Cara Mendapatkan KTP dan KK untuk Orang Asing
kominfo.kemendagri.go.id |
Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah proses Izin Tinggal Tetap (ITAP) suami selesai, maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan KTP dan memasukkan nama suami kedalam Kartu Keluarga.
Warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.
Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP WNA masa berlakunya sesuai ITAP.
KTP WNA ini diberikan untuk memudahkan akses WNA yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk untuk vaksinasi karena basisnya adalah NIK.
Pertanyaan paling penting yang mungkin akan ditanyakan kira-kira begini :
“Wah udah punya KTP, berarti bisa ikut nyoblos donk?”
“Nyoblos naon, n̶g̶a̶B̶ Bang?”
Meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu Presiden, Pileg dan Pilkada. Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini TIDAK MEMILIKI hak politik untuk memilih ataupun dipilih.
Kembali ke topic semula, yaitu bagaimana mendapatkan KTP bagi WNA. Bagi penduduk DKI Jakarta, sudah disediakan website namanya SILAPORLAGI, bisa mengajukan secara online.
Apa sih SILAPORLAGI?
SILAPORLAGI adalah sistem pelaporan orang asing dan pelaporan luar negeri. Suatu sistem yang dibuat untuk melayani layanan online bagi WNA pemagang ITAS/ITAP untuk permohonan SKTT baru, SKTT perpanjangan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik WNA dan EPO.
Manfaat,
- Pelayanan Gratis
- Permohonan bisa dilakukan dimana saja
- Pemangkasan Birokrasi
- SKTT dan EPO dokumen bisa di print sendiri, tidak perlu datang ke Dukcapil sesuai
- Khusus KTP WNA, setelah aplikasi disetujui, harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, JL. LetJend S.Parman No.7, Jakarta Barat. Untuk melakukan pengambilan photo, sidik jari dan perekaman iris mata
- Efisiensi waktu
- Pelayanan cepat
- Peningkatan produktivitas
Sebelum melakukan aplikasi di laman SILAPORLAGI, siapkan dokumen asli dibawah ini, di scan ukuran tidak lebih dari 2 MB per file, jenis JPG/JPEG :
- Pas poto ukuran KTP WNA
- SKTT lama WNA
- KITAP WNA
- Pasport WNA
- Buku Nikah / Akta Nikah
- Surat Permohonan dari sponsor – contoh KLIK DISINI
- KTP Sponsor
- KK Sponsor
Caranya begini,
Masuk ke web SILAPORLAGI,
REGISTER, untuk mendapatkan USER ID dan Password.
Kemudian Login untuk mengajukan permohonan sebagai Sponsor. Cara mengajukan sebagai Sponsor LIHAT DISINI
Setelah Permohonan sebagai sponsor disetujui bisa langsung mengajukan permohonan KTP dan KK WNA
LOGIN
Klik menu utama, Klik pada Pelaporan, KTP KK WNA
Klik SELANJUTNYA, kemudian isi saja semua form yang
ditanyakan
Untuk upload dokumen hati-hati ya, karena bila ukuran tidak
sesuai dengan yang diminta maka akan gagal terus dan diminta upload ulang.
Masing-masing dokumen ukurannya tidak lebih dari 2 MB dan jenis file JPG/JPEG.
Selesai semuanya di upload, klik SIMPAN AJUKAN
Untuk cek Status Permohonan, masuk kembali ke halaman dashboard, Klik Menu utama, klik Monitoring KTP KK WNA
Komentar
Saat rekam tidak diminta, tapi saat masuk gedung, passport ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti identitas.