Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 14, 2012

SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA / Pendatang WNA

Gambar
Edited  23 May 2023 - Disdukcapil Kota Bandung Tahu kah kalian, bahwa urusan yang berkaitan dengan WNA yang tinggal di Indonesia tidak cukup sampai di urusan Imigrasi saja? Tapi juga harus lanjut mengurus data kependudukan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Untuk warga DKI Jakarta mengajukan bisa online, lihat di artikel ini ya :  SILAPORLAGI DKI Jakarta Setelah urusan izin tinggal Telex Visa 317 selesai dan KITAS sudah ditangan, maka masih ada dokumen yang wajib dibuat oleh WNA, yaitu  SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yang kaitannya dengan DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Bagi WNA pemegang ITAS wajib buat SKTT, yang nantinya SKTT ini wajib diperlukan ketika perpanjang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau alih status ke ITAP (Izin Tinggal Tetap). SKTT ini berlaku sebagai Surat Keterangan Domisili.  Saya infokan bagaimana langkah-langkahnya untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT dimaksud, berdasarkan data yang kami ajukan di Kota Bandung pada 23 May 2023. S