VISA untuk ex Warga Negara Indonesia E32C – E32D



Sebelumnya saya share artikel mengenai visa C318 untuk ex warga negara Indonesia DISINI, namun baru-baru ini, per January 2024 Index visa jenis ini berubah dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu 

  • Visa E32C untuk masa tinggal 2 tahun dan 
  • Visa E32D untuk masa tinggal 1 tahun.

Meskipun kedua visa tersebut sama-sama untuk ex Warga Negara Indonesia, namun peruntukkan dan persyaratan kedua visa ini berbeda.

Visa E32C 

Visa ini dengan masa tinggal 2 tahun dan untuk ex WNI yang memilik sponsor keluarga WNI, syaratnya sesuai dengan tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal

Pasal 51

(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:

a) Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (dua belas) bulan;

b) Bukti penjaminan dari Penjamin;

c) Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;

d) Pasfoto berwarna terbaru; dan

e) Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Penjelasan :

  • Paspor sebaiknya berlaku paling singkat 18 bulan
  • Bukti penjaminan dari penjamin, berupa surat permohonan dan Jaminan dari sponsor WNI, klik DISINI
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya, berupa rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD2000 atau setara dalam mata uang lain.
  • Pasfoto ukuran 4x6 background putih

(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:

a) kartu tanda penduduk;

b) Kartu keluarga;

c) Akta kelahiran;

d) Paspor;

e) Ijazah; atau

f) Sertipikat hak milik atas tanah.

Persyaratan Penjamin WNI :

1)      KTP

2)      Kartu Keluarga

3)      Akta Lahir

4)      Paspor WNI

5)      Pasfoto ukuran 4x6


Visa E32D

Visa ini dengan masa tinggal 1 tahun dan untuk ex WNI yang TIDAK memiliki sponsor keluarga WNI, sehingga wajib menggunakan jaminan keimigrasian, sbb sesuai dengan tersebut dalam dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal

Pasal 52

(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 1 (satu) tahun diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:

a) Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b) Bukti Jaminan Keimigrasian;

c) Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;

d) Pasfoto berwarna terbaru; dan

e) Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Penjelasan :

  • Paspor sebaiknya berlaku paling singkat 18 bulan
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya, berupa rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD2000 atau setara dalam mata uang lain.
  • Pasfoto ukuran 4x6 background putih

(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a) Pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika);

b) Pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika); atau

c) Pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia palin sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika),


Yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas:

a. kartu tanda penduduk;

b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran;
d. Paspor;
e. Ijazah; atau
f. Sertipikat hak milik atas tanah.

 (4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(5) Perubahan terhadap besaran pembelian obligasi, saham dan reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. 


Demikian share kali ini.

Happy week end!


Komentar