Certificate of No Impediment to Marriage CNI Mengajukan by Courier 2022





Kalian yang punya rencana menikah dengan WNA, di Indonesia, wajib merapat kesini.

Disamping merencakan segala urusan pernikahan  tentu tidak kalah penting mempersiapkan dokumen-dokumen seperti surat N1, N2 dan N4, untk calon yang WNI. Untuk dokumen lokal  tentu pihak keluarga bisa bantu urus ke kelurahan setempat.

Untuk calon yang WNA salah satu syarat document yang diminta adalah CNI - Certificate of No Impediment to Marriage yaitu Sertifikat tidak ada halangan untuk menikah. KUA ataupun Kantor Catatan sipil biasa menyebut “Surat Izin dari Kedutaan”.  

Nah, CNI yang saya sharing disini adalah CNI yang dikeluarkan dari Australian Embassy. Bagi warga negara lain caranya kurang lebih sama, namun tetap harus di konfirmasi ke Embassy negara bersangkutan.

So stay tune.

Beberapa tahun lalu saya pernah posting mengenai  CNI disini, dengan cara lama APPLY IN PERSON. Ada beberapa kali perubahan cara pengajuan CNI pada Australian Embassy. 

Pandemi berdampak pada penghapusan cara apply in person waktu itu. Setidaknya pada bulan May 2022 saya cek web embassy, sekarang  ada 2 cara pengajuan, 

  1. Apply by courier,  tanpa tatap muka, semua document dikirim by courier
  2. Apply in person, datang langsung berdasarkan appoinment

Namun apapun cara yang Anda pilih, semuanya bisa dimulai dengan mengirim email ke Embassy untuk langkah-langkah berikutnya.

SEND EMAIL

Hal pertama yang dilakukan adalah mengirim email ke Kedutaan Australia – Consular section Consular.jakarta@dfat.gov.au

Contoh seperti ini :


Kemudian akan menerima balasan seperti ini :

Consular Jakarta <consular.jakarta@dfat.gov.au>

Fri, May 13, 2022 at 4:13 PM

To: ilalanggrass 

OFFICIAL

Dear Eny

Thank you for your email. Please be advised that foreigners wishing to marry in Indonesia are required to apply for a Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) letter from their respective embassies. Any other requirements should be enquired to the relevant Indonesian Agencies (Office of Religious Affairs/KUA or the Civil Registry Office/Kantor Catatan Sipil).

General information on Marriages in Indonesia can also be found in our website at: http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/MarriageInd.html.

For a certificate of no impediment, please send us the following documents to the address mentioned below by post or courier service (such as DHL, Fedex, TIKI, JNE, etc.)  and submit payment via bank transfer.

  1. CNI form completed, signed by the Australian citizen only and witnessed by a local public notary/notaris if signed in Indonesia or a Justice of Peace/JP if signed in Australia. [form attached]
  2. Certified copy of your passport and your fiancé’s passport by a local public notary or a JP.  
  3. If any of you have previous marriage, a certified copy of your divorce certificate or death certificate if widowed.

The Indonesian Civil Registry advises that the CNI is valid for at most 3 months from date of issue. Please contact your local Civil Registry Office (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) for further information tailored to your circumstance.

Once we have received the document/s and payment, we will issue your CNI and send it to your nominated address. If you could please provide us with the details of your full mailing address, we will dispatch this to you at no additional cost. 

The fee for the service is set out in the attached fees schedule for notarial services [fees attached]. PLEASE DO NOT TRANSFER THE PAYMENT UNTIL WE HAVE RECEIVED THE DOCUMENTS.

The normal processing time is 2 business days after your payment has been credited to the Embassy’s bank account (excluding public holidays, courier & bank transfer delays). We will contact you once we receive the documents and we will confirm with you again the amount that needs transferring.

ATTN: Consular Section

The Australian Embassy Jakarta

Jalan Patra Kuningan Raya Kav 1-4

Jakarta Selatan, Indonesia

We will not accept documents or packages sent via instant delivery services such as GO-SEND or Grab Delivery or by means of personal drop-off.

Bank Name  : PT Bank ANZ Indonesia

Bank Address :  ANZ Tower

Jl. Jend. Sudirman, Kav 33A Jakarta 10220

Account Name  : Australian Embassy Official IDR Account

Account Number : 082222-01-00001

Swift Code : ANZBIDJX

Clearing Code : 0610306

If you wish to apply in-person, you are required to make an appointment prior to attending the Embassy. Please book your appointment for witness of signature Book Your Appointment with Australian Embassy Jakarta - Government (setmore.com).

