VISA untuk ex Warga Negara Indonesia E32C – E32D
Sebelumnya saya share artikel mengenai visa C318 untuk ex warga negara Indonesia DISINI , namun baru-baru ini, per January 2024 Index visa jenis ini berubah dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Visa E32C untuk masa tinggal 2 tahun dan Visa E32D untuk masa tinggal 1 tahun. Meskipun kedua visa tersebut sama-sama untuk ex Warga Negara Indonesia, namun peruntukkan dan persyaratan kedua visa ini berbeda. Visa E32C Visa ini dengan masa tinggal 2 tahun dan untuk ex WNI yang memilik sponsor keluarga WNI, syaratnya sesuai dengan tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal Pasal 51 (1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a) Paspor Keb