Postingan

In my life I love you more...

Always love this song.. IN MY LIFE Beatles There are places I remember All my life, though some have changed Some forever not for better Some have gone and some remain All these places have their moments With lovers and friends I still can recall Some are dead and some are living In my life I've loved them all But of all these friends and lovers There is no one compares with you And these memories lose their meaning When I think of love as something new Though I know I'll never lose affection For people and things that went before I know I'll often stop and think about them In my life I love you more Though I know I'll never lose affection For people and things that went before I know I'll often stop and think about them In my life I love you more In my life I love you more

SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA / Pendatang WNA

Gambar
Edited  23 May 2023 - Disdukcapil Kota Bandung Tahu kah kalian, bahwa urusan yang berkaitan dengan WNA yang tinggal di Indonesia tidak cukup sampai di urusan Imigrasi saja? Tapi juga harus lanjut mengurus data kependudukan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Untuk warga DKI Jakarta mengajukan bisa online, lihat di artikel ini ya :  SILAPORLAGI DKI Jakarta Setelah urusan izin tinggal Telex Visa 317 selesai dan KITAS sudah ditangan, maka masih ada dokumen yang wajib dibuat oleh WNA, yaitu  SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yang kaitannya dengan DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Bagi WNA pemegang ITAS wajib buat SKTT, yang nantinya SKTT ini wajib diperlukan ketika perpanjang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau alih status ke ITAP (Izin Tinggal Tetap). SKTT ini berlaku sebagai Surat Keterangan Domisili.  Saya infokan bagaimana langkah-langkahnya untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT dimaksud, berdasarkan data yang kami ajukan di Kota Bandung pada 23 May 2023. S

SKLD - Surat Keterangan Lapor Diri

Info tambahan mengenai SKLD : Awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memberitahu dengan pengumuman resmi tercetak bahwa "untuk sementara waktu SKLD belum bisa dikeluarkan, karena dana dari pusat belum turun untuk pembuatan kartu". Petugas meminta saya untuk cek kembali, later. Tapi sampai dengan suami saya kembali ke Aussie belum ada info lebih lanjut, jadi proses pembuatan kartu SKLD saya pending sampai suami saya kembali lagi ke Jakarta. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Pengajuan Surat  Keterangan Lapor Diri (SKLD) ditujukan ke : Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Intelijen Keamanan Bidang Pelayanan Masyarakat Sub Bidang Orang Asing JL. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Phone : 021 7248440 Dokumen pendukung yang harus dilengkapi untuk keperluan terseb

SKSKPS dan KIP

Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) Kartu Identitas Pendatang (KIP) Setelah KITAS dan blue book/POA selesai, petugas imigrasi mengarahkan saya untuk apply SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing. Nanti produk yang kita dapat adalah: 1.     SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 2.     Formulir isian biodata penduduk sementara orang asing / Foreign Biodata Form yang di tanda tangani dan diperiksa oleh pihak terkait di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 3.     KIP (Kartu Identitas Pendatang) warga negara asing, bentuknya seperti KTP Instansi yang mengeluarkan SKSKPS adalah : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DKI Jakarta Jalan Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat. Telpon : 021 5662400, 5662345, 5662296 Syarat-syarat untuk mendapatkan ke

Ngatijooooo... Ngatijoooo, nyebelin banget sih lu!

Gambar
Proses balik nama di lembaran Pajak Bumi dan Bangunan - PBB Belum lama ini saya terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB 2012, melalui RT tempat saya tinggal.  Kaget, nama yang tertera masih nama pemilik lama, padahal sertifikat hak milik rumah sudah atas nama saya dan tentu saja dibuktikan dengan akte jual beli oleh notaris. Saya cari tau dimana letak kesalahannya, kok masih nama pemilik lama? Telpon ke notaris yang urus proses pembelian rumah, didapat info bahwa saat jual beli rumah dan balik nama sertifikat, pihak notaris hanya mengurus sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan TIDAK mengurus sampai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena itu kewajiban pemilik rumah yang baru. Baru deh saya ‘klik’ dimana letak kekurangannya : Tidak ada link data antara KPP dengan BPN. Saya langsung mikir : Bukankah sejak balik nama sertifikat di BPN nama saya sudah terdaftar sebagai pemilik rumah? Artinya kepemilikan atas rumah tersebut sudah SAH secara hukum dan NEGARA. Lalu.. apakah