Temporary Residential Card - new SKTT
Beberapa
waktu lalu saya memperpanjang SKSKPS dan KIP suami saya yang habis masa
berlakunya melalui agent yang biasa saya pakai. Ada beberapa perubahan yang
berlaku per 1 Januari 2013, karena Kartu Identitas Pendatang (KIP) sudah tidak
ada lagi, sebagai penggantinya adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal
(Temporary residential card ), yang bentuknya kurang lebih mirip dengan KIP
sebelumnya.
Dengan begitu artinya memangkas 1 step birokrasi, yaitu tidak perlu datang ke kelurahan untuk apply SKTT tersebut, cukup di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersamaan dengan SKSKPS.
Cukup ajukan 1 set dokumen dibawah ini untuk persyaratannya perpanjangan SKSKPS dan SKTT :
- Surat sponsor istri bermaterai
- Photo copy KITAS
- Photo copy Passport
- Photo copy Blue book
- Photo copy KTP istri
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy buku nikah
- Pas photo suami ukuran 2x3 dua lembar dengan background merah.
Komentar
Tentunya sangat membantu bagi kita yang awan birokrasi dan aturan negara. Dulu saat saya mau menikah, merasakan benar bagaimana isi kepala di plintir ke kanan dan ke kiri.
Semoga bertambah ilmunya yang sangat mulia sekali, untuk ibu dan kami. Jangan bosan dengan berbagai pertanyaan dariku.
Senantiasa jaga kesehatan ya mom, and dilimpahkan kebahagian. hugs
semoga Nia sekeluarga juga dilimpahkan kebahagiaan. hugs.
ya, saya di jaktim.
Beberapa kali email teman yg wilayahnya sama, selalu saja tak ada jawaban. Bersyukur ibu dengan bijak berbagi ilmunya di sini. Hanya Alloh yang dapat melimpahkan pahala buat ibu atas sharingnya.
Jalan Ks Tubun 2, Tangerang 15111, Indonesia
Phone:+62 21 5587271.
Semoga membantu.
Aamiin.
http://disdukcapil.tangerangkota.go.id/
Semoga urusan dokumen kamu juga lancar ya..
terima kasih kembali.
Turut senang urusan imigrasinya lancar.
Untuk ajukan SKLD dan SKSKPS tidak perlu urus STM.
Ya semoga UU imigrasi dan UU ketenagakerjaan klop.
Bikin komunitas ide bagus, hayoook.
Rgds.
Mahal ya sampe 175.000 padahal ada salah satu pembaca blog ini yang datang urus sendiri, terlambat, totalnya cuma 50.000, langsung jadi dihari yang sama.
Saya, pake agent, duduk manis dirumah, 200.000.
Mending pakai agent saja untuk yg satu ini, karena kita ga pernah menang melawan macet jakarta.
Ok, Juliet.
http://dki.kependudukancapil.go.id/index.php/forum/10-perkawinan-dan-perceraian/8612-syarat-syarat-memperoleh-sktt?start=6#9579
Iya..nih..lebih mahal dari pakai agen...dah panas...macet...tapi mudah2an uang saya dikembalikan setelah saya tulis komplain. Untuk biaya dokumen bisa di cek di peraturan daerah no 3 tahun 2012. Di sana memang tertulis SKTT Rp 50000 dan surat keterangan lainnya (mungkin maksudnya SKSPS) Rp 10000. Tidak jelas nih..sebenarnya urus SKTT mesti di catatan sipil daerah kita atau bisa langsung ke catatan sipil pusat yang di Slipi. Suami saya urus sendiri SKLDnya tidak ada masalah, biaya resmi Rp 100000, rencana jadi seminggu kemudian. Mudah2an Catatan sipil juga makin bagus pelayanannya seperti di imigrasi...(walaupun kadang sudah ke sana....dokumen belum ditanda ta)ngan..belum jadi...tapi...tidak ada biaya siluman) dan Polres. Saya urus sendiri ke catatan sipil juga setelah baca di blog ini...ternyata.....masih juga ada orang yang mau menipu warga....untung juga saya tanya namanya...
Nanti akan saya update hasil pertemuan dengan Pak Joko, dan lihat apakah uang saya akan dikembalikan.;-) Dengan share informasi seperti ini kita jadi bisa lebih cerdik dan lain kali...untuk urusan pemerintahan seperti ini...paling penting...tanya nama...dan kalau bisa no NIP dan telepon..biar kalau ada apa-apa kita bisa komplain dengan jelas. Setelah ini selesai...tahun depan...baru kembali bertemu dengan bapak/ibu pejabat yang.."sibuk"...;-) untuk apply KITAP. Btw..mbak Eny tidak coba apply KITAP saja untuk suami? Menurut peraturan imigrasi baru kan kalau menikah sudah lebih 2 tahun bisa ajukan KITAP, tidak harus tunggu sampai KITAS dua kali.
Thanks ya mbak atas informasi di blog ini. Selamat weekend...
