AFFIDAVIT Untuk Anak Pernikahan Campur WNI dan WNA

pixabay



Saya termotivasi untuk membuat artikel mengenai AFFIDAVIT setelah melihat beberapa pertanyaan di blog maupun Youtube yang menanyakan "Bagaimana Mengurus Visa Indonesia untuk anak yang lahir dari pernikahan sah orangtua berkewarganegaraan Indonesia dan Asing?".

Sebelum Undang-undang Kewarganegaraan direvisi, anak yang lahir dari Ibu WNI dan ayah WNA, sebelum umur 18 tahun akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Setelah Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan antar negara itu dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Aturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor M.01-HL.03.01 yang terbit 2006 lalu. Permenkumham tadi masih diperjelas pula lewat Surat Edaran Menkumham No.M.09-IZ.03.01 tentang fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum 2006.

Apa yang dimaksud dengan Affidavit ?

Affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas, sesuai dengan UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah untuk “Harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. 

Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Affidavit berbentuk  kartu memuat keterangan yang sah yang disertakan pada paspor asing si anak. Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas. 

Keterangan affidavit di paspor asing berguna jika bagi anak yang mau berpergian ke luar negeri dan kembali lagi ke indonesia dengan menggunakan paspor yang sama, Ia menjadi bebas KITAS dan Visa.

Jadi, jika anak berpergian ke luar negeri, tidak cukup membawa paspor dan SK WNI saja ke imigrasi. Harus ada keterangan Affidavit atau bisa dengan Paspor RI. 

Siapa saja yang termasuk subjek anak dwikewarganegaraan ?

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  3. Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  4. Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  6. Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan

Apabila sang anak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka dapat dibuatkan Affidavit atau Paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda. Baik affidavit maupun paspor RI dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Affidavit digunakan untuk menggantikan Visa dan Izin Tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing.

Bila memutuskan membuat Affidavit syarat dokumennya sbb : 

  1. Formulir Perdim yg ada di Kantor Imigrasi
  2. E-KTP orang tua yang WNI
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran anak
  5. Akta Perkawinan orang tua
  6. Paspor kedua orang tua 
  7. Paspor Asing anak
  8. Pas photo anak 3x4 dan 4x6 berlatar putih, masing-masing dua lembar

Bila memutuskan membuatkan paspor RI, maka syarat dokumennya sbb : 

  1. Formulir Perdim 14
  2. Akta Kelahiran anak
  3. E-KTP orang tua yang WNI
  4. Kartu Keluarga 
  5. Akta Nikah Orang Tua
  6. Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika orangtua adalah Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan RI sesuai peraturan perundang-undangan), dan 
  7. Surat Penetapan Ganti Nama, apabila yang bersangkutan telah mengganti namanya.

Oleh karena fungsinya yang serupa, orang tua anak dwikewarganegaraan dapat memilih salah satunya. Perlu diingat bahwa anak yang memiliki Paspor Asing dan Paspor RI harus memilih salah satunya untuk digunakan di Indonesia. Jika yang digunakan adalah paspor asing, maka harus dilengkapi dengan affidavit-nya.

Sekian dulu ya sharing saya, stay tune untuk dapat artikel menarik lainnya.


Sumber info :

  • Imigrasi Indonesia
  • Hukum online


Komentar