ITAS Izin Tinggal Terbatas dari Visa Penyatuan Keluarga C317
Mengkonversi dari Visa Izin Tinggal menjadi Ijin Tinggal
Terbatas ITAS wajib dilakukan, meskipun orang asing pemegang Visa
dimaksud, misal, hanya tinggal di Indonesia tidak lebih dari 30 hari, ataupun
misal, hanya tinggal di Indonesia 60 hari.
Kewajiban mengubah Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal
Terbatas ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah RI No.31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah RI No.48 tahn 2021 tentang Perubahan ketiga atas PP No.31 tahun 2031 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 143 ayat 1
Pemohon Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan.
Pasal 143 ayat 2
Dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nah, sekarang sudah jelas ya, pertanyaan-pertanyaan mengenai
hal tersebut, baik yang ditanyakan melalui blog ataupun youtube, silahkan
merujuk ke Peraturan Pemerintah tersebut.
Sekarang kita lanjut ke proses bagaimana cara mengkonversi
dari Visa Izin Tinggal VITAS C317 menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS.
Sebelumnya saya ucapkan selamat karena Visa Anda sudah
disetujui. Tentunya kalian sekarang sudah pegang lembaran Visa ini yes!
Pada Data Visa tersebut nomor e-Visa diikuti huruf LN atau DN.
Bila nomor e-visa anda diikuti dengan huruf LN artinya visa diajukan secara Offshore.
Bila diikuti dengan huruf DN artinya visa diajukan secara Onshore.
Perlu diketahui, ini kaitannya dengan waktu melapor ke Kantor Imigrasi setempat setelah visa disetujui dan setelah WNA berada di Indonesia, sebagai berikut :
- Visa dengan nomor berakhiran LN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
- Visa dengan nomor berakhiran DN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
- Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.
Selain megubah Visa ke Izin Tinggal, juga mengajukan Multipe Exit Re-entry Permit izin keluar dan masuk kembali Indonesia supaya ITAS tidak hangus apabila harus keluar masuk Indonesia, terutama untuk pasangan yang masih tinggal di luar negeri.
Siapkan dokumen berikut,
- Asli dan Copy Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai
- Surat Permohonan alih status dari Visa 317 ke ITAS, dan Permohonan MERP (multiple exit re entry permit).
- Asli dan Copy passport WNA halaman data visa
- Copy lembaran visa
- Copy sampul passport
- Asli dan Copy buku nikah / Akta nikah
- Asli dan copy Sertifikat nikah apabila menikah di luar negeri (ditranslate apabila bukan dalam bahasa Indonesia / Inggris.)
- Asli dan copy Pelaporan pernikahan dari KBRI apabila menikah di luar negeri
- Asli dan Copy KTP Penjamin
- Asli dan Copy Kartu Keluarga Penjamin
- Asli dan Copy Surat Keterangan Domisili (apabila tempat tinggal dan alamat KTP berbeda)
- Isi Form Perdim 24 (ada di kantor Imigrasi)
- Isi Form Perdim 25 (ada di kantor Imigrasi)
Langkahnya,
Datangi Kantor Imigrasi (KANIM) sesuai domisili Penjamin, bagian INTALTUSKIM (kalo gak salah kepanjangan dari Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, kalo salah maafkeun), tapi lebih gampang bilang aja Bagian Orang Asing, pasti langsung dikasih tau petugas dimana letaknya.
Sebelumnya kita bisa ambil nomor antrian, tapi waktu saya datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur pagi hari tanggal 10 April 2023, sudah tidak ada mesin untuk ambil nomor antrian dimaksud, jadi langsung serahkan semua dokumen di meja petugas. Petugas akan cek kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan semua dokumen dan kita diminta melengkapi untuk kembali besoknya.
Apabila dokumen lengkap maka diminta tunggu untuk diberikan print out billing code, seperti ini :
Namanya Bukti Pengantar Pembayaran.
Perhatikan, ada tanggal kadaluarsa pembayaran, tagihan harus dibayar tidak lebih dari 7 hari dari tanggal cetak billing code tersebut.
Bisa bayar pakai internet banking, bisa bayar ke Teller bank langsung dengan membawa lembaran bukti pengantar pembayaran tersebut.
Ada juga mobil POS di halaman parkir Imigrasi, bisa bayar disitu, lebih praktis dan langsung. Bayarnya bisa pakai QRis, bisa pakai Cash. Serahkan saja print out tagihan tersebut kepada petugas Pos, akan diberikan print out bukti bayar.
Setelah itu bisa langsung photo dan biometric WNA dihari yang sama.
ITAS selesai dalam 3 hari kerja setelah sesi photo dan biometric. Kemudian passport sudah bisa diambil dengan sudah di stamp ITAS dan MERP.
Komentar
supaya mudah mengurutnya.
Anda sampe pada proses upload dokumen untuk pendaftaran SPONSOR atau sudah pada tahap upload dokumen untuk Pengajuan Permohonan SKTT-nya?
Kalau submit dokumen gagal itu pasti bentuk documentnya tidak sesuai, misal format harus JPEG/JPG, dan ukuran max 2MB, dokumen tidak terpotong, dll. Memang bagian tersulit upload dokumen ini, saya pun berulangkali, karena memang harus jelas dan sesuai yg diminta.
Biasanya mereka ga mau terima karena kita setornya pake Rupiah.
Solusi : 1. Coba beli US$ di money changer, kemudian setorkan ke teller bank pembayaran Visa dalam bentuk US$
2. Bikin dua kali transkasi di teller tersebut, transaksi beli dollar kemudian langsung setor.
Namun solusi nomor 2 agak sulit kalau banknya bukan Kantor Cabang Utama. Juga harus ada NPWP untuk beli US$ di teller bank.
Biaya visa US$ 150, saya setor ke teller bank Mandiri
Suratnya beda. Isi kurang lebih sama dengan Surat permohonan dan jaminan Visa 317, tapi perihalnya berbeda, Lihat contoh surat diakhir artikel.
1) Setor dokumen-dokumen
2) Foto dan sidik jari
3) Ambil passport
Apakah WNA-nya harus datang di semua trips itu mba? Klo trip kedua utk foto dan sidik jari sih sudah mutlak ya, tapi utk penyerahan dokumen dan ambil passport bisa sy aja yang datang atau suami harus ikut juga? Nuwun
1. Setor dokumen boleh diwakilkan Penjamin, asalkan semua dokumen sudah di ttd WNA, termassuk form Perdim 24 dan 25
3. Ambil passport juga bisa diwakilkan Penjamin.
Semoga membantu.
Semoga sukses ITAS-nya mbak.
Ada dalam bentuk ukuran kartu, dikirim by email, di print sendiri.
cek disini : https://www.ilalanggrass.com/2022/04/visa-on-arrival-voa-72negara.html
Salam.
Setelah ITAS ajukan SKTT, kalau kota penjamin di DKI jakarta cukup ajukan online melalui SILAPORLAGI, cek postingan saya mengenai SKTT.
Trimakasih
Re: Mengajukan Visa C317 offshore WNA masih di Indonesia
Imigrasi
VISA IMIGRASI
Dec 9, 2022, 4:07 PM
to me
Yth, Bapak / Ibu
Silahkan mengajukan permohonan visa izin tinggal terbatas indeks C317 penyataun keluarga ( offshore ) dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan, setelah visa C317 di setujui wna bersangkutan harus keluar terlebih dahulu dari Indonesia kemudian masuk kembali menggunakan visa C317 lalu melaporkan kapada Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili sebelum 30 hari saat kedatangan untuk membuat KITAS.
Terima kasih.
From: "Ilalang Grass"
To: visa@imigrasi.go.id
Sent: Friday, December 9, 2022 2:16:32 PM
Subject: Mengajukan Visa C317 offshore WNA masih di Indonesia
Dengan hormat,
Mohon izin bertanya, client kami WNA masuk dengan VOA, status sudah menikah dengan WNI, saat ini masa berlaku VOA masih ada, apakah bisa mengajukan Visa C317 OFFSHORE sementara WNA masih berada di Indonesia?
Kami sudah konsultasi ke petugas Visa di kanim Cianjur, mengatakan bisa diajukan C317 sekarang (saat masih berada di Indonesia dengan VOA) dan nanti setelah visa C317 disetujui WNA nya bisa keluar Indonesia dan masuk kembali dengan Visa C317.
Mohon konfirmasinya Bu/Pak.
Terima kasih banyak
Eny
Keterangan domisili dimaksud untuk WNI penjamin sehubungan dengan perbedaan antara domisili dan alamat KTP.
FYI, keterangan domisili ini untuk keperluan Imigrasi saja yang nantinya ketika sampai ITAP akan ada survey ke rumah sesuai alamat domisili yg diberikan.
Sepengalaman saya 2021 untuk pengajuan ITAP, mereka survey mendadak, tidak ada pemberitahuan, tau2 sudah parkir didepan rumah. Begitu juga sharing beberapa teman, diberitau saat petugas sudah berada diujung jalan. Mungkin sekarang sudah ada perubahan setidaknya diberitahu perkiraan jadwal kunjungan, coba tanyakan ke KANIM setempat untuk pastinya.