Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengajukan Visa Indonesia Agar Tidak Ditolak




Mengajukan permohonan visa memang  gampang-gampang susah. Iya gampang bagi yang terbiasa main/familiar dengan website imigrasi, tapi lumayan susah bagi sebagian yang awam.

Sebenarnya apabila mau benar-benar memahami system Online Visa serta punya dokumen lengkap sesuai yang disyaratkan dalam aplikasi Visa, maka tidak ada kendala dalam pengajuan online. Namun tetap harus hati-hati, karena meskipun dokumen sudah lengkap di upload, tidak jarang penolakan Visa masih terjadi. 

Apa penyebabnya?  Yuk kita pahami bersama.

1. DOKUMEN BURAM (BLUR)

Hal pertama yang sangat penting adalah masalah pada resolusi dokumen yang di scan. Pastikan hasil scan adalah dari dokumen asli, berwarna, tidak scan dari dokumen hasil photocopy, apalagi hasil photocopy berulang-ulang. Dengan scan dari dokumen asli dipastikan hasil scan tajam, tidak blur.
Ukuran dokumen harus sesuai dengan yang disyaratkan yaitu 100 – 400 kb. 
Disarankan gunakan mesin printer scanner, jangan pakai photo melalui HP karena sulit memastikan resolusi yang diminta.

Meskipun terdengar sepele, hasil scan sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa.

2. DOKUMEN TIDAK LENGKAP

Ini penting, karena masih banyak yang menganggap ‘tidak wajib karena hanya dokumen tambahan’

Dalam masa pandemic ada persyaratan Dokumen Tambahan. Meskipun namanya “dokumen tambahan” akan tetapi ini wajib di upload dan sama pentingnnya dengan dokumen utama. 

Apabila kesulitan dalam membuat dokumen tambahan, saya sertakan link-nya pada artikel sebelumnya, KLIK DISINI

Disarankan pemohon visa selalu update dengan peraturan-peratuan baru Ditjen Imigrasi, karena dalam kondisi pandemic sering terjadi perubahan-perubahan peraturan dan mungkin penambahan-penambahan dokumen lainnya.

3. MASA BERLAKU PASPOR TIDAK CUKUP

Paspor yang di upload saat pengajuan online dan ternyata masa berlaku paspor tidak cukup, ini juga salah satu penyebab penolakan visa.

Masa berlaku paspor berbeda-beda pada setiap persyaratan Visa. Sebagai contoh, Visa kunjungan 211A masa berlaku minimal 6 bulan. Untuk Visa Penyatuan Keluarga C317 masa berlaku paspor minimal 18 bulan. 

Jadi pastikan sebelum mengajukan permohonan visa, masa berlaku paspor sudah sesuai dengan persyaratan, tidak mepet masa berlakunya.

4. BELUM MELAKUKAN EPO / ERP

Nah, masalah ini banyak yang masih belum paham, bahwa izin tinggal terbatas ITAS yang sudah tidak dapat diperpanjang harus mengajukan EPO (Exit Permit Only) / ERP (Exit Re-entru Permit) ke kantor Imigrasi, setelahnya baru bisa mengajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya. Ini termasuk bagi yang mengajukan visa onshore.

Apakah EPO ? kepanjangan dari Exit Permit Only. EPO adalah izin yang diberikan pemerintah Indonesia yang mengizinkan orang asing dengan ITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali ATAU untuk mengubahnya dengan visa atau izin tinggal lain, dikemudian hari.

Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan ITAS dengan mengembalikan semua dokumen asli ke pihak berwenang. EPO harus diajukan sebelum meninggalkan Indonesia.

Apakah ERP ? kepanjangan dari Exit Re-entry Permit. Jika Anda telah meninggalkan Indonesia dan lupa mengajukan EPO, Anda harus mengajukan Exit Re-entry Permit (ERP) di luar negeri. 

Sangat penting untuk memproses ERP Anda jika Anda bertujuan memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang.

Sharing saja, beberapa tahun lalu sebelum pandemic, suami saya pemegang ITAS tahun kedua, waktu itu akan habis masa berlakunya saat suami saya masih berada di luar Indonesia, dan tidak bisa berada di Indonesia untuk perpanjang ITAS di kantor imigrasi, Jadi yang dilakukan suami saya saat meninggalkan Indonesia adalah mengajukan EPO di imigrasi Bandara, dengan demikian saat suami saya masuk kembali ke Indonesia, baik dengan Visa On Arrival (dulu), maupun saat pengajuan Visa C317 berikutnya, tidak ada masalah dan sangat lancar.

5. SALAH JENIS PENJAMIN

Ini beberapa terjadi pada pembaca blog dan youtube yang dikeluhkan kepada saya, kenapa Visa ditolak?

Perlu diketahui, selama masa pandemic dan sampai artikel ini dibuat, Visa Kujungan tidak bisa diajukan dengan Jenis Penjamin Perorangan. Visa Kunjungan harus diajukan oleh Penjamin Corporate/Perusahaan/Agent Perjalanan.

Penjamin perorangan hanya bisa diajukan untuk jenis Visa Penyatuan Keluarga C317

6. SALAH JENIS VISA

Kesalahan berikut ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (C317). Ini perlu pemahaman dari pemohon visa, bahwa meskipun namanya Visa Penyatuan Keluarga, BUKAN berarti keluarga besar lain seperti  kakak, adik, uni, uda, ponakan, tante, kakek, nenek, dll, bisa menjadi Penjamin untuk Visa Penyatuan keluarga C317 ini.– Maaf ya becanda dikit, jangan tegang terus, cape ngetik dan bacanya.

Perlu dicatat bahwa Visa ini hanya dapat diajukan untuk WNA yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP. Detail, siapa saja WNA yang bisa mengajukan visa C317 ini KLIK DISINI.

7. DITEMUKAN DATA TIDAK SESUAI

Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui. Pasalnya, ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu. 

Sebelum mengajukan permohonan visa harap teliti dalam melakukan pengecekan dokumen. Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan. 

Untuk visa kunjungan wajib melampirkan tiket Pulang Pergi atau tiket terusan (harap dipahami bukan tiket terusan DUFAN – maaf becanda lagi) maksudnya tiket terusan melanjutkan ke negara lain, ini wajib di cek apakah data yang tertera sesuai dengan data paspor dan surat permohonan & jaminan

Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. 

Sekian sharing saya kali ini, selain tidak ada dusta diantara kita, juga semoga tidak ada penolakan diantara kita.







Komentar