Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 2, 2023

Alih Status Visa Kunjungan B211 Menjadi Izin Tinggal ITAS

Gambar
Seperti  yang saya sampaikan pada artikel sebelumya DISINI , bahwa WNA pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK.  Permohonan Alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir (masa berlaku izin tinggal harus masih berlaku lebih dari 30 hari) Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan. Apabila syarat No.2 terlewati waktunya, maka harus terlebih dulu melakukan perpanjangan izin tinggal paling sedikit 1 (satu) kali. Alih Status Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas ini TIDAK diberikan kepada: Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Pengunjung dengan fasilitas Bebas Vis