BPJS Kesehatan untuk WNA





Aturan yang memuat tatacara administrasi kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan :
  • Pasal 5 : Kepesertaan PBPU atau BPJS Kesehatan Mandiri ini termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pasal 17 : Pendaftaran Peserta PBPU (BPJS Kehatan Mandiri) dan BP (Bukan Pekerja) dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta yang memuat paling sedikit: 
    • Nama calon Peserta;
    • Nomor induk kependudukan NIK atau Paspor,
    • Kartu IzinTinggal Tetap (ITAP), atau
    • Kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS),
    • Nomor Visa Tinggal Terbatas (limited stay permit number),
    • Surat Izin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing;
Awal tahun ini saya berhasil  mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk suami saya warga negara Australia, melalui perjalanan yang cukup panjang.
Sebelum lanjut bagaimana prosesnya, saya sharing dulu mengenai  jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksud.

1. Kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan ini diperuntukkan bagi  yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah. Biasanya ini didaftarkan melaui RT RW setempat, dan diberikan untuk yang tidak memilik penghasilan atau dianggap tidak mampu atau tidak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun tidak terdaftar di kepesertaan perusahaan. 
  • Kepesertaanya per Nama, bukan per KK. 
  • Iuran Gratis.
2. Kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) – BPJS Kesehatan MANDIRI
Kepersertaan ini familiar dengan sebutan BPJS Kesehatan Mandiri. Kepesertaan diperuntukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya per Kartu Keluarga, semua anggota keluarga yang termasuk dalam Kartu Keluarga, iurannya ditagih per kepala, jadi kalau satu KK ada 5 orang maka total iuran yang harus dibayarkan adalah, misal tarif iuran kelas 1 saat ini Rp 150.000 perorang, maka Rp 150.000,-dikali 5 orang, Rp 750.000,-

3. Kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) – BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Kepesertaan ini untuk pekerja / karyawan yang bekerja di perusahaan, dengan kepesertaan dalam satu Kartu Keluarga, yaitu 1 Pekerja, 1 suami/istri pekerja, dan maksimal 3 anak pekerja.
Besaran iuran Jaminan kesehatan untuk kategori kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) bagi Badan Usaha adalah sebesar 5% dari gaji/upah dan tunjangan tetap yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan komposisi :
  • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja/Perusahaan
  • 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Kembali ke pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk WNA
Kategori WNA bisa mendaftar sebagai kepesertaan nomor dan 3 yaitu :
- Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan 
- Kepesertaan BPJS Pekerja Penerima Upah (sebagai pekerja atau sebagai anggota keluarga Pekerja).

Flashback dulu ya, sejak pandemic mulai merebak di Indonesia puncaknya Maret 2020, suami saya masuk Indonesia dengan tiket return untuk 1 bulan, akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat penyebaran covid di seluruh dunia, suami saya tidak bisa kembali ke negaranya karena tiket terus menerus di postponed dan re-schedule dari pihak penerbangan. Kondisi ini berlangsung sampai January 2021, sangat lama, sampai akhirnya kami memutuskan membatalkan saja tiket return tersebut dengan kompensasi Voucher senilai tiket 1 (satu) kali perjalanan Jakarta-Melbourne, dimana voucher harusnya expired Desember 2021. 
Tapiiiii… sampai sudah January 2022 voucher tersebut tidak kunjung terbit. Sampe bosen bolak-balik telpon call centre jawabannya, “akan kami cek, tunggu antrian”. 

Eee buseeettt, udah lewat oyyy! 

Nah, karena kondisi diperkirakan akan lama di Indonesia saya coba mengikut sertakan suami dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri. 
Berbekal KTP WNA dan Kartu Keluarga, masuk dalam KK WNI, saya coba mendaftar :
  • Melalui aplikasi JKN Mobile. 
Saya daftarkan secara online melalui HP. Singkatnya setelah memasukan nomor NIK, nomor KK kemudain sampai input data Jenis Kelamin ..... gagal men!
Ada pilihan Laki-Laki atau Perempuan. Tentunya saya pilih Laki-laki, tapi gagal dengan tulisan tertera dilayar HP  “JENIS KELAMIN TIDAK DIKENAL”  :))
Karena memang  dalam  KTP WNA dan Kartu Keluarga, jenis kelamin yang tercantum adalah MALE. System computer pada JKN Mobile membaca NIK WNA dengan jenis kelamin MALE, jadi ketika diinput data menjadi Laki-laki, system menolak.
Pegimane ini!
So, gagal mendaftar lewat JKN Mobile.
 
  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan 
Saya mendatangi kantor BPJS Kesehatan di daerah Jakarta Timur sesuai domisili saya.
Setelah antri panjang, serahkan data, sampailah pada petugas loket  input data... gagal maning! Sama saja, mereka gagal input Jenis Kelamin. 
Saya jelaskan ke petugas bahwa saya juga sudah melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN Mobile tapi gagal, stuck tidak bisa melanjutkan pada saat memasukkan data Jenis Kelamin, makanya saya datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. 

