Cara Mengajukan Visa C318 untuk ex WNI Yang Akan Tinggal di Indonesia




Hai, apa kabar?

Terimakasih, postingan sebelumnya mengenai Visa Izin Tinggal C317 Penyatuan Keluarga, banyak mendapat perhatian dari pembaca, banyak pertanyaan dan permintaan konsultasi melalui DM Instagram, messenger FB, maupun comment youtube, semuanya saya balas satu-persatu yooo.

Senang rasanya ketika akhirnya mendapat kabar 

“Mbak, visa saya sukses!” 

“Kak, visa saya disetujui”

“Bunda, Visa saya approved”

Mengenai Visa Izin Tinggal, sesuai dengan Matrix Visa yang dikeluarkan melalu Ditjen Imigrasi, ada beberapa Izin tinggal bagi WNA yang bisa diajukan, sesuai dengan tujuan kegiatannya. Izin tinggal dimaksud sebagai berikut :

  • Visa Izin Tinggal Index Visa C312 Untuk Bekerja
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C313 dan C314 Untuk Penanaman Modal Asing
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C315 Untuk Pelatihan dan Penelitian
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C316 Untuk Pendidikan
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C317 Untuk Penyatuan Keluarga
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C318 Untuk Repatriasi (eks WNI yang akan tinggal di Indonesia)

Nah, di artikel kali ini saya mau sharing mengenai Visa Izin Tinggal Index Visa C318. 
Kategori Visa ini ditujukan untuk ex WNI yang pernah jadi Warga Indonesia, kemudian karena alasan sendiri misal ikut suami/istri, atau dulu merantau keluar negeri  kemudian  merubah kewarganegaraannya dengan melepas kewarganegaraan Indonesia-nya, dan kini ingin kembali tinggal di Indonesia dengan keluarga ataupun kerabatnya.

PERSYARATAN 
  1. Surat penjaminan dari Penjamin
  2. Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:  Paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; Atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau  tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. Bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah 
  4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  5. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  6. Pasfoto, dengan spesifikasi:  berwarna (colour);  format file *.JPEG;  ukuran 100kb - 200kb; latar putih solid; foto diambil dalam 6 bulan terakhir; bukan hasil edit atau olah gambar;

PERSYARATAN TAMBAHAN
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

CARA MENGAJUKAN

Caranya sama dengan pengajuan Visa C317 penyatuan keluarga, hanya syarat dokumen utama harus memiliki  dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti  Akta Kelahiran, Pasport Indonesia yang lama, Akta Perkawinan , KTP lama, Ijazah, atau surat kepemilikan tanah

MENGAJUKAN SEBAGAI PENJAMIN / SPONSOR
 
Penjamin untuk C318 ini boleh Ayah/Ibu/Adik/Kakak/Kerabat dekat (pilih salah satu). Berkewarganegaraan Indonesia, berkelakuan baik, dan memiliki dokumen yang disyaratkan sebagai Penjamin/Sponsor. Cara mengajukan diri sebagai Penjamin/Sponsor, LIHAT DISINI.

Setelah pengajuan Penjamin disetujui, bisa langsung mengajukan permohonan Visa C318 melalui visa online.


Klik VISA





Masukkan Nama Pengguna dan Kata Sandi yang didapat dari email persetujan Penjamin 


















Selesai semua di upload, klik SELESAI dan KIRIM
Dalam waktu paling cepat 1x24 jam  akan dikirim pengantar pembayaran yang jumlah tagihannya untuk Biaya Telex Visa ke Rp 200.000,- dan Biaya Visa US$ 150

Time line-nya seperti yang disebutkan dalam email :
  • TAHAP 1  = Pemohonan
  • TAHAP 2  = Pembayaran
  • TAHAP 3  = Verifikasi
  • TAHAP 4  = Keputusan
Ketentuan yang wajib diketahui dan dipahami oleh Penjamin dan Orang asing, bahwa :
  1. Jika terjadi penolakan permohonan Visa, biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali (refund). Untuk informasi penyebab Visa ditolak KLIK DISINI. 
  2. Maka wajib pastikan data orang asing yang telah diinput di formulir electronic telah sesuai dengan dokumen orang asing.
  3. Kesalahan pengisian data karena segaja atau tidak sengaja akan mempengaruhi hasil verifikasi.
  4. Petugas verifikasi dapat menolak permohonan disertai dengan alasan yang dikirim ke Penjamin.
Bila masa verifikasi itu lolos, maka terbitlah persetujuan visa yang dikirimkan melalui lampiran email.

Sekian, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Komentar

Anonim mengatakan…
Apa definisi "kerabat dekat" yang bisa menjadi sponsor? Apakah sepupu, paman, bibi, juga boleh?
Eny DArief mengatakan…
Sepupu, paman, bibi bisa jadi sponsor C318 ini.