Masa Berlaku Izin Tinggal Berbeda dengan Masa Berlaku Visa Dapat Digunakan






Beberapa waktu lalu saya sedang  transaksi di loket 4 bagian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian  kantor Imigrasi Jakarta Barat, di sebelah saya, loket 3, ada orang asing yang ditolak perpanjangan  Izin Tinggal Kunjungannya (ITK). Staff kantor Imigrasi Jakarta Barat menolak permohonan perpanjangan ITK dimaksud karena wilayah tinggal orang asing tersebut masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta, dan parahnya hasil cek passport diketahui  hari itu, 9 January adalah hari terakhir masa berlaku Izin tinggal berakhir sesuai yang tertera pada Landing Sticker.

Sebaiknya segera ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sekarang, masih ada waktu, no debat, nanti malah buang-buang waktu.

Kemudian orang asing tersebut kembali ke loket dengan didampingi seorang WNI - tampaknya pihak agency, sambil menunjukkan lembaran persetujuan visa, Bapak ini bilang, 

“Masa berlaku visa sampai tanggal 10 February 2024, harusnya masih ada banyak waktu”

Saya langsung paham, rupanya ada salah pemahaman dari pihak orang asing dimaksud. Mereka berpatokan pada data persetujuan visa yang menyebutkan:

Tanggal Terakhir Visa dapat digunakan / Visa must be used by : 10-02-2024


Maksud kalimat itu adalah :  Visa dapat digunakan sampai tanggal 10 February 2024, artinya apabila sampai dengan tanggal tersebut visa tidak digunakan, maka visa akan hangus, dan apabila masih mau berkunjung ke Indonesia harus ajukan visa lagi dari awal. Ini berlaku untuk semua Visa Indonesia, baik Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) maupun Visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Masa berlaku izin tinggal untuk Visa Kunjungan adalah 60 hari dihitung dari tanggal yang tertera pada landing sticker pada passport. Jadi sebelum jatuh tanggal masa berlaku, dan apabila masih mau tinggal di Indonesia, WAJIB perpanjang Izin Tinggal Kunjungan untuk 60 hari berikutnya.

Untuk Visa Izin Kunjungan yang akan diperpanjang, patokan data adalah tanggal masa berlaku Izin Tinggal yang tertera pada landing sticker pada passport, bukan Tanggal Terakhir Visa dapat digunakan pada lembaran eVisa.

Landing Sticker

Saya maklum dengan salah pemahaman orang asing tersebut, tapi pihak agency harusnya sudah menjelaskan kepada client  dari awal saat Visa terbit. Kalau sudah begitu apakah gak bikin cemas? Ini sudah jam 11:30 lho, Kanim Jakarta Barat ke Bandara Soekarno-Hatta jaraknya 21.6 KM,  pelayanan orang asing biasanya sampe jam 14:00, mudah-mudahan keburu, sebab kalau kelewat, akan ada denda overstay Rp 1 juta per hari.


Sekian dulu sharing kali ini ☺





Komentar