Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 16, 2012

Harta bersama perkawinan campuran

KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN Pertanyaan :  Saya seorang Warga Negara Asing, kawin dengan wanita Warga Negara Indonesia, pengertian saya adalah bahwa Orang WNA tidak boleh memiliki tanah atau rumah di Indonesia. Setelah perkawinan, istri saya beli tanah dengan sertifikat Hak milik atas namanya sendiri dan bangun sebuah rumah juga dengan setifikat hak milik atas namanya sendiri. Saya tidak bertempat tinggal di Indonesia, hanya datang dengan visa untuk beberapa bulan ke Indonesia sewaktu waktu. Apakah rumah tersebut Harta bersama? Apabila istri meninggal dunia apakah saya sebagai WNA dapat Rumah tersebut sebagai waris?