Postingan

Menampilkan postingan dari April 27, 2022

AFFIDAVIT Untuk Anak Pernikahan Campur WNI dan WNA

Gambar
pixabay Saya termotivasi untuk membuat artikel mengenai AFFIDAVIT setelah melihat beberapa pertanyaan di blog maupun Youtube yang menanyakan "Bagaimana Mengurus Visa Indonesia untuk anak yang lahir dari pernikahan sah orangtua berkewarganegaraan Indonesia dan Asing?". Sebelum Undang-undang Kewarganegaraan direvisi, anak yang lahir dari Ibu WNI dan ayah WNA, sebelum umur 18 tahun akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Setelah Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan antar negara itu dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Aturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor M.01-HL.03.01 yang terbit 2006 lalu. Permenkumham tadi masih diperjelas pula lewat Surat Edaran Menkumham No.M.09-IZ.03.01 tentang fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum 2006. Apa yang dimaksud dengan Affidavit ? Affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada