Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 3, 2020

SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA - online melalui Silaporlagi

Gambar
update 10-04-2023 :  Tidak diperlukan surat permohonan SKTT Setelah proses ITAS (Izin Tinggal Sementara) suami saya selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Dukcapil. Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  SKTT ini masa berlakunya sama dengan masa berlaku ITAS.  SKTT ini wajib dimiliki untuk perpanjangan ITAS berikutnya ataupun untuk alih status dari ITAS ke ITAP. Akhir September 2020 saya mulai proses permohonan SKTT. Untuk warga DKI Jakarta bisa mengajukan online melalui SILAPORLAGI .  Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil, cukup duduk manis didepan computer dan hasilnya bisa didownload sendiri diatas kertas A4. SILAPORLAGI adalah sistem pe