Visa On Arrival -VOA untuk 93 Negara

Updated 27-06-2023 : VOA bertambah untuk 93 negara -  Venezuela
Surat edaran nomor IMI-0186.GR.01.01 tahun 2023

source : pixabay





Panama, Guatemala dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga dikenal sebagai Visa on Arrival, April 2023. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 . Dengan demikian saat ini terdapat total 92 Negara yang bisa menggunakan VOA.

92 Negara dimaksud bisa dilihat pada list dibawah ini : 

  1. Afrika Selatan,
  2. Albania
  3. Amerika Serikat,
  4. Andorra
  5. Arab Saudi,
  6. Argentina,
  7. Australia,
  8. Austria,
  9. Bahrain
  10. Belanda,
  11. Belarus
  12. Belgia,
  13. Bosnia
  14. Brazil,
  15. Brunei Darussalam,
  16. Bulgaria,
  17. Ceko,
  18. Chile
  19. Denmark,
  20. Ekuador
  21. Estonia,
  22. Filipina,
  23. Finlandia,
  24. Guatemala
  25. Hongkong,
  26. Hungaria,
  27. India,
  28. Inggris,
  29. Irlandia,
  30. Italia,
  31. Islandia
  32. Jepang,
  33. Jerman,
  34. Kamboja,
  35. Kanada,
  36. Kazakhstan
  37. Kenya
  38. Kolombia
  39. Korea Selatan,
  40. Kroasia,
  41. Kuwait,
  42. Laos,
  43. Latvia,
  44. Liechtenstein
  45. Lithuania,
  46. Luksemburg,
  47. Makau
  48. Maladewa
  49. Malaysia,
  50. Malta,
  51. Maroko,
  52. Meksiko,
  53. Mesir,
  54. Monako
  55. Myanmar,
  56. Norwegia,
  57. Oman,
  58. Palestina
  59. Panama
  60. Perancis,
  61. Peru,
  62. Polandia,
  63. Portugal,
  64. Qatar,
  65. Rumania,
  66. Rusia,
  67. Rwanda
  68. San Marino
  69. Selandia Baru,
  70. Serbia,
  71. Seychelles,
  72. Singapura,
  73. Siprus,
  74. Slovakia,
  75. Slovenia,
  76. Spanyol,
  77. Suriname
  78. Swedia,
  79. Swiss,
  80. Taiwan,
  81. Thailand,
  82. Timor Leste,
  83. Tiongkok,
  84. Tunisia,
  85. Turki,
  86. Uni Emirat Arab,
  87. Uzbekistan
  88. Ukraina,
  89. Vatikan
  90. Venezuela
  91. Vietnam,
  92. Yordania, dan
  93. Yunani.

Pemegang VOA dan E-VOA dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia melalui 16 bandar udara, 95 pelabuhan laut dan 11 Pos Lintas Batas. 

VOA bisa diajukan saat kedatangan atau bisa diajukan melalui online di https://molina.imigrasi.go.id/

PERSYARATAN

  • Paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan
  • Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000,-)
  • Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
  • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
VOA saat ini bisa digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
  • Kunjungan wisata
  • Kunjungan tugas pemerintahan
  • Kunjungan pembicaraan bisnis
  • Kunjungan rapat 
  • Kunjungan pembelian barang
  • Transit

Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih. Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Negara Subjek Orang Asing dengan Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival, sebagai berikut :


Namun untuk keluar Indonesia, bisa lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dimana saja.

BIAYA

Tarif VISA ON ARRIVAL sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia, biaya perpanjangan Rp 500.000,-

PERPANJANGAN VOA

Visa Kunjungan saat kedatangan (VOA) sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi (Kanim) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

e -VOA yang diajukan online melalui https://molina.imigrasi.go.id/ dapat diajukan perpanjangan melalui online molina tersebut.

  • Proses perpanjangan VOA yang dilakukan di Kantor Imigrasi tidak dapat diwakilkan.  Semua persyaratan harus diserahkan kepada petugas imigrasi 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku visa habis.

KETERANGAN

Izin tinggal dari VOA wisata maupun  Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. 

Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.


source :
IG imigrasi Jakarta Timur @imigrasijaktim

Komentar