibalah pada saat upload document, DOKUMEN PENDUKUNG.
Dokumen di scan berwarna, format JPEG atau JPG, ukuran file per lembar minimal 100 KB, maksimum 400 KB.

Kategori Dokumen Utama


Ada perubahan minimal Saldo, sebelumnya US$ 1500, sekarang menjadi US$ 2000,-
Ada tambahan Pas poto berwarna, dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.

Untuk yang menikah di Indonesia, cukup klik Akte Nikah / Akte perkawinan, kemudian upload Buku nikah/akte nikah.
Dibawahnya diminta Surat Bukti Pelaporan Pernikahan dari perwakilan RI, sebenarnya ini diminta hanya bagi yang pernikahannya dilakukan di luar wilayah Indonesia, untuk yang menikah di Indonesia tentu tidak punya dokumen ini, tapi apabila ini tidak diisi maka pengajuan pada aplikasi online tidak bisa LANJUT, maka upload saja dengan CNI, atau bisa juga 2 kali upload buku nikah yang sama.

***

Kategori Dokumen Tambahan 
update 03-07-2023



Sejak masa pandemi berubah endemi banyak perubahan pada sistem Imigrasi untuk persyaratan dokumen tambahan. Update perubahan terakhir pada dokumen tambahan tersebut diatas.

Mengenai Kategori Dokumen Utama, sangat penting dan banyak dipertanyakan sbb:

BUKU REKENING TABUNGAN PENJAMIN/ ORANG ASING (SALDO MIN SETARA US$ 2000)
Q : Ini rekening tabungan siapa?
A : Boleh rekening Orang asing, boleh rekening penjamin. Tapi lebih bagus lagi rekening keduanya (Penjamin dan orang asingnya)

Q : Harus print out buku tabungan, print out rekening Koran atau Referensi Bank?
A : Boleh semuanya. Saya pakai Referensi bank tabungan saya, dan print out rekening koran suami saya.

SURAT PERMOHONAN DAN JAMINAN BERMATERAI
Q : Ada formatnya ga?
A : Bikin dan ketik sendiri, contoh banyak saya share di blog ilalanggrass.com dan di beberapa vlog saya DISINI.

HALAMAN BIODATA PASSPORT MINIMUM 18 BULAN 
Q : Ini passport siapa
A : Passport WNA nya 

Q : Data yang ada photonya saja atau apa?
A : Semua data, yang ada keterangan data personal dan stempel-stempel VISA-visa

SAMPUL PASSPORT
Q : Ini sampul passport siapa?
A : Sampul passport WNA. Ya sampul-nya saja, yang ada gambar simbol negaranya.

KLIK UNTUK YANG MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA, maka akan muncul tulisan 
COPY AKTA NIKAH 
BUKTI PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Untuk yang menikah di Indonesia tentu tidak ada Bukti Pelaporan Pernikahan Luar Negeri, namun permintaan dokumen dibagian tersebut tidak bisa dikosongkan, maka bisa upload Certificate of No Impediment to marriage (CNI) atau upload buku/akta nikah (lagi).
Untuk pernikahan yang dilakukan diluar negeri, wajib melampirkan bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI setempat.

Q : Apakah Akte nikah yang diterbitkan di Indonesia perlu didaftarkan ?
A : Tidak perlu. Buku nikah / Akte Nikah yang dikeluarkan di Indonesia, cukup untuk persyaratan Visa Penyatuan Keluarga 317.


Selesai semua di upload, klik SELESAI dan KIRIM

Akan menerima notifikasi email seperti ini :

Dengan melampirkan Pengantar Pembayaran seperti ini :
Time line-nya seperti yang disebutkan dalam email :

TAHAP 1  = Pemohonan
TAHAP 2  = Pembayaran
TAHAP 3  = Verifikasi
TAHAP 4  = Keputusan

Ketentuan yang wajib diketahui dan dipahami oleh Penjamin dan Orang asing, bahwa :
  • Jika terjadi penolakan permohonan Visa, biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali (refund). Untuk informasi penyebab Visa ditolak KLIK DISINI. 
  • Maka wajib pastikan data orang asing yang telah diinput di formulir electronic telah sesuai dengan dokumen orang asing.
  • Kesalahan pengisian data karena segaja atau tidak sengaja akan mempengaruhi hasil verifikasi.
  • Petugas verifikasi dapat menolak permohonan disertai dengan alasan yang dikirim ke Penjamin.
Bila masa verifikasi itu lolos, maka terbitlah persetujuan visa yang dikirimkan melalui lampiran email, sbb :

  • Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.
  • Visa dengan nomor berakhiran LN (offshore) wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
  • Visa dengan nomor berakhiran DN (onshore) wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)

Dan bila masuk lagi ke web visa online, datanya akan muncul seperti ini :


Selesai tahap mendapatkan Visa.

***

Setelah mendapat persetujuan Visa maka orang asing bisa langsung masuk ke Indonesia.
Untuk detail dan cara convert Visa C317 ke ITAS KLIK DISINI


------------------------------------
** Contoh Surat Permohonan dan Jaminan KLIK DISINI
** Contoh Surat Permohonan alihstatus Visa317 ke ITAS KLIK DISINI
** Dokumen tambahan : 
Surat Pernyataan pengganti Asuransi contohnya KLIK DISINI
Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, contohnya KLIK DISINI
Surat Keterangan Berkelakuan Baik contohnya KLIK DISINI



Komentar

radit mengatakan…
Terimakasih banyak atas sharing informasinya sangat membantu. Mau menanyakan untuk surat keterangan sehat yang diminta berupa apa, apakah cukup dengan surat sehat saja, atau harus surat bebas COVID. Jika harus surat bebas COVID, apakah harus melampirkan hasil laboratorium COVID-19 bisa rapid atau harus PCR. Terimakasih sebelumnya
Eny DArief mengatakan…
Selamat siang,
Karena visa saya disetujui di mid Agustus 2020 dan saat itu belum ada persyaratan mengenai dokumen tambahan sehubungan dengan pandemi Covid 19, jadi maaf, saya tidak tahu pasti, tapi berdasarkan teman-teman yg mengajukan baru-baru ini, mereka melengkapi dengan surat keterangan sehat yang mencakup bebas Covid, dengan bukti hasil PCR.
Bisa ditanyakan ke ditjen imigrasi melalui Instagram @ditjen_imigrasi
atau twiter @ditjen_imigrasi.
Semoga membantu.
Eny DArief mengatakan…
Hallo Radit, mengenai pertanyaan Anda bisa dilihat di Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Sudah saya edit dan tambahkan pada artikel diatas.
radit mengatakan…
Terimakasih banyak
radit mengatakan…
Maaf mau menanyakan. Adakah perbedaan biaya untuk durasi lama tinggal antara 1bulan dengan 6bulan atau 1tahun? Untuk visa 317 bersifat single entry atau multiple entry? Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Visa 317 minimal 6 bulan 1juta. 1thn 1,5 juta. 2thn 2juta.
317 multiple entry, karena selain biaya ITAS ada biaya re-entry, 6 bulan 600rb. 1 thn 1juta. 2 thn 1.750.000.
cek disini : https://www.imigrasi.go.id/info/tarif-pnbp
Unknown mengatakan…
terima kasih atas sharingnya...
mb sya mau bertnyak stelah selesai penginputan smua data dpt notif penerimaan visa lalu ada biaya rincian yg disebutkan... itu apakah dana akan kembali untuk jaminan $150 nya jika tidak disetujui ya? mhon sharingnya mb
Eny DArief mengatakan…
Jika terjadi penolakan permohonan Visa, semua biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali (refund).
Lihat penjelasannya di postingan yg ini ya kak https://www.ilalanggrass.com/2020/11/dear-friend-bagi-anda-yang-hendak.html
Eny darief mengatakan…
Asalamualaikum mbak terima kasih banyak sejauh ini saya sudah faham namun yg belum saya faham tentang kategori dokumen tambahan,mungkin mbak bisa memberi contoh surat2 pernyataan yg sudah di sebut di dokumen tambahan bentuk nya seperti apa dan bagaimana ??dan apakah di point yg kelima itu semua bentuk asuransi harus di lampirkan atau pilih salah satu?? Terima kasih banyak semoga AllAh selalu melancarkan segala urusan mbak serta keluarga Aamiin
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb. Mengenai dokumen tambahan
No.1, abaikan bila visa berbayar
No.2, Health Certificate dikeluarkan dari lembaga seperti klinik atau rumah sakit yang ditunjuk di negara asal.
No.3 & 4, surat pernyataan, saya tidak punya contohnya. Setau saya bila surat pernyataan dikeluarkan dari Indonesia cukup buat sesuai maksud dan tujuan, diketik diatas kertas legal atau bermaterai cukup. Namun apabila dikeluarkan di negara lain harusnya berkekuatan hukum yang sama, dibuat dan dittd oleh (semacam) notaris dinegaranya.
No.5, Asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Pilih salah satu, apabila memilih Auransi perjalanan pilih yang full cover, termasuk apabila terjadi sakit/kecelakaan di Indonesia.
Btw, user ID nya pakai nama saya :)
Unknown mengatakan…
Terima kasih banyak ibu Eny untuk informasi.
Yosa
Eny DArief mengatakan…
Sama-sama, Yosa.
Okta mengatakan…
Assalamualaikum bu Eny, salam kenal. Informasinya sungguh sangat membantu untuk sy yang akan mengajukan itas utk suami sy, walaupun sy masih berkecil hati karena pemerintah indonesia menutup border nya lg untuk wna. Mudah2an pandemik ini segera selesai amin YRA
Eny DArief mengatakan…
waalaikumsalam wrwb.
Aamiin, semoga imigrasi Indonesia segera membuka pelayanan e-visa secara normal seperti sebelumnya.
Terima kasih.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum kak..untuk dokumen tambahan gimana ya..saya ngak tahu..ap harus WNA perlu dapatkan surat keterangan dari doctor ya.?
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb
Dok tambahan, antara lain Surat Keterangan Sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
Ini bisa RS, bisa Dokter.
Unknown mengatakan…
assalamualaikum Mbak Eny, terima kasih sebelumnya atas infonya. Saya ingin bertanya, pada bagian terakhir blog mbak, mbak menjelaskan bagaimana mengalih statuskan visa 317 ke ITAS, apakah itu wajib? apakah hanya visa 317 tidak cukup? terima kasih sebelumnya
Eny DArief mengatakan…
waalaikumsalam wrwb.
Alih status dari Visa 317 ke ITAS wajib. Karena visa hanya ijin masuk, sedang Ijin tinggal harus di apply.
Unknown mengatakan…
Mbak. Kalau visa kunjungan keluarga hanya 1 bulan apakah harus apply ke ITAS lagi? Seperti blog yang terakhir. Sedangkan suami hanya rencana ingin berkunjung selama 1 bulan. Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Jenis visa-nya apa mbak? Visa kunjungan B211A atau Visa ijin tinggal C317? Kalau visa kunjungan tidak perlu apply ITAS di KANIM.
Sbg informasi visa kunjungan saat masa pandemi ini tidak bisa untuk tujuan keluarga, hanya bisa untuk tujuan sbb:
a.Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
b.Melakukan pembicaraan bisnis
c.Melakukan pembelian barang
d.Uji coba keahlian bagi calon TKA
e.Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
f.Bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia
Okta mengatakan…
maaf ka, cara bayar teleks visa sm visa gimana ya? apakah bisa lewat mbanking contohnya mbanking bca karena sy pake bank bca? terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Pembayaran Telex visa bisa pake internet banking BCA. Mbanking saya lihat tidak ada di menu pembayaran. Kalau di internet banking BCA klik di menu Pembayaran, Pajak, kemudian pilih Penerimaan Negara.
Pembayaran visa US$ harus antri di teller.
Lihat dipostingan yang ini : https://www.ilalanggrass.com/2021/05/melapor-ke-imigrasi-setelah-visa-izin.html
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum mba eny, saya mau bertanya ttg CNI. saya mau ajukan visa 317 untuk suami tetapi kami menikahnya dinegara suami, scan yg dikirim yang mana ya mba? surat dari kantor catatan sipil atau marriage certificate yang sudah di translate? terimakasih sebelumnya mba
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Untuk pernikahan yang diadakan di luar negeri yg diperlukan untuk aplikasi C317 adalah "Surat bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI"
Unknown mengatakan…
makasih banyak mba eny infonya. dan untuk health certificate itu harus diupload saat pengajuan juga ya mba? karena berlakunya hanya 72 jam. maaf bertanya lagi :D
Eny DArief mengatakan…
Saya baca di IG ditjend imigrasi 13 February 2021 sbb :
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.

Akan tetapi persyaratan tambahan yg disebut Health Certificate dimaksud masih tetap ada di aplikasi e-visa. Jadi menurut saya tetap lampirkan sesuai yg diminta, kuatir ketika submit dianggap dokumen tidak lengkap.
Unknown mengatakan…
iya mba saya takutnya juga begitu. tapi suami ngotot katanya gak perlu karena dia searching2 di web juga :)), padahal istri yang ngajukan hehee. makasih banyak ya mba eny atas infonya. jujur ini pertama kali bikin visa 317 dan gak tau sama sekali. blog mba membantu sekali. <3<3<3
Andre mengatakan…
Selamat pagi, saya ingin menanyakan ttg surat keterangan sehat, ini berarti kita harus test PCR untuk apply visa, dan test PCR lagi sebelum berangkat ke Indonesia ya?
Eny DArief mengatakan…
Saya baca di IG ditjend imigrasi 13 February 2021 sbb :
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.

Akan tetapi persyaratan tambahan yg disebut Health Certificate dimaksud masih tetap ada di aplikasi e-visa.
Andre mengatakan…
Terima kasih balasannya, betul bu sy juga sudah baca ketentuannya yg di IG & di aplikasi evisa tetap ada persyaratan tersebut dan Tidak bisa di skip... Ini merupakan kejanggalan, sepertinya perlu ada update di aplikasi evisa nya..
Eny DArief mengatakan…
Mungkin bisa mensiasatinya dengan tetap bikin surat keterangan sehat, tapi tanpa cek RT PCR, jadi tetap bisa upload dokumen dimaksud.
Unknown mengatakan…
Bismillah..!
Mbak. Nnti setelah tiba di Indonesia itu kan harus melapor ke kantor imigrasi. Pertanyaannya.! Apakah harus melapor di kantor imigrasi di Jakarta atau di daerah tempat saya tinggal..!
Unknown mengatakan…
Bismillah...!
Semoga sehat selalu mbak eny dan sekeluarga.
Mbak. Sya menikah dengan istri saya di negara asalnya. Dan saya ingin mengajukan visa untuk istri saya. Karena ini pertama kali perjalanan ke Indonesia apakah visa yg sya ajukan ini harusnya visa kunjungan saja, atau langsung visa tinggal terbatas..???
Eny DArief mengatakan…
Melapornya di kantor imigrasi sesuai domisili KTP penjamin
Eny DArief mengatakan…
Aamiin terima kasih doanya. Doa yang sama untuk Anda sekeluarga.
Visa kunjungan selama masa pandemi ini masih belum bisa untuk keperluan sosial/budaya/keluarga. Pasangan menikah sebaiknya apply tinggal terbatas C317.
Untuk pernikahan di luar negeri, di aplikasi eVisa diminta bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI negara tempat pelaksanaan pernikahan.
Unknown mengatakan…
Jadi bisa yah kita langsung ajukan permohonan visa tinggal terbatas
Unknown mengatakan…
Mbak..! Berapa lama waktu yg di berikan sejak tgl di keluarkannya visa. Untuk tiba di indonesia
Eny DArief mengatakan…
maximum 30 days after telex issued, harus lapor ke imigrasi kantor imigrasi sesuai domisili sponsor.
Eny DArief mengatakan…
Bisa, langsung apply C317 Visa Ijin tinggal terbatas untuk pasangan yg sudah menikah.
MURYATININGSIH mengatakan…
Maaf mbak eny misal saya ini kan domisili kudus berarti saya lapor ke imigrasi semarang ya
MURYATININGSIH mengatakan…
Maaf tanya mbak utk pembuatan rekening koran kira2 berapa bulan terakhir ya
Eny DArief mengatakan…
Sistem akan mengarahkan ke Kantor imigrasi yg terdekat dari domisili.
Eny DArief mengatakan…
@Muryatiningsih
Rekening koran cukup 3 bulan terakhir. Pakai surat referensi bank juga bisa, yang menyebutkan saldo terakhir.
Shinta mengatakan…
Maaf mau nanya. 30 hari itu bukannya wajib lapor setelah tiba di Indonesia? VITAS bukannya bisa dipakai masuk ke Indonesia sesuai dengan tanggal terakhir visa dapat dipergunakan yang tercantum di e-visa?
Shinta mengatakan…
Maaf mau nanya. 30 hari itu bukannya wajib lapor setelah tiba di Indonesia? VITAS bukannya bisa dipakai masuk ke Indonesia sesuai dengan tanggal terakhir visa dapat dipergunakan yang tercantum di e-visa?
Eny DArief mengatakan…
@Shinta, Terima kasih koreksinya.
Benar, setelah saya lihat lagi di telex vitas saya, tertulis Visa berlaku 60 hari sejak dikeluarkan. Dan setelah kedatangan di Indonesia harus segera lapor ke Imigasi lokal (tidak tersebut 30 hari di telex visa saya tertanggal 10 Agt 2020). Info '30 hari lapor setelah kedatangan' tersebut saya dapat dari loket Imigrasi.
Unknown mengatakan…
halo, jika atasan sy selaku direktur perusahaan apakah perlu surat permohonan/jaminan?kebetulan sy sudah mendaftar sbg penjamin beliau,,,kalau kantor yang menjadi penjamin apakah bisa?siapakah yg perlu menandatangani surat jika beliau merupakan direktur?
Eny DArief mengatakan…
Setiap pengajuan Visa WNA memerlukan penjamin, untuk ITAS penyatuan keluarga tentu pasangannya yg WNI sebagai penjamin. Untuk ITAS bekerja, Perusahaan yang jadi penjamin. Dalam hal siapa yg bertanda tangan sebagai penjamin WNA ITAS bekerja dimaksud, bisa siapa saja Direktur/Manager WNI diperusahaan tsb.
Sepengalaman saya menangani expat diperusahaan tempat sy bekerja, saya meminta General Manager yg saya mintai data dan ttd untuk menjadi Penjamin, dan itu diperkenankan.
Unknown mengatakan…
Visa melakukan pembelian brang tu apa ye??kalau urusan emergency keluarga sakit guna visa apa ye? Saya pulkam bentar aja?
Unknown mengatakan…
Halo Mba, saya mau tanya, untuk surat permohonan dari saya untuk suami apa harus bermaterai? karena saya posisi lagi di Belanda dan saya ingin apply visa C317 untuk suami. Saya sudah reistrasi sebagai penjamin juga. dan di info yang saya dapat harus print foto 4x6 latar belakang putih dari suami (WNA) apakah kalau apply online juga harus?
Unknown mengatakan…
Hallo kak saya mau tanya, jd begini ibu saya menikah dg WNA mereka sekarang tgl d LN ini kan rencana mau pulang k Indonesia, saya sbg anak/ penjamin sdh mengajukan c317 tp saya dpt email bahwa pengajuan visa tdk d setujui, hrp melampirkan surat permohonan istri sebagai pemohon, sementara ibu saya kan jg berada d LN, Itu bagaimana kak, mohon pencerahannya
Terima kasih
Unknown mengatakan…
Kasus kita sama kak, itu hrs bagaimana yah
Eny DArief mengatakan…
Maaf baru membalas.
Visa C317 sponsor/Penjamin harus istri/suami yg WNI, tidak bisa anak. Pengajuan secara online bisa dilakukan dari mana saja. Surat permohonan dan jaminan bermaterai dibuat dan di ttd oleh istri yg WNI, di scan kemudian upload saat aplikasi Visa. Tidak masalah diamanapun dia berada, karena pengajuan lewat online.
Anonim mengatakan…
mau tanya..kalau pernikahannya berlangsung di Indonesia, untuk dokumen surat bukti pelaporan pernikahan dari perwakilan RI tidak perlu dicantumkan tidak apa-apa kan ?
Eny DArief mengatakan…
Pernikahan di Indonesia tidak perlu pelaporan ke KBRI. Cukup Buku nikah/certif nikah tsb.
Unknown mengatakan…
Pembayaran yang USD150 itu mesti ke teller bank yaa kak? Ga bisa via inet banking
Eny DArief mengatakan…
Kalau punya rekening Dollar dan ada internet banking, bisa.
Unknown mengatakan…
Unt surat pernyataan lainnya apakah hrs bermaterai semua ya mba.jd nanti kalo visa kita disetujui,yg permohonan itu dua jdnya itas dan multipleentry ya
dzilla mengatakan…
Salm Mbak Eny, sebelum saya mahu mengucapkan by2 terima kaseh. infomasi yg terdat sangat2 membantu. Semoga allah swt membalas segala kebaikan mbak.

