Begini Cara Alih Status ke ITAS Bagi WNA yang Diterima Kerja di Indonesia
Orang Asing yang sudah berada di Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjugan atau Izin Tinggal Kunjungan bisa melakukan alih status izin tinggal apabila sudah diterima bekerja di perusahaan di Indonesia. Mekanisme ini menjadi salah satu hal yang dijelaskan kepada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kegiatan Sosialisasi Alih Status Izin Tinggal bagi TKA di Swiss-Belhotel Harbour Bay Complex Batam, Jumat (15/07/2022).
“Pemahaman antara kantor imigrasi sebagai pelaksana
kebijakan dan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pelaku
pengguna layanan izin tinggal sangat krusial agar tidak terjadi permasalahan
dalam proses alih status di lapangan,” imbau Direktur Izin Tinggal
Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu saat membuka acara.
Memasuki sesi narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota
Batam, Rudy Sakyakirti menyampaikan bahwa Tenaga kerja asing (TKA) merupakan
warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
“Sedangkan dana kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) merupakan
kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA, atas setiap TKA yang
dipekerjakan,” tuturnya.
Pasca TKA tiba di Indonesia, perusahaan juga wajib menunjuk
tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi
dan alih keterampilan dari TKA. Apabila perjanjian kerja sudah berakhir,
perusahaan bertanggung jawab memulangkan TKA ke negara asalnya setelah
perjanjian kerja berakhir.
Dari sisi keimigrasian, Koordinator Alih Status Izin
Tinggal, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan tentang syarat dan ketentuan alih
status bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Orang Asing pemegang ITK, ITAS atau ITAP yang berada di
wilayah Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya atau keluar wilayah
Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru dengan mengajukan permohonan visa.
Dengan syarat, izin tinggalnya sudah tidak dapat diperpanjang dan/atau tidak
dapat dialihstatuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Tessar dalam paparannya.
Untuk Orang Asing calon TKA pemegang e-Visa Kunjungan atau
ITK yang berada di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja
dari korporasi, penjaminnya wajib mengajukan ITAS Kerja melalui alih status
izin tinggal.
“Pengajuan permohonan alih status izin tinggal, dapat
diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan surat pernyataan dari
penjamin lama bahwa bersedia dan tidak keberatan bagi orang asing yang dijamin
untuk alih status izin tinggal dengan penjamin yang baru”, ujarnya.
Kebijakan izin tinggal di masa Pandemi Covid-19 yang
memiliki latar belakang terkait peran pengendalian penyebaran Covid-19.
Rekomendasi didorong dalam memberikan layanan yang berkepastian, guna
menyesuaikan norma hukum kearah yang ideal/normal mengingat kondisi penanganan
penyebaran covid-19 sudah menunjukkan hasil yang baik.
sumber :
Komentar