Visa On Arrival -VOA untuk 93 Negara
source : pixabay |
92 Negara dimaksud bisa dilihat pada list dibawah ini :
- Afrika Selatan,
- Albania
- Amerika Serikat,
- Andorra
- Arab Saudi,
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain
- Belanda,
- Belarus
- Belgia,
- Bosnia
- Brazil,
- Brunei Darussalam,
- Bulgaria,
- Ceko,
- Chile
- Denmark,
- Ekuador
- Estonia,
- Filipina,
- Finlandia,
- Guatemala
- Hongkong,
- Hungaria,
- India,
- Inggris,
- Irlandia,
- Italia,
- Islandia
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan,
- Kroasia,
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Liechtenstein
- Lithuania,
- Luksemburg,
- Makau
- Maladewa
- Malaysia,
- Malta,
- Maroko,
- Meksiko,
- Mesir,
- Monako
- Myanmar,
- Norwegia,
- Oman,
- Palestina
- Panama
- Perancis,
- Peru,
- Polandia,
- Portugal,
- Qatar,
- Rumania,
- Rusia,
- Rwanda
- San Marino
- Selandia Baru,
- Serbia,
- Seychelles,
- Singapura,
- Siprus,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Suriname
- Swedia,
- Swiss,
- Taiwan,
- Thailand,
- Timor Leste,
- Tiongkok,
- Tunisia,
- Turki,
- Uni Emirat Arab,
- Uzbekistan
- Ukraina,
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam,
- Yordania, dan
- Yunani.
PERSYARATAN
- Paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan
- Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000,-)
- Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
- Kunjungan wisata
- Kunjungan tugas pemerintahan
- Kunjungan pembicaraan bisnis
- Kunjungan rapat
- Kunjungan pembelian barang
- Transit
Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih. Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Negara Subjek Orang Asing dengan Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival, sebagai berikut :
BIAYA
Tarif VISA ON ARRIVAL sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia, biaya perpanjangan Rp 500.000,-
PERPANJANGAN VOA
Visa Kunjungan saat kedatangan (VOA) sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi (Kanim) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
e -VOA yang diajukan online melalui https://molina.imigrasi.go.id/ dapat diajukan perpanjangan melalui online molina tersebut.
- Proses perpanjangan VOA yang dilakukan di Kantor Imigrasi tidak dapat diwakilkan. Semua persyaratan harus diserahkan kepada petugas imigrasi 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku visa habis.
KETERANGAN
Izin tinggal dari VOA wisata maupun Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Komentar