Merujuk kepada:-
Saya baca di IG ditjend imigrasi 13 February 2021 sbb :
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.

Saya juga maseh mencari mencari tahu. Apa mabak sudah dapat jawapan nya?
Apakah Ansuransi di wajib atau cukup kita unggah surat pernyataan menyatakan "segala biaya akan kita tanngung jika terdampak coid-19"
Mohon penjelasan nya.

Terima kaseh
dzilla mengatakan…
Salam Mbak Eny, sebelum saya mahu mengucapkan by2 terima kaseh. infomasi yg terdapat sangat2 membantu. Semoga allah swt membalas segala kebaikan mbak.

Merujuk kepada blog tgl 21 Mei:-
Saya baca di IG ditjend imigrasi 13 February 2021 sbb :
Foreign nationals submitting eVisa :
1. You are NOT required to attach RT-PCR results.
2. You are required to attach a declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia.

Saya juga maseh mencari tahu. Apa mabak sudah dapat jawapan nya? yg kedua
Apakah jika kami tidak punya Ansuransi kita bisa gantikan dengan surat pernyataan menyatakan "segala biaya akan kita tanggung jika terdampak coid-19"
Mohon penjelasan nya.
Terima kaseh
Eny DArief mengatakan…
Maaf baru membalas. Semua surat yang bentuknya Pernyataan harus bermaterai.
Eny DArief mengatakan…
1. Saya buka pengajuan visa online tanggal 11 Oktober 2021, seperti updated diatas, memang tidak disebutkan persyaratan PCR, hanya diminta bukti vaksin lengkap (lihat dokumen tambahan No.5).
2. Mengenai asuransi atau declaration letter to undertake medical treatment at your expenses if contracted with the Covid-19 during their stay in Indonesia, ada di dokumen tambahan No.2.
Cek di artikel diatas ya mbak.

Eny DArief mengatakan…
Updated 11 Oktober 2021 : Benar mbak, persayaratan photo 4x6 latar belakang putih sekarang menjadi syarat dokumen utama yg wajib di upload, selain juga saldo minimum sekarang berubah jadi US@ 2000 minimal.
Cek updated diatas.
dzilla mengatakan…
Salam, Terima kaseh atas segala penjelasan nya.
Unknown mengatakan…
Mbak mau tanya. apakah e visa baru anak 317, sponsor ayahnya bisa ajukan e visa 6 bulan saja?.

Just Tea mengatakan…
assalamualaikum, sebelumnya terimakasih mbak, blog nya sansat membantu. ada yang ingin saya tanyakan mengenai bagian sesi terakhir pada ¨doküman tambahan - doküman keimigrasian yang dimiliki, itu apa ya ?
Eny DArief mengatakan…
Hallo, Visa C317 ini untuk penyatuan keluarga, sponsornya tidak bisa ayah/ibu, tapi harus suami/istri WNI.
Ratih mengatakan…
Salam Mba Eny, mohon pencerahannya:

Untuk pas foto dan bukti sudah vaksin lengkap berarti cuma dari WNA ya, WNI penjamin tidak usah?

Satu lagi Mba, untuk dokumen tambahan: Dokumen Keimigrasian, ini maksudnya apa ya Mba?

Terima kasih sebelumnya Mba Eny 🙏
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam,
Pas foto dan vaksin lengkap hanya untuk WNA saja
Dokumen keimigrasian lainnya, tidak jelas juga apa yg dimaksud, mungkin dokumen lainnya seperti apabila ada fasilitas lain semacam persetujuan tarif NOL rupiah dari mentri hukum dan Ham.
Anonim mengatakan…
Halo mba, terima kasih atas info yg telah di berikan, sangat membantu.
Saya mau tanya mba, untuk dokumen tambahan yang di perlukan:
1. Bukti telah menerima vaksin covid19 dosis lengkap (item no.1)
2. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan atau bukti telah menerima vaksin covid19 dosis lengkap (item no.5)

apakah saya bisa menggunakan sertifikat vaksin untuk kedua2nya?

dan setiba diindonesia, jika pelaporan ke kantor imigrasi dibuat lebih dari 7 hari apa bisa? karena sesampai diindonesia kami masih harus karantina sebelum kembali ke kota saya.

untuk surat2 yang memerlukan materai Rp10,000. karena saya sekarang juga berada diluar indonesia, apakah saya bisa menggunakan materai dari negara suami?

mohon bantuannya,
Terima kasih sebelumnya.
Eny DArief mengatakan…
-syarat no.1 dan 5 rancu, karena ada kata ATAU. sebaiknya syarat no.5 dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter setempat.
-Wajib lapor sekarang 30 hari setelah kedatangan. saya updated artikel diatas ya.
-Materai harus yang berlaku di Indonesia. coba cek ke KBRI apa bisa mendapatkan materai Indonesia dari situ.
Ratih mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny,

Untuk surat pernyataan protokol kesehatan, yang bikin dan ttd di atas meterai harus suami ya? Bagaimana jika suami di luar Indonesia? Nama lokasi tempat suratnya ditandangani berarti diganti jadi kota suami (Canberra) ya Mba, instead of Jakarta seperti di contoh? Alhamdulillah dia punya meterai 10.000 dari temanku yang baru datang dari Indonesia
Eny DArief mengatakan…
Nama lokasi di surat pernyataan disesuaikan dengan dimana penandatangan berada. Ya, WNA yg ttd di surat tsb, diatas materai Rp 10.000.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Irine mengatakan…
Halo mbak Eny, izin mau tanya berarti total biaya untuk jenis visa C317 ini adalah Rp.200.000 (untuk telex) lalu $150 (untuk pengajuan visa) dan begitu sampai di Indonesia Rp.2.500.000 (untuk biaya perubahan menjadi itas ya mbak?
Eny DArief mengatakan…
Yup.
lengkapnya lihat disini https://www.ilalanggrass.com/2020/11/dear-friend-bagi-anda-yang-hendak.html
Unknown mengatakan…
Halo mba eny, numpang tanya ya unduh pas photo ukuran 4 x 6..klo sesuai original foto sudah melebihi size min 100 kb dan 400kb, sdg kl di setting sesuai size kb, apa dimension foto bs berubah? Gmn ya
dzilla mengatakan…
Salam Mabk,

Di item nomor 3 ya itu :-
"DOKIM/DOKUMEN KEIMIGRASIAN YANG DI MILIKI"
dokumen apa yang harus kami Unggah?
Mohon penjelasan nya.

