Pengertian NOT TO LAND dan DEPORTASI

pixabay


Gara-gara di WA client untuk bantuan pembuatan visa yang menurut saya double trouble, Alhamdulilah saya jadi  belajar dan banyak mencari tau mengenai  apa itu Not To Land dan apa itu Deportasi.

Sedikit saya singgung mengenai ‘double trouble’ dimaksud, sehubungan WNA yang akan mengajukan Visa dimaksud bukan hanya karena warga negara dari negara subject Calling Visa tapi juga masuk daftar cekal black list stamp merah dan pernah masuk rumah detensi.

Untuk pembelajaran kita semua, bahwa Black list dengan stamp merah tidak bisa otomatis hilang setelah melewati periode tertentu, tapi harus dilakukan pengajuan pembersihan nama dari daftar penangkalan tersebut. Jika lalai melakukan pengajuan, maka periode cekal secara otomatis akan bertambah setiap 6 bulan, dan tentu saja belum dapat mengajukan Visa jenis apapun.

Baiklah, kita kembali ke topik bahasan,

NOT TO LAND (NTL) 

NTL adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara.

NTL merupakan sebuah bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara yang bersifat administrasi negara. Jika seseorang dikenakan NTL Notice, dia akan mengalami penolakan di bandara International dengan alasan keimigrasian.

NTL umum dilakukan Imigrasi setiap negara. Menolak orang asing masuk adalah kedaulatan suatu negara. Karena Izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Negara lain tidak bisa mempertanyakan alasannya.

Ketika NTL berlaku maka penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang  bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan. Jika WNA yang dikenakan NTL harus menunggu karena tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA dimaksud menunggu di ruang detensi yang ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Alasan penolakan masuk bergantung dari politik kebijakan kemimigrasian negara tersebut, apakah itu merupakan kebijakan keimigrasian terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup.

Alasan NTL atau penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan Internasional, sbb :

  1. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju
  2. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku
  3. Tidak memiliki Visa yang sah dan masih berlaku
  4. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju
  5. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular
  6. Atau bahkan Terlibat dalam tindakan pidana kejahatan internasional.

Latar belakang NOT TO LAND diberlakukan

Suatu negara merdeka memiliki kedaulatan atas wilayahnya termasuk yurisdiksi terhadap hukum yang berlaku tanpa dapat di intervensi oleh pihak atau negara manapun. Kewenangan ini biasa disebut hak ekslusif dari negara. Hak ekslusif merupakan hak negara yang berdaulat untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintahannya yang bersifat memaksa atau mengatur terhadap suatu ketentuan atau pemberlakuan atas hukum positif di suatu negara.

DEPORTASI

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia atau suatu negara. Pengenaan Deportasi kepada WNA merupakan salah satu bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain. Sesuai dengan UU No.6 tahun 2011, Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Adminitratif Keimigrasian sehingga tidak memerlukan proses peradilan terlebih dahulu.

Deportasi dijatuhkan kepada WNA yang terbukti melanggar hukum dan aturan Keimigrasian, deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Demikan sharing kali ini, bertambah pengalaman, bertambah ilmu.


source : IG Imigrasi

Komentar