Hari ini saya sudah mendapatkan SKTT dan SKSKPS dan mendapat pengembalian uang. Biaya resmi sesuai dengan PERDA no. 3 tahun 2012 adalah SKTT RP 50000 dan surat keterangan lain RP 10000. Kalau terlambat biaya denda Rp 50000. Selain itu biasanya ada biaya sukarela untuk sumbangan PMI dan ZIS.Karena hari ini mereka tidak bisa memberikan kupon PMI dan ZIS yang katanya sudah dipungut jadi saya hanya dikenakan biaya total sebesar Rp 60000. Untuk ke depannya menurut bapak Djoko, kalau ada komplain bisa langsung disampaikan melalui website catatan sipil. Semoga ke depannya data kependudukan sudah link ke semua departemen jadi tidak harus urus satu-satu.
Juliet
Gimana hasil pertemuan dgn pak Joko?
Dibalikin ga duitnya? (hihihi).
Soal KITAP good info Juliet, tks. akan saya pelajari dulu, nanti saya tindak lanjuti.
Btw, memang benar kalo menghadapi birokrasi kantor2 pemerintah kita harus tau dulu peraturan dan undang2nya, jadi kita ga dikerjain orang, dan seperti yang Juliet lakukan : tanyain nama dan NIP nya (good idea), kalo bisa tanyain ukuran sepatunya sekalian...hahahaah (maksdunya buat beliin oknum tsb sepatu untuk 'nyambit' onmum tsb kalo nipu lagi... hahah canda).
Ok Juliet, good afternoon.
Beda sekali dengan disdukcapil wilayah saya, pelayanan publik aja, tak ada. Kanim apa lagi... kanwil masih pakai aturan entah kapan. Benar kata ibu,cuapung deh! Wna banyak yang tidak urus SKTT, huffff ... kacau ... soon saya harus seminar nih dengan birokrasi Tangerang. Seminar ..siap berkicau dan penuh tantangan...
Mau ijin nimbrung yaa..
Kebetulan aku juga mau urus SKTT dan SKSKPS, trus ada yang namanya SKJ (Surat Keterangan Jalan) apakah bunda Eny membuat SKJ juga untuk suami?
Aku denger2 kalo TKA harus membuat SKJ dan valid selama 3 bulan.
Mohon infonya Bund :)
Alicia
Saya tidak buat SKJ waktu apply SKTT/SKSKPS, karena memang tidak ada dipersyaratan sponsor istri.
Saya tidak tau apabila WNAnya adalah TKA (tenaga Kerja Asing)di Indonesia, apakah diperlukan SKJ atau tidak.
Salam.
Boleh tau Surat Sponsor Istri buat SKTT seperti apa ya? Ada contohnya? Terima kasih..
Dina
Saya cari soft copy di compi saya ga ketemu, tapi kurang lebih isinya sama dengan Surat sponsor SKLD, hanya tujuannya kepada :
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DKI Jakarta
Jalan Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Telpon : 021 5662400, 5662345, 5662296
Maksud tujuan dalam surat sponsor disebutkan untuk membuat SKTT.
Ok, semoga membantu ya Dina.
Salam.
Suami saya telah mendapatkan e-KITAS dan Blue Book dari kantor Imigrasi.
Dari Polda kami telah mendapatkan STM,(SKLD masih diproses di jakarta dan akan selesai bulan Oktober).
Kemudian kami lanjut ke Catatan sipil, dimana kami diberi 3 formulir isian. 1 formulir yang harus saya isi sebagai pelapor dan ditandatangani oleh kelurahan, dan 2 formulir yang diisi oleh suami saya sebagai pemohon.
Setelah 2 minggu, kami kembali lagi ke catatan sipil, dan diberikan 1 lembar dokumen seukuran KTP berwana hijau(Temporary Residential Card).
Kami tanyakan kepada petugas Catatan Sipil, apakah ada berkas lain yang harus kami terima, jawab mereka tidak ada berkas lain.
Menurut yang mbak Eny ketahui, apakah memang seperti itu?
Terimakasih banyak atas perhatiannya. salam, Veronica
Ada yang diberikan ke kita selain SKTT tersebut, yaitu : form SKPPS (SKSKPS) yang di ttd oleh kepala dinas kependudukan dan capil.
Baiknya tanyakan saja mengenai SKPPS tsb.
Salam.
Untuk mendapatkan SKTT dan SKPPS dari Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi, selain dokumen-dokumen yang telah diinformasikan oleh Ibu Eny DArief diatas, mereka juga meminta copy STM dan SKLD. Huff...
Atau mungkin karena saya bertemu oknum yang NGATIDJO?
Apa mungkin itu peraturan baru? (saya belum cek di Capil Jakarta).
btw, si NGATIDJO jadi 'kondang' tuh, tapi masih 'manteng' di kelurahan area rumah saya.
Salut dengan blognya, sangat kaya dengan informasi dan membantu. Tapi perubahan peraturan cepat sekali, sehingga beberapa informasi perlu diperbarui. Misalnya, blue book sudah ngga ada. Demikian jg dengan SKLD. Lihat http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51e6121250863/surat-keterangan-lapor-diri-dan-surat-keterangan-tempat-tinggal-untuk-wna-
Saya ada sedikit pertanyaan. Istri saya baru saja dapat KITAS dan kami mau mengurus SKTT. Kami tinggal di Jakarta Selatan dan istri saya mengurus KITAS-nya menggunakan alamat Jakarta Selatan, sementara KTP saya dari Jakarta Timur. Apakah ini akan jadi masalah saat mengurus SKTT di Dinas Kependudukan Jakarta Selatan?
Terima kasih sebelumnya. Wassalaam - Budhi