Terima kaseh
Eny DArief mengatakan…
Mengubah size kb foto tidak mengubah dimension foto-nya, selama width pixel dan height pixel tetap terkait.
Coba setting pakai photoscape, disitu mudah resize gambar.
Ratih mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny,

Mau update Alhamdulillah evisa 317 buat suamiku sudah granted dan terbit, 6 hari kerja dari apply sampai selesai. Terima kasih banyak karena blog ini aku terbantu banget apply visa tanpa agent ❤️❤️ Semoga sehat selalu Mba Eny ❤️❤️
Ratih mengatakan…
Bantu jawab ya Mba, menurut info dari imigrasi, ini adalah dokumen izin tinggal atau visa yang pernah dimiliki sebelumnya. Lalu saya tanya kalau belum pernah punya izin tinggal atau visa sebelumnya gimana. Katanya kosongkan saja. Kalau saya masukin visa sosial budaya yang pernah dipake suami pas ke Indo waktu nikahin saya :))
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Alhamdulillah.
Aamiin YRA, terima kasih.
Eny DArief mengatakan…
Terima kasih Ratih!
Unknown mengatakan…
Assalamu Alaikum kak... Klw boleh bertanya. Bisa nggk klw aku ngambil visa C317 untuk mendatangkan suami aku ke Indonesia. Tapi yang jadi penjaminnya itu kakak aku. Dan aku juga sekarang ada di negara suami aku.dan kalau misalnya tdk bisa artinya aku harus ambil visa B211 yah? Soalnya kemarin waktu aku registrasi e-visa,kakak aku yang jadi penjaminnya? Terima kasih sebelumnya...
Unknown mengatakan…
Maaf kak kelupaan klw misalnya aku pakai e-visa B211 apakah di surat pemohon dan penjamin itu atas nama kakak aku?

Terimakasih.

Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Visa Penyatuan keluarga C317 penjaminnya harus istri/suami yg WNI.
Visa Kunjungan B211 untuk tujuan sosial/budaya/keluarga, belum dibuka. B211 yg sekarang ini bisa untuk tujuan antara lain bisnis, pekerjaan mendesak dll dan penjaminnya tidak bisa Perorangan, tapi harus badan usaha/organisasi/agent.
Eny DArief mengatakan…
Untuk visa jenis apapun yg ttd si surat permohonan dan jaminan harus Penjamin yg terdaftar.
Eny DArief mengatakan…
Untuk pasangan menikah sebaiknya pakai Bisa C317 lebih mudah. Solusinya, daftarkan diri sebagai penjamin/sponsor suami. Caranya bisa lihat di salahsatu postingan saya di blog ini, sangat mudah.
Made. M mengatakan…
Terima kasih infonya sangat membantu sekali .
Izin bertanya Mbak , Saya tinggal di luar negeri sama istri bisa gak jadi penjamin visa C317 ? Rencana mau pulang ke indo sama sama .

Terima kasih.
dzilla mengatakan…
Salam Ratih, Saln Mbk Eny. Terima kaseh banyak.
Eny DArief mengatakan…
WNI berdomisili dimana saja bisa jadi Penjamin/Sponsor untuk suami/istri WNA. Apply online dgn mencantumkan dokumen sesuai yg dibutuhkan. Cek di salah satu postingan saya di blog ini.
Made. M mengatakan…
Terima kasih balasan nya sangat membantu sekali.

Salam hormat.
Unknown mengatakan…
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, mau nanya mbak yang di maksud dengan CNI itu bagaimana ya? Mohon di bantu penjelasannya, Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
CNI Certificate of No Impediment to Marriage, surat keterangan dari kedutaan negara bersangkutan sebelum menikah dengan WNA. CNI ini ga diminta saat aplikasi visa C317, saya mencantumkan saat aplikasi visa suami saya, untuk menunjukkan bahwa pernikahan kami sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, supaya cepat di approve, itu aja maksudnya.
Made. M mengatakan…
Untuk surat permohonan dan surat pernyataan nya pakai materai negara tempat domisili jadinya ya Mbak ?

Terima Kasih.

Terina
Eny DArief mengatakan…
Pakai materai Indonesia.
Made. M mengatakan…
Saya tinggal di luar negeri jadi harus beli materai di indonesia dan kirim ke sini jadinya .
Terimakasih Mbak balasan nya.
Salam hormat.
Eny DArief mengatakan…
Made coba hubungi KBRI setempat, biasanya ada staff yg bisa bantu.
Made. M mengatakan…
Terima kasih Mbak.
Anonim mengatakan…
1. Halo,trimakasih infonya, bermanfaat sekali.

boleh tanya, pada saat daftar untuk buat akun,kan diisi dengan data penjamin atau sponsor dalam hal ini data istri ya. disana ada pertanyaan masa berlaku KTP. karena KTP sudah berlaku seumur hidup, bagaimana pengisiannya, ya- karena harus diisi angka (tanggal, bulan dan tahun)

2. untuk alamat, diisi dengan alamat sesuai KTP atau tempat tujuan nanti saat di Indonesia. krn alamat di KTP sudah tidak dipakai lagi dan alamat tujuan nanti berbeda dengan yang di KTP (alamat ortu istri)

3. untuk pengalihan c317 ke itas, apakah harus ditujukan kekntr imigrasi sesuai kota KTP diisue atau bisa di kntr imigrasi di kota tujuan. jika rencana hanya 1 bulan di indonesia, apakah boleh apply untuk 1 atau 2 tahun ijin tinggal ini

terimakasih atas perhatian dan informasinya
Eny DArief mengatakan…
Hallo, terima kasih sudah mampir.

1. Untuk cara pengisian masa berlaku KTP pada pengajuan sebagai penjamin, lihat di sini : https://www.ilalanggrass.com/2020/08/menjadi-penjamin-sponsor-bagi-orang.html

2. Untuk alamat, Saat pengajuan Visa online akan ditanyakan ALAMAT TINGGAL, ini diisi dengan alamat tinggal sekarang (bukan alamat KTP, bila case-nya seperti Anda), karena ini menentukan di Kantor Imigrasi mana nantinya melapor/alih status ke ITAS setalah Visa disetujui.

3. Untuk alih status dari Visa C317 ke ITAS, tempat lapornya sudah ditentukan pada pertanyaan No.2, yaitu menyesuaikan alamat tinggal. Tapi harus dilengkapi dengan Surat Domisili dari Kelurahan – Kecamatan tempat Penjamin tinggal. Surat keterangan domisili ini wajib ditunjukkan pada saat melapor/alih status ke ITAS.

Meski di Indonesia hanya 1 bulan wajib alih status ke ITAS karena jenis visa adalah visa izin tinggal, juga apply MERP supaya ITAS nya bisa digunakan keluar masuk Indonesia tanpa hangus, sampai pada masa periode 1 atau 2 tahun menyesuaikan masa ITAS nya.
Anonim mengatakan…
Makasih banyak ya mbak, banyak pencerahannya disini

Sekarang saya lagi mempersiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan visa berdasarkan informasi mb diatas.
Adapun beberapa pertanyaan saya adalah

1. Untuk syarat dokumen keuangan, kami bermaksud untuk melampirkan bukti tabungan milik saya sebagai penjamin dan juga milik WNA (dari ebanking). Namun rekening WNA ini banyak halaman yang harus discan untuk 1 bulan saja sehingga ukuran file menjadi cukup besar.Kita pikir juga ga penting ya semua transaksi dimunculkan.
Apakah boleh untuk rek WNA ini dilampirkan hanya halaman depan dan belakang saja? Karena di halaman depan juga sudah tercantum saldo awal, akhir serta summary transaksi masuk dan keluar (ingoing and outgoing) dalam 1 bulan.

