Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA - online melalui Silaporlagi

Gambar
update 10-04-2023 :  Tidak diperlukan surat permohonan SKTT Setelah proses ITAS (Izin Tinggal Sementara) suami saya selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Dukcapil. Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  SKTT ini masa berlakunya sama dengan masa berlaku ITAS.  SKTT ini wajib dimiliki untuk perpanjangan ITAS berikutnya ataupun untuk alih status dari ITAS ke ITAP. Akhir September 2020 saya mulai proses permohonan SKTT. Untuk warga DKI Jakarta bisa mengajukan online melalui SILAPORLAGI .  Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil, cukup duduk manis didepan computer dan hasilnya bisa didownload sendiri diatas kertas A4. SILAPORLAGI adalah sistem pe

Perbedaan VISA ONSHORE vs OFFSHORE

Gambar
Baru-baru ini, selama masa Pandemi, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan VISA ONSHORE. Kebijakan ini, sejauh yang saya pahami, diperuntukan untuk warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan Visa kunjungan atau Izin tinggal yang sudah berakhir namum belum dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan Pandemi yang masih berlangsung di seluruh dunia. Hal itu bisa dikarenakan antara lain, tidak adanya penerbangan kembali ke negaranya. Seperti misalnya, Australian, dengan merebaknya wabah Covid 19, beberapa negara bagian bahkan menutup penerbangan dari dan ke Australia sampai pada waktu yang belum ditentukan (setidaknya sampai artikel ini ditulis).  Sebelumnya, sejak April 2020, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi warga negara asing dengan kondisi tersebut diatas dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITK) tanpa harus melapor ke kantor Imigrasi, secara otomatis ITK diberikan. Kebijakan terbaru per 18 September 2020 diberikan kepada seluruh pemegang Izin