ITAS Izin Tinggal Terbatas dari Visa Penyatuan Keluarga C317

Updated 10 April 2023

https://www.lawyersaustria.com/




Terimakasih, artikel sebelumnya mengenai pengajuan Visa Izin Tinggal Penyatuan Keluarga Indeks Visa  C317 mendapatkan cukup banyak respons. Setelah proses aplikasi mendapatkan Visa Izin Tinggal disetujui, maka proses selanjutnya adalah mengubah dari Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS.

Mengkonversi dari Visa Izin Tinggal menjadi Ijin Tinggal Terbatas ITAS  wajib dilakukan, meskipun orang asing pemegang Visa dimaksud, misal, hanya tinggal di Indonesia tidak lebih dari 30 hari, ataupun misal, hanya tinggal di Indonesia 60 hari.

Kewajiban mengubah Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas ditegaskan  dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah RI No.31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Peraturan Pemerintah RI No.48 tahn 2021 tentang Perubahan ketiga atas PP No.31 tahun 2031 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 143 ayat 1

Pemohon Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan.

Pasal 143 ayat 2

Dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, sekarang sudah jelas ya, pertanyaan-pertanyaan mengenai hal tersebut, baik yang ditanyakan melalui blog ataupun youtube, silahkan merujuk ke Peraturan Pemerintah tersebut.

Sekarang kita lanjut ke proses bagaimana cara mengkonversi dari Visa Izin Tinggal VITAS C317 menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS.

Sebelumnya saya ucapkan selamat karena Visa Anda sudah disetujui. Tentunya kalian sekarang sudah pegang lembaran Visa ini yes!


Pada Data Visa tersebut nomor e-Visa diikuti huruf  LN atau DN

Bila nomor e-visa anda diikuti dengan huruf LN artinya visa diajukan secara Offshore. 

Bila diikuti dengan huruf DN artinya visa diajukan secara Onshore. 


Perlu diketahui, ini kaitannya dengan waktu melapor ke Kantor Imigrasi setempat setelah visa disetujui dan setelah WNA berada di Indonesia, sebagai berikut :

  • Visa dengan nomor berakhiran LN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
  • Visa dengan nomor berakhiran DN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
  • Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.

Selain megubah Visa ke Izin Tinggal, juga mengajukan Multipe Exit Re-entry Permit izin keluar dan masuk kembali Indonesia supaya ITAS tidak hangus apabila harus keluar masuk Indonesia, terutama untuk pasangan yang masih tinggal di luar negeri. 


Siapkan dokumen berikut,

  1. Asli dan Copy Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai 
  2. Surat Permohonan alih status dari Visa 317 ke ITAS, dan Permohonan MERP (multiple exit re entry permit).
  3. Asli dan Copy passport WNA halaman data visa
  4. Copy lembaran visa
  5. Copy sampul passport
  6. Asli dan Copy buku nikah / Akta nikah
  7. Asli dan copy Sertifikat nikah apabila menikah di luar negeri (ditranslate apabila bukan dalam bahasa Indonesia / Inggris.)
  8. Asli dan copy Pelaporan pernikahan dari KBRI apabila menikah di luar negeri
  9. Asli dan Copy KTP Penjamin
  10. Asli dan Copy Kartu Keluarga Penjamin
  11. Asli dan Copy Surat Keterangan Domisili (apabila tempat tinggal dan alamat KTP berbeda)
  12. Isi Form Perdim 24  (ada di kantor Imigrasi)
  13. Isi Form Perdim 25 (ada di kantor Imigrasi)

Langkahnya,


Datangi Kantor Imigrasi (KANIM) sesuai domisili Penjamin, bagian INTALTUSKIM (kalo gak salah kepanjangan dari Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, kalo salah maafkeun), tapi lebih gampang bilang aja Bagian Orang Asing, pasti langsung dikasih tau petugas dimana letaknya.

Sebelumnya kita bisa ambil nomor antrian, tapi waktu saya datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur  pagi hari tanggal 10 April 2023, sudah tidak ada mesin untuk ambil nomor antrian dimaksud, jadi langsung serahkan semua dokumen di meja petugas. Petugas akan cek kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan semua dokumen dan kita diminta melengkapi untuk kembali besoknya. 

