Begini Cara Urus Passport Hilang atau Rusak di Imigrasi



pexels



Pasca pandemi, dunia pariwisata kini mulai bergairah kembali, aturan kunjungan pariwisata baik dalam maupun luar negeri  sudah tidak seketat dua-tiga tahun sebelumnya. Kalian yang passport nya sudah lama nganggur ga kepake, coba cek lagi apakah masa berlaku passport-mu masih ada? Apakah kondisi passport masih baik-baik saja, tidak rusak? Atau bahkan malah sudah hilang entah kemana?

Mudah-mudahan semuanya masih tersimpan dengan baik sampai perjalanan berikutnya.

Bagi yang belum punya passport atau yang masa berlaku passport-nya hampir habis, bisa lakukan perpanjang atau bikin baru melalui aplikasi M-PASPOR. Download aplikasinya dari HP mu. 

M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan passport yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri. 

Untuk pembuatan passport baru ataupun perpanjangan di Indonesia, biaya blangko sebesar Rp.350.000,-. 

Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya. Oleh karena itu harus sedapat mungkin dijaga agar tidak sampai hilang ataupun rusak.

Bagi passport yang hilang atau rusak tidak bisa melalui M-Paspor, hanya bisa diajukan dengan datang langsung ke kantor Imigrasi. Pemegang passport dimaksud akan diminta keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan passportnya.

Passport disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
  • Penggantian passport rusak dikenakan denda Rp. 500.000, Ini berlaku baik untuk passport yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa
  • Penggantian passport yang hilang dikenakan biaya Rp.1000.000,-.
  • Biaya tersebut belum termasuk harga blangko passport sebesar Rp. 350.000,- 
Jika passport hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan passport di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor passport yang hilang. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang passport untuk memiliki photo copy halaman depan passport. Sama pentingnya seperti memiliki photo copy KTP. 

Bagi yang kehilangan passport di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait passport yang hilang.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan passport hilang/rusak di kantor imigrasi:

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Passport lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan passport hilang/rusak. Pemegang passport harus mengurus penggantian passport yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi. Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor passport yang lama dapat dinon-aktifkan melalui mekanisme pencabutan passport untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di kantor imigrasi, pemohon passport akan dimintai keterangan terkait passport yang hilang/rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian passport oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang passport maka penggantian passport dapat diberikan. Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian passport dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Setelah jelas bagaimana repotnya apabila passport kita rusak atau hilang, belum lagi ada biaya yang dikeluarkan yang seharusnya tidak perlu apabila kita menjaga passport dengan baik, maka sebaiknya kita simpan baik-baik dokumen perjalanan ini.


info :
https://www.imigrasi.go.id/

Komentar