APOSTILLE Cara Mengajukan AHU online


Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya. 

DOKUMEN YANG DAPAT DIAJUKAN APOSTILLE, Layanan Dokumen yang dapat diajukan apostille LIHAT DISINI

DAFTAR NEGARA YANG MENERIMA APOSTILE,  Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Negara mana saja yang tersedia untuk menerima layanan legalisasi ini LIHAT DISINI

BIAYA APOSTILLE,  Legalisasi Apostille tarifnya sebesar Rp. 150.000,- per dokumen, yang berlaku sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  

CARA MENGAJUKAN

Baru-baru ini saya mengajukan Apostille untuk beberapa dokumen, melalui beberapa kali Trial and error yang akhirnya berhasil. Saya bagikan caranya disini.

Masuk ke web https://ahu.go.id/ 

klik AHU Legalisasi-Apostille

Muncul Layar seperti ini, apabila sudah punya account sebelumnya, langsung aja LOG IN, apabila belum punya account klik DAFTAR 


Muncul layar berikut, isi sesuai data Anda, kemudian klik Daftar Sekarang


Ditunggu beberapa menit atau mungkin beberapa jam, Anda akan dikirim email dari cs@ahu.go.id yang isinya mengenai AKTIVASI AKUN APLIKASI PENDAFTARAN LEGALISASI DAN APOSTILLE, disertakan dengan Password yang bisa Anda pakai saat login nanti. Tapi Anda harus mengaktifkan account Anda dahulu dengan meng-klik link AKTIVASI AKUN pada email tersebut.
Langsung Log in, klik APOSTILLE DAN BUAT PERMOHONAN


Abaikan list permohonan saya tersebut, ada 4 Permohonan ditolak! 
Setiap penolakan akan dikirimi email yang berisi alasan ditolak, penolakan yang sering terjadi dan  saya alami karena alasan sebagai berikut,
  1. Keterangan Verifikator : Mohon unggah Surat Kuasa dari Pemilik Dokumen, dimana saya mengerjakan apostille tersebut bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk dokumen-dokumen university anak saya, jadi harus melampirkan surat kuasa yang formatnya bisa di download pada laman tersebut. Saya tidak melampirkan surat kuasa.
  2. Untuk dokumen terjemahan, agar pemohon mengunggah juga dokumen sumber terjemahannya. Ini juga sama, saya tidak upload dokumen asli (akta asli yang belum diterjemahkan)
Setelah mendapat penolakan, segera ajukan baru dengan memperbaiki keterangan dan kekurangan dokumen. 
Kalau sudah ada penolakan seperti itu -pinjam kata-kata yang lagi trending belakangan ini - “udah ditolak masa gagal lagi, yang bener ajee... rugi donk”

Ok, lanjut ke cara mengajukan, ikuti cara-cara pada gambar layar berikut,


Pilih dokumen sesuai katagorinya, misal,
Akta Lahir, KK itu masuk jenis Dokumen Kependudukan
Buku Nikah, Sertifikat Nikah, masuk jenis Dokumen Pernikahan
Ijazah, Transkrip masuk ke Jenis Dokumen Pendidikan
Terjemahan, masuk ke Dokumen Terjemahan

Negara tujuan bisa dipilih sesuai list tersedia, mau lebih cepat ketik saja misal Korea Selatan, ketik so akan keluar semua negara yang berawalan so, seperti South Korea, South Sudan, South African, South Georgia, dll


Klik Apostille

Data Pemohon

Kalau dokumen bukan atas nama diri sendiri, maka klik ORANG LAIN dan akan muncul download SURAT KUASA 
Case saya kemaren, saya kerjakan dokumen anak saya, tapi pakai account saya dan pada Data Pemohon saya klik DIRI SENDIRI maka gak keluar format surat kuasa. Ya tentu saja ditolak, kan dokumen yang diajukan bukan atas nama saya, jelas saja ditolak. 
Solusi saya, buat account atas nama anak saya, kemudian ajukan semua dokumen di account dia, karena semua dokumen atas nama dia. Alhamdulillah lancar jaya.


Data Dokumen

Klik dokumen Konvensional atau Dokumen Elektronik.
Untuk tau apa yang dimaksud dokumen Konvensional dan Dokumen Elektronik, dekatkan kursor ke tanda tanya hitam, akan muncul pop up keterangan dokumen yang dimaksud.

Jenis dokumen sama dengan penjelasan paling atas, pilih dokumen pendidikan-kah, dokumen terjemahan-kah, dokumen kependudukan-kah.
Nama dokumen, misal AKTA LAHIR
Jumlah dokumen, pilih 1
Upload dokumen antara lain dalam bentuk JPG, PDF
Nomor Dokumen, misal nomor yang tertera pada Akta Lahir
Nama yang tertera dalam dokumen, ketik nama pemilik akta lahir
Tanggal dokumen, tentu saja tanggal akta lahir


Data Pejabat

Ini harus hati-hati isinya.
  • Nama pejabat publik, ketik nama pejabat yang menanda tangani Akta Lahir dimaksud, caranya sama seperti memilih negara tujuan diatas, ketik dua huruf didepan, maka akan muncul pilihan nama di bawahnya, klik nama sesuai penanda tangan pada akta lahir dimaksud.
  • Jabatan, akan muncul otomatis ketika kursor ditaruh pada kolom Jabatan.
  • Instansi Pejabat Publik, harus hati-hati, di search dulu, karena bila salah akan ditolak
  • Tempat cetak, pilih sesuai domisili Anda.
Kalau sudah selesai klik Tambah Permohonan, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.

Step selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman Preview. Pastikan kembali data Anda sebelum melakukan submit. Halaman Preview seperti ini :




Akan muncul pop up konfirmasi, kemudian klik YA SUBMIT

Selanjutnya permohonan anda akan masuk ke daftar permohonan Apostille dan masuk kedalam tahap verifikasi yang akan diverifikasi oleh pihak verifikator

Permohonan Selesai

Setelah menunggu proses verifikasi, jika permohonan anda diterima oleh Verifikator, Status Permohonan anda akan tertulis “Selesai”  Kemudian anda akan diminta untuk mendownload voucher dengan cara klik “Download Voucher” 
Selanjutnya anda akan diminta untuk membayarnya dengan membawa voucher tersebut ke bank sesuai dengan tagihan.
Setelah membayar tagihan tersebut anda bisa melihat status transaksi anda dengan cara klik “Detail Transaksi”  Kemudian anda akan diarahkan ke halaman detail Transaksi, Jika pembayaran berhasil Status pembayaran akan tertulis “Sudah dibayar” dan berwarna hijau.
Jika pembayaran sudah berhasil, silahkan datang ke kantor Ditjen AHU untuk mencetak Sertifikat Apostille.
Berikut adalah contoh Sertifikat Apostille,






Komentar