Postingan

Menampilkan postingan dengan label Menikah dengan WNA

Alih Status Visa Kunjungan B211 Menjadi Izin Tinggal ITAS

Gambar
Seperti  yang saya sampaikan pada artikel sebelumya DISINI , bahwa WNA pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK.  Permohonan Alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir (masa berlaku izin tinggal harus masih berlaku lebih dari 30 hari) Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan. Apabila syarat No.2 terlewati waktunya, maka harus terlebih dulu melakukan perpanjangan izin tinggal paling sedikit 1 (satu) kali. Alih Status Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas ini TIDAK diberikan kepada: Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Pengunjung dengan fasilitas Bebas Vis

WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Menikah Dengan WNI di Indonesia

Gambar
pixabay Kelebihan dari Visa Kunjungan  untuk WNA yang akan menikah di Indonesia adalah,  setelah masa tinggal Visa Kunjungan berakhir,  Visa Kunjungan bisa  dialihstatus secara ONSHORE  ke Visa Penyatuan Keluarga C317,  dengan sponsor Istri/Suami WNI. Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival  (VOA) dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.  Syarat menikah dengan WNA lihat disini  dan disini Mari kita lihat kekurangan dan kelebihan Visa On Arrival VOA dan Visa Kunjungan yang bisa diguna

Prenuptial Agreement Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Pernikahan Campur

Gambar
Jauh sebelum saya menikah, ketika saya masih gadis, saya terkesima dengan Perjanjian Pranikah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Prenuptial Agreement. Terkesima bukan dalam hal positif, tetapi lebih kepemikiran negatif.   Pasalnya seorang teman, yang waktu itu baru saja menikah, memperlihatkan kepada saya sebuah salinan notaris berjudul Perjanjian Pranikah, berisi pemisahan harta antara harta dia dan suami.  Tentu saja saya tidak membaca detail isinya, hanya diberitahu garis besarnya, bahwa Perjanjian itu berisi pemisahaan harta antara suami dan istri, bahwa apabila terjadi kebangkrutan pada salah satu pihak, maka pihak yang lain tidak terseret bangkrut, begitu juga apabila salah satu pihak terlibat hutang, maka pihak lainnya tidak berkewajiban untuk membayar hutang-hutang pihak tersebut, apabila terjadi perceraian tidak perlu harta masing-masing dibagi dua, karena sudah ditentukan perjanjian pisah harta melalui  Perjanjian Pranikah yang ditandatangani dihadapan Notaris. Tarik nafa

Certificate of No Impediment to Marriage CNI Mengajukan by Courier 2022

Gambar
Kalian yang punya rencana menikah dengan WNA, di Indonesia, wajib merapat kesini. Disamping merencakan segala urusan pernikahan  tentu tidak kalah penting mempersiapkan dokumen-dokumen seperti surat N1, N2 dan N4, untk calon yang WNI. Untuk dokumen lokal  tentu pihak keluarga bisa bantu urus ke kelurahan setempat. Untuk calon yang WNA salah satu syarat document yang diminta adalah CNI - Certificate of No Impediment to Marriage yaitu Sertifikat tidak ada halangan untuk menikah. KUA ataupun Kantor Catatan sipil biasa menyebut “Surat Izin dari Kedutaan”.   Nah, CNI yang saya sharing disini adalah CNI yang dikeluarkan dari Australian Embassy. Bagi warga negara lain caranya kurang lebih sama, namun tetap harus di konfirmasi ke Embassy negara bersangkutan. So stay tune. Beberapa tahun lalu saya pernah posting mengenai  CNI disini , dengan cara lama APPLY IN PERSON. Ada beberapa kali perubahan cara pengajuan CNI pada Australian Embassy.  Pandemi berdampak pada penghapusan cara app

AFFIDAVIT Untuk Anak Pernikahan Campur WNI dan WNA

Gambar
pixabay Saya termotivasi untuk membuat artikel mengenai AFFIDAVIT setelah melihat beberapa pertanyaan di blog maupun Youtube yang menanyakan "Bagaimana Mengurus Visa Indonesia untuk anak yang lahir dari pernikahan sah orangtua berkewarganegaraan Indonesia dan Asing?". Sebelum Undang-undang Kewarganegaraan direvisi, anak yang lahir dari Ibu WNI dan ayah WNA, sebelum umur 18 tahun akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Setelah Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan antar negara itu dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Aturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor M.01-HL.03.01 yang terbit 2006 lalu. Permenkumham tadi masih diperjelas pula lewat Surat Edaran Menkumham No.M.09-IZ.03.01 tentang fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum 2006. Apa yang dimaksud dengan Affidavit ? Affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada

BPJS Kesehatan untuk WNA

Gambar
Aturan yang memuat tatacara administrasi kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan : Pasal 5 : Kepesertaan PBPU atau BPJS Kesehatan Mandiri ini termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Pasal 17 : Pendaftaran Peserta PBPU (BPJS Kehatan Mandiri) dan BP (Bukan Pekerja) dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta yang memuat paling sedikit:  Nama calon Peserta; Nomor induk kependudukan NIK atau Paspor, Kartu IzinTinggal Tetap (ITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas (limited stay permit number), Surat Izin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing; Awal tahun ini saya berhasil  mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk suami saya warga negara Australia, melalui perjalanan yang cukup panjang. Sebelum lanjut bagaimana prosesnya, saya sharin

Kriteria WNA Yang Bisa Mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317

Gambar
Updated 12-10-2022 :  Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayah dan/atau Ibu WNI pixabay Seperti pepatah bilang “Jodoh tidak kemana” kalau memang jodoh, bahkan lintas benua-pun bisa bertemu dan menikah, asalkan niatnya lurus dan baik, tidak semata-mata, maaf, karena ikut-ikutan trend, insyaAllah Sakinah Mawaddah Wa Rahmah, langgeng. Berkenaan dengan jodoh tidak kemana tersebut, saat ini tercatat pernikahan campuran antara WNI dengan Orang Asing tren nya meningkat, dibuktikan dengan tingginya jumlah permohonan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Kita sudah bahas di postingan saya sebelumnya mengenai cara mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, DISINI.   Namun C317 ini bukan hanya untuk WNA subjek perkawinan campur saja, tapi juga untuk penyatuan keluarga lainnya. Lalu, siapa saja subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga? Inilah subjek kriteria WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317) : ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENG