Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 9, 2019

Melihat Kembali Pernikahan antar Bangsa

Gambar
Sebelumnya netizen dibuat patah hati dengan per nikahan Raisa dan Hamish Daud yang berkebangsaan Australia.    Pernikahan antar bangsa tidaklah seribet yang dibayangkan, asalkan dijalankan sesuai aturan yang berlaku di kedua negara bersangkutan Menikah dengan pasangan berkebangsaan asing, terutama bila dilaksanakan di Indonesia, bukanlah perkara menikah antar keluarga besar keduabelah pihak saja, tapi juga melibatkan consular dari negara asing bersangkutan, serta pelaporan ke Polres setempat dimana pihak WNI berdomisili. Pernikahan Muslim di KUA maupun non muslim di Catatan Sipil persyaratan dokumen yang diperlukan sama, seperti sebagai berikut : Dari pihak calon pengantin WNA : ·          Birth certificate / Akta lahir ·          Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai), atau surat single. ·          Paspport  ·          Surat keterangan dari kedutaan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI ) ·          Surat keterangan dari