Kind regards

Consular and Passport Section

Australian Embassy Jakarta

Department of Foreign Affairs and Trade

Phone: +62 21 2550 5500

Email: consular.jakarta@dfat.gov.au

www.dfat.gov.au

24-hour Consular Emergency Centre +61 2 6261 3305

www.smartraveller.gov.au


***

Dilampirkan form CNI : 





Dilampirkan Info Biaya

























Syarat document yang dibutuhkan untuk pengajuan CNI adalah sbb :

  1. Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
  2. Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
  3. Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.

Semua copy dokumen diatas harus dilegalisir oleh Notaris setempat atau di Lembaga Justice of Piece apabila ditandatangani di Australia.

Mari kita lihat bagaimana pengisian form CNI,

Pada halaman 1 form berisi mengenai data applicant / WNA yang mengajukan, dilanjut sampai halaman 2. Diisi termasuk nama ayah dan Ibu.
Masih dihalaman 2 form berisi mengenai data partner yang WNI, termasuk juga mencantumkan nama ayah dan Ibu.
Dihalaman 3 ditandatangani oleh applicant / WNA yang mengajukan. Dibawahnya di tandatangani oleh Notaris atau oleh Justice of Piece apabila dibuat di Australia.

Setelah dokumen lengkap, kirim by courier.

SUBMIT DOCUMENT BY COURIER

Kirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui courier service seperti DHL, Fedex, TIKI, JNE, JNT dll. TIDAK DIPERBOLEHKAN kirim melalui  instant delivery services seperti GO-SEND or Grab Delivery atau lainnya semacam personal drop-off.

Alamat kirim :
ATTN: Consular Section
The Australian Embassy Jakarta
Jalan Patra Kuningan Raya Kav 1-4
Jakarta Selatan, Indonesia

JANGAN TRANSFER SEBELUM DAPAT KONFIRMASI DOKUMEN SUDAH DITERIMA dari embassy.

Segera setelah document diterima, Consular section akan memproses permohonan CNI. Biayanya sampai dengan May 2022 sebesar Rp 1.602.000,- seperti tersebut pada nomor dua belas (12) pada lampiran Biaya.

Normalnya proses dalam 2 hari kerja setelah pembayaran masuk ke bank account Embassy. Embassy akan menghubungi Anda setelah dokumen lengkap diterima dan akan dikonfirmasikan kembali  berapa jumlah yang harus di transfer.

Transfernya kesini :

Bank Name

PT Bank ANZ Indonesia

Bank Address

ANZ Tower

Jl. Jend. Sudirman, Kav 33A

Jakarta 10220

Account Name          

Australian Embassy Official IDR Account

Account Number 

082222-01-00001

Swift Code

ANZBIDJX

Clearing Code

0610306

 

Segera setelah document dan pembayaran diterima, CNI akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang ditunjuk. Lengkapi detail alamat surat Anda, agar CNI dapat dikirim ke alamat yang ditunjuk secara tepat at no additional cost.
APPLY IN PERSON

Seperti yang saya sebutkan di awal bahwa sekarang sudah bisa Apply in person juga. Datang dengan membuat appointment terlebih dahulu. Syarat dokumennya sama,

  1. Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
  2. Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
  3. Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.

Hanya proses notarisnya dilakukan di embassy. 

Book appointment terlebuh dahulu, caranya disebutkan linknya dalam email. Klik https://booking.setmore.com/scheduleappointment/r36c85ffc029b56b2f8bde51bd9f3eeef42f6ba36

Klik book appointment


 Scroll kebawah, pilih sesuai domisili WNA 


Dikenakan biaya witnessing of signature untuk document-document yang dibutuhkan, 
jumlah tertera di link tersebut. Biaya ini  pengganti notaris bila kita apply melalui courier.

Setelah klik sesuai domisili WNA akan keluar layar seperti ini : 


Maka Anda sudah bisa memilih tanggal dan menentukan kapan bisa hadir di Embassy.

Pilihannya cara mengajukan CNI ada pada Anda, apply by courier atau apply in person

Penting untuk Anda ketahui bahwa Catatan Sipil Indonesia maupun KUA menyarankan bahwa CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Silakan hubungi Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) setempat Anda untuk informasi lebih lanjut yang disesuaikan dengan keadaan Anda.

