WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Menikah Dengan WNI di Indonesia

pixabay


Kelebihan dari Visa Kunjungan untuk WNA yang akan menikah di Indonesia adalah, setelah masa tinggal Visa Kunjungan berakhir, Visa Kunjungan bisa dialihstatus secara ONSHORE ke Visa Penyatuan Keluarga C317, dengan sponsor Istri/Suami WNI.

Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival  (VOA) dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu. 

Syarat menikah dengan WNA lihat disini dan disini

Mari kita lihat kekurangan dan kelebihan Visa On Arrival VOA dan Visa Kunjungan yang bisa digunakan masuk Indonesia untuk keperluan menikah.  

VISA ON ARRIVAL – VOA 

VOA berlaku untuk 89 warga negara, lihat detailnya disini.

Hanya dapat diperpanjang satu kali, untuk masa tinggal 30 hari, sehingga total masa tinggal dapat 60 hari. 

VOA tidak bisa dialih statuskan. Setelah WNA resmi menikah secara hukum, jika Ia menggunakan VOA dan ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih lama, maka harus keluar dari wilayah Indonesia dahulu lalu mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317 Offshore, dengan Penjamin Istri/Suami WNI, kemudian proses izin tinggal ITAS dan lanjut ke ITAP setelah pernikahan lebih dari 2 (dua) tahun.

Menurut hemat saya, bila setelah menikah kemudian ingin tinggal lebih lama di Indonesia, sebaiknya gunakan Visa Kunjungan.

VISA KUNJUNGAN 

Visa Kunjungan B211A single entry atau satu kali perjalanan, dengan masa tinggal 60 hari. Kelebihan dari Visa Kunjungan untuk WNA yang akan menikah di Indonesia adalah, setelah masa tinggal Visa Kunjungan berakhir bisa dialih status secara ONSHORE ke Visa Penyatuan Keluarga C317, dengan sponsor Istri/Suami WNI.

Namun begitu perlu diketahui, bahwa Visa Kunjungan ini perlu Penjamin/Sponsor Perusahaan/Badan Usaha/Agen Perjalanan, karena jenis visa ini tidak bisa diajukan dengan Penjamin/Sponsor Perorangan.

Untuk itu saya  dapat rekomendasikan Agen perjalanan terpercaya yang bisa menjadi Sponsor/Penjamin Visa dimaksud.

Kami dapat membantu memenuhi kebutuhan Visa dan Izin Tinggal Anda, quick respons. Hubungi saya, Eny Darief :

PT ILALANGGRASS BUMI PERSADA
WA Business: +62 821 2508 7700
Telegram: @ilalanggrass
Email: ilalanggrass@gmail.com


Visa Kunjungan saat ini, juga diperkenankan untuk kegiatan : 
Wisata; Tugas Pemerintahan;  Bergabung dengan alat angkut;  Olahraga non komersial;  Sosial (tenaga bantuan medis dan pangan); Pembelian barang;  Rapat;  Transit; Pekerjaan mendesak dan darurat; Pembicaraan bisnis; Seni dan budaya;  Studi banding; Memenuhi panggilan proses pengadilan; Bantuan kemanusiaan; Voluntary program; Pertemuan, insentif, konvensi, pameran; Magang akademik;  Tugas pemerintahan tertentu; Pelatihan dan kursus singkat; Pengembangan idustri marina; Alasan kemanusiaan.
Tentu saja semua kegiatan itu memerlukan Penjamin yang sesuai dengan kegiatannya.

Demikian sharing kali ini, semoga bermanfaat

source : 
https://www.imigrasi.go.id/id/2022/03/30/orang-asing-pemegang-visa-kunjungan-bisa-menikah-dengan-wni-di-indonesia/

Komentar