2. Untuk file keuangan ini apakah yang diupload 1 file saja yang berisi gabungan 2 rekening dalam 3 bulan terakhir atau terpisah tiap file hanya mencakup 1 bulan saja untuk tiap rekening?(berarti upload 6 file)

3. saya mau tanya utk dokumen tambahan terkait health certificate. Untuk upload dokumen tambahan nomer 1 adalah bukti telah menerima vaksin covid 19. Untuk dok tambahan no 5 disebutkan hasil pemeriksaan kesehatan atau bukti telah menerima vaksin covid 19. Apakah dokumen yang dimaksud sama?
Jika iya, apakah dokumen yang sama bisa diupload untuk kedua persyaratan tersebut?
saya liat sdh ada chat ttg ini, tapi krn kondisi disini, saya jadi ragu. suami sudah menanyakn ke beberapa tempat, tp arahnya ke test pcr. padahal kayanya dr info ig kan bukan itu yg diminta ya? health declaration,ada yg ngluarin kl sudah mau terbang.tp isiannya jg berbeda,dr traveller sendiri.
jadi ragu, takutnya salah upload dokumen.

4.jangka waktu tinggal apakah bisa langsung memilih periode 2 tahun.
pertimbangannya dalam 1.5 tahun kedepan masih harus bolak balik.

maaf ya mbak mborong nih pertanyaan. Sekali lagi terimakasih banyak ya
Anonim mengatakan…
mbak yang posisinya lg di belanda, sudah ada hasil pengajuannya belum. mau tanya, untuk health certificate pakai dokumen apa dan institusi mana yang mengeluarkan. trimakasih sharingnya
Eny DArief mengatakan…
Maaf baru sempat membalas.
1. Dokumen yang diminta rekening Koran min.3 bulan terakhir, harus lengkap.
2. Upload per lembar saja dengan ukuran masing2 100-400kb.
Saya apply C317 Agustus 2020, untuk dokumen keuangan ini saya upload sebanyak 7 lembar (6 halaman untuk rekening Koran WNA, 1 lembar referensi bank WNI)
3. Harusnya sama, hasil vaksin covid. Mudah2an teman2 lain ada yg bisa bantu konfirmasi mengenai hal ini
4. Diapplikasi online ada pilihan Periode, coba ketik 2 tahun.
Anonim mengatakan…
trimakasih banyak mbak. smoga selalu sehat dan sukses ya
Anonim mengatakan…
mbak, kalau saya liat dokumen tambahan no 4 yang skkb itu bisa digantikan dengan surat keterangan dr penjamin bahwa wna tidak pernah melakukan tindakan kriminal. apakah mbak ada contoh surat ini. pakai materai juga kah.
soalnya disni kl mau minta surat ini mesti nunggu 6 sampe 8 minggu, ga keburu kl msti nunggu selama itu.
trimakasih banyak ya mbak
rezwitha mengatakan…
Hallo Mbak…
Terima kasih sudah share di blog ini.
Saya mau bertanya, maaf apabila sudah ada yg menanyakan sebelumnya.
Sekarang saya domisili tinggalnya bersama suami di luar Indonesia, dan akan berencana pulang ke Indo dalam waktu dekat, alamat tinggal dan KTP saya di Tangsel tapi kami rencananya akan pulang ke kampung halaman ortu saya di Ambon, dan menetap lebih lama disana jadi setelah karantina kami akan langsung ke Ambon, dan berpikir utk lapor di imigrasi sana. Pertanyaannya, untuk pengisian alamat permohonan dan penjamin ini sesuai dengan alamat KTP sayakah atau alamat ortu saya?

Terima kasih sebelumnya
rezwitha mengatakan…
Maaf kelupaan satu pertanyaan lagi…
Untuk tujuan suratnya nanti, apakah tetap ke Kantor Imigrasi di Jaksel atau Imigrasi di Ambon?
Eny DArief mengatakan…
Hallo,
Untuk mengajukan sebagai Penjamin/Sponsor, alamat dan NIK harus sesuai dengan KTP (Tangsel).
Nanti saat Saat pengajuan Visa online di form online akan ditanyakan ALAMAT TINGGAL, ini diisi dengan alamat tinggal tujuan (Ambon), karena ini menentukan di Kantor Imigrasi mana nantinya melapor (alih status dari Visa ke Ijin tinggal ITAS) setelah sampai di Indonesia. Agar diperhatikan waktu melapor 30 hari setelah pendaratan.
Surat Permohonan dan Jaminan ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI
UP. KASUBDIT VISA , JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan, Jakarta Selatan.
Eny DArief mengatakan…
**Waktu melapor paling lambat 30 hari setelah pendaratan
n mengatakan…
Hi Mba! Terima kasih banyak artikelnya sangat membantu :) Mau tanya, Certificate of No Impediment to Marriage apa masih relevan/perlu kalau sudah ada buku nikah dan sertifikat nikah dalam Bahasa Inggris? Saya menikah tahun 2018 di Belanda dengan WNA. Terima kasih!
Eny DArief mengatakan…
Halo,
CNI gak perlu lagi mbak.
Anonim mengatakan…
Mbak mau nanya,

Berapa lama ya kita dapat keputusan përsetujuan visa ini.
kalau di website saya baca 5 hari kerja.
apakah kalau sampai 2 minggu atau 10 hari kerja belum dapat juga, bisa ditanyakan ke kantor imigrasi.
atau kita harus menunggu saja sampai ada hasilnya
kalau bisa ditanyakan, kemana ya kita bisa menanyakan hal ini.
terimakasih atas infonya
Made. M mengatakan…
Kalau mau adi penjamin tapi tidak ada ktp boleh pakai passport ya mbak ? Saya tinngal di luar negeri ?
Eny DArief mengatakan…
Harus KTP mbak.
Mbak Made lihat juga dijawaban saya pada artikel "Cara menjadi Penjamin/Sponsor bagi orang asing"
Eny DArief mengatakan…
Normal 5-7 hari kerja, kalau ada kendala coba DM ke IG nya @ditjen_imigrasi
Made. M mengatakan…
Makasi jawaban nya.
Berarti saya tidak bisa jadi penjamin karena tidak ada KTP.. apakah ada cara lain y Mbak ? Mohon info kalau ada .
Anonim mengatakan…
trimakasih mbak infonya
Juni mengatakan…
Asallamualaikum mbak Eny...saya tadi apply visa buat suami ada di mintai surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan ini yg saya tidak mengerti gimana buatnya ? Mohon bantuannya mbak Eny
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Mbak lihat di artikel ini, dibagian bawah sudah saya kasih link untuk surat dimaksud. klik saja.
Juni mengatakan…
Assallamualaikum mbak Eny ...jawabannya sangat membantu saya Terima kasih banyak
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam.
Alhamdulilah.
Anonim mengatakan…
Mbak Eny,