Sekian sharing kali ini semoga CNI Anda sukses yoo.



Komentar

Anonim mengatakan…
Holla Kak Eny, saya sudah email ke embassy tapi selalu jawabannya "unclassified", apakah saya boleh langsung pakai form yang dari kaka aja yang ada di blog ini dan kirim by courier?

Thank you,

Irma
Eny DArief mengatakan…
Australian ya?
Form yg upload disini tidak terlalu jelas, lebih baik download dari email yg dikirim. Saya bisa forward email embassy ke mbak Irma, boleh taro emailnya disini. Fyi, biaya bisa jadi sudah berubah, karena setiap July biasanya ada perubahan harga, sedangkan email saya May 2022.
Jangan lupa dokumen lain yg disyaratkan dilengkapi juga untuk dikirim.
Eny DArief mengatakan…
Lihat juga info disini https://indonesia.embassy.gov.au/jakt/MarriageInd.html
Anonim mengatakan…
apakah bisa saya yang mengajukan cni sendiri ?
Eny DArief mengatakan…
Anda WNA ya? Apabila mengajukan CNI by appointment pasangan Anda yang WNI hendaknya hadir, karena pada halaman 2 form CNI ada data-data partner (yang WNI) yang harus diisi, meskipun partner tidak perlu tanda tangan pada form tersebut.
Anonim mengatakan…
Hi mbak Eny saya juga mengalami kasus yg sama, jdi gmna yaaa, mngkin aja ada update untuk submit by courier nya, ato apa masih berlaku ya?!
Eny DArief mengatakan…
Coba call langsung ke embassy +62 21 2550 5555
saya juga gak tau kenapa dijawab unclassified
Anonim mengatakan…
Mbak Eny sudah di jawab, tp bukan begitu balasannya, dia malah kasih link untuk booking, bukan untuk submit by courier. :( apa mungkin sudah tidk berlaku lagi mngkin ya
Eny DArief mengatakan…
Atau coba di cek SPAM email, mungkin masuk kesitu. Sebab harusnya ada 2 jawaban email, satu auto reply yang unclassified tadi (yang saya terima jam 2:17pm), dan satunya subjectnya RE: [EXTERNAL] CNI [SEC=OFFICIAL] saya terima dihari yg sama jam 4:13 pm. Mungkin aja jawaban yg satunya masuk spam.
Kabarin kalau jawaban email dimaksud memang ketemu di spam ya. Tksh./
Anonim mengatakan…
Tapi td sudah saya tanya lgi kok, apakah submit by courier masih berlaku atau tidak, smoga masih berlaku yaaaaa, aamiin ;( di bandingkan harus ke jakarta lg :(
Eny DArief mengatakan…
mudah2an masih berlaku. ditunggu aja jawabannya.
wulan mengatakan…
mba makasih ya postingannya sangat bermanfaat sekali. rencana saya dan calon akan apply in person, mohon doanya supaya diberi kelancaran
Eny DArief mengatakan…
Aamiin ya Allah, semoga lancar.
Anonim mengatakan…
Dear Mba Eny, Kalau untuk pengajuan CNI WNA USA gimana ya mba?saya coba cek website kedubesnya belum dapet clue..
Anonim mengatakan…
dear Mbak Eny, makasih infonya sangat membantu. Apabila memproses sendiri (walk in) apakah dokumen persyaratan harus bawa asli dan copy yg dilegalisir? atau cukup perlihatkan yang asli?
Eny DArief mengatakan…
Hallo mbak, walk in persyaratannya bawa dokumen yg asli dan siapkan copy, nanti di embassy ada notaris yg melegalisir.
Maria mengatakan…
Halo, Mbak Eny.. Saya izin bertanya mengenai informasi "Penting untuk Anda ketahui bahwa Catatan Sipil Indonesia maupun KUA menyarankan bahwa CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan." Jadi maksimal masa berlakunya hanya disarankan ya Mbak, namun kalau pernikahan dilakukan mis. 4-5 bulan setelah CNI diterbitkan, apakah masih boleh, Mbak? Mohon informasinya ya, Mbak.. Terima kasih sebelumnya :)
Eny DArief mengatakan…
Hallo mba Maria, sebagia besar KUA dan Catatan sipil memberlakukan masa berlaku CNI 3 bulan, tapi masing2 KUA/Catatan sipil ada yg berbeda kebijakan, sebaiknya konfirmasi dulu ke KUA/Catatan sipil area mbak tinggal, apakah mereka mau menerima CNI dgn masa berlaku lebih dari 3 bulan.
