Kriteria WNA Yang Bisa Mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317
Updated 12-10-2022 :
Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayah dan/atau Ibu WNI
Seperti pepatah bilang “Jodoh tidak kemana” kalau memang
jodoh, bahkan lintas benua-pun bisa bertemu dan menikah, asalkan niatnya lurus
dan baik, tidak semata-mata, maaf, karena ikut-ikutan trend, insyaAllah Sakinah
Mawaddah Wa Rahmah, langgeng.
SYARAT DOKUMEN UTAMA UNTUK MASING-MASING SUBJEK
pixabay |
Berkenaan dengan jodoh tidak kemana tersebut, saat ini tercatat pernikahan campuran antara WNI dengan Orang Asing tren nya meningkat, dibuktikan dengan tingginya jumlah permohonan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Kita sudah bahas di postingan saya sebelumnya mengenai cara mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, DISINI.
Namun
C317 ini bukan hanya untuk WNA subjek perkawinan campur saja, tapi juga untuk
penyatuan keluarga lainnya. Lalu, siapa saja subjek WNA yang bisa menggunakan
Visa Penyatuan Keluarga?
Inilah subjek kriteria WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317) :
- ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGANEGARA INDONESIA
- ANAK DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN WNI (DIBAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH)
- ANAK DARI ORANG ASING YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA
- ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS ATAU IZIN TINGGAL TETAP
- BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA
- BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP
SYARAT DOKUMEN UTAMA UNTUK SEMUA SUBJEK
1. ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGANEGARA INDONESIA
2. ANAK DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN WNI (DIBAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH)
3. ANAK DARI ORANG ASING YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN wni
4. ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAS ATAU ITAP
5. BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA
SYARAT DOKUMEN TAMBAHAN UNTUK SEMUA SUBJEK
Merujuk pada keterangan tersebut, kondisi hubungan
kekeluargaan seperti,
- Anggota keluarga lain di luar keluarga inti bukan merupakan subjek dari Visa Penyatuan Keluarga C317.
- Apabila WNA Ex-WNI ingin mengunjungi orang tua berstatus WNI, dapat memilih Visa Repatriasi (C318) atau Visa Kunjungan (B211A).
Untuk
itu pelajari baik-baik sebelum mengajukan permohonan, ajukan visa sesuai dengan
kondisi-nya, sebab biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa kembali / refund
apabila visa tidak berhasil atau ditolak. Selain itu kita perhitungkan waktu
dan effort kita yang akhirnya sia-sia.
Semoga bermanfaat.
Sumber :
Komentar
Jika proses pengajuan visa 317 haruskah melampirkan pembelian ticket return atau hanya one way
Terimakasih
https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html
Ijin kan nanti jika saya ada kendala saya tanya ibu kembali
Sembah nuwun
Salam
Pandu
Saya ingin bertanya apakah rekening bank harus berbahasa inggris atau bisa dalam bahasa lain?
Beda, karena masing2 adalah syarat dokumen yang berbeda, meskipun isi pernyataan hampir2 mirip.
Surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri berupa pengganti Asuransi (disebutkan DAN/ATAU pada aplikasi online).
Surat protokol kesehatan berisi antara lain bersedia mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan RI.
Contoh surat protokol ada di artikel :https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html
lihat dibagian bawah artikel, ada linknya.
Jika iya, dalam dokumen yg harus di upload di no 2. ; akta nikah = certificate nikah yg dikeluarkan oleh Indonesia?
Terima kasih mba.
Akta nikah boleh dari pernikahan diluar negeri dan boleh dari pernikahan di Indonesia. Apabila akta dari luar negeri harus dilampirkan translate dari translator resmi dan Surat bukti pelaporan pernikahan dari KBRI di negara tempat dilangsungkan pernikahan (syarat no.3)
Unduh disini :
https://covid19.go.id/artikel/2022/07/08/surat-edaran-kasatgas-nomor-22-tahun-2022
Saya sedang menunggu approval visa 318 (Repatriasi). Saya berencana untuk apply visa 317 untuk suami saya yg WNA yaitu "mengikuti suami/istri WNA pemegang KITAS/KITAP". Penjamin/sponsor adalah kakak kandung saya.
Pertanyaan saya, apakah nanti setelah VISA 318 saya di approve, saya bisa lampirkan copy persetujuan visa/vitas tersebut? Atau saya harus conver ke KITAS terlebih dahulu? Saya berencana untuk masuk ke Indonesia bersama dengan suami.
Mohon pencerahannya.
"Apakah suami saya yg wni bisa menjadi sponsor buat anak previous marriage saya atau saya wna sebagai sponsor mbk? Mohon dijawab."
JAWAB :
Sponsor harus WNI.
Mbak pegang ITAS C317 atau C318? Apakah sponsor mbak adalah suami mbak? Bila demikian bisa pakai No.4 dalam artikel ini (4. ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAS ATAU ITAP), dengan menggunakan sponsor yg sama dengan WNI yg mensponsori mbak, artinya suami mbak.
...persoalannya disini di antara kami berdua siapa bisa jadi penjamin anak?
Selamat Siang. Istri (WNI) di Jakarta, mau membuat visa C317 via visa online untuk suaminya (TKA) di Sulawesi.
Apakah bisa?
Karena TKA mau tinggal di Jakarta untuk seterusnya.
Apakah di visa C317 alamat suaminya bisa ikut alamat istri ( Jakarta)?
Apa dokumen tambahan untuk sekarang
Bisa di jelaskan, terimakasih 🙏
Untuk pengajuan visa, pasca covid sudah tidak ada kategori dokumen tambahan utk mengajukan visa. Cek ke evisa.imigrasi.go.id klik jenis visa yg akan diajukan.
Untuk pengajuan Penjamin ada tambahan Paspor WNI yg harus diupload.