Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kependudukan

Cara Mendapatkan KTP dan KK untuk Orang Asing

Gambar
kominfo.kemendagri.go.id Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah proses Izin  Tinggal Tetap (ITAP)  suami seles ai , maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan KTP dan memasukkan nama suami kedalam Kartu Keluarga. Warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan .  Wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangk

SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA - online melalui Silaporlagi

Gambar
update 10-04-2023 :  Tidak diperlukan surat permohonan SKTT Setelah proses ITAS (Izin Tinggal Sementara) suami saya selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Dukcapil. Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  SKTT ini masa berlakunya sama dengan masa berlaku ITAS.  SKTT ini wajib dimiliki untuk perpanjangan ITAS berikutnya ataupun untuk alih status dari ITAS ke ITAP. Akhir September 2020 saya mulai proses permohonan SKTT. Untuk warga DKI Jakarta bisa mengajukan online melalui SILAPORLAGI .  Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil, cukup duduk manis didepan computer dan hasilnya bisa didownload sendiri diatas kertas A4. SILAPORLAGI adalah sistem pe

Temporary Residential Card - new SKTT

Beberapa waktu lalu saya memperpanjang SKSKPS dan KIP suami saya yang habis masa berlakunya melalui agent yang biasa saya pakai. Ada beberapa perubahan yang berlaku per 1 Januari 2013, karena Kartu Identitas Pendatang (KIP) sudah tidak ada lagi, sebagai penggantinya adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (Temporary residential card ), yang bentuknya kurang lebih mirip dengan KIP sebelumnya. Dengan begitu artinya memangkas 1 step birokrasi, yaitu tidak perlu datang ke kelurahan untuk apply SKTT tersebut, cukup di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersamaan dengan SKSKPS. Cukup ajukan 1 set dokumen dibawah ini untuk persyaratannya perpanjangan SKSKPS dan SKTT  : Surat sponsor istri bermaterai Photo copy KITAS Photo copy Passport Photo copy Blue book Photo copy KTP istri Photo copy Kartu Keluarga Photo copy buku nikah Pas photo suami ukuran 2x3 dua lembar dengan background merah. 

SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA / Pendatang WNA

Gambar
Edited  23 May 2023 - Disdukcapil Kota Bandung Tahu kah kalian, bahwa urusan yang berkaitan dengan WNA yang tinggal di Indonesia tidak cukup sampai di urusan Imigrasi saja? Tapi juga harus lanjut mengurus data kependudukan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Untuk warga DKI Jakarta mengajukan bisa online, lihat di artikel ini ya :  SILAPORLAGI DKI Jakarta Setelah urusan izin tinggal Telex Visa 317 selesai dan KITAS sudah ditangan, maka masih ada dokumen yang wajib dibuat oleh WNA, yaitu  SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yang kaitannya dengan DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Bagi WNA pemegang ITAS wajib buat SKTT, yang nantinya SKTT ini wajib diperlukan ketika perpanjang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau alih status ke ITAP (Izin Tinggal Tetap). SKTT ini berlaku sebagai Surat Keterangan Domisili.  Saya infokan bagaimana langkah-langkahnya untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT dimaksud, berdasarkan data yang kami ajukan di Kota Bandung pada 23 May 2023. S