Saya mau mengucapkan banyak terimakasih atas site mbak ini. Benar benar sangat membantu dalam saya mengajukan visa c317 ini. Dari proses mengajukan jadi sponsor, sampai nunggu lama, akhirnya visanya keluar. Infonya banyak membantu sekali dan saya yakin banyak yang terbantu. Makasih ya mbak. semoga selalu diberkati, sehat dan sukses selalu dalam pekerjaan, rumah tangga dan segala hal.
btw saya masih terus ngikuti artikel lain soalnya belum selesai urusan sampe c317 aja. Jalan masih panjang ya mbak, hehehe.
Eny DArief mengatakan…
Aamiin YRA.
Senang dengar visanya sukses. Semoga urusan yg lainnya setelah visa juga lancar ya.
Anonim mengatakan…
amin, makasih mbak.
iya ini lagi nyiapin buat pulkam. yang psti nyiapin dokumen untuk ajukan kitas. makanya seneng baca postingan mbak yang ada daftar dokumen utk pengajuannya.
sekarang masih cari cari info apa saja yang mesti disiapkan sebelum pulkam, karena kan skrg jadi banyak aturan, dari pcr, hotel karantina,dll.
skali lg makasih ya mbak
Wati mengatakan…
Terima kasih atas infonya mba Eny, sangat2 membantu, tapi masih ada yang ingin saya tanyakan, apakah bisa seorang penjamin mengajukan 2 kitas sekaligus untuk suami dan anak dibawah umur 18 tahun, dan rekening bank hanya dari suami saja
Eny DArief mengatakan…
wahh balasannya kehapus. lihat dilink dibawah ini saja ya, mengenai kriteria WNA yg bisa mengajukan visa c317 penyatuan keluarga.
https://www.ilalanggrass.com/2022/01/kriteria-wna-yang-bisa-mengajukan-visa-C317.html
Unknown mengatakan…
Mau nanya mbak,kalau ngak punya ktp,karna hidup di luar negri dan blm sempat membuat gimana caranya,bingung nih soalnya suami dan anak WNA
Sizi's Blog mengatakan…
Hallo mba, untuk CNI. Kenapa harus upload itu. Kan sudah menikah di KUA. Surat CNI itu kan artinya izin untuk menikah? Maksudnya gmn ya mba? Thanks
Eny DArief mengatakan…
Hallo mbak, itu optional aja kok, ga disertakan juga ga apapa. Saya sertakan CNI untuk antisipasi saja, untuk back up buku nikah saya, menunjukkan kepada Imigrasi bahwa buku nikah yg saya dapatkan dari KUA sudah sesuai dgn peraturan menikah di Indonesia. good luck ya mbak.
Eny DArief mengatakan…
Untuk lebih lengkap persyaratan apa saja yg diperlukan ketika melapor ke kanim untuk convert ke ITAS dari visa C317, lihat disini :
https://www.ilalanggrass.com/2021/05/ITAS-upgrade-dari-visa-izin-tinggal-C317.html
Unknown mengatakan…
Saya bertanya bagaimana cara membuat surat permohonan dan jaminan yg di tujukan kepada direktur lalu lintas keimigrasian
Eny DArief mengatakan…
Lihat dibagian bawah artikel, ada linknya tinggal klik saja. Tujuan surat bisa diajukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrian, atau seperti contoh surat saya,kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI
UP. KASUBDIT VISA. Saya dan banyak teman disini berhasil dgn surat spt ini dan visa granted.
Unknown mengatakan…
Kak mau tanya.
Ayah sya orang malaysia, jadi beliau ingin main ke indonesia.
Jadi beliau membuat surat permohonan di kantor kedutaan indonesia di malaysia. Lalu permohonan beliau diterima, dan kasih kertas e visa B112A,lalu beliau kirim ke saya.
Kata beliau sya disuruh urus jadi penjamin.
Itu mksudnya gimana ya kak?
Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
sudah dijawab di youtube ya.
Munawar mengatakan…
Assalamualaikum,
terima ksih sekali info dan penerahannya, semoga Mbak sehat selalu. Amien,
dalam surat penjamin yang Mbak Bgai tertera Alamat Kanim Jakarta. saya dari Aceh ,apa saya cantumkan kepadanya Alamat Kanim Aceh?.terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam. Aamiin, terima kasih, doa yg sama untuk Anda sekeluarga.
Surat Permohonan dan Jaminan untuk mengajukan visa C317 harus ditujukan ke :
Direktorat Jenderal Imigrasi RI
UP. KASUBDIT VISA
JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan
Jakarta Selatan.
Phone 021 5224658
Hannamaisaa mengatakan…
hallo mbak eny terimakasih untuk informasi yang sangat bermanfaat ini. Saya baru saja submit data pengajuan visa, tp saya masih bingung karena tidak ada pemberitahuan pembayaran Telex visa (yang Rp 200.000, Visa US$ 150)
Sedangkan yang mbak katakan itu, harus dibayarkan dimuka, yaitu pada saat mengajukan permohonan Persetujuan Visa.
Maksudnya bagaimana ya ? lalu di bayarkan kemana ? terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Hallo.
Hari ke 2 setelah Imigrasi verifikasi data akan dikirimkan tagihan by email.
Maksudnya dibayar dimuka, bayar dulu sebelum visa dipertimbangkan untuk disetujui atau tidak. Kalau 2020, visa disetujui dulu baru bayar US$ 150.-
Bayarnya RP bisa internet banking. US$ bisa setor langsung ke bank pemerintah antara lain MAndiri.
Anonim mengatakan…
Mba, saya kebingungan dg maksud point 5. Ini yg di apload apakah bukti premi atau polis asuransi?
Anonim mengatakan…
Hallo Mbak, saya melakukan permohonan untuk visa c317 dan sudah terkirim, kira2 berapa lama sampai kita dapet e-mail pembayaran ya? Karena saya belum dapat juga e-mail dr imigrasi setelah melakukan permohonan.
Eny DArief mengatakan…
Hallo, paling cepat 1x24 jam dikirimi kode billing lewat email. Ditunggu saja, kalau dalam 2 hari belum terima langsung tanyakan lewat email, atau live chat di web Imigrasi
Anonim mengatakan…
You really have no idea.. how much your blog helped me get through all this process. Thank you.. thank you so much
Eny DArief mengatakan…
Nice words. Glad to hear that this article helped you
Anonim mengatakan…
Hallo Mba Eny, pada saat registrasi penjamin utk memohon C317, alamat yg dicantumkan apakah harus sesuai dgn alamat di KTP atau alamat saya skrg tinggal (Jerman)?
Untuk surat pernyataan hanya satu yang memerlukan materai Indonesia?
Krn saya berada di LN, berarti pada saat pembayaran visa di Bank hrs diwakilkan? Dan uang yg disetor hrs sudah berupa US Dollar?
Terima kasih
Anonim mengatakan…
Hallo Mba Eny, pada saat registrasi untuk menjadi penjamin (sblm membuat visa C317 utk suami), apakah alamat yg dicantumkan harus sesuai dgn alamat di KTP atau alamat saya skrg tinggal (Jerman)?
Berapa surat pernyataan yang memerlukan materai Indonesia?
Krn saya berada di LN, berarti pada saat pembayaran visa di Bank hrs diwakilkan? Dan uang yg disetor hrs sudah berupa US Dollar?
Terima kasih infonya🙏
Eny DArief mengatakan…
Hallo, alamat yang dicantumkan pada pengajuan menjadi Penjamin harus alamat sesuai dengan KTP.
Pengajuan Visa C317 memerlukan beberapa materai Rp10.000, kalau gak salah sekitar 4 lembar (coba cek di artikel ini).
Pembayaran Visa bisa diwakilkan keluarga di Indonesia. US$ bisa bayar dengan US$ atau bisa beli dollar melalui teller bank yang sama (2 transaksi, beli dollar dan bayar visa).
Anonim mengatakan…
Siang mba Eny, maaf saya msh punya beberapa pertanyaan🙏, apakah empat lembar materai itu masing2 utk: 1 materai utk surat permohonan dan jaminan
1 materai utk surat pernyataan pengganti asuransi
1 materai utk surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yg berlaku di Indonesia
Dan 1 materai utk surat keterangan berkelakuan baik?
Dan alamat saya sbg penjamin yang dicantumkan di surat permohonan Dan jaminan harus sesuai dgn KTP? Krn kami akan tinggal di alamat lain.
Dan apakah tdk akan menimbulkan masalah jika saya mencantumkan alamat lain tsb di surat jaminan sbg alamat tempat tinggal yang akan dikunjungi?
Maaf panjang sekali pertanyaannya🙏🙏🙏
Eny DArief mengatakan…
Pagi mbak.
Iya, materai2 itu dibutuhkan untuk dokumen utama dan dokumen2 tambahan seperti yg tersebut dalam artikel. Klik link yg sy cantumkan, apabila pada bagian tanda tangan tertulis materai, artinya itu harus dibubuhi materai.
Alamat penjamin harus sama dengan KTP. Nanti pada saat apply visa ada kolom ditanya alamat tinggal, diisi dengan alamat tinggal sekarang karena kaitannya nanti dengan area kantor imigrasi tempat melapor ketika convert Visa 317 ke ITAS. Lengkapi dengan Surat keterangan domisili dari kelurahan sesuai alamat tinggal, karena ini diperlukan saat convert ke ITAS.
Anonim mengatakan…
Halo Mba. Sy mau tanya. Apakah untuk beberapa surat pernyataan sprti Declaration Letter on Covid-19 issue, pengganti asuransi, dll yg membutuhkan materai, materainya hrs dr Indonesia atau bisa dg materai negara setempat?
Arsh Ahmad mengatakan…
Halo, Mbak. Di setiap pernyataan baik penjamin maupun WNA, apakah harus menyantumkan materai dari Indonesia atau bisa dengan materai dari negara setempat (WNA)?
Eny DArief mengatakan…
Semua yang bentuknya surat pernyataan wajib pakai meterai. Pakai meterai Indonesia. Kalau kesulitan mendapatkan meterai karena berada diluar negeri, bisa pakai e-meterai, beli dan tempel secara online, caranya lihat di blog ini :
https://www.ilalanggrass.com/2022/06/cara-membeli-e-meterai-online.html
Aldo mengatakan…
Hallo Mba Eny, saya mau tanya tentang surat pernyataan bersedia masuk karantina/atau perawatan dengan biaya sendiri, dan surat pernyataan pengganti asuransi, apakah harus pakai materai, sedangkan WNA( istri saya ) dalam posisi Offshore. Apa boleh hanya tanda tangan WNA? Soalnya gak jual materai di sana ( korsel )
Eny DArief mengatakan…
Semua yang bentuknya Surat Pernyataan harus pakai meterai yang berlaku di Indonesia. Kalau susah dapat meterai lembaran, bisa pakai e-meterai, cara beli, cara bubuhkan dan cara penandatanganan e-meterai, lihat disisi :
https://www.ilalanggrass.com/2022/06/cara-membeli-e-meterai-online.html
Anonim mengatakan…
Maaf Mba Eny, mau bertanya...sebelumnya saya sudah memiliki aku dalam pengajuan visa untuk istri saya 5 tahun yg lalu, sekarang saya mau mengajukan visa tinggal terbatas lagi tapi lupa nama pengguna dan kata sandi nya, yang saya ingat email yang saya pergunakan sebelumnya...jadi bagaimana cara membuat surat permohonan untuk reset akun / user ID penjamin
Eny DArief mengatakan…
Coba kirim email ke humas@imigrasi.go.id
sebutkan NIK KTP dan email address, bilang aja lupa kata sandi Penjamin atau minta reset akun Penjamin.
Anonim mengatakan…
Halo Mba, makasih banyak uda share ini, bener2 bermanfaat!
Mba tau ga apa ini bisa apply onshore kalau suami saya uda di Indonesia dengan turis visa? Terima kasih!
Eny DArief mengatakan…
Hallo. Kalau dari visa on arrival tidak bisa.
Bisa alihstatus kalau dari Visa kunjungan 211A (visa ini tentunya melalui sponsor travel Agent). Beberapa kasus berbeda, ada yang harus 2 kali perpanjang 211A melalui agent dimaksud, baru kemudian bisa alih status ke visa C317, beberapa area ada yang bisa langsung alih ke visa C317. Coba cek ke kantor imigrasi setempat, kalau bisa langsung tanpa harus perpanjang dulu, itu bagus.
Eny DArief mengatakan…
Ketika pengajuan VISA 317 status KK & KTP harus sudah menikah. Kaitannya juga dengan pengajuan ITAS nanti setelah tiba di Indonesia, karena Anda yg jadi penjamin istri, artinya status harus sudah menikah.
Anonim mengatakan…
Oh iya Mba, saya mau bertanya lagi beberapa hal:

