Postingan

Menampilkan postingan dari November 19, 2021

VISA KUNJUNGAN - Jenis Kegiatan Yang diizinkan Masuk

Gambar
Dengan membaiknya penanganan persebaran Covid-19 di Indonesia dan kasus sudah mulai mereda, maka membawa angin segar pada kebijakan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, terutama pada Visa Kunjungan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 yang telah diberlakukan 15 September lalu mengatur pembukaan kembali pengajuan visa RI secara terbatas, dan saat ini Imigrasi Indonesia memberikan kebijakan penambahan pada Jenis Kegiatan WNA yang diizinkan memasuki Indonesia melalui Visa Kunjungan. Namun tetap Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival - VOA) serta Bebas Visa Kunjungan masih belum diberlakukan. Visa Kunjungan memang sudah dibuka, namun masih sangat dibatasi. Visa Kunjungan sosial budaya yang biasa digunakan untuk mengunjungi sanak saudara di Indonesia, atau menikah, belum dibuka . Bagi Anda yang bermaksud mengajukan Visa Kunjungan RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. JENIS VISA KUNJUNGAN Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.