Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Prenuptial Agreement Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Pernikahan Campur

Gambar
Jauh sebelum saya menikah, ketika saya masih gadis, saya terkesima dengan Perjanjian Pranikah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Prenuptial Agreement. Terkesima bukan dalam hal positif, tetapi lebih kepemikiran negatif.   Pasalnya seorang teman, yang waktu itu baru saja menikah, memperlihatkan kepada saya sebuah salinan notaris berjudul Perjanjian Pranikah, berisi pemisahan harta antara harta dia dan suami.  Tentu saja saya tidak membaca detail isinya, hanya diberitahu garis besarnya, bahwa Perjanjian itu berisi pemisahaan harta antara suami dan istri, bahwa apabila terjadi kebangkrutan pada salah satu pihak, maka pihak yang lain tidak terseret bangkrut, begitu juga apabila salah satu pihak terlibat hutang, maka pihak lainnya tidak berkewajiban untuk membayar hutang-hutang pihak tersebut, apabila terjadi perceraian tidak perlu harta masing-masing dibagi dua, karena sudah ditentukan perjanjian pisah harta melalui  Perjanjian Pranikah yang ditandatangani dihadapan Notaris. Tarik nafa

Begini Cara Urus Passport Hilang atau Rusak di Imigrasi

Gambar
pexels Pasca pandemi, dunia pariwisata kini mulai bergairah kembali, aturan kunjungan pariwisata baik dalam maupun luar negeri  sudah tidak seketat dua-tiga tahun sebelumnya. Kalian yang passport nya sudah lama nganggur ga kepake , coba cek lagi apakah masa berlaku passport-mu masih ada? Apakah kondisi passport masih baik-baik saja, tidak rusak? Atau bahkan malah sudah hilang entah kemana? Mudah-mudahan semuanya masih tersimpan dengan baik sampai perjalanan berikutnya. Bagi yang belum punya passport atau yang masa berlaku passport-nya hampir habis, bisa lakukan perpanjang atau bikin baru melalui aplikasi M-PASPOR. Download aplikasinya dari HP mu.  M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan passport yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.  Untuk pembuatan passport baru ataupun perpanjangan di Indonesia, biaya blangko sebesar Rp.350.000,-.  Paspor adalah dokumen resmi yang merep