Certificate of No Impediment to Marriage CNI Mengajukan by Courier 2022
Disamping merencakan
segala urusan pernikahan tentu tidak
kalah penting mempersiapkan dokumen-dokumen seperti surat N1, N2 dan N4, untk
calon yang WNI. Untuk dokumen lokal
tentu pihak keluarga bisa bantu urus ke kelurahan setempat.
Untuk calon yang WNA salah
satu syarat document yang diminta adalah CNI - Certificate of No Impediment to
Marriage yaitu Sertifikat tidak ada halangan untuk menikah. KUA ataupun Kantor Catatan
sipil biasa menyebut “Surat Izin dari Kedutaan”.
Nah, CNI yang saya
sharing disini adalah CNI yang dikeluarkan dari Australian Embassy. Bagi warga
negara lain caranya kurang lebih sama, namun tetap harus di konfirmasi ke
Embassy negara bersangkutan.
So stay tune.
Beberapa tahun lalu saya
pernah posting mengenai CNI disini, dengan
cara lama APPLY IN PERSON. Ada beberapa kali perubahan cara pengajuan CNI pada Australian
Embassy.
Pandemi berdampak pada penghapusan cara apply in person waktu itu. Setidaknya pada bulan May 2022 saya cek web embassy, sekarang ada 2 cara pengajuan,
- Apply by courier, tanpa tatap muka, semua document dikirim by courier
- Apply in person, datang langsung berdasarkan appoinment
Namun apapun cara yang
Anda pilih, semuanya bisa dimulai dengan mengirim email ke Embassy untuk
langkah-langkah berikutnya.
SEND EMAIL
Hal pertama yang dilakukan adalah mengirim
email ke Kedutaan Australia – Consular section Consular.jakarta@dfat.gov.au
Contoh seperti ini :
Consular Jakarta <consular.jakarta@dfat.gov.au> |
Fri, May 13, 2022 at 4:13 PM |
||||||||||||||
To: ilalanggrass OFFICIAL Dear Eny Thank you for your email. Please be advised that foreigners wishing to marry in Indonesia are required to apply for a Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) letter from their respective embassies. Any other requirements should be enquired to the relevant Indonesian Agencies (Office of Religious Affairs/KUA or the Civil Registry Office/Kantor Catatan Sipil). General information on Marriages in Indonesia can also be found in our website at: http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/MarriageInd.html. For a certificate of no impediment, please send us the following documents to the address mentioned below by post or courier service (such as DHL, Fedex, TIKI, JNE, etc.) and submit payment via bank transfer.
The Indonesian Civil Registry advises that the CNI is valid for at most 3 months from date of issue. Please contact your local Civil Registry Office (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) for further information tailored to your circumstance. Once we have received the document/s and payment, we will issue your CNI and send it to your nominated address. If you could please provide us with the details of your full mailing address, we will dispatch this to you at no additional cost. The fee for the service is set out in the attached fees schedule for notarial services [fees attached]. PLEASE DO NOT TRANSFER THE PAYMENT UNTIL WE HAVE RECEIVED THE DOCUMENTS. The normal processing time is 2 business days after your payment has been credited to the Embassy’s bank account (excluding public holidays, courier & bank transfer delays). We will contact you once we receive the documents and we will confirm with you again the amount that needs transferring.
We will not accept documents or packages sent via instant delivery services such as GO-SEND or Grab Delivery or by means of personal drop-off.
If you wish to apply in-person, you are required to make an appointment prior to attending the Embassy. Please book your appointment for witness of signature Book Your Appointment with Australian Embassy Jakarta - Government (setmore.com). Kind regards Consular and Passport Section Australian Embassy Jakarta Department of Foreign Affairs and Trade Phone: +62 21 2550 5500 Email: consular.jakarta@dfat.gov.au www.dfat.gov.au 24-hour Consular Emergency Centre +61 2 6261 3305 www.smartraveller.gov.au *** Dilampirkan form CNI :
|
|||||||||||||||
|
Scroll kebawah, pilih sesuai domisili WNA
Dikenakan biaya witnessing of signature untuk document-document yang dibutuhkan,
Maka Anda sudah bisa memilih tanggal dan menentukan kapan bisa hadir di Embassy.