Petugasnya menyarankan untuk kembali ke DUKCAPIL tempat mengeluarkan KTP dan KK WNA, minta dirubah data jenis kelamin menjadi Laki-laki.
Maka ngebutlah saya ke DUKCAPIL  JL S. Parman Jakarta Barat, seperti yang disarankan petugas BPJS Kesehatan untuk merubah data Jenis Kelamin agar bisa didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Mereka bingung, apalagi saya,  karena system Dukcapil tidak bisa berubah begitu saja, dan itu sudah standard KTP dan KK WNA. Saya sampai dibuatkan surat ber kop surat Garuda Pancasila oleh kepala Dukcapil, isinya bahwa data dalam KK dan KTP WNA yang diterbitkan oleh Dukcapil sudah benar dan sesuai. 
Waduh pontang-panting saya dibuatnya. Gak tau apa yg harus saya lakukan lagi. Alternatif terakhir saya mendaftar lewat WA PANDAWA 

 

  • Mendaftar melalui PANDAWA
Akhirnya saya ke Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA).
Prosespun dimulai dengan kirim WA, kemudian dikasih penjelasan apa saja dokumen yang dibutuhkan. Kemudian submit, menunggu beberapa saat dan hasilnya... maning-maning gagal!
Kali ini jawabannya bukan soal JENIS KELAMIN, tapi seperti ini : 




Jadi kali ini alasan GAGAL karena “Pengajuan Kepesertaan untuk WNA hanya dapat diproses melalui Badan Usaha sebagai Peserta atau Sebagai tanggungan dari suami/istri yang bekerja di perusahaan". Seperti yg saya sebutkan sebelumnya, yaitu kepersertaan jenis nomor 3 diatas yaitu Kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) – BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Sampe disini saya paham, karena tersebut dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan :
    • Pasal 5 : Kepesertaan PBPU atau BPJS Kesehatan Mandiri ini termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Pasal 17 : Pendaftaran Peserta PBPU dan BP dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta yang memuat paling sedikit: 
Nama calon Peserta; Nomor induk kependudukan NIK atau Paspor, kartu IzinTinggal Tetap (ITAP), kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas (limited stay permit number), Surat Izin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing; 

Jadi kesimpulannya, Warga Negara Asing yang bukan pekerja, seperti case suami saya, yang masuk dengan Visa Penyatuan Keluarga C317 dan Izin Tinggal Tetap-ITAP sponsor istri yang notabene tidak bisa untuk bekerja,TIDAK ADA atau BELUM DIATUR dalam Peraturan BPJS Kesehatan. Karena tentu saja tidak punya Surat Izin Kerja dimaksud.

Kesimpulannya tidak bisa ikut kepesertaan BPJS Mandiri (PBPU – Peserta Bukan Penerima Upah) pada point nomor 2 diatas.

  • Mendaftar melalui Perusahaan
Sesuai arahan dari WA Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PENDAWA), maka saya ikutkan kepesertaan BPJS Kesehatan suami saya ke dalam kepesertaan saya PPU (Pekerja Penerima Upah) melalui Badan Usaha tempat saya bekerja dengan mengikutsertakan suami WNA sebagai tanggungan saya sebagai  Pekerja di perusahaan. 
Di kepesertaan Badan Usaha ini juga awalnya menemukan kendala yang sama, ditolak dengan alasan tidak bisa input data karena jenis kelamin MALE pada KTP WNA tidak dikenali pada system BPJS Kesehatan. Sempat marah juga dengan kondisi seperti ini. Maka saya tuliskan kronologinya dari A sampai Z sesuai yang sudah saya lakukan, dan saya cantumkan WA balasan dari PANDAWA diatas.
 
Akhirnya kepesertaan WNA suami  WNA  bisa didaftarkan melalui cara nomor 3, yaitu kepesertaan sebagai tanggungan istri yang bekerja di Perusahaan, atau lebih dikenal BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah – PPU, akan tetapi NIK tidak bisa ditampilkan pada kartu.
Tapi ini tidak masalah, karena  hasil sharing dengan teman-teman di Komunitas Kawin Campur, memang kartu BPJS WNA tidak mencantumkan NIK, tapi tetap bisa digunakan untuk berobat.

Tapi perlu dicatat ya teman-teman, kegagalan saya pendaftarkan WNA di kepesertaan Mandiri ini, sejauh pengetahuan saya, hanya terjadi  di area Jakarta dan Sekitarnya saja – JABODETABEK. 
Sharing dari beberapa teman KKC, terutama area Bali, tidak ada kendala mendaftarkan suami/istri WNA di kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ini, sukses  tanpa kendala.
Entah kenapa Jakarta tidak bisa? Beberapa keluhan dari WNA domisili Jakarta juga mengalami kegagalan dengan kendala yang sama dengan saya.