Apabila dokumen lengkap maka diminta tunggu untuk diberikan print out billing code, seperti ini :


Namanya Bukti Pengantar Pembayaran. 

Perhatikan, ada tanggal kadaluarsa pembayaran, tagihan harus dibayar tidak lebih dari 7 hari dari tanggal cetak billing code tersebut.

Bisa bayar pakai internet banking, bisa bayar ke Teller bank langsung dengan membawa lembaran bukti pengantar pembayaran tersebut.

Ada juga mobil POS di halaman parkir Imigrasi, bisa bayar disitu, lebih praktis dan langsung. Bayarnya bisa pakai QRis, bisa pakai Cash. Serahkan saja print out tagihan tersebut kepada petugas Pos, akan diberikan print out bukti bayar.

Setelah itu bisa langsung photo dan biometric WNA dihari yang sama.

ITAS selesai dalam 3 hari kerja setelah sesi photo dan biometric. Kemudian passport sudah bisa diambil dengan sudah di  stamp ITAS dan MERP.





Komentar

IRWAN mengatakan…
MAU TANYA, UTK MEMBUAT SKTT SETELAH ISI 1-8 TERUS UPLOAD SYARAT, KEMUDIAN TIDAK BISA DISIMPAN ATAU KIRIM, PESAN NYA GAGAL KESALAHAN SYSTEM ERROR DAN SELALU GAGAL SEJAK TANGGAL 20-22 JUNI 2021
Unknown mengatakan…
Maaf Saya mau tanya ka, saya sudah masuk ke tahap pembayaran biaya visa yang 150usd tapi ko udh ke teller bank katanya gabisa juga ya kak. Selain ke teller bank ada kah cara lain ka?
Eny DArief mengatakan…
Ini di SILAPORLAGI ya? sebaiknya comment-nya dipostingan yang mengenai SKTT di link ini : https://www.ilalanggrass.com/2020/10/sktt-2020-online-dki-jakarta.html
supaya mudah mengurutnya.
Anda sampe pada proses upload dokumen untuk pendaftaran SPONSOR atau sudah pada tahap upload dokumen untuk Pengajuan Permohonan SKTT-nya?
Kalau submit dokumen gagal itu pasti bentuk documentnya tidak sesuai, misal format harus JPEG/JPG, dan ukuran max 2MB, dokumen tidak terpotong, dll. Memang bagian tersulit upload dokumen ini, saya pun berulangkali, karena memang harus jelas dan sesuai yg diminta.
Eny DArief mengatakan…
Teller bank bilang ga "tidak bisanya" kenapa?
Biasanya mereka ga mau terima karena kita setornya pake Rupiah.
Solusi : 1. Coba beli US$ di money changer, kemudian setorkan ke teller bank pembayaran Visa dalam bentuk US$
2. Bikin dua kali transkasi di teller tersebut, transaksi beli dollar kemudian langsung setor.
Namun solusi nomor 2 agak sulit kalau banknya bukan Kantor Cabang Utama. Juga harus ada NPWP untuk beli US$ di teller bank.
Okta mengatakan…
Bu maaf mau tanya, surat keterangan domisili apabila alamat beda dengan KTP itu surat keterangan domisili si penjamin ya bukan si WNA?
Arie Riswandy mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan…
Kalau mbak eny dulu setornya di bank mana? Saya rencana senin mau suruh tante saya bantu setorin karena saya dan suami di malaysia. Apakah dari Malaysia bisa bayar online gak ya yg uang 200rb dan 150usd??
Eny DArief mengatakan…
Biaya telex Rp 200.000 bisa pakai internet banking.
Biaya visa US$ 150, saya setor ke teller bank Mandiri
Unknown mengatakan…
Kalau Dari sana nya udah bawa dolar berati tidak ada masalah kan kak? Misalnya suami ku baru pulang dan dia masih punya dolar dari sana, soalnya kalau di AFSEL ya itu ribet, misalkan contoh aku sama suami kirim uang ke indo pakai USD padahal mata uang nya AFSEL it rand. Nah kirimnya lewat WU it nanti WU nya nanya dapat dollar dari mana? receiptnya mana.... Ribet
Eny DArief mengatakan…
Kalau sudah punya US$ tinggal setor teller langsung, no ribet.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny, mau bertanya. Dokumen nomor 2: Asli dan Copy Surat permohonan/Jaminan bermaterai ini, pakai yang waktu itu buat sponsor/penjamin saat ngajuin C317, atau beda lagi, Mba?
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Suratnya beda. Isi kurang lebih sama dengan Surat permohonan dan jaminan Visa 317, tapi perihalnya berbeda, Lihat contoh surat diakhir artikel.
Nads1008 mengatakan…
Hi Mba Eny, terima kasih banyak infonya. Klo di lihat dari steps nya, ada 3 kali mesti datang ke kantor imigrasi yaa.
1) Setor dokumen-dokumen
2) Foto dan sidik jari
3) Ambil passport

Apakah WNA-nya harus datang di semua trips itu mba? Klo trip kedua utk foto dan sidik jari sih sudah mutlak ya, tapi utk penyerahan dokumen dan ambil passport bisa sy aja yang datang atau suami harus ikut juga? Nuwun
Eny DArief mengatakan…
Hallo,
1. Setor dokumen boleh diwakilkan Penjamin, asalkan semua dokumen sudah di ttd WNA, termassuk form Perdim 24 dan 25
3. Ambil passport juga bisa diwakilkan Penjamin.
Unknown mengatakan…
Selamat siang Mb Eny,maaf menggangu saya mau mencoba membuat kitas untuk suami, kebetulan saya baru menikah dan sudah selesai mengurus surat² sampai ke kementrian alhamdulillah, suami saya datang dengan memakai visa bussiness melalui agent dan sudah 60 hari, lalu melalui agent lagi apply visa untuk visa visit family hanya sampai 1 bulan saja visa nya, yang mau saya tanyakan ke Mb Eny bisakah saya langsung apply untuk visa C317 sampai mendapat kitas nya dan berapa lama kira² prosesnya menunggunya.. mohon pencerahannya karena saya baru menikah jd masih banyak belum paham.. makasih banyak
Eny DArief mengatakan…
Selamat pagi mbak, pasangan menikah bisa apply visa penyatuan keluarga C317 sponsor istri WNI, kalau WNA nya sudah berada di Indonesia apply Onshore. kemudian langsung upgrade ke ITAS setelah visa disetujui, caranya seperti pada artikel ini.
Semoga membantu.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum, selamat sore Mbak Eny, terimakasih atas jawabannya,saya akan mencoba untuk apply, kalau ada yang tidak paham akan saya tanyakan lagi, terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Semoga sukses ITAS-nya mbak.
Anonim mengatakan…
Assalammualaikum Wr Wb, terima kasih atas infonya sangat membantu sekali untuk pengurusan suami saya. Mba Eny, WNA akan dapat Kartu fisik ITASnya juga kan (dalam bentuk kartu maksud saya) ? atau dikirim ke alamat rumah?
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Ada dalam bentuk ukuran kartu, dikirim by email, di print sendiri.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum mbk, saya ikut nyimak krn saya juga akan mengajukan visa ini utk suami saya, sesuai dgn pernyataan mbk diatas, berarti kalau suami sudah masuk ke Indonesia pakai visa on arrival kemudian sampai Di Indo langsung urus C317 untuk diconvert ke Itas bisa gak mbk? Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb. VOA wisata tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
cek disini : https://www.ilalanggrass.com/2022/04/visa-on-arrival-voa-72negara.html
Anonim mengatakan…
Assalamu’alaikum Bu Eny, terimakasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Suami saya sudah dapat e-visa 317 alhamdulillah. Dokumen yang belum saya punya adalah surat keterangan domisili. Bagaimana cara membuat surat domisili?
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam. Datangi Kelurahan tempat dimana tinggal. Diminta KTP KK dan pengantar RT/RW setempat.
Anonim mengatakan…
Maaf mu tanya biasanya berapa hari kerja u dapat E-visa 317?
Eny DArief mengatakan…
e-visa C317 normalnya 5 hari kerja, ada juga yg sampai 14 hari belum selesai, tergantung kelengkapan dokumen yg di submit. Pada banyak case Client yang saya handle, C317 approved dalam 6 hari kerja.
Anonim mengatakan…
Selamat malam Ibu. Suami saya sudah menerima Visa C317. Dengan NO Visa berakhiran LN. Insya Allah di pertengahan february berencana terbang ke Indonesia. Yang ingin saya tanyakan, berikut nya yg harus kami urus ke imigrasi adalah ITAS ya Bu? Sebagaimana keterangan Ibu disalah 1 point diatas: "Visa dengan nomor berakhiran LN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)". MERP ini maksudnya suami say harus keluar indonesia lagi atau bagaimana ya bu? Kemudian berapa lama masa berlaku ITAS, dan setelah ITAS apa lagi yg harus kami urus? demikian Bu. maaf pertanyaan saya sedikit ribet. terima kasih sebelumnya untuk penjelasan Ibu.
Salam.
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore waktu Jakarta. Setelah tiba di Indonesia wajib melapor ke kantor Imigrasi sesuai alamat Penjamin untuk mengajukan ITAS dan MERP. Masa berlaku ITAS dan MERP sesuai dgn yg diajukan, biasanya 1 tahun. Setelah dapat ITAS dan MERP, wna bisa keluar masuk Indonesia tanpa mengajukan Visa lagi, tapi pakai izin tinggal dan multiple exit re-entry permit dimaksud.
Setelah ITAS ajukan SKTT, kalau kota penjamin di DKI jakarta cukup ajukan online melalui SILAPORLAGI, cek postingan saya mengenai SKTT.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum Bu Eny. Untuk kelengkapan pengurusan ITAS, apakah perlu dokumen pendukung berupa CNI bagi pasangan kawin campur? Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb. CNI tidak diperlukan di pengajuan ITAS.
Anonim mengatakan…
Pagi mbak eny, dlm surat permohonan alih visa 317 ke itas n merp dlm kolom ada nomor dokim dan masa berlaku dokim yg hrs di isi itu mksd nya no dokim yg dimna nya ya mbak?
Trimakasih
Eny DArief mengatakan…
Pagi mbak, dokim diisi dengan nomor e-Visa C317. Masa berlaku diisi dengan tanggal berakhir visa dapat digunakan.
Anonim mengatakan…
Terima kasih mbak eny ,pemberian jawaban nya detail sekali, smoga sukses trs mbak eny
Anonim mengatakan…
Selamat sore mbak Eny, Saya sudah menikah dengan istri saya orang Amerika bulan Agustus kemarin dan sudah mendapatkan buku nikah, istri ke indonesia menggunakan visa on arrival, sekarang posisi istri sedang berada di Indonesia, apakah bisa mengajukan e-Visa C317 ? atau istri harus ke luar Indonesia dulu sampai apply visa C317 berhasil ? karena pas saya coba buat pengajuan di online visa ngga ada optional untuk berada di wilayah Indonesia, hanya posisi berada di luar wilayah Indonesia, terima kasih
Eny DArief mengatakan…
selamat siang, istri bisa mengajukan C317 selagi ybs berada di Indonesia dengan VOA, namun pilihannya tetap sffshore (wna berada di luar negeri), nanti setelah Visa C317 terbit harus digunakan dari luar Indonesia, WNA harus keluar Indonesia dulu untuk kemudian masuk lagi menggunakan Visa 317 tsb.
Anonim mengatakan…
selamat siang mbah Eny, bayaran untuk ubah status dari C317 ke ITAS cuman 2,5 jt ya?
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore, ya benar, 2,5juta untuk ITAS dan re-entry 1 tahun.
Anonim mengatakan…
Selamat sore Bu Eny, apakah sudah ada yang berhasil dapat visa C317 meskipun WNA apply ketika berada di Indonesia? Suami saya WNA sedang berada di Indonesia ingin mengajukan visa C317, namun pada saat saya tanyakan cs imigrasi jawabannya harus apply ketika di luar Indonesia karena nomor paspor masih terdaftar sebagai pengguna VOA.
Eny DArief mengatakan…
Selamat pagi mbak, sudah banyak yg berhasil, saya yang mengajukan untuk client. seperti yg saya sebutkan pada jawaban di atas, pengajuan tetap offshore, nanti setelah C317 terbit harus digunakan dari luar Indonesia.
Eny DArief mengatakan…
ini saya sertakan konfirmasi dari ditjen imigrasi - visa, mengenai pertanyaan saya, mengajukan C317 selagi masih di Indonesia dgn VOA:

Re: Mengajukan Visa C317 offshore WNA masih di Indonesia
Imigrasi
VISA IMIGRASI
Dec 9, 2022, 4:07 PM
to me

Yth, Bapak / Ibu

Silahkan mengajukan permohonan visa izin tinggal terbatas indeks C317 penyataun keluarga ( offshore ) dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan, setelah visa C317 di setujui wna bersangkutan harus keluar terlebih dahulu dari Indonesia kemudian masuk kembali menggunakan visa C317 lalu melaporkan kapada Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili sebelum 30 hari saat kedatangan untuk membuat KITAS.

Terima kasih.

From: "Ilalang Grass"
To: visa@imigrasi.go.id
Sent: Friday, December 9, 2022 2:16:32 PM
Subject: Mengajukan Visa C317 offshore WNA masih di Indonesia

Dengan hormat,
Mohon izin bertanya, client kami WNA masuk dengan VOA, status sudah menikah dengan WNI, saat ini masa berlaku VOA masih ada, apakah bisa mengajukan Visa C317 OFFSHORE sementara WNA masih berada di Indonesia?
Kami sudah konsultasi ke petugas Visa di kanim Cianjur, mengatakan bisa diajukan C317 sekarang (saat masih berada di Indonesia dengan VOA) dan nanti setelah visa C317 disetujui WNA nya bisa keluar Indonesia dan masuk kembali dengan Visa C317.
Mohon konfirmasinya Bu/Pak.

Terima kasih banyak
Eny
Anonim mengatakan…
Selamat pagi Bu Eny, mohon pencerahannya Bu, apakah WNA boleh kerja online dimana penyedia kerja berasal dari negaranya sendiri atau hal ini tidak diperbolehkan juga bagi pemegang visa C317?
Violet mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny. Saya mau bertanya untuk surat keterangan domisili di atas, apakah ini surat keterangan domisili penjamin atau WNA? Karena KTP saya sebagai penjamin beda dengan domisili dan nanti WNA akan tinggal di domisili yang sama dengan saya? Terima kasih banyak sebelumnya atas jawabannya. Sehat selalu Mba Eny 🙏
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam mbak Violet.
Keterangan domisili dimaksud untuk WNI penjamin sehubungan dengan perbedaan antara domisili dan alamat KTP.
FYI, keterangan domisili ini untuk keperluan Imigrasi saja yang nantinya ketika sampai ITAP akan ada survey ke rumah sesuai alamat domisili yg diberikan.
Violet mengatakan…
Terima kasih banyak Mba Eny atas jawabannya 🙏. Apakah petugas benar2 datang ke rumah mba, saat survey ? Takutnya saat petugas datang survey,WNA nya sedang tidak di rumah contoh pergi liburan misalnya. Apakah akan bermasalah kedepannya ?
Eny DArief mengatakan…
Hallo mbak Violet,
Sepengalaman saya 2021 untuk pengajuan ITAP, mereka survey mendadak, tidak ada pemberitahuan, tau2 sudah parkir didepan rumah. Begitu juga sharing beberapa teman, diberitau saat petugas sudah berada diujung jalan. Mungkin sekarang sudah ada perubahan setidaknya diberitahu perkiraan jadwal kunjungan, coba tanyakan ke KANIM setempat untuk pastinya.