Cara Membeli E-Meterai online





Belum lama ini saya dapat beberapa keluhan dari teman-teman yang berdomisili di luar Indonesia, mengenai bagaimana mendapatkan meterai sehubungan dengan pengajuan visa pasangan, keluarga ataupun teman.

Q : Masalahnya kita dapat materai itu dari mana kalau kita tinggal di luar negeri??? Apakah wajib pakai materai untuk surat jaminan itu?

A: Meterai wajib. Sekarang mudah bisa pakai meterai elektronik disebut E-Meterai

Q : Visa saya ditolak karena Surat Pernyataan dan Jaminan tidak pakai meterai. Apakah Surat Pernyataan memang harus pakai meterai ?

A : Surat pernyataan merupakan dokumen perdata jadi harus berkekuatan hukum yang syah dan harus dibubuhi  Meterai.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 PERUM PERURI mengeluarkan meterai dalam format elektronik, yang disebut e-Meterai.

Apakah e-Meterai ?

e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Merupakan bentuk simplifikasi/penyederhanaan pembubuhan meterai pada sistem elektronik

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Apa saja yang termasuk Objek Bea Meterai ?

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang;
  8. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana tersebut diatas dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Setelah jelas bagaimana fungsi Meterai pada surat-surat Perdata, sekarang saya sharing bagaimana cara membeli e-Meterai secara online.

1. DAFTAR AKUN BARU

Masuk ke web https://e-meterai.co.id/  Klik DAFTAR


Masukan email, bikin password, masukan kode Captcha



Akan keluar layar seperti ini. Pilih sesuai kebutuhan.  Saya pilih PERSONAL karena tidak terlalu banyak pakai e-Meterai.




Akan keluar layar seperti ini. Upload KTP dengan ukuran maksimum 1 MB



Setelah KTP di upload akan keluar tampilan layar pengisian Biodata Diri, antara lain: 
NIK KTP, NPWP, Email, Nama Lengkap. 
Kalau tidak ada NPWP kosongkan saja. Scroll ke bawah, pilih SAYA BELUM MEMILIKI NPWP. 
Maka kolom pertanyaan NPWP di bagian atas sudah  hilang. Lengkapi semua data yang diminta. kemudian klik pada kolom pernyataan “data yang saya input benar dan dapat dipertanggung jawabkan...” kemudan klik DAFTAR.

Kemudian di layar akan muncul step berikutnya yaitu Verifikasi Akun


Cek Inbox di email yang didaftarkan, akan ada email seperti ini :


Klik pada AKTIVASI AKUN, maka akan otomatis masuk ke halaman LOGIN. 


Setelah masukan Email, Password dan Captcha, akan muncul layar seperti ini. 
OTP dikirim ke email. 
Cek email, masukkan OTP yang dikirim.


Maka kita sudah LOGIN dan muncul layar seperti ini. 
Sekarang kita sudah bisa membeli e-Materai. 

2. PEMBELIAN E-METERAI

Klik Pembelian 


Keluar layar seperti ini , pilih jumlah meterai yang mau dibeli dan klik BAYAR.


Muncul layar seperti ini, waktunya bayar-bayar. Ada 2 pilihan, pakai Virtual Account Ban (Transfer) atau pakai QRIS. Kalau sudah memastikan bayar pakai cara apa, klik LANJUT.


Karena saya pilih cara pembayaran pakai QRIS, maka muncul dilayar Kode QRIS seperti ini. 
Tinggal buka account M Banking pada ponsel Anda, lalu scan kode dilayar ini.
 




Pembayaran sukses, akan diarahkan ke BERANDA. Waktunya membubuhkan e-Meterai ke dokumen yang dipilih. 

3. PEMBUBUHAN E-METERAI

Di beranda muncul layar seperti ini, klik PEMBUBUHAN


Muncul di layar Cara Melakukan Pembubuhan E-Meterai. 
Pilih Tipe Dokumen







Buka program WORD di komputer, cari Surat Pernyataan yang sudah dibuat dan diisi lengkap.  Kemudian pilih SAVE  dengan format PDF 



Tarik dokumen yang sudah dalam bentuk PDF tersebut ke Kolom yang disediakan, maka Surat Pernyataan dimaksud sudah ada dalam layar dengan e-Meterai pada pojok kiri atas surat.


Tarik e-Meterai ke tempat tanda tangan seperti ini : 


Klik pada BUBUHKAN METERAI



Setelah KLIK, ditanya lagi apakah yakin mau dibubuhkan meterai ? KLIK YA


Muncul layar, diminta buat PIN




Setelah buat PIN klik LANJUTKAN, akan muncul layar seperti ini. Masukkan PIN yang barusan dibuat.


Maka lengkaplah Surat Pernyataan dimaksud dengan sudah dibubuhi e-Meterai


Kemudian klik UNDUH
Simpan di lokasi / Drive sesuai yang dikehendaki


Maka kita sudah punya Surat Pernyataan dalam bentuk elektronik dengan sudah dibubuhi e-Meterai seperti ini.


4. PENANDATANGANAN

Surat Pernyataan diatas hanya contoh ya. 
Yang perlu diperhatikan, dokumen yang di-upload untuk dibubuhi meterai elektronik adalah dokumen yang sudah diisi lengkap dan sudah bertanda tangan.
Cara penandatanganan berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya.

Selamat mencoba, dan semoga sukses!


















































Komentar