Anonim mengatakan…
Mba eny, minta tolong tutorial isi cni nya mba, karena banyak yg ga saya paham, Terimakasih
Anonim mengatakan…
Assalamu'alaikum mba eny, saya mau tanya untuk step berikutnya setelah menikah. Stepnya apalagi utk dokumen² yg mungkin hrs dibuat suami bawa ke negaranya dan kita bs okut suami?
Eny DArief mengatakan…
waalaikumsalam wrwb.
Maaf mbak saya tidak tahu mengenai dokumen2 sehubungan dengan pindah ke negara suami, tidak ada pengalaman, karena saya dan suami tinggal di Indonesia.
ian mengatakan…
Assalamualaikum mba eny saya mau tanya karna saya mau menikah dengan wna pasangan saya sudah membuat cni .tapi kantor kedubes bicara cni hanya bisa di keluarkan satu kali dan harus di jaga dengan baik jangan sampai hilang
Namun saat mendaftar di kua indonesia kua meminta cni yang asli tidak mau copy apakah tidak ada masalah kalau saya memberikan yang asli. Karna saya pikir cukup memberikan yang copy dan yang asli harus saya simpan
Eny DArief mengatakan…
Waalaikumsalam wrwb.
KUA memang minta asli CNI, jadi sebaiknya sebelum diberikan di scan dan copy dulu untuk arsip, untuk suatu saat mungkin kita memerlukan dokumen tersebut.
Anonim mengatakan…
Mbak Eny saya mau tanya, sebaiknya daftar dulu ke KUA apa urus cni dulu ya, karena calon suami maunya sampai di indonesia trs dua atau tiga hari langsung menikah, maksud saya apakah bisa menentukan tanggal nikah dulu, daftar di KUA dan cni menyusul setelah calon suami datang dua tau tiga hari kemudian bisa langsung menikah. Maaf ya mbak pertanyaannya aneh,karena saya masih bingung.. terimakasih sekali
Eny DArief mengatakan…
Hallo mbak,
Ini sama dgn pengalaman saya waktu nikah dulu, kami menikah 2 hari setelah suami tiba di Jakarta. strategi saya waktu itu kerjakan yang paling susah,
1. Book KUA untuk jadwal nikah, perkirakan jadwal yg dipilih adalah jadwal yg kita pastikan CNI dan STM sudah ada ditangan.
2. Ajukan CNI, Cek apakah sekarang masih bisa SUBMIT BY COURIER atau harus APPLY IN PERSON. Apabila masih bisa ajukan dgn cara ‘submit by courrier’ maka WNA tidak perlu hadir ke embassy. Apabila harus ‘appply in person’ maka diperlukan kedatangan WNA ke embassy. Embassy Australia menyediakan info jadwal yg available dan bisa dipilih, kedatangan calon suami sesuaikan dgn jadwal CNI (kedatangan di embassy). Dulu tidak ada system submit by courrier tapi harus apply in person, datang sesuai appintment, dan CNI bisa issued dihari yg sama saat ttd di embassy, maka saya bisa menikah 2 hari setelah kedatangan. saat ini sepertinya CNI tidak selesai di hari yg sama, mungkin 1 minggu, akan aman apabila dilakukan SUBMIT BY COURIER. Tapi apabila Apply in person, maka WNA harus tunggu sekitar 1 minggu sampe CNI selesai .
3.Selesai ttd di embassy, langsung ke POLRES setempat, buat STM, dulu prosesnya langsung issued, sekarang sepertinya 1-2 hari.
Setelah CNI dan STM dapat, serahkan ke KUA untuk melengkapi dokumen sebelumnya.
All you have to do, cek semua instansi yg mengeluarkan dokumen2 tsb,ie:
Lobby KUA (kepala KUA) untuk mau menerima dulu dokumen tanpa CNI dan STM, jelaskan bahwa utuk 2 dokumen tsb, harus diajukan dgn kehadiran WNA.
Cek embassy dan websitenya, cara yg available sekarang (sumbit by courrier atau apply in person).
POLRES datangi sendiri (sebelum calon tiba di Indonesia), cek perkiraan waktu proses.
STM : https://www.youtube.com/watch?v=OTW0RMKIb_Q&t=7s
CNI : https://www.youtube.com/watch?v=Phht7or_DUE