Indonesia ROYA

“Tidak bisa Bu/Pak, saya tidak mau akad Jual Beli Lanjut sampai Sertifikat Rumah selesai di Roya.” Notaris setuju, dan akad dibatalkan, maka selanjutnya kita ngopi-ngopi GEDEG :(

~~~~~

Benar Indonesia Roya, karena saya mau membahas mengenai ROYA atas tanah/bangunan yang di jaminkan (diagunkan).

Roya diartikan sebagai  pencoretan Hak Tanggungan. Istilah Roya lazim dipakai dalam dunia penjaminan (agunan). Ketika seseorang mengajukan kredit atau pembiayaan kepada pihak bank, umumnya bank akan meminta agunan / jaminan, yang biasanya berupa tanah/rumah, untuk dijadikan sebagai jaminan kredit (utang) tersebut. Tujuannya semata-mata adalah, ketika yang berutang tak lagi mampu membayar utangnya, maka tanah/rumah yang menjadi agunan tersebut akan dilelang /dijual dan hasilnya akan dipakai untuk melunasi sisa utangnya.

Jadi, Roya merupakan proses penghapusan status obyek jaminan sebagai agunan utang/kredit. Proses penghapusan status agunan ini dilakukan dengan cara mencoret catatan Hak Tanggungan yang tertulis, baik di lembar sertipikat tanah maupun pada buku tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan, sehingga ROYA tersebut juga disebut pencoretan Hak Tanggungan.

Sharing sedikit, baru-baru ini saya bener-bener dibuat ruwet dan bisa dibilang hampir terjebak dengan pembelian rumah yang sertifikatnya belum di ROYA.

Ketika Notaris memeriksa copy sertifikat rumah yang akan kami beli, ditemukan Hak Tanggungan pada salah satu Bank Swasta di Jakarta yang masih belum di Roya. Maka ketika dijadwalkan untuk akad Akta Jual Beli selain dokumen-dokumen lain yang diwajibkan, Penjual wajib  membawa, 

  1. Sertifikat Hak Tanggungan dan 
  2. Surat Roya dari Bank pemberi pinjaman.

Tibalah waktunya akad Jual Beli, Notaris memeriksa semua dokumen dan 2 (dua) dokumen penting tersebut TIDAK ADA.

Penjual mengatakan, ada di rumah tapi tidak dibawa, dikira tidak penting, minta akad jual beli tetap lanjut, nanti di photo setelah sampai rumah, kemudian asli dikirim ke notaris.

Eh, tunggu.. tunggu, maksudnya the show must go on kan? Trus gimana kalau ternyata  dua dokumen itu tidak ada dan sementara itu uang pembelian rumah sudah saya transfer ke Penjual? 

Padahal tanpa dua dokumen tersebut Notaris tidak bisa melakukan pencoretan sertifikat ke BPN, artinya Sertifikat rumah tersebut tidak bisa diapa-apakan, tidak bisa diperjual belikan, tidak bisa peningkatan hak dan tidak bisa balik nama, seperti yang sudah disepakati dalam harga.

Dengan tidak bisa diapa-apakan sertifikat tersebut dan uang pembelian rumah sudah saya transfer ke penjual, itu kira-kira gimana ya nasib saya? :(

Saya si bukan pemain watak dan si paling tidak bisa menyembunyikan ekspresi, maka saya bilang :

MAKSUD LO? Tapi ini dalam hati

“Tidak bisa Bu/Pak, saya tidak mau akad Jual Beli lanjut sampai sertifikat rumah selesai di Roya.”

Notaris setuju, dan akad dibatalkan, maka selanjutnya kita ngopi-ngopi GEDEG :(

Sedikit tentang cara pengajuan Roya 

Ketika kredit atau utang yang dijaminkan dengan tanah/rumah tersebut sudah dibayar lunas, maka secara hukum Hak Tanggungan tersebut hapus. Namun, hapusya Hak Tanggungan tersebut tidak secara otomatis menghilangkan status sertipikat tanah tersebut sebagai jaminan/agunan. Pada Kantor Pertanahan setempat, sertifikat tanah tersebut masih terdaftar atau masih berstatus sebagai agunan/jaminan pada bank/kreditur tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam hal masih berstatus sebagai agunan/jaminan, maka pemilik tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lain, misalnya menjual atau menyewakan, tanpa ada persetujuan dari pemegang jaminan (bank/kreditur).

Lantas bagaimana cara menghapus status Hak Tanggungan ini secara sempurna? Caranya dengan di Roya. Jadi, roya merupakan proses penghapusan status obyek jaminan sebagai agunan utang/kredit. Proses penghapusan status agunan ini dilakukan dengan cara mencoret catatan Hak Tanggungan yang tertulis, baik di lembar sertipikat tanah maupun pada buku tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan, sehingga roya tersebut juga disebut pencoretan Hak Tanggungan.

Sertifikat yang sudah di Roya


Permohonan roya diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan asli sertifikat tanah, asli sertifikat Hak Tanggungan, asli surat permohonan roya dari bank/kreditur. Ada juga Kantor Pertanahan yang mensyaratkan salinan surat keterangan lunas dari kreditur, dan salinan identitas KTP dari pihak kreditur/bank. Proses roya dikenakan biaya resmi (PNBP) sebesar Rp.50.000,-.

Saya melakukan Roya di tahun 2022- biaya Rp50.000 saja.

Segitu dulu sharing saya. Salam Indonesia Raya

~~~~~~

GEDEG : diambil dari bahasa Betawi, artinya "marah dalam hati"

Ilmu dari : https://bh4kt1.wordpress.com/    No Man’s Land


Komentar