Sekian sharing saya kali ini. 
Salam.


Komentar

Riena mengatakan…
Mba sama bgt kasusnya sama suamiku ditolak krn bukan pekerja akhirnya diikutkan ke bpjsku. Yg jadi pertanyaan suatu saat aku ngga kerja gimana ceritanya penting banget padahal bpjs itu hiks
Eny DArief mengatakan…
Hai mbak terima kasih sudah mampir. Katanya RO ku bilang, otomatis off dan bisa dialihkan ke kepesertaan mandiri, yg penting tetap dalam 1 KK dgn WNI nya.
Anonim mengatakan…
sama nih kasusnya. cuma saya sebagai suami. gabisa daftarkan istri wna yg tidak bekerja. tapi krn saya ga kerja di perusahaan juga, jadi gabisa urus dengan cara di atas deh :( sy tinggal di bali btw
Eny DArief mengatakan…
O Bali juga gak bisa ya.
Riena mengatakan…
Maaf baru liat balasannya. Mba Kak suami masih kepisah dengan aku disdukcapil depok kayaknya blm paham kalo suami bisa masuk KK istri. Mohon infonya mba apakah pernikahan 10 thn dan sudah ITAP unlimited suami bisa masuk KK istri?
Eny DArief mengatakan…
Kalau melihat dari beberapa case di komunitas kawin campur, tidak semua area dukcapil memperkenankan KK WNA gabung WNI, kecuali DKI Jakarta ada pilihan saat apply online melalui SILAPORLAGI, apakah mau KK terpisah atau KK gabung dengan WNI dan ini tidak mempertimbangkan berapa lama masa pernikahan, yg pasti kalau sudah memenuhi syarat bikin ITAP maka saat bikin KK boleh millih seperti itu. Coba cek Dukcapil Depok.
Anonim mengatakan…
Kebetulan saya pernah mengalami hal serupa seperti diceritakan dalam artikel Ibu. Pada awalnya saya ditolak dengan alasan yang sama, tetapi setelah dibahas lebih rinci dengan pihak BPJS, akhirnya saya diterima sebagai peserta mandiri.

Oleh karena itu, saya bagi sedikit informasi yang saya memiliki saat ini. Silakan dikoreksi saja apabila muncul informasi yang lebih baru atau benar.

Jadi menurut pengertian saya, suami WNA (atau istri WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas, apalagi izin tinggal tetap, malahan wajib menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Karena WNA ybs. sudah menjadi penduduk Indonesia dan relevansinya justru terletak di situ, bukan pada status kewarganegaraan atau status pekerjaan. Contohnya, para WNI yang bertempat tinggal di luar negeri untuk jangka waktu tertentu tidak diwajibkan untuk mengikuti program dari BPJS Kesehatan di Indonesia.

Referensi dari BPJS
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/11

Referensi hukum tentang kependudukan
UU No. 23 2006, UU No. 24 2013 (Perubahan atas UU No. 23 2006), PP 40 2019

Mengapa suami Ibu (dan saya) awalnya ditolak sebagai peserta mandiri? Mungkin karena definisi tentang peserta yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2004, Pasal 1, Ayat 8 dan dalam UU No. 24 Tahun 2011, Pasal 1, Ayat 4 serta dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018, Pasal 1, Ayat 3 berbunyi seperti:

“’Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.’’

Mungkin akan lebih jelas dan konsisten apabila definisi tentang kepesertaan menggunakan terminologi yang sama seperti dalam UUD 1945 dan UU tentang kependudukan.

Saya coba mengartikan berdasarkan pemahaman saya:

“’Peserta adalah setiap PENDUDUK INDONESIA (WNI dan WNA), termasuk orang asing yang BELUM MENJADI PENDUDUK INDONESIA dan bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.’’

Soal NIK yang belum terimplementasi dengan optimal, barangkali sebagian instansi pemerintah masih dalam proses transisi untuk mengadministrasi para WNA yang berstatus Penduduk Indonesia, meskipun mereka juga termasuk dalam strategi nasional AKPSH (Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, PerPres No 62 2019).

Selainnya jumlah WNA yang berstatus Penduduk Indonesia masih relatif sedikit dan yang perlu diprioritaskan adalah WNI.

Semoga bermanfaat.
Anonim mengatakan…
Soal suami WNA yang tidak bisa masuk KK istri WNI, silakan minta bantuan sama DITJEN DUKCAPIL.

https://dukcapil.kemendagri.go.id/

Semoga bermanfaat.
Eny DArief mengatakan…
Terima kasih masukannya, appreciated.
Anonim mengatakan…
Sama2 Ibu, memang kalau dipikir secara rasional, tidak masuk akal kalau para WNA yang baru enam bulan di Indonesia sudah diterima dalam program kesehatan BPJS, sedangkan para WNA yang sudah menetap di Indonesia bertahun-2, apalagi dengan status penduduk tetap, ditolak.