Pilihannya cara mengajukan CNI ada pada Anda, apply by courier atau apply in person.
Penting untuk Anda ketahui bahwa Catatan Sipil Indonesia maupun KUA menyarankan bahwa CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Silakan hubungi Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) setempat Anda untuk informasi lebih lanjut yang disesuaikan dengan keadaan Anda.
Sekian sharing kali ini semoga CNI Anda sukses yoo.
Komentar
Thank you,
Irma
Form yg upload disini tidak terlalu jelas, lebih baik download dari email yg dikirim. Saya bisa forward email embassy ke mbak Irma, boleh taro emailnya disini. Fyi, biaya bisa jadi sudah berubah, karena setiap July biasanya ada perubahan harga, sedangkan email saya May 2022.
Jangan lupa dokumen lain yg disyaratkan dilengkapi juga untuk dikirim.
saya juga gak tau kenapa dijawab unclassified
Kabarin kalau jawaban email dimaksud memang ketemu di spam ya. Tksh./
Maaf mbak saya tidak tahu mengenai dokumen2 sehubungan dengan pindah ke negara suami, tidak ada pengalaman, karena saya dan suami tinggal di Indonesia.
Namun saat mendaftar di kua indonesia kua meminta cni yang asli tidak mau copy apakah tidak ada masalah kalau saya memberikan yang asli. Karna saya pikir cukup memberikan yang copy dan yang asli harus saya simpan
KUA memang minta asli CNI, jadi sebaiknya sebelum diberikan di scan dan copy dulu untuk arsip, untuk suatu saat mungkin kita memerlukan dokumen tersebut.
Ini sama dgn pengalaman saya waktu nikah dulu, kami menikah 2 hari setelah suami tiba di Jakarta. strategi saya waktu itu kerjakan yang paling susah,
1. Book KUA untuk jadwal nikah, perkirakan jadwal yg dipilih adalah jadwal yg kita pastikan CNI dan STM sudah ada ditangan.
2. Ajukan CNI, Cek apakah sekarang masih bisa SUBMIT BY COURIER atau harus APPLY IN PERSON. Apabila masih bisa ajukan dgn cara ‘submit by courrier’ maka WNA tidak perlu hadir ke embassy. Apabila harus ‘appply in person’ maka diperlukan kedatangan WNA ke embassy. Embassy Australia menyediakan info jadwal yg available dan bisa dipilih, kedatangan calon suami sesuaikan dgn jadwal CNI (kedatangan di embassy). Dulu tidak ada system submit by courrier tapi harus apply in person, datang sesuai appintment, dan CNI bisa issued dihari yg sama saat ttd di embassy, maka saya bisa menikah 2 hari setelah kedatangan. saat ini sepertinya CNI tidak selesai di hari yg sama, mungkin 1 minggu, akan aman apabila dilakukan SUBMIT BY COURIER. Tapi apabila Apply in person, maka WNA harus tunggu sekitar 1 minggu sampe CNI selesai .
3.Selesai ttd di embassy, langsung ke POLRES setempat, buat STM, dulu prosesnya langsung issued, sekarang sepertinya 1-2 hari.
Setelah CNI dan STM dapat, serahkan ke KUA untuk melengkapi dokumen sebelumnya.
All you have to do, cek semua instansi yg mengeluarkan dokumen2 tsb,ie:
Lobby KUA (kepala KUA) untuk mau menerima dulu dokumen tanpa CNI dan STM, jelaskan bahwa utuk 2 dokumen tsb, harus diajukan dgn kehadiran WNA.
Cek embassy dan websitenya, cara yg available sekarang (sumbit by courrier atau apply in person).
POLRES datangi sendiri (sebelum calon tiba di Indonesia), cek perkiraan waktu proses.
STM : https://www.youtube.com/watch?v=OTW0RMKIb_Q&t=7s
CNI : https://www.youtube.com/watch?v=Phht7or_DUE