Kriteria WNA Yang Bisa Mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317

Updated 12-10-2022 : 
Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayah dan/atau Ibu WNI

pixabay




Seperti pepatah bilang “Jodoh tidak kemana” kalau memang jodoh, bahkan lintas benua-pun bisa bertemu dan menikah, asalkan niatnya lurus dan baik, tidak semata-mata, maaf, karena ikut-ikutan trend, insyaAllah Sakinah Mawaddah Wa Rahmah, langgeng.

Berkenaan dengan jodoh tidak kemana tersebut, saat ini tercatat pernikahan campuran antara WNI dengan Orang Asing tren nya meningkat, dibuktikan dengan tingginya jumlah permohonan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Kita sudah bahas di postingan saya sebelumnya mengenai cara mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, DISINI. 

Namun C317 ini bukan hanya untuk WNA subjek perkawinan campur saja, tapi juga untuk penyatuan keluarga lainnya. Lalu, siapa saja subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga?

Inilah subjek kriteria WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317) :

  1. ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGANEGARA INDONESIA
  2. ANAK DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN WNI (DIBAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH)
  3. ANAK DARI ORANG ASING YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA
  4. ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS ATAU IZIN TINGGAL TETAP
  5. BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA
  6. BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP

SYARAT DOKUMEN UTAMA UNTUK SEMUA SUBJEK  



SYARAT DOKUMEN UTAMA UNTUK MASING-MASING SUBJEK  

1. ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGANEGARA INDONESIA



2. ANAK DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN WNI (DIBAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH)



3. ANAK DARI ORANG ASING YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN wni



4. ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAS ATAU ITAP



5. BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA


6. BERGABUNG DENGAN SUAMI ATAU ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP



SYARAT DOKUMEN TAMBAHAN UNTUK SEMUA SUBJEK 


Merujuk pada keterangan tersebut, kondisi hubungan kekeluargaan seperti,
  • Anggota keluarga lain di luar keluarga inti bukan merupakan subjek dari Visa Penyatuan Keluarga C317.
  • Apabila WNA Ex-WNI ingin mengunjungi orang tua berstatus WNI, dapat memilih Visa Repatriasi (C318) atau Visa Kunjungan (B211A). 
Visa Penyatuan Keluarga tidak bisa diajukan oleh anggota keluarga lain selain hubungan yang tersebut diatas. Karena sering diajukan pertanyaan apakah kakak, ade, anak bisa menjadi Penjamin Visa Penyatuan Keluarga? 
Untuk itu pelajari baik-baik sebelum mengajukan permohonan, ajukan visa sesuai dengan kondisi-nya, sebab biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa kembali / refund apabila visa tidak berhasil atau ditolak. Selain itu kita perhitungkan waktu dan effort kita yang akhirnya sia-sia.

Semoga bermanfaat.

Sumber : 



Komentar

Pandu mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Pandu mengatakan…
Ibu mohon maaf bertanya
Jika proses pengajuan visa 317 haruskah melampirkan pembelian ticket return atau hanya one way

Terimakasih
Eny DArief mengatakan…
Visa 317 Izin tinggal tidak diminta persyaratan tiket. Lihat detailnya disini :
https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html
Pandu mengatakan…
Terimakasih ibu
Ijin kan nanti jika saya ada kendala saya tanya ibu kembali

Sembah nuwun
Salam
Pandu
Unknown mengatakan…
Selamat siang
Saya ingin bertanya apakah rekening bank harus berbahasa inggris atau bisa dalam bahasa lain?
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore, dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
Unknown mengatakan…
Terima kasih atas informasinya
Unknown mengatakan…
Selamat pagi maaf saya ingin tanya untuk surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di indonesa apakah bisa jika dokumen yang di upload sama dengan surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri?
Eny DArief mengatakan…
Selamat pagi,
Beda, karena masing2 adalah syarat dokumen yang berbeda, meskipun isi pernyataan hampir2 mirip.
Surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri berupa pengganti Asuransi (disebutkan DAN/ATAU pada aplikasi online).
Surat protokol kesehatan berisi antara lain bersedia mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan RI.
Contoh surat protokol ada di artikel :https://www.ilalanggrass.com/2020/11/Cara-mengajukan-Visa-C317-penyatuan-keluarga-online.html

lihat dibagian bawah artikel, ada linknya.
Unknown mengatakan…
Apakah penjamin harus istri? Atau boleh orang tua istri? Karena rencana mau pindah ke Indonesia tahun depan dimana kondisi adalah saya sebagai istri juga tinggal di luar negeri 6 bulan terakhir. Dan kalau saya lihat di postingan mba mengenai syarat menjadi penjamin, harus minimal 6 bulan terakhir tinggal di Indonesia. Terima kasih sebelumnya
Eny DArief mengatakan…
Syarat penjamin yg disebutkan adalah persayaratan secara umum, karena visa c317 ini tidak hanya untuk suami/istri, tapi juga orang asing pemegang ITAS/ITAP bisa mensponsori anaknya (lihat subject no.5 pada postingan ini), subject pemegang ITAS ini yg harus berada di Indonesia min 6 bulan terakhir. Kalau WNI yg mensponsori suami WNA tidak termasuk dalam persyaratan tsb. Dimanapun WNI tinggal selama punya dokumen lengkap yg disyaratkan, bisa menjadi sponsor suaminya/istrinya yg WNA. Fyi, sy baru saja membuatkan Penjamin utk WNI di Greece yg akan mensponsori suaminya WNA, keduanya tidak tinggal di Indonesia, proses berhasil hanya dalam 1x24 jam.
Anonim mengatakan…
mohon tanya, setelah Visa 317 di setujui apa harus di bawa ke konsulat untuk stempel passpor ?
Eny DArief mengatakan…
Tidak perlu. Bisa langsung masuk Indonesia dan setelah sampai Indonesia paling lama 30 hari, harus convert dari Visa 317 ke Izin Tinggal (ITAS)
Anonim mengatakan…
oh begitu ya. terimakasih kak atas infonya
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum mba Eny, sy WNA menikah dgn WNI, punya anak umur 5 thn dari previous marriage. Adakah anak sy termasuk dalam subjek no 5?

Jika iya, dalam dokumen yg harus di upload di no 2. ; akta nikah = certificate nikah yg dikeluarkan oleh Indonesia?
Terima kasih mba.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam. Ya betul, masuk subject no.5.
Akta nikah boleh dari pernikahan diluar negeri dan boleh dari pernikahan di Indonesia. Apabila akta dari luar negeri harus dilampirkan translate dari translator resmi dan Surat bukti pelaporan pernikahan dari KBRI di negara tempat dilangsungkan pernikahan (syarat no.3)
Anonim mengatakan…
Terima kasih mba replynya. Untuk dokumen tambahan; vaksin covid lengkap kalau buat anak umur 5thn butuh brp dosis ya?
Eny DArief mengatakan…
coba cek di SURAT EDARAN NOMOR 22 TAHUN 2022, TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN LUAR NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Unduh disini :
https://covid19.go.id/artikel/2022/07/08/surat-edaran-kasatgas-nomor-22-tahun-2022
Anonim mengatakan…
Assalamualaikum Mba Eny, saya WNI baru menikah dengan WNA dari india, saya menikah di indonesia, kami mau mengurus visa 317, saat ini saya dan suami saya sedang di malaysia, apakah tetap bisa membuat visa 317 ? dan mengambil visa nya nanti ketika masuk ke indonesia mba ? mohon pencerahannya, terimakasih ya mba
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam, Bisa mbak. E-visa tidak diambil di Indonesia, tapi dikirim melalui email ke email address Penjamin dan WNA yang didaftarkan pada saat pengajuan online.
Anonim mengatakan…
Hi mb saya wna yg sudah berkawin dengan wni dan saya ingin bertanya disini jika mempunyai anak previous marriage saya...visa apa yg saya perlu ajukan buat anak saya?
Eny DArief mengatakan…
Anaknya masih dibawah 18th? Pakai visa penyatuan kekuarga C317. Kami bisa bantu mengajukan.
Anonim mengatakan…
berapa mb untuk biaya c 317 untuk suami sy tp tidak ada anak
Eny DArief mengatakan…
Hallo mbak, bisa hubungi saya di WA 082125087700, informasi detail kami berikan melalui WA. Tksh.
Anonim mengatakan…
Hallo Bu Eny,

Saya sedang menunggu approval visa 318 (Repatriasi). Saya berencana untuk apply visa 317 untuk suami saya yg WNA yaitu "mengikuti suami/istri WNA pemegang KITAS/KITAP". Penjamin/sponsor adalah kakak kandung saya.

Pertanyaan saya, apakah nanti setelah VISA 318 saya di approve, saya bisa lampirkan copy persetujuan visa/vitas tersebut? Atau saya harus conver ke KITAS terlebih dahulu? Saya berencana untuk masuk ke Indonesia bersama dengan suami.

Mohon pencerahannya.
Anonim mengatakan…
Apakah suami saya yg wni bisa menjadi sponsor buat anak previous marriage saya atau saya wna sebagai sponsor mbk? Mohon dijawab.Terima kasih
Eny DArief mengatakan…
Anonymous1 Juni 2023 pukul 18.48
"Apakah suami saya yg wni bisa menjadi sponsor buat anak previous marriage saya atau saya wna sebagai sponsor mbk? Mohon dijawab."
JAWAB :
Sponsor harus WNI.
Mbak pegang ITAS C317 atau C318? Apakah sponsor mbak adalah suami mbak? Bila demikian bisa pakai No.4 dalam artikel ini (4. ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAS ATAU ITAP), dengan menggunakan sponsor yg sama dengan WNI yg mensponsori mbak, artinya suami mbak.
Eny DArief mengatakan…
Sudah dibalas by email ya Bu. :)
Eny DArief mengatakan…
Point No.4 dengan ketentuan anak dibawah 18 tahun
Anonim mengatakan…
Okay terima kasih mbk
Anonim mengatakan…
Hi,mbk cantik?Saya WNA pemegang itas 1 tahun ingin membawa anak saya yg jg WNA tinggal di Indonesia dan saya ingin mengajukan visa C 317 penyatuan keluarga untuknya...disini saya bingung untuk menentukan siapa penjamin visa anak..karena penjamin saya adalah suami saya sendiri yaitu WNI (bapa tiri anak saya)
...persoalannya disini di antara kami berdua siapa bisa jadi penjamin anak?
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore. Penjamin harus WNI. Anak WNA dibawah 18 tahun bisa pakai Nomor 4 "ANAK YANG BERGABUNG DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAS ATAU ITAP" Penjaminnya sama dengan yg menjamin ITAS Ibu (ayah tiri anak dimaksud).
Anonim mengatakan…
Hallo Bu Eny,
Selamat Siang. Istri (WNI) di Jakarta, mau membuat visa C317 via visa online untuk suaminya (TKA) di Sulawesi.
Apakah bisa?
Karena TKA mau tinggal di Jakarta untuk seterusnya.
Apakah di visa C317 alamat suaminya bisa ikut alamat istri ( Jakarta)?
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore. TKA maksudnya Tenaga Kerja Asing ya kak? Kalau maksudnya WNA bekerja mengajukannya bukan C317 tapi pakai C312 sponsor perusahaan yg mempekerjakan WNA dimaksud. C317 untuk penyatuan keluarga yang kondisinya seperti tersebut dalam artikel ini. ITAS dari C317 tidak boleh bekerja dan kalau istrinya KTP Jakarta, suami WNA bisa masuk KK istri WNI.
Anonim mengatakan…
selamat malam, saya mau tanya kak, seandainya pengajuan visa c317 di tolak, berapa lama bisa mengajukan lagi?
Eny DArief mengatakan…
Selamat sore, saya tidak menemukan informasi mengenai waktu pengajuan kembali setelah penolakan visa, tapi case client saya mungkin bisa jadi acuan, sbb, setelah ditolak langsung ajukan kembali dgn bantuan agency, gak masalah, langsung approved.
Sahabat mengatakan…
Assalamualaikum ka
Apa dokumen tambahan untuk sekarang
Bisa di jelaskan, terimakasih 🙏
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
Untuk pengajuan visa, pasca covid sudah tidak ada kategori dokumen tambahan utk mengajukan visa. Cek ke evisa.imigrasi.go.id klik jenis visa yg akan diajukan.
Untuk pengajuan Penjamin ada tambahan Paspor WNI yg harus diupload.