Cara Mendapatkan KTP dan KK untuk Orang Asing


kominfo.kemendagri.go.id




Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah proses Izin Tinggal Tetap (ITAP) suami selesai, maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan KTP dan memasukkan nama suami kedalam Kartu Keluarga.

Warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi KependudukanWajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.

Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP WNA masa berlakunya sesuai ITAP.

KTP WNA ini diberikan untuk memudahkan akses WNA yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk untuk vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Pertanyaan paling penting yang mungkin akan ditanyakan kira-kira begini :

“Wah udah punya KTP, berarti bisa ikut nyoblos donk?”

“Nyoblos naon, n̶g̶a̶B̶  Bang?”

Meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu Presiden, Pileg dan Pilkada. Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini TIDAK MEMILIKI hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Kembali ke topic semula, yaitu bagaimana mendapatkan KTP bagi WNA. Bagi penduduk DKI Jakarta, sudah disediakan website namanya SILAPORLAGI, bisa mengajukan secara online.

Apa sih SILAPORLAGI?

SILAPORLAGI adalah sistem pelaporan orang asing dan pelaporan luar negeri. Suatu sistem yang dibuat untuk melayani layanan online bagi WNA pemagang ITAS/ITAP untuk permohonan SKTT baru, SKTT perpanjangan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik WNA dan EPO.

Manfaat, 

  • Pelayanan Gratis
  • Permohonan bisa dilakukan dimana saja 
  • Pemangkasan Birokrasi 
  • SKTT dan EPO dokumen bisa di print sendiri, tidak perlu datang ke Dukcapil sesuai  
  • Khusus KTP WNA, setelah aplikasi disetujui, harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, JL. LetJend S.Parman No.7, Jakarta Barat. Untuk melakukan pengambilan photo, sidik jari dan perekaman iris mata 
  • Efisiensi waktu
  • Pelayanan cepat 
  • Peningkatan produktivitas

Sebelum melakukan aplikasi di laman SILAPORLAGI, siapkan dokumen asli dibawah ini, di scan ukuran tidak lebih dari 2 MB per file, jenis JPG/JPEG :

  1. Pas poto ukuran KTP WNA
  2. SKTT lama WNA
  3. KITAP WNA
  4. Pasport WNA
  5. Buku Nikah / Akta Nikah
  6. Surat Permohonan dari sponsor – contoh KLIK DISINI
  7. KTP Sponsor
  8. KK Sponsor

Caranya begini,

Masuk ke web SILAPORLAGI, 

REGISTER, untuk mendapatkan USER ID dan Password.

Kemudian Login untuk mengajukan permohonan sebagai Sponsor. Cara mengajukan sebagai Sponsor LIHAT DISINI

Setelah Permohonan sebagai sponsor disetujui bisa langsung mengajukan permohonan KTP dan KK WNA

LOGIN

Klik menu utama, Klik pada Pelaporan, KTP KK WNA

Akan mucul layar seperti ini, KTP WNA – Pelaporan dengan jenis permohonan BARU

Klik SELANJUTNYA, kemudian isi saja semua form yang ditanyakan



Pada pertanyaan NIK kedua orangtua WNA, bila tidak tau boleh di SKIP

Pilihan Cetak KK bisa dipilih, Gabung dengan Kartu Keluarga WNI atau Buat Kartu Keluarga terpisah.
Saya memilih suami masuk ke Kartu Keluarga WNI.

Untuk upload dokumen hati-hati ya, karena bila ukuran tidak sesuai dengan yang diminta maka akan gagal terus dan diminta upload ulang. Masing-masing dokumen ukurannya tidak lebih dari 2 MB dan jenis file JPG/JPEG.

Selesai semuanya di upload, klik SIMPAN AJUKAN

Untuk cek Status Permohonan, masuk kembali ke halaman dashboard, Klik Menu utama, klik Monitoring KTP KK WNA


Akan keluar layar seperti ini. Artinya, status permohonan masih dalam status MOHON

Dipantau terus status permohonannya dengan mengulang cek Monitoring, KTP KK WNA seperti langkah diatas, karena proses persetujuan KTP WNA ini tergolong cepat. Saya hanya perlu waktu 1x24 jam langsung Disetujui. Tampilannya seperti ini : 

Di dashboard ada notifikasi :

"KTP (nomor tiket 123456567) disetujui, silahkan WNA datang tanggal 1/11/2021 Jam 10:30 membawa tanda terima rekam. Tidak memakai soft lense - cetak setelah melalui ketunggalan NIK."

Maka atur waktu sesuai dengan jadwal yang diberikan untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan, JL. Let.Jend. S. Parman No.7, Jakarta Barat 11440, untuk photo, sidik jari dan perekaman iris mata.

3 hari kemudian KTP WNA jadi, siap diambil.
Kartu Keluarga bisa dicetak satu hari setelah data perubahan.

Info USER ID dan PASSWORD dikirimkan melalui email, untuk bisa masuk ke laman layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ kemudian KK bisa didownload dan print sendiri diatas kertas A4 sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian sharing saya kali ini semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.









Komentar

Anonim mengatakan…
halo, apakah saat rekam di kantor dukcapil harus bawa passpor?
Eny DArief mengatakan…
Hallo,
Saat rekam tidak diminta, tapi saat masuk gedung, passport ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti identitas.
Anonim mengatakan…
Halo mb, untuk mendapatkan SKTT untuk suami WNA, apakah saya harus mendaftar di dukcapil tempat KTP/KK saya (istri) diterbitkan atau di dukcapil tempat KITAS diterbitkan ? Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
di Dukcapil tempat KTP/KK diterbitkan.
Eny DArief mengatakan…
Bila Jakarta cukup online ya.
Anonim mengatakan…
mau nanya kak, kalau mau ganti data email, no hp di akun silaporlagi bagaimana y?karena ternyata akun sy dipakai agent waktu dulu pernah buatkan kitas dll..mau ganti hanya bs di jam kerja tetapi sy buka di jam kerja tidak bisa..hanya info jam kerja hehe
Eny DArief mengatakan…
maaf saya tidak tau mbak/mas. coba tanyakan ke twitter @dukcapiljakarta
Anonim mengatakan…
Halo mba, mau tanya apakah untuk pembuatan KTP WNA hanya bs di Dukcapil Pusat (Jl. S. Parman) kalau permohonannya di lakukan secara online? Karena saya tinggal di jakarta timur, saya ingin tahu apakah bs di ambil sidik jari dan fotonya di Dukcapil Jak Tim? Dan apakah permohonan bs di lakukan secara manual dgn datang langsung ke Dukcapil setempat tanpa melalui online?
Eny DArief mengatakan…
Karena untuk keperluan orang asing di wilayah Jakarta dilakukannya di Dinas Dukcapil S.Parman tsb, kalaupun Anda ajukan manual ke Dukcapil wilayah JakTim, nanti akan diarahkan ke Dukcapil S.Parman dimaksud.
Anonim mengatakan…
halo Mbak Eny, apakah setelah pembuatan KTP dan KK masih ada lagi yang harus dibuat oleh pemegang KITAP?
Eny DArief mengatakan…
sepengalaman suami saya, setelah ITAP kemudian KK&KTP, sudah tidak ada lagi yang dibuat, hanya tinggal tunggu next ITAP dan ganti KTP sesuai masa berlaku ITAP.
Anonim mengatakan…
Hi, Ibu Eny Thank you for your good information. I am from Thailand. I just followed your sharing step by step and just got approve by today. However, I would like to share some update that is now there is 1 additional document need to attach. That is F1.02 which everyone can download from Silaporlagi website. Fill the form then scan or take a photo then attach it. That's all. Thank you again. :)
Eny DArief mengatakan…
Thank you very much for update info, appreciated.