ITAP Izin Tinggal Tetap alih status dari ITAS sponsor Istri WNI






Haloo apa kabar?

ITAP suami saya sudah approved nihh..

Melanjutkan tulisan-tulisan sebelumnya di blog ini, maupun sharing vlog youtube, mengenai Visa dan izin tinggal WNA, kali ini saya lanjut ke proses alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Apa saja yang diperlukan, simak dibawah ini, yang paling penting siapkan mental dengan kesabaran yang lebih, terutama di situasi Pandemi seperti ini.

ITAS suami saya sudah berakhir sejak 10 Agustus 2021. Dua bulan sebelum berakhir saya segera mengajukan alihstatus ITAS ke ITAP. Saya memang lebih cepat mengajukan karena mengingat masa Pandemi, terlebih dengan penyekatan-penyekatan yang diberlakukan, membuat jam kerja Kantor Imigrasi terbatas, belum lagi penutupan-penutupan yang beberapa kali dilakukan kantor imigrasi sehubungan dengan sterilisasi karena Covid. Saya antisipasi downtimes tersebut dengan mangajukan-nya lebih cepat. 

Saya mengajukan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur sesuai domisili saya sebagai Penjamin.

  • ITAP diajukan paling lambat 30 hari sebelum ITAS habis masa berlakunya
  • Usia Perkawinan paling singkat dua (2) tahun

Syarat dokumen untuk mengajukan alih status ITAS ke ITAP untuk subjek WNA yang menikah dengan  Warga Negara Indonesia, sesuai edaran copy dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai berikut :

  1. Form Perdim 24 & 25 ada di kantor Imigrasi
  2. Surat Permohonan perihal alih status ITAS ke ITAP dari Sponsor
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan Dari Sponsor
  4. Surat Pernyataan Integrasi diisi dan ditandatangani WNA
  5. Copy KTP Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  6. Copy KK Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  7. Copy Buku nikah / Akte nikah dan Asli untuk ditunjukkan
  8. Surat Keterangan masih terikat pernikahan dari Kelurahan (Model PM.I.WNI)
  9. Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. Copy ITAS terakhir
  11. Copy Paspor dan Stamp Ijin Tinggal yang terdapat didalam Paspor
  12. Asli Paspor

Tarik nafas sebentar dan kerjakan satu persatu, percayalah, ini gak ada apa-apanya dibanding deg-degan nunggu ITAP disetujui, lamaaaa dan panjaaaanng.. sementara ITAS sudah expired. Bila ternyata ITAP ditolak dan maka dianggap overstay! Hitung saja satu jeti dikali (paling sedikit) 60 hari, berapa jeti ituuuuu.. :(

Belum lagi Pengurus RT setempat nanyain terus KAPAN VAKSIN?

Hhrfffff!  Pegimane mau Vaksin!

Untuk Vaksin bagi WNA domisili DKI Jakarta harus punya minimal ITAS dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), atau ITAP dengan KTP.

Suami gak pegang dokumen kependudukan dan keimigrasian sama sekali. SKTT yang masa berlakunya sama dengan ITAS sudah expired. ITAP masih proses. Sorooo Luuuurrr.

Timeline nya begini :

15 Juni 2021

Saya mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur

Jangan lupa, ambil nomor antrian secepatnya, karena jam kerja KANIM hanya jam 08:00 s/d 12:00, Senin sampai Jumat.

Setelah maju ke loket, ajukan semua dokumen Copy dan Asli tersebut diatas.

Petugas cek semua dokumen, bila semua lengkap akan dibuatkan surat pengantar tagihan

Ada batas waktunya untuk membayar, yaitu 7 hari dari tanggal cetak tagihan, apabila selama jangka waktu tersebut belum dibayar, maka harus mengajukan ulang, mengulang proses penyerahan dokumen diatas, kemudian di print-kan lagi pengantar pembayaran dimaksud.

Jumlah yang harus dibayarkan Rp 6.750.000,- sebagai berikut :

  • Rp 5.000.000,- untuk Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 (lima) tahun
  • Rp 1.750.000,- untuk Izin Masuk Kembali Kembali (Re-entry Permit) masa berlaku 2 tahun.

Jumlah tersebut bisa dibayarkan melalui internet banking, atau datang langsung ke Teller (bank pemerintah seperti Bank Mandiri)

Ditahap ini petugas Imigrasi memberikan kartu yang bisa di scan barcodenya seperti ini : 


Ini nantinya bisa di scan pada barcode tersebut untuk memfollow up progress permohonan saya.

21 Juni 2021

Mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Jangan lupa, ambil nomor antrian secepatnya. Antrian dipanggil, kami masuk ke ruang photo untuk photo dan sidik jari.

13 Juli 2021

28 hari setelah pengajuan, 3 orang petugas imigrasi datang ke rumah kami dengan maksud survey, wawancara dan mengambil beberapa photo. Kami tidak bisa menemui langsung karena kami berdua masih dalam isolasi mandiri karena terpapar Covid sejak 10 hari lalu.

Ini menjadi kunjungan survey yang paling unik, karena kami menerimanya dari balcony lantai satu rumah, sementara ke 3 bapak petugas Imigrasi di pinggir jalan depan rumah kami. Ya Allah…  mereka mewancarai dan menatap kami dari pinggir jalan rumah.

“Buuu halooo, selamat siang, mohon maaf, apa bisa dengar”

“Bisaaaa Pak, maaf kondisinya seperti ini, tidak mungkin kami menemui Bapak-bapak semua, penularan Covid lagi tinggi-tingginya saat ini”

“Pakai Video call WA ya”

 Maka interview dilakukan jarak jauh.

Terharu dengan kerja keras dan bantuan Bapak-bapak petugas Imigrasi ini.

Pengecekan seputar apakah alamat tempat tinggal WNA dan Penjamin sesuai dengan yang dicantumkan dalam permohonan. Dan kesesuaian lain sehubungan dengan data yang diajukan dalam permohonan.

Pertanyaannya seputar :

“Sudah berapa lama tinggal disini”

“Bapak (WNA) bekerja apa”

“Ibu (Penjamin/saya) bekerja apa”

“Menikah sejak kapan”

Dan lain-lain.

Selesai ditahap-tahap tersebut, kemudian saya hanya bisa memantau dan menunggu saja bagaimana progress permohonan ITAP saya. Caranya dengan scan pakai HP pada barcode di kartu yg saya tunjukkan diatas. Nanti akan keluar seperti ini : 

Diisi saja sesuai dengan data dan nomor permohonan ITAP. 
Proses permohonan saya mencapai empat setengah bulanDan waktu terasa sangattt lama.

Tanggal 25 Juni 2021 – Permohonan masih di tahap Kantor Imigrasi.

Tanggal 21 Juli 2021 – Permohonan dalam proses persetujuan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Tanggal 27 Juli sampai dengan 19 Oktober 2021, proses sudah di tahapan Direktorat Jenderal Imigrasi




Sampai pada tanggal 26 Oktober 2021, kemudian saya mendapat informasi bahwa ITAP sudah selesai, approved, passport dengan stampel ITAP dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sudah bisa diambil di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Maka, perjalanan panjang mendapakan ITAP menjadi tak terasa setelah ITAP sudah ditangan.

Alhamdulilah, terima kasih kepada Bapak/Ibu petugas Imigrasi yang sudah bekerja keras selama masa Pandemi ini, pelayanannya baik dan maksimal.

Dibawah ini contoh-contoh surat yang tersebut dalam persyaratan di atas,


**Contoh form Perdim 24 & 25


** Contoh Surat Permohonan perihal alih status ITAS ke ITAP dari Sponsor klik DISINI

** Surat Pernyataan dan Jaminan Dari Sponsor klik DISINI

** Surat Pernyataan Integrasi diisi dan ditandatangani WNA klik DISINI

** Surat Keterangan masih terikat pernikahan dari Kelurahan klik DISINI

Komentar

Unknown mengatakan…
Sangat bermanfaat
...terima kasih banyak kak Eny, semoga sehat selalu Dan tidak bosan berbagi pengalamanya hehehe salam dari magetan
Eny DArief mengatakan…
Terima kasih mbak sudah mampir sini.
Salam hangat buat keluarga di Magetan.
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum mbk Eny, maaf saya ingin bertanya? Tunangan saya memiliki visa e-kitap. Dia sedang dalam proses perceraian. Bisakah saya setelah perceraiannya menjadi sponsornya? Agar dia bisa memilih visa e-kitap lagi. Saya warga Indonesia berusia 34tahun. Mohon penjelasannya, Terimakasih ��
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Mbak, ITAP tunangannya sponsor istri WNI/Perorangan atau sponsor Perusahaan?
Kalau sponsor Perusahaan bisa dialih sponsor ke Perorangan, dalam hal ini sponsor-nya mbak setelah menikah nanti.
ITAP sponsor istri (yg periodenya masih berlaku), saya belum pernah lihat case ganti sponsor.
Sebaiknya datangi kantor imigrasi sesuai domisili, tanyakan syarat2nya bila ada.

Anonim mengatakan…
Terimakasiha atas jawabanya mbk.sponsor adalah istrinya. Jadi sebelum menikah, tidak bisa di alihkan ya untuk tetap memiliki kitap?
Eny DArief mengatakan…
https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/faq.xhtml;jsessionid=EDF470C8BC1778CAF760354942F77222

ITAP tidak bisa dialihkan begitu saja, ITAP dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut:
1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
2. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
3. melanggar Pernyataan Integrasi;
4. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
5. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap;
6. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
7. putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Anonim mengatakan…
terimakasih atas informasinya ����
Anonim mengatakan…
Terima kasih Mbak Eny atas blognya, saya sangat terbantu sekali dalam proses pembuatan visa penyatuan keluarga untuk ayah saya, dari pembuatan visa online sampai sudah jadi ITAP. Sukses terus yah Mbak!
Eny DArief mengatakan…
Terima kasih, senang sekali kalau blog saya bisa berguna.
Anonim mengatakan…
Mbk alihstatus itas ke itap rekening tabungan minimal berapa? Pakai rek punya suami wni sebagai penjamin sam's apakah bisa?
Eny DArief mengatakan…
di proses ini tidak diminta bukti tabungan/rekening.
Anonim mengatakan…
Ok mbk Terima kasih
Debora Dheske mengatakan…
Hello Mbak
Senang sekali bisa menemukan blog ini.
Saya Ada pertanyaan, saya mau mensponsori suami saya WNI US untuk mendapat KITAS. Apakah langkah2 nya?
Thanks a lot.