1. Apakah saya harus buat KK baru karena saya dan isteri WNA tinggal di kontrakan, berbeda kota dengan alamat KTP yang merupakan alamat orangtua?
2. Apakah saya bisa dan tidak masalah kalau hanya mengganti status pernikahan pada KTP dan KK lama yang masih status sebagai anak dari orngtua saya?
3. Antara KK dan KTP yang mana dulu yang harus diurus untuk dirubah status pernikahannya?

Mohon penjelasannya ya Mba Eny, sebelumnya terimakasih banyak atas informasinya.
Anonim mengatakan…
Salam, Saya adalah seorang penjamin/sponsor, bagaimana cara saya merubah data KK dan E-KTP saya yang sudah terlanjur saya upload fotonya pada akun penjamin, masalahnya adalah di foto KK dan E-KTP tersebut status saya belum kawin, karna memang pada saat daftar akun penjamin saya belum melangsungkan pernikahan dan hanya untuk persiapan penjaminan untuk calon isteri saya yang berstatus sebagai WNA. Sekarang saya sudah menikah dan bermaksud mengajukan visa penyatuan keluarga 317, apakah pengajuan visa penyatuan keluarga saya akan ditolak karena foto KK dan E-KTP yang saya upload statusnya masih belum kawin? Kalau memang harus menggunakan foto KK dan E-KTP yang sudah diupdate statusnya menjadi kawin bagaiamana cara mengganti fotonya pada akun penjamin saya, karna saya lihat tidak ada menu untuk edit.

Mohon bantuan arahannya. Terimakasih banyak.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum mba Eny, semoga sehat selalu, saya ada beberapa pertanyaan mba

1. Setelah visa C317 Onshore terbit apakah harus langsung melapor dan mengajukan ITAS ke kantor imigrasi? Apakah harus keluar biaya lagi saat pengajuan ITASnya?
2. Apakah tidak ada masa berlaku visa C317 sebelum naik pengajuan ke ITAS? kalau ada berapa lama masa berlaku Visa C317?
3. Untuk pengurusan pelaporan dan pengajuan ITAS diakukan di kantor imigrasi sesuai alamat KTP atau alamat Domisili saat ini?

Mohon penjeasannya Mba, Terimakasih.
Anonim mengatakan…
Halo mba, mau bertanya, Kalau WNA nya sudah di Indonesia (Onshore) berati pada statement letter nya keterangan pembuatan suratnya di Indonesia ya Mba?

Bisa ga mba WNA nya pakai surat bukti vaksin lengkap dari Indonesia, soalnya WNA nya sudah pernah menerima 3 dosis vaksin di Indonesia.

Mohon informasinya Mba, Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
1&2 Lihat disini https://www.ilalanggrass.com/2021/05/ITAS-izin-tinggal-terbatas.html
3. DI aplikasi ada pertanyaan "alamat tinggal di Indonesia" bila tidak sama dgn KTP, diisi dgn alamat sesuai domisili tinggal, ini menentukan secara otomatis kantor imigrasi tempat lapor ITAS.
Eny DArief mengatakan…
WNA nya masuk Indonesia apakah pakai Visa Kunjungan 211A atau pakai Visa on arrival? Semoga sudah tau ya, bahwa visa on arrival tidak bisa dialihstatuskan menjadi visa izin tinggal.
Visa onshore statement letternya sesuai pembuatannya, Indonesia.
Vaksin lengkap boleh dari mana saja.
Eny DArief mengatakan…
Untuk apply C317, sebaiknya bikin baru, terpisah dari ortu, tidak masalah dengan alamat ortu atau alamat kontrakan, yg penting status harus sudah berubah "menikah".
Apabila KK,KTP berbeda dgn alamat tinggal saat ini, harus buat keterangan domisili dari capil/kelurahan tempat tinggal saat ini.
Mengurus perubahan Menikah pada KK dan KTP silahkan tanyakan ke Capil setempat.
Anonim mengatakan…
Pakai Visa Visit Stay Mba sudah 2 kali perpanjangan, bisa kan ya Mba dialihstatuskan menjadi visa izin tinggal
Eny DArief mengatakan…
Visa Visit stay yang bayarnya pas kedatangan di Bandara ya? itu namanya Visa On Arrival, tidak bisa alihstatus. Kalau statusnya sudah menikah dengan WNI kemudian bisa ajukan visa penyatuan keluarga seperti pada artikel ini. Tapi apabila belum menikah hanya bisa ajukan visa kunjungan B211A yang nantinya bisa dialihstatuskan secara onshore menjadi visa penyatuan keluarga C317 seperti pada artikel ini. Apabila perlu konsultasi / urus visa kunjungan, bisa DM saya di IG @ilalang_grass
PT Ilalanggrass Bumi Persada
Anonim mengatakan…
Bismillah, Assalamu'alaikum Warohmatullah

Izin Kak mau bertanya
1. saya mau ajukan Visa C317 misal berlaku 2 bulan, apakah suami harus tinggal selama itu ? karena mau ajukan ITAS setelahnya.
2. kalau mau jd sponsor suami dari daftar sampai selesai berapa lama prosesnya yah ?
3. berapa biaya Visa C317 skrg ?

Terima kasih sebelumnya atas info yg Kakak berikan, Semoga Kakak sekeluarga sehat selalu serta Allah mudahkan segala urusannya.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam Wrwb.
WNA nya sudah di Indonesia apa masih di luar mbak?
1. Visa C317 tidak berlaku 2 bulan. Visa ini berlaku 3 bulan dari tanggal di keluarkan, maksudnya, visa harus digunakan sebelum habis 3 bulan, lewat dari 3 bulan tidak digunakan maka visa hangus, harus buat dari awal lagi. Digunakan dalam arti, dipakai untuk masuk Indonesia. Setelah sampai di Indonesia maks 30 hari harus lapor ke kantor imigrasi sesuai domisili Penjamin, untuk convert ke ITAS.
Apabila WNA sudah ada di Indonesia dgn VOA tidak bisa alih status ke C317 onshore.
Alih status ke C317 onshore hanya bisa dilakukan dengan ex Visa Kunjungan B211A setelah 1 kali extend.
2. Pendaftaran sponsor maks 2 hari selesai, kebanyakan 1 hari sudah selesai.
3. Biaya Visa C317 kalau mengurus sendiri USD 150 dan Rp 200.000
Anonim mengatakan…
masih di LN, Agustus 2022 pakai Visa B211A untuk menikah, 1 bulan kemudian pulang dari indo.

ohiya, karena skrg Visa sebelumnya sudah expired yah jd kalau mau ke Indo lagi harus pakai C317

Mohon maaf Kak, untuk rekening tabungan jika suami tidak punya bagaimana ya ?
*dan minimal saldo tabungan harus berapa IDR ? mohon informasinya, Terima Kasih Kak
Lj mengatakan…
Mba Eny, maaf numpang di sini. Untuk [Dokumen Tambahan: Dokim/Dokumen Keimigrasian Lainnya], ini maksudnya apa ya? Terima Kasih
Anonim mengatakan…
Halo mba saya mau tanya, untuk rekening koran 3 bulan terakhir bagaimana caranya di upload menggunakan JPEG ya ? Apakah artinya harus di upload satu satu jika halaman nya ada lebih dari 100 ?
Eny DArief mengatakan…
Saldo akhir di masing2 bulan saja, misal : saldo akhir bulan Okt, saldo akhir Nov dan saldo akhir Desember. Saya pakai cara ini berhasil.
Kalau rekening koran sampai 100 lembar sulit.
Eny DArief mengatakan…
Bisa upload pakai hasil scan color halaman stamp2 visa yang ada pada halaman passport.
Eny DArief mengatakan…
Bisa pakai rekening tabungan istri WNI yg menjamin
Anonim mengatakan…
Maaf Bu mu tanya apakah pembayarn 150 usd bisa via mobile bangking?
Eny DArief mengatakan…
Pembayaran USD harus langsung di teller bank, bawa USD atau beli USD di bank tsb.
Anonim mengatakan…
Halo mau nanya Saya apply c317
Sudah melakukan pembayaran tapi Saya tidak dapat notifikasi kalo pembayaran telah diterima.sampai hampir 15 hari.
Dan saat cek status permohonan tidak ditemukan.itu permasalahanya dimana?
Eny DArief mengatakan…
Memang tidak ada notifikasi pembayaran by email, tapi cek di status permohonan aplikasi visa, status harusnya berubah jadi "tahapan verifikasi", di tahap ini normalnya paling lama 2 hari, setelah itu akan berubah ke "tahapan keputusan". kalau sampai 15 hari status tidak berubah seperti itu, harus ditanyakan by email ke visa online.
Anonim mengatakan…
Halo kak, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk dapat kode biling setelah selesai kirim pengajuan?
Eny DArief mengatakan…
Paling lama 24 jam, dikirim melalui email.
Anonim mengatakan…
Terima kasih banyak saya ucapkan untuk mba Eny, krn telah memposting Artikel ini. Saya ikuti langkah2 mengajukan visa C317 utk suami sesuai dgn yg tertera di artikel dan Alhamdulillah visa disetujui. Semoga Tuhan membalas kebaikan mba Eny dgn pahala yg setimpal....
Eny DArief mengatakan…
Aaminn YRA. Alhamdulillah.
Anonim mengatakan…
Halo slmat siang bu eni, kitas suami sya sdah mau exp dan sdg melakukan proses epo kitas krj nya utk mengajukan visa c317 dan sya bermksd mengajukan visa onshore tp utk saat ini sprtinya di website gk ada pilihan visa onshore, jd sya kebingungan mau gmn ini ajukan visa apa spya gk plg ke negara asal nya krn msh byk dkmen blm di urs ,trimakasih
Eny DArief mengatakan…
Hallo selamat sore, benar tidak ada pilihan onshore, tapi bisa mengajukan Visa C317 selagi masih berada di Indonesia, pilihan offshore, nanti setelah Visa C317 disetujui dan terbit, suami bisa keluar Indonesia dulu, boleh ke negara tetangga terdekat, untuk kemudian masuk kembali dgn visa C317 yg baru. Tidak ada persyaratan berapa lama harus berada di luar Indonesia, intinya Visa C317 harus digunakan masuk dari luar Indonesia.
Anonim mengatakan…
Helo mbk eny....saya WNA Malaysia bukan eks warga Indonesia pemegang itas 1 tahun
dan saya mau menjadi penjamin anak saya WNA Malaysia jg bukan eks warga Indonesia yg berumur 12 tahun hasil dari perkahwinan saya dulu.Disini saya ingin bertanya,saya baru sebulan mendapatkan kitas Indonesia apakah saya bisa menjadi penjamin kepada anak saya??
Eny DArief mengatakan…
Penjamin harus WNI. Anak WNA 12 tahun bisa ajukan C317 dengan penjamin yang sama dgn yang menjamin orangtuanya pemegang ITAS.
Anonim mengatakan…
Siang bu eny, saya sudah ajukan visa c317 utk suami pd tggl 12 juli 2023 dan pada tanggal 18 juli visa@imigrasi.go.id mengirim saya email bahwa visa saya di tunda krna ada kekurangan dokumen yaitu EPO suami, padahal sudah saya upload pas pengajuan visa yg (DOKIM/DOKUMEN KEIMIGRASIAN) dan saya kirim kembali lagi EPO suami lwt email tsb pada tanggal 18 juli itu juga, namun sampai sekarang blm ada balasan/respon dari pihak Imigrasi dari WA CUSTOMER SERVICE +62 811-1030-044 , visaonline@imigrasi.go.id dan visa@imigrasi.go.id , ig nya ditjen Imigrasi juga saya krm pesan
Dari 4 kontak tsb juga gak ada yg membalas /merespon email yg sudah saya kirim beserta EPO suami.
Saya di kasih waktu 7 hari utk kirim ulang dokumen EPO suami ,dan hari ini uda hari ke 4 pihak Imigrasi gk ada yg merespon email saya, saya kahwatir nanti lwt dari 7 hari krn pihak Imigrasi gk merespon email saya, visa saya bisa di tolak krn alasan tdk mengirim dokumen yg kurang, padahal sudah saya kirim,pd hari ini tanggal 21 juli saya juga ada kirim ulang lagi BUKTI EPO suami, jg gk ada respon. Jd saya kahwatir nanti visa bs di tolak tp yg jelas bkn kesalahan saya dan saya harus bagaimana?
Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Maaf mbak, tidak bisa menyarankan apa2, coba pantau terus tahapan proses di visa online, pada tahapan verfikasi biasanya 3 hari kerja. btw tgl 19 hari libur nasional, mungkin EPO by email baru di proses tgl 20.
Anonim mengatakan…
Dokumen tambahan apakah wajib di isi ?
Eny DArief mengatakan…
DOKIM wajib diisi. upload halaman visa pada passport. Apabila passport baru diperpanjang, pakai halaman visa pada passport lama. Apabila belum pernah melakukan perjalanan keluar negeri (tidak ada stampel visa pada passport) upload ulang passport halaman data dan sampul.
Anonim mengatakan…
Halo Mbak salam Kenal, Saya melakukan permohonan visa c317 dan tidak menerima notifikasi dan kode biling sehingga tidak bisa di bayar kan saya sudah bolak balik ke kantor imigrasi di Bali mereka ga punya wewenang untuk kasi arahan Coba kontak imigrasi, lewat email,whatsapp dan social media ga pernah di respon, barangkali mbak punya solusinya ? Saya sudah mengurus permohonan visa ini selama 5 minggu,

Terima Kasih
Gung pur
Eny DArief mengatakan…
Halo salam kenal, selamat sore. Saran saya abaikan pengajuan sebelumnya, karena billing code hanya berlaku 7 hari. Ajukan baru, billing code dikirimkan tidak lebih dari 2 jam setelah pengajuan online. Billing code muncul di aplikasi visa online, dan dikirimkan juga melalui email. Bila tidak ada di Inbox, cek di spam.
Anonim mengatakan…
Halo kak, mau nanya untuk surat permohonan C317 apakah bisa pake e-materai? Posisi saya saat ini di LN. Makasi
Eny DArief mengatakan…
Hallo selamat pagi.
Surat pernyataan dan permohonan BISA pake e-materai.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum Bu Eny saya ingin bertanya, dalam syarat pas foto diatas itu detail ya untuk ukurannya dan diminta dua lembar. Apakah ini jadinya kita upload foto yang sama sebanyak dua kali? Apakah harus benar-benar 4cm x 6cm latar belakang putih. Berarti mirip seperti foto biometrik pasport ya ?

lalu bagi WNI yang menikah di LN, apakah tetap perlu melampirkan buku nikah jika sudah ada laporan nikah dari KBRI/KJRI ?

Mohon bantuannya Bu Eny, terima kasih banyak sebelumnya

Anonim mengatakan…
izin bertanya juga Mba Eny, jika suami pernah ke Indonesia sebelumnya dan hanya menggunakan VOA, apakah perlu melampirkan VOA tersebut juga?
Anonim mengatakan…
Mba Eny saya mau bertanya untuk DOKIM ini kan wajib diisi. Kata mba Eny pakai halaman visa pada pasport. Apakah cukup hanya melampirkan data dari pasport baru saja? Karena di pasport lama suami juga pernah masuk ke Indonesia 3 kali. Terima kasih banyak sebelumnya.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Foto cukup upload 1x, ukuran tidak harus persis 4x6, dikira-kira saja, background harus putih.
Pernikahan di luar negeri upload Akta nikah luar negeri dan Pelaporan KBRI/KJRI
1 – 200 dari 204 Lebih baru Terbaru