Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak

Property : Nilai Jual Objek Pajak VS Harga Jual

Kabar gembira buat pemilik property diwilayah DKI Jakarta, karena melalui peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 259 tahun 2015, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000, DIBEBASKAN. Sippp dah..., Kemajuan pesat dari pemprov DKI Jakarta,  sejak kasus NGATIJO yang saya derita (... lebay ya sayahh?) Ada yang masih rancu antara Harga rumah berdasarkan NJOP dan Harga rumah berdasarkan harga pasaran. Apakah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ? Adalah nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan yang tertera pada lembar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).  Contoh cara ngitungnya gini : Luas tanah : 500 m Luas bangunan : 300 m Nilai jual objek pajak atas tanah : Rp 5.000.000/ m2 Nilai jual objek pajak atas bangunan : Rp 3.000.000/ m2 NJOP Tanah : 500 m2 x Rp 5.000.000,- = Rp 2.5 milyar NJOP Bangunan : 300 m2 x Rp 3.000.000,- = Rp 900 juta Maka nilai jual objek pajak rumah kita = Rp 3,4 milyar Nah, NJO

Balik nama PBB bukan di KPP lagi

Saya pernah posting mengenai balik nama wajib pajak yang tertera pada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) disini. Namun begitu saya baru sempat melakukan perubahan / balik nama tersebut pada Agustus 2013 ini, baru-baru ini. Kelamaan ? Iya banget ! Karena sudah ke delay setahun, saya harus menelusuri dari awal : - Apakah persyaratannya masih sama? Alhamdulilah… persayaratan kurang lebih masih sama, penambahan hanya diminta photo rumah tampak depan. - Apakah surat pengantar kelurahan PM1 perlu bikin baru lagi? Nah, ini die nih yang bikin kuatir, jangan sampe saya berhadapan sama Ngatijo lagi. Kalau ganti lurah, otomatis saya harus buat pengantar PM 1 lagi, dengan begitu ketemu lagi dengan si Ngatijo… wah… wah… parno saya inget muka-nya. Tapi Alhamdulilahhhhh … pak Lurahnya masih sama (nggak gugur diproses lelang lurah DKI beberapa waktu lalu). Tapi ada perubahan menarik, karena per Januari 2013 semua urusan PBB sudah tidak ditangani di Kantor Pelayan Pajak (KPP

Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2013

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesai nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dikeluarkan kebijakan baru mengenai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013 menjadi Rp 24.300.000,- (sebelumnya Rp 15.840.000,-) Dengan begitu pajak penghasilan para karyawan TURUN ! Artinya penghasilan yang dibawa pulang (take home pay) naik. Kebayang.. .. pasti teman-teman di kantor lama seneng banget nih. Buat saya kenaikan PTKP ini tidak ber efek sama sekali, karena saat saya di recruit di perusahaan ini, salary yang saya minta adalah take home pay. Jadi naik turunnya PTKP adalah urusannya perusahaan. Sebelum disini, beberapa kali saya  pindah kerja, dengan negosiasi gaji yang salah, karena saat saya terima salary yang saya terima adalah setelah dipotong pajak penghasilan. Saat saya complaint ke Personalia, kenapa salary yang saya terima tidak sesuai dengan saat negosiasi ?  Dijawab : Kewajiban warga negara untuk membayar pajak penghasilan. Mau

Ngatijooooo... Ngatijoooo, nyebelin banget sih lu!

Gambar
Proses balik nama di lembaran Pajak Bumi dan Bangunan - PBB Belum lama ini saya terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB 2012, melalui RT tempat saya tinggal.  Kaget, nama yang tertera masih nama pemilik lama, padahal sertifikat hak milik rumah sudah atas nama saya dan tentu saja dibuktikan dengan akte jual beli oleh notaris. Saya cari tau dimana letak kesalahannya, kok masih nama pemilik lama? Telpon ke notaris yang urus proses pembelian rumah, didapat info bahwa saat jual beli rumah dan balik nama sertifikat, pihak notaris hanya mengurus sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan TIDAK mengurus sampai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena itu kewajiban pemilik rumah yang baru. Baru deh saya ‘klik’ dimana letak kekurangannya : Tidak ada link data antara KPP dengan BPN. Saya langsung mikir : Bukankah sejak balik nama sertifikat di BPN nama saya sudah terdaftar sebagai pemilik rumah? Artinya kepemilikan atas rumah tersebut sudah SAH secara hukum dan NEGARA